;

2025, Ekonomi Digital RI Capai US$ 100 M

Leo Putra 05 Sep 2019 Investor Daily

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memproyeksikan nilai pasar ekonomi digital Indonesia tahun 2025 mencapai US$ 100 miliar. Nilai tersebut karena perkembangan pesat ekonomi digital di Indonesia semakin masif, terlebih menjamurnya industri financial technology (fintech) ikut mendorong peningkatan ekonomi digital. Ekonomi digital tahun 2016 berkontribusi 22% terhadap ekonomi global. Di Asia Tenggara, kontribusi ekonomi digital terhadap PDB diproyeksikan meningkat dari 2,8% PDB tahun 2019 menjadi 8% di tahun 2025. Perkembangan pesar ekonomi digital tercermin dari pengguna smartphone dan pengguna internet. Pengguna smartphone di Indonesia sudah mencapai 133% dari populasi yang sebanyak 268,2 juta orang, sedangkan pengguna internet mencapai 56% dari populasi. Adapun transaksi online sepanjang tahun 2018 meningkat signifikan 281,49% menjadi Rp 47,19 triliun dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 12,37 triliun. Dan fintech lending, total pinjaman yang tersalurkan per Mei 2019 Rp 33,2 triliun. Dengan jumlah peminjam naik 59,7% dari periode Maret sampai Januari 2019. Sedangkan fintech pembayaran total transaksi mencapai Rp 47,1 triliun. Nilai transaksi e-money naik 22% dari Juni 2018 ke Mei 2019.

Keekonomian Jadi Pertimbangan

Ayu Dewi 04 Sep 2019 Kompas

Beberapa hal menjadi pertimbangan konsumen untuk beralih ke kendaraan listrik, terutama soal harga, perawatan, dan daya tahan kendaraan serta kesiapan infrastruktur. Para pelaku industri berharap insentif. Setelah Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi Jalan, pemerintah dan pelaku industri otomotif mengintensifikasikan kesiapan. Menteri perindustrian Airlangga Hartanto membahas stasiun pengisian kendaraan listrik berikut teknologi dan standar komponennya.  

Menurut Airlangga, selain PT Perusahaan Listrik Negara (persero), pengusaha swasta dapat dilibatkan dalam penyediaan stasiun pengisia. Investasi fasilitas pengisian cepat (fast charger) bervariasi Rp 800 juta hingga Rp 1,5 miliar. Menteri koordinator kemaritiman Luhut Binsat Pandjaitan mengatakan Indonesia akan menutup ekspor nikel. Harapanya indutri yang memiliki teknologi di industri-industri tersebut mau merelokasi pabriknya ke Indonesia. Akibat kebijakan ini, investasi untuk baterai litium dan daur ulangnya akan masuk.

PPh Badan Turun Jadi 20 Persen

Ayu Dewi 04 Sep 2019 Kompas

Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan secara bertahap dari 25% menjadi 20%. Kebijakan yang ditargetkan efektif 2021 itu diharapkan mendorong perekonomian melalui pertumbuhan investasi dan perdagangan. Selain penurunan PPh badan, pemerintah juga berencana memberikan sejumlah relaksasi dan insentif perpajakan. 

Menurut Presiden Joko Widodo, reformasi perpajakan harus dilakukan secara menyeluruhh mencakup aspek regulasi, administrasi, sistem teknologi informasi perpajakan, penguatan basis data pajak, sistem informasi perpajakan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. 

Potensi pajak yang tidak masuk ke kas negara akibat penurunan tarif PPh Badan diperkirakan Rp 87 triliun. Jika sesuai rencana, potensi pajak yang tidak masuk ke kas negara pada tahun 2021 adalah Rp 54 triliun.

OJK Berharap Gesit Tangkal Tekfin Ilegal

Ulhaq Z 04 Sep 2019 Republika

Peluncuran Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (Gesit) diharapkan dapat mengimbangi perkembangan inovasi industri jasa keuangan berbasis teknologi atau teknologi financial (tekfin). Kanal yang memfasilitasi perizinan berbasis tekfin ini diharapkan mamppu meredam tekfin illegal. Gesit akan mempermudah pencatatan atau inovasi keuangan digital dan meningkatkan efektifitas pengawasan yang sebelumnya dilakukan secara manual. Tekfin akan masuk regulatory sandbox dalam aplikasi Gesit sesuai dengan jenis bisnis sebagai pintu masuk memperoleh izin operasi dari OJK. Inovasi tekfin tidak dapat dibendung keberadaannya. Oleh karena itu OJK akan mengeluarkan kebijakan yang bersifat adaptif, termasuk diantaranya penyesuaian klaster bisnis menjadi 48 kategori dari yang sebelumnya hanya 15 saja. Saat ini hanya tercatat 113 tekfin legal di Indonesia, sementara itu terdapat 1087 tekfin illegal setahun terakhir. Dengan adanya Gesit diharapkan hal ini dapat dikendalikan. Secara prinsip OJK merancang regulasi sebagai pengarah perilaku pasar (market conduct), dimana pengawasan dilakukan tanpa menghambat inovasi dan mengedepankan perlindungan konsumen.


