Teknologi Finansial Perluas Akses
Tingkat inklusi keuangan di Indonesia saat ini diperkirakan 51%. Pencapaian ini salah satunya diukur dari rasio masyarakat yang mudah mengakses layanan perbankan dan teknologi finansial terhadap jumlah penduduk. Menurut Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, hal yang paling penting berikutnya adalah memajukan bisnis pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pelaku UMKM dapat menjangkau pangsa pasar lebih luas, misalnya melalui platform perdagangan secara elektronik (e-dagang) dan mendapatkan suntikan dana dari investor besar.
Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institut dan Keuangan Digital Sukarela Batunanggar memaparkan, pihaknya mendorong pelaku usaha rintisan berbasis teknologi finansial berkolaborasi dengan industri perbankan dan non perbankan. Kolaborasi bisa berupa akuisisi, kemitraan, dan pendirian pusat inovasi.
Pemerintah Bantu, Investor Jangan Ragu
Investor diminta tidak ragu berinvestasi di industri yang terkait dengan kendaraan bermotor listrik. Pemerintah siap membantu investor, termasuk melalui pemberian sejumlah insentif.
Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Warih Andang Tjahjono menuturkan, jika selisih harga kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional tidak terlalu besar, penerimaan konsumen terhadap kendaraan