Pemerintah akan Pertegas Ketentuan Perizinan
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah perizinan dengan memepertegas ketentuan mengenai otonomi daerah serta memperkuat sinergi antara pusat dan daerah serta memperkuat sinergi antara pusat dan daerah melalui omnibus law. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa hampir semua UU menyangkut perizinan hanya bisa diubah melalui sistem omnibus law, karena masalah perizinan menyangkut 72 perundang-undangan. Omnibus law bisa diartikan sebagai konsep pembuatan beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu UU yang akan dijadikan payung hukum baru.
Buntut Aramco Diserang, Harga Minyak Mentah Melonjak 20%
Harga minyak mentah Brent dilaporkan melonjak 20% dan West Texas Intermediate (WTI) naik 15% pada Senin (16/9), setelah pesawat tanpa awak (drone) melancarkan serangan terhadap dua fasilitas minyak Aramco di Arab Saudi. Serangan tersebut harus memangkas separuh produksi Aramco sehingga muncul krisis Geopolitik dan berkembangnya ketakutan baru. Lonjakan harga saja sudah membebani pasar saham dunia di tengah kekhawatiran bahwa biaya tinggi minyak mntah yang berkelanjutan dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi. "Guncangan harga minyak seperti ini adalah berita buruk bagi pertumbuhan. Hal itu juga menaikkan risiko stagflasi - takni harga minyak yang lebih tinggi menekan pertumbuhan dan menaikkan inflasi. Tentu saja, hal itu tergantung berapa lama masalah ini berlangsung, apakah risiko premium berarti harga yang lebih tinggi untuk sepanjang tahun ini atau akan segera pudar jika kembali beroperasi pada pekan ini?" ujar Neil Wilson, kepala analis pasar di kelompok perdagangan Markets.com, kepada AFP. Seperti diketahui, kilang pemrosesan minyak Abqaig dan ladang minyak Khurais milik Aramco kehilangan produksi 5,7 juta barel per hari atau lebih dari setengah dari produksi utama Saudi.
Bisnis Uang Elektronik Perbankan Tersaingi Tekfin
Pasar
uang elektronik yang masih besar tak hanya diisi oleh bank, tetapi juga
perusahaan tekfin non-bank. Volume transaksi fintek non-bank semakin melesat.
Contohnya PT Visionet International, pemilik platform OVO, mencatatkan
pertumbuhan volume transaksi 2018 mencapai 75 kali. DANA juga sudah berhasil
mencetak volume transaksi 1,5 juta per hari. Adapun Go-Pay mencatat volume
transaksi 2 miliar dalam setahun di 2018 atau sekitar 5,4 juta transaksi per
hari.
Pertumbuhan yang pesat itu sedikit banyak menjadi sandungan bagi bank yang
sudah lebih dulu mengecap bisnis uang elektronik. Meskipun demikian, bankir
masih optimistis dengan bisnis uang elektronik milik mereka.
Kebijakan Cukai RI Masih Tertinggal
Indonesia
hingga kini masih bergelut dengan cukai rokok, alkohol, dan rencana cukai
plastik. Padahal negara lain sudah menerapkan cukai ke banyak komoditas untuk
membatasi peredaran. Contohnya, UEA mengenakan tarif cukai 50% untuk makanan
dan minuman berpemanis. Thailand juga tengah menggodok perluasan tarif cukai
untuk makanan ringan dan makanan instan dengan natrium melebihi 2.000 mg.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai mengatakan
setiap negara memiliki pertimbangan matang untuk menentukan objek cukai yang
sesuai karakteristik negara yang bersangkutan. Faktor industri, budaya,
sosial ekonomi, dan kondisi lingkungan menjadi pembeda penerapan cukai di
setiap negara.
Pajak Digital RI Tak Perlu Menunggu Ketentuan OECD
Mantan
Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan pajak dari sektor ekonomi
digital, khususnya bisnis over the top (OTT) selama ini sudah diatur di Pasal 2 UU PPh. Lewat pasal
itu, otoritas pajak berhasil menagih PPh Facebook lebih dari Rp 1 triliun
tahun 2018 dan pajak Google tahun 2017. Sebab itu, Ken menilai bahwa
Indonesia tak perlu menunggu rekomendasi OECD untuk mengejar pajak digital.
Tiga Bank Milik Negara Menguasai Sindikasi Bank
Mengutip
data Bloomberg (13/9), tiga bank plat merah menjadi penyalur kredit sindikasi
terbesar. Bank-bank itu adalah BNI (US$2.307,34 juta), Mandiri (US$2.094,10
juta), dan BRI (US$1.504,41 juta).
Cukai Naik, Bisnis Rokok Kian Meredup Tahun Depan
Pemerintah
telah memutuskan kenaikan cukai rokok rata-rata 23% mulai Januari tahun
depan. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai
keputusan itu akan memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di tengah
melemahnya daya beli konsumen dan kelesuan ekonomi global. Petani akan teriak
karena penyerapan rendah oleh segmen sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret
kretek mesin (SKM). Prospek industri rokok masih bisa meningkat dengan
beberapa syarat, pemberantasan rokok ilegal, dan isu penggabungan dan
simplifikasi tarif cukai tidak ada lagi.
Tarif Safeguard Tekstil Masih Menjadi Perdebatan
Besaran
angka safeguard barang impor tekstil dan produk tekstil (TPT) masih menjadi
tarik ulur. Tarif usulan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) sekitar 2,5%
hingga 30% dinilai masih terlalu kecil. Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia
(Ikatsi) menilai besaran angka itu tidak efektif membentuk impor TPT. Selisih
harga asli di gudang importir bisa mencapai 60% lebih murah dibandingkan
pasar lokal.
Pelaku E-commerce Mulai Ikhtiar Menyapih Bisnis
Setelah
berulang kali mendapat suntikan dana hingga jutaan US$, para pelaku
e-commerce tampaknya serius ingin mandiri. Mereka mencari peluang monetisasi
bisnis. Contohnya, Bukalapak berambisi menjadi unicorn pertama yang mencapai
titik impas investasi (BEP). Tokopedia juga mengulik potensi pendapatan
melalui TopAds dan Power Merchant. Indonesia E-commerce Association (IdEA)
tak kaget mendengar semakin getolnya para pelaku e-commerce
mencari sumber pendapatan. Tujuan monetisasi
bisnis untuk menghindari risiko kegagalan dalam penggalangan dana baru,
karena semakin besar valuasi perusahaan, kebutuhan biaya investasi juga
semakin besar.
Pelatihan dan Pemagangan Tenaga Kerja, Syarat PPh Mudah
Pelaku usaha menilai persyaratan mendapatkan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan bagi wajib pajak yang melakukan pelatihan dan pemagangan tidak sulit.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan, fasilitas pengurangan PPh badan tersebut dapat mendorong perusahaan memberikan pelatihan dan program pemagangan. Insentif pajak tersebut akan mendorong perusahaan melakukan pelatihan dan program pemagangan, sehingga kompetensi dan produktivitas akan meningkat. Insentif tersebt juga tentu akan menciptakan iklim atau ekosistem yang kondusif dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan vokasi dan pemagangan.
Sementara itu, dari sisi prosedur atau tata cara pemanfaatan fasilitas tersebut, pemerintah melibatkan instansi pembina sektor-sektor tersebut untuk mengevaluasi efektifitas dari kegiatan vokasi, pelatihan, dan pembelajaran.