Skema Perpajakan, Rezim Beralih ke Sistem Teritorial

B. Wiyono 04 Sep 2019 Bisnis Indonesia

Setelah menuai berbagai macam polemik, pemerintah akhirnya membuat sebuah rancangan undang-undang yang mengatur substansi tiga UU yang mencakup PPh, PPN, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Selain persoalan tarif, dalam RUU terkait dengan ketentuan dan fasilitas perpajakan ini terdapat sejumlah substansi yang belum diatur dengan tegas oleh tiga regulasi sebelumnya. Salah satunya perubahan rezim perpajakan dari world wide menjadi teritorial. Adapun, poin-poin yang tertuang dalam RUU itu mencakup delapan aspek. Pertama, RUU ini akan mengatur tarif PPh, yakni penurunan tarif PPh badan dari sebesar 25% pada saat ini menjadi 20%. RUU ini juga akan menurunkan tarif PPh sebesar 3% bagi perusahaan yang akan menjual sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kedua, RUU ini akan menghapuskan PPh dividen dari perusahaan dalam dan luar negeri. Ketiga, RUU ini akan menerapkan perubahan rezim perpajakan dari world wide menjadi teritorial. Keempat, RUU ini akan mengurangi keringanan dari sanksi. Kelima, RUU ini akan merelaksasi hak untuk mengkreditkan pajak masukan. Keenam, RUU ini akan menempatkan seluruh fasilitas insentif perpajakan dalam satu bagian. Regulasi ini akan mengatur seluruh fasilitas insentif perpajakan. Ketujuh, RUU ini akan mengatur pajak bagi perusahaan digital seperti Google, Netflix, Facebook, dan sebagainya. Kedelapan, RUU ini akan mengubah definisi bentuk usaha tetap sehingga tidak lagi berdasarkan kehadiran fisik. RUU yang mirip omnibus law ini merupakan solusi karena adanya kebutuhan faktual akan perubahan. Namun yang perlu diperhatikan, adalah adanya kendala prosedural, sehingga pemerintah tidak bisa membuat langkah ideal dalam jangka pendek.

Alternatif Pasokan Dunia, Dicari Segera, Nikel!

B. Wiyono 04 Sep 2019 Bisnis Indonesia

Pasar nikel, terutama China, mungkin tengah harap-harap cemas menyusul keputusan Indonesia untuk memajukan larangan ekspor bijih nikel yang diprediksi dapat menciptakan defisit besar pada pasar global. China sebagai negara importir nikel terbesar di dunia tentu akan mencari sumber pasokan alternatif yang mungkin saja tidak dapat terisi kesenjangannya oleh siapapun ketika Indonesia telah memberlakukan larangan ekspor tersebut. Menurut data Bea Cukai China, Negeri Tirai Bambu tersebut mengimpor sekitar 26 juta ton bijih nikel dalam tujuh bulan pertama tahun ini, yang terdiri atas 14,3 juta ton dari Filipina, sekitar 10,8 juta dari Indonesia, dan sekitar 709.000 ton dari Kaledonia Baru. China mengimpor bijih nikel untuk memproduksi nikel pig iron (NPI) yang kemudian digunakan untuk memproduksi baja nirkarat atau stainless steel. Oleh karena itu, larangan ekspor tersebut cenderung akan mengganggu output NPI China. Seperti yang diketahui, Indonesia sebagai produsen bijih nikel terbesar di dunia, menyumbang 26% dari pasokan bijih nikel global tahun lalu, menurut Kelompok Studi Nikel Internasional. Kontribusi terbesar untuk pasokan baru kemungkinan berasal dari Indonesia sendiri, karena produsen mempercepat proyek untuk meningkatkan produksi bijih lokal menjadi produk setengah jadi yang dikenal sebagai nickel pig iron.  Volume tambahan dari Filipina pun tidak mampu mengisi kekosongan pasokan dari Indonesia.

