Realisasi Investasi Belum Optimal
Pencapaian investasi di sektor kelautan dan perikanan dinilai belum optimal. Meskipun nilai investasi cenderung naik selama kurun waktu 2015-2019, realisasinya masih dibawah target pemerintah. Rumitnya perizinan dinilai menjadi salah satu penyebabnya. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan pada 2018 mencapai Rp 4,89 triliun. Sementara tahun 2017 realisasinya Rp 4,83 triliun, lebih rendah dari capaian 2016 yang mencapai Rp 5,08 triliun.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP51) Budi Wibowo menyatakan salah satu kendala investasi adalah perizinan yang berbelit. Disisi lain, investasi juga terkendala bahan baku yang sulit. Utilitas unit pengolahan ikan saat ini baru 50-60% dari kapasitas.
Industri Film Kurang Pekerja
Industri perfilman terbuka bagi 100% investasi asing sesuai dengan PerPres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan dibidang Penanaman Modal. Empat subbidang usaha terbuka bagi asing, yakni jasa teknik, pembuatan, distribusi serta ekshibisi/bioskop. Terbukanya industri perfilman bagi investor asing dinilai menggairahkan produksi dan distribusi. Namun, industri ini menghadapi problem kurangnya pekerja berkualitas.
Penurunan Tarif Pajak Badan Makin Mendesak
Teranyar,
India memangkas tarif PPh Badan Usaha dari 30% menjadi 25%. Bahkan India
hanya akan mengenakan PPh Badan 22% untuk perusahaan domestik. Perusahaan
manufaktur yang berdiri setelah 1 Oktober 2019 hanya dikenakan tarif pajak
15% - 17,01%. Penurunan tarif ini menjadi pertanda perang tarif pajak di
negara berkembang maupun negara maju. Riset OECD mencatat, Perancis akan
menurunkan tarif PPh Badan dari 31% menjadi 25% pada 2022. Begitu pula
Luksemburg 17%, Norwegia 22%, Swedia 21,4% dan dipangkas lagi menjadi 20,6%
pada 2021, Belanda menjadi 16,5% pada 2020 dan turun lagi menjadi 15% pada
2021. Indonesia sendiri berencana menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap
23% lalu menjadi 20%. Namun, rencana itu masih harus melewati jalan panjang
karena pembahasan undang-undang. Direktur P2Humas Ditjen Pajak mengatakan
bahwa pengusaha bisa memanfaatkan fasilitas yang ada saat ini, seperti tax
holiday, tax allowance, superdeduction, dan Pasal 31. Sejatinya, dengan
berbagai insentif itu, tarif efektif PPh Badan sudah sekitar 23%. Direktur
CITA, Yustinus Prastowo, Indonesia harus segera merealisasikan omnibus law di
bidang perpajakan agar tarif baru bisa segera berlaku di 2020.
[Opini] Urgensi Kebijakan Pajak Pemerintah Baru
oleh
Irwan Wisanggeni (Dosen Trisaksi School of Management)
Perbaikan ekonomi menjadi tantangan terbesar pemerintah baru, dan salah
satu instrumen ekonomi makro adalah kebjakan perpajakan. Pentingnya
penerimaan pajak terwujud dalam APBN. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat
sangat ditentukan oleh kemampuan anggaran. Untuk meningkatkan penerimaan
pajak, pemerintah mulai mewacanakan penurunan tarif PPh Badan dari 25%
menjadi 20%. Selain itu, perluasan objek PPh bisa dipertimbangkan, misalnya
harta warisan, hibah, laba ditahan yang tidak dibagikan maupun tidak
diinvestasikan dalam dua tahun. Selain itu, juga pajak atas pembayaran premi
asuransi kesehatan dan iuran jaminan kesehatan. Demikian juga dengan pajak
e-commerce yang sedang booming.
