;

Penurunan Tarif Pajak Badan Makin Mendesak

Budi Suyanto 23 Sep 2019 Kontan

Teranyar, India memangkas tarif PPh Badan Usaha dari 30% menjadi 25%. Bahkan India hanya akan mengenakan PPh Badan 22% untuk perusahaan domestik. Perusahaan manufaktur yang berdiri setelah 1 Oktober 2019 hanya dikenakan tarif pajak 15% - 17,01%. Penurunan tarif ini menjadi pertanda perang tarif pajak di negara berkembang maupun negara maju. Riset OECD mencatat, Perancis akan menurunkan tarif PPh Badan dari 31% menjadi 25% pada 2022. Begitu pula Luksemburg 17%, Norwegia 22%, Swedia 21,4% dan dipangkas lagi menjadi 20,6% pada 2021, Belanda menjadi 16,5% pada 2020 dan turun lagi menjadi 15% pada 2021. Indonesia sendiri berencana menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap 23% lalu menjadi 20%. Namun, rencana itu masih harus melewati jalan panjang karena pembahasan undang-undang. Direktur P2Humas Ditjen Pajak mengatakan bahwa pengusaha bisa memanfaatkan fasilitas yang ada saat ini, seperti tax holiday, tax allowance, superdeduction, dan Pasal 31. Sejatinya, dengan berbagai insentif itu, tarif efektif PPh Badan sudah sekitar 23%. Direktur CITA, Yustinus Prastowo, Indonesia harus segera merealisasikan omnibus law di bidang perpajakan agar tarif baru bisa segera berlaku di 2020.

[Opini] Urgensi Kebijakan Pajak Pemerintah Baru

Budi Suyanto 23 Sep 2019 Kontan

oleh Irwan Wisanggeni (Dosen Trisaksi School of Management)
Perbaikan ekonomi menjadi tantangan terbesar pemerintah baru, dan salah satu instrumen ekonomi makro adalah kebjakan perpajakan. Pentingnya penerimaan pajak terwujud dalam APBN. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat sangat ditentukan oleh kemampuan anggaran. Untuk meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah mulai mewacanakan penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 20%. Selain itu, perluasan objek PPh bisa dipertimbangkan, misalnya harta warisan, hibah, laba ditahan yang tidak dibagikan maupun tidak diinvestasikan dalam dua tahun. Selain itu, juga pajak atas pembayaran premi asuransi kesehatan dan iuran jaminan kesehatan. Demikian juga dengan pajak e-commerce yang sedang booming.

Sistem Teritori Bisa Jadi Tiket Tax Amnesty

Budi Suyanto 20 Sep 2019 Kontan

Rencana pemerintah mengubah basis pemajakan wajib pajak pribadi dari world wide income menjadi territorial based income perlu diawasi. Direktur CITA, Yustinus Prastowo, penerapan sistem teritori mengakibatkan seluruh penghasilan, beban pajak, dan kerugian di luar negeri tidak dapat diperhitungkan. Akibatnya, penghasilan dan harta WNI dari luar negeri bukan objek pajak. Hal ini bisa berpeluang menjadi program pengampunan pajak jilid II. Padahal, Indonesia sudah melaksanakan tax amnesty dan juga pertukaran data (automatic exchange of information). Oleh karena itu, Yustinus mengatakan bahwa penerapan sistem teritori seharusnya didahului dengan penegakan hukum atau law enforcement, repatriasi, dan pemenuhan kewajiban pajak di bawah sistem world wide. Pengamat perpajakan DDTC, Bawono Kristiaji, menilai kini tidak ada negara yang murni menganut world wide maupun territorial based. Bahkan AS menganut sistem teritori hanya mengecualikan penghasilan dividen dari luar negeri.

Ada Rencana PPnBM, Goodbye Mobil Murah

Budi Suyanto 20 Sep 2019 Kontan

Pemerintah berencana mengenakan tarif PPnBM sekitar 3% untuk kendaraan low cost green car (LCGC). Alhasil, harga mobil murah ramah lingkungan bisa setara harga mobil low multi purpose vehicle (LMPV). Selama ini, pasar LCGC mengantongi sekitar 20% porsi penjualan mobil nasional. APM menilai wacana pengenaan PPnBM berpotensi memengaruhi pilihan konsumen untuk meninggalkan LCGC dan memilih segmen lain.

Menolong Bisnis Tekstil

Budi Suyanto 20 Sep 2019 Kontan

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) masuk lima besar industri dengan kontribusi tertinggi terhadap PDB di kuartal II 2019. Namun pertumbuhan pangsa pasar TPT di pasar global masih stagnan, hanya sebesar 1,6%. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan dengan Tiongkok sebesar 31,8%. Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo mengundang dan meminta para pelaku usaha di sektor tekstil untuk menyampaikan saran dan masukan. Presiden berharap daya saing industri tekstil nasional meningkat. Dalam pertemuan tersebut, asosiasi mengusulkan revisi UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya beleid itu memberatkan dan mengganjal daya saing TPT di kancah internasional. Pertama, pengusaha ingin jam kerja dalam seminggu menjadi 45 jam hingga 48 jam. Kedua, pesangon dimasukkan dalam BPJS. Ketiga, biaya lembur dinilai lebih tinggi dari negara lain. Keempat, usia minimum pekerja rata-rata lulusan SMA dan SMK.