Kemudahan Berusaha, Izin Tinggal Investor Asing Dipermudah

B. Wiyono 04 Sep 2019 Bisnis Indonesia

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengintegrasikan sistem informasi dan manajemen keimigrasian dengan online single submission atau OSS. Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham Ronny F. Sompie mengatakan, integrasi tersebut telah dilaksanakan terhitung sejak 26 Agustus 2019 dan bertujuan untuk mempermudah proses Izin tinggal terbatas bagi para pelaku usaha yang sebelumnya membutuhkan rekomendasi dari BKPM. Melalui integrasi, Ditjen Imigrasi dapat masuk ke sistem OSS untuk mencari data yang dibutuhkan, sehingga para pelaku usaha yang ingin mengajukan izin tinggal terbatas tidak perlu mendatangi BKPM secara langsung untuk mengajukan permohonan surat rekomendasi. Para calon investor juga tidak lagi dibebankan Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan sebesar US$100 per bulan yang biasanya wajib dibayarkan oleh ekspatriat di Indonesia. Sejauh ini, Ditjen Imigrasi telah menerapkan sistem informasi manajemen keimigrasian secara online di 67 Perwakilan Republik Indonesia di seluruh dunia. Penerapan sistem ini merupakan inovasi layanan sebagai bentuk pengawasan bagi WNA yang akan mengajukan persetujuan visa untuk melakukan perjalanan ke Indonesia serta menunjang pelayanan permohonan paspor bagi WNI yang menetap di luar negeri.

Proyeksi KInerja 2019, Industri Minuman Ringan Kian Moncer

B. Wiyono 04 Sep 2019 Bisnis Indonesia

Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) menyatakan realisasi produksi pada semester I/2019 menunjukkan sinyal positif. Asosiasi pun memprediksi produksi hingga akhir tahun akan lebih tinggi dari relisasi pertumbuhan tahun lalu. Kenaikan produksi pada semester I/2019 disebabkan oleh beberapa hal salah satunya para pelaku industri minuman ringan telah dapat beradaptasi dengan perubahan pasar lokal. Para pelaku industri mulai mengaitkan kegiatan distribusi dengan promo pada industri pariwisata. produksi minuman ringan hingga akhir tahun dapat tumbuh 3%-4%. Proyeksi tersebut didorong oleh insentif yang diberikan pemerintah kepada industri dan masyarakat seperti insentif pada pelatihan, insentif pada kegiatan penelitian, dan peningkatan dana desa. Hal tersebut dapat membuat daya beli masyarakat bawah naik. Alhasil, serapan minuman ringan di pasar lokal akan meningkat.

Dongkrak Ekonomi, Pajak Dilonggarkan

Budi Suyanto 04 Sep 2019 Kontan

Pemerintah akan all out mendongkrak investasi dan ekspor. Salah satunya dengan membuat terobosan baru di bidang perpajakan. Menkeu mengatakan pemerintah siap menderegulasi beleid perpajakan. Pertama, pemerintah akan merevisi paket UU perpajakan yakni UU KUP, UU PPh, UU PPN menjadikan satu paket RUU. Kedua, pemerintah akan menyusun RUU baru tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan ekonomi. Deregulasi aturan perpajakan penting agar Indonesia punya daya saing di tengah tren global yang memberikan insentif penurunan pajak bagi wajib pajak. Tarif pajak yang ringan, mudah dan sanksi yang lebih mini diharapkan bisa jadi pengungkit investasi dan ekonomi. Ketua Umum Apindo mengatakan pemangkasan tarif PPh badan akan membuat dunia usaha lebih ekspansif. Direktur CITA menyebut pemerintah juga harus melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi lain sesuai dengan kebutuhan bisnis dan kondisi terkini. Harmonisasi aturan antarkementerian dan lembaga serta aturan pusat dan daerah. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia menyebut kebijakan ini bisa meningkatkan optimisme pengusaha.

Tarif Listrik 900 VA Naik Mulai Tahun Depan

Budi Suyanto 04 Sep 2019 Kontan

Pemerintah bakal menaikkan tarif listrik 900 VA mengikuti skema tiga bulanan mulai tahun depan. Sejatinya tariff adjustment sudah diberlakukan bagi pelanggan 900 VA RTM, namun selama ini masih disubsidi. Pemerintah menanggung dengan mengucurkan dana kompensasi ke PLN. Tahun lalu, PLN mendapatkan dana Rp 23,17 triliun. Jumlah pelanggan 900 VA RTM ada 24,4 juta pelanggan.

Pilihan Editor