Kemudahan Berusaha, Izin Tinggal Investor Asing Dipermudah
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengintegrasikan sistem informasi dan manajemen keimigrasian dengan online single submission atau OSS.
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham Ronny F. Sompie mengatakan, integrasi tersebut telah dilaksanakan terhitung sejak 26 Agustus 2019 dan bertujuan untuk mempermudah proses Izin tinggal terbatas bagi para pelaku usaha yang sebelumnya membutuhkan rekomendasi dari BKPM.
Melalui integrasi, Ditjen Imigrasi dapat masuk ke sistem OSS untuk mencari data yang dibutuhkan, sehingga para pelaku usaha yang ingin mengajukan izin tinggal terbatas tidak perlu mendatangi BKPM secara langsung untuk mengajukan permohonan surat rekomendasi. Para calon investor juga tidak lagi dibebankan Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan sebesar US$100 per bulan yang biasanya wajib dibayarkan oleh ekspatriat di Indonesia.
Sejauh ini, Ditjen Imigrasi telah menerapkan sistem informasi manajemen keimigrasian secara online di 67 Perwakilan Republik Indonesia di seluruh dunia.
Penerapan sistem ini merupakan inovasi layanan sebagai bentuk pengawasan bagi WNA yang akan mengajukan persetujuan visa untuk melakukan perjalanan ke Indonesia serta menunjang pelayanan permohonan paspor bagi WNI yang menetap di luar negeri.
Tags :
#OSSPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023