Investor Asia Timur Garap Bank Domestik

Budi Suyanto 20 Sep 2019 Kontan

Dominasi investor Asia Timur semakin mencengkeram perbankan Indonesia. Paling tidak ada tiga negara yang agresif berinvestasi di perbankan tanah air, yaitu Jepang, Korea Selatan, dan China. Jepang menjadi negara paling getol mengakuisisi bank Indonesia. Disusul Korea Selatan, terakhir dengan akuisisi Bank IBK Indonesia terhadap Bank Agris dan Bank Mitraniaga. Bank IBK memfokuskan diri pada sekmen industri UKM.

Bersama Mengurai Simpul

Ayu Dewi 20 Sep 2019 Kompas

Banjir impor produk TPT patut diatasi agar jangan sampai terus menggerus pangsa pasar lokal dan menganggu industri  di dalam negeri. Apalagi pemutusan hubungan kerja dilaporkan terjadi di beberapa pabrik yang mengalami dampak parah dari serbuan produk impor. Dititik ini, hubungan sinergis antara pelaku industri hulu, antara dan hilir TPT menjadi penting. Saat ini, pelaku industri TPT satu suara dalam memandang bahwa safeguard atau tindakan pengaman berupa pengenaan bea masuk sementara diperlukan. 

Wajib TKDN akan Diperluas

Ayu Dewi 20 Sep 2019 Kompas

Pemerintah berencana menerapkan kewajiban tingkat komponen dalam negeri untuk produk elektronika dan telematika secara menyeluruh. Rencana penerapan kebijakan ini untuk menggairahkan industri manufaktur dalam negeri sehingga mendorong ekspor. Nantinya kebijakan ini akan diselaraskan dengan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan. 

Direktur Industri Elektronika dan telematika Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto menyampaikan sebenarnya ketentuan dan tata cara penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) produk elektronika dan telematika sudah ada dalam Peraturan Menperin Nomor 68 Tahun 2015. Perhitungan nilai TKDN memakai pembobotan pada proses manufaktur dan pengembangan. Kewajiban pemenuhan TKDN itu baru menyasar perangkat komunikasi berupa ponsel pintar, komputer genggam, dan sabak. 

Dunia Rame-Rame Gunting Suku Bunga

Budi Suyanto 20 Sep 2019 Kontan

Bank sentral di beberapa negara kompak memangkas suku bunga. Terbaru, The Federal Reserve AS (The Fed) memangkas suku bunga 25 basis poin (bps). Tak butuh lama, BI juga mengikuti langkah The Fed. Penurunan ini diprediksi yang terkahir tahun ini. Meski begitu, sentimen penurunan suku bunga hanya memengaruhi pasar keuangan dalam jangka pendek. Sentimen perang dagang masih menjadi sentimen penggerak utama.

Adu Siasat Atasi Ponsel Pasar Gelap

Ayu Dewi 19 Sep 2019 Kompas

Dari 45 juta telepon seluler yang beredar di Indonesia sepanjang tahun 2018, sekitar 9 juta unit merupakan ponsel ilegal yang dimasukan ke Indonesia melalui jalur tidak resmi. salah satu ciri yang mudah ditemui dari ponsel ilegal yaitu jenis garansi, tidak adanya sertifikat postel, dan nomor IMEI yang tidak terdaftar.

Untuk membendung peredaran ponsel ilegal, pemerintah berencana memblokir ponsel yang tidak memiliki nomor IMEI terdaftar dalam SIBINA (sistem informasi basis data IMEI nasional). Ironisnya, sejumlah cara untuk menyiasati kebijakan itu sudah bermunculan sebelum peraturan tersebut terbit. Salah satu caranya mengganti nomor IMEI di ponsel ilegal dengan nomor IMEI diponsel resmi yang telah rusak (IMEI zombi). Tarif IMEI zombi biasanya RP 150.000. Selain itu pedagang juga dapat melakukan cara lain yakni membeli IMEI terdaftar yang sudah dipakai diponsel resmi. Awal Agustus lalu sekitar 3.000 nomor IMEI dijual dengan harga Rp 50.000 per nomor.

Menurut Pelaksana Tugas  Ketua Presidium Asosiasi Industri Teknologi dan Informasi Indonesia Setyo Handoyo Singgih, ada 2 pihak yang mengetahui basis data IMEI terdaftar, yaitu :

  • importir dan distributor resmi di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian
  • pegawai Kementerian Perindustrian yang memasukan registrasi IMEI ke dalam aplikasi SIBINA


Pilihan Editor