Sistem Teritori Bisa Jadi Tiket Tax Amnesty
Rencana
pemerintah mengubah basis pemajakan wajib pajak pribadi dari world wide income menjadi territorial based income perlu
diawasi. Direktur CITA, Yustinus Prastowo, penerapan sistem teritori
mengakibatkan seluruh penghasilan, beban pajak, dan kerugian di luar negeri
tidak dapat diperhitungkan. Akibatnya, penghasilan dan harta WNI dari luar
negeri bukan objek pajak. Hal ini bisa berpeluang menjadi program pengampunan
pajak jilid II. Padahal, Indonesia sudah melaksanakan tax amnesty dan juga pertukaran data
(automatic exchange of information). Oleh karena itu, Yustinus mengatakan bahwa penerapan sistem
teritori seharusnya didahului dengan penegakan hukum atau law enforcement, repatriasi, dan
pemenuhan kewajiban pajak di bawah sistem world
wide. Pengamat perpajakan DDTC, Bawono Kristiaji,
menilai kini tidak ada negara yang murni menganut world
wide maupun territorial
based. Bahkan AS menganut sistem teritori hanya
mengecualikan penghasilan dividen dari luar negeri.
Ada Rencana PPnBM, Goodbye Mobil Murah
Pemerintah
berencana mengenakan tarif PPnBM sekitar 3% untuk kendaraan low cost green car (LCGC). Alhasil,
harga mobil murah ramah lingkungan bisa setara harga mobil low multi purpose vehicle (LMPV).
Selama ini, pasar LCGC mengantongi sekitar 20% porsi penjualan mobil
nasional. APM menilai wacana pengenaan PPnBM berpotensi memengaruhi pilihan
konsumen untuk meninggalkan LCGC dan memilih segmen lain.
Menolong Bisnis Tekstil
Industri
tekstil dan produk tekstil (TPT) masuk lima besar industri dengan kontribusi
tertinggi terhadap PDB di kuartal II 2019. Namun pertumbuhan pangsa pasar TPT
di pasar global masih stagnan, hanya sebesar 1,6%. Angka ini jauh tertinggal
dibandingkan dengan Tiongkok sebesar 31,8%. Atas dasar itu, Presiden Joko
Widodo mengundang dan meminta para pelaku usaha di sektor tekstil untuk
menyampaikan saran dan masukan. Presiden berharap daya saing industri tekstil
nasional meningkat. Dalam pertemuan tersebut, asosiasi mengusulkan revisi UU
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya beleid itu memberatkan dan
mengganjal daya saing TPT di kancah internasional. Pertama,
pengusaha ingin jam kerja dalam seminggu menjadi
45 jam hingga 48 jam. Kedua, pesangon dimasukkan dalam BPJS. Ketiga,
biaya lembur dinilai lebih tinggi dari negara
lain. Keempat, usia
minimum pekerja rata-rata lulusan SMA dan SMK.
Investor Asia Timur Garap Bank Domestik
Dominasi
investor Asia Timur semakin mencengkeram perbankan Indonesia. Paling tidak
ada tiga negara yang agresif berinvestasi di perbankan tanah air, yaitu
Jepang, Korea Selatan, dan China. Jepang menjadi negara paling getol
mengakuisisi bank Indonesia. Disusul Korea Selatan, terakhir dengan akuisisi
Bank IBK Indonesia terhadap Bank Agris dan Bank Mitraniaga. Bank IBK
memfokuskan diri pada sekmen industri UKM.
Bersama Mengurai Simpul
Banjir impor produk TPT patut diatasi agar jangan sampai terus menggerus pangsa pasar lokal dan menganggu industri di dalam negeri. Apalagi pemutusan hubungan kerja dilaporkan terjadi di beberapa pabrik yang mengalami dampak parah dari serbuan produk impor. Dititik ini, hubungan sinergis antara pelaku industri hulu, antara dan hilir TPT menjadi penting. Saat ini, pelaku industri TPT satu suara dalam memandang bahwa safeguard atau tindakan pengaman berupa pengenaan bea masuk sementara diperlukan.
Wajib TKDN akan Diperluas
Pemerintah berencana menerapkan kewajiban tingkat komponen dalam negeri untuk produk elektronika dan telematika secara menyeluruh. Rencana penerapan kebijakan ini untuk menggairahkan industri manufaktur dalam negeri sehingga mendorong ekspor. Nantinya kebijakan ini akan diselaraskan dengan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan.
Direktur Industri Elektronika dan telematika Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto menyampaikan sebenarnya ketentuan dan tata cara penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) produk elektronika dan telematika sudah ada dalam Peraturan Menperin Nomor 68 Tahun 2015. Perhitungan nilai TKDN memakai pembobotan pada proses manufaktur dan pengembangan. Kewajiban pemenuhan TKDN itu baru menyasar perangkat komunikasi berupa ponsel pintar, komputer genggam, dan sabak.









