Pajak Digital RI Tak Perlu Menunggu Ketentuan OECD
Mantan
Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan pajak dari sektor ekonomi
digital, khususnya bisnis over the top (OTT) selama ini sudah diatur di Pasal 2 UU PPh. Lewat pasal
itu, otoritas pajak berhasil menagih PPh Facebook lebih dari Rp 1 triliun
tahun 2018 dan pajak Google tahun 2017. Sebab itu, Ken menilai bahwa
Indonesia tak perlu menunggu rekomendasi OECD untuk mengejar pajak digital.
Tiga Bank Milik Negara Menguasai Sindikasi Bank
Mengutip
data Bloomberg (13/9), tiga bank plat merah menjadi penyalur kredit sindikasi
terbesar. Bank-bank itu adalah BNI (US$2.307,34 juta), Mandiri (US$2.094,10
juta), dan BRI (US$1.504,41 juta).
Cukai Naik, Bisnis Rokok Kian Meredup Tahun Depan
Pemerintah
telah memutuskan kenaikan cukai rokok rata-rata 23% mulai Januari tahun
depan. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai
keputusan itu akan memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di tengah
melemahnya daya beli konsumen dan kelesuan ekonomi global. Petani akan teriak
karena penyerapan rendah oleh segmen sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret
kretek mesin (SKM). Prospek industri rokok masih bisa meningkat dengan
beberapa syarat, pemberantasan rokok ilegal, dan isu penggabungan dan
simplifikasi tarif cukai tidak ada lagi.
Tarif Safeguard Tekstil Masih Menjadi Perdebatan
Besaran
angka safeguard barang impor tekstil dan produk tekstil (TPT) masih menjadi
tarik ulur. Tarif usulan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) sekitar 2,5%
hingga 30% dinilai masih terlalu kecil. Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia
(Ikatsi) menilai besaran angka itu tidak efektif membentuk impor TPT. Selisih
harga asli di gudang importir bisa mencapai 60% lebih murah dibandingkan
pasar lokal.
Pelaku E-commerce Mulai Ikhtiar Menyapih Bisnis
Setelah
berulang kali mendapat suntikan dana hingga jutaan US$, para pelaku
e-commerce tampaknya serius ingin mandiri. Mereka mencari peluang monetisasi
bisnis. Contohnya, Bukalapak berambisi menjadi unicorn pertama yang mencapai
titik impas investasi (BEP). Tokopedia juga mengulik potensi pendapatan
melalui TopAds dan Power Merchant. Indonesia E-commerce Association (IdEA)
tak kaget mendengar semakin getolnya para pelaku e-commerce
mencari sumber pendapatan. Tujuan monetisasi
bisnis untuk menghindari risiko kegagalan dalam penggalangan dana baru,
karena semakin besar valuasi perusahaan, kebutuhan biaya investasi juga
semakin besar.
Pelatihan dan Pemagangan Tenaga Kerja, Syarat PPh Mudah
Pelaku usaha menilai persyaratan mendapatkan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan bagi wajib pajak yang melakukan pelatihan dan pemagangan tidak sulit.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan, fasilitas pengurangan PPh badan tersebut dapat mendorong perusahaan memberikan pelatihan dan program pemagangan. Insentif pajak tersebut akan mendorong perusahaan melakukan pelatihan dan program pemagangan, sehingga kompetensi dan produktivitas akan meningkat. Insentif tersebt juga tentu akan menciptakan iklim atau ekosistem yang kondusif dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan vokasi dan pemagangan.
Sementara itu, dari sisi prosedur atau tata cara pemanfaatan fasilitas tersebut, pemerintah melibatkan instansi pembina sektor-sektor tersebut untuk mengevaluasi efektifitas dari kegiatan vokasi, pelatihan, dan pembelajaran.
Hilirisasi Riset agar Terkoordinasi
Badan Riset Nasional diharapkan bisa mengoordinasi semua jenis riset, termasuk di perguruan tinggi menuju hilirisasi hasil riset. Hal itu bertujuan agar pendanaan riset lebih efisien dan penelitian tak sporadis.
Menristek dan Dikti Mohamad Nasir menyatakan Badan Riset Nasional akan berada di bawah Presiden, sementara Dewan Riset Nasional dikoordinasi oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Saat ini masih tahap penggodokan.
Wujud riset mulai dari pengkajian, riset dasar, pengembangan, penerapan, hingga inovasi. Komersialisasi hasil riset menjadi faktor penting agar riset benar-benar nyata dirasakan masyarakat, tidak sekadar menjadi dokumentasi negara
Nasir mengungkapkan, tercatat dana murni untuk riset hanya Rp 10 triliun, sisanya digunakan untuk keperluan lain. Pada tahun 2018, dana riset naik menjadi Rp 41,6 triliun yang kini difokuskan untuk hilirisasi hasil riset, inovasi, dan paten agar bisa diserap pasar.
Perbaiki Undang-Undang Penghambat
Sedikitnya 70 undang-undang dinilai menghambat investasi dan menyebabkan ketidakpastian berbisnis. Revisi dibutuhkan agar regulasi relevan dan menyokong pertumbuhan ekonomi.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, peraturan yang akan direvisi antara lain UU tentang pajak penghasilan (PPh), Pajak pertambahan Nilai (PPN), serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). Ketiganya direvisi pada awal tahun 2000 dan dinilai tidak relevan lagi.
Selain merevisi UU, pemerintah juga tengah menyusun rancangan tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan. Rancanganya akan mengakomodasi hal-hal yang tidak masuk dalam UU PPh, PPN dan KUP yang mencakup segenap aspek yang disebut omnibus law.
Industri Digital : Simpang Jalan Usaha Rintisan
Uber berusaha memperbaiki kinerja keuangan, namun laporan keuangan kuartal kedua jauh dari harapan. Pendapatan yang diperkirakan 3,3 miliar dollar AS ternyata hanya 3,17 miliar dollar AS. Usaha rintisan ini mengembangkan usaha baru tekfin dengan investasi dan merekrut tenaga baru. Disisi lain, mereka memutus hubungan kerja 435 karyawan demi mengurangi beban biaya. Usaha inti transportasi daring, tidak bisa lagi diandalkan karena tidak ada inovasi baru selain terus menerus menyubsidi harga yang dinikmati konsumen. Kompetitor mereka dibeberapa negara melakukan hal yang sama.
Di dalam negeri, suasana yang sama tengah terjadi. Gojek dan Grab berkompetisi disubsidi harga atau diskon untuk konsumen. Tidak ada pembeda antar keduanya. Konsumen memilih punya dua aplikasi dan akan selalu membandingkan harga di keduanya. Kisah Uber memasuki bisnis baru, meskipun terlambat hal itu menunjukan upaya mencari sumber pendapatan lain.
Enam Perusahaan Grup Duniatex Diajukan PKPU
Kasus kredit macet Duniatex Group akhirnya masuk ranah hukum. Salah satu pemasok, PT Shine Golden Bridge, menggugat enam entitas Duniatex Group ke Pengadilan Niaga Semarang. Padahal sejumlah kreditur sudah menyepakati skema restrukturisasi utang macet Duniatex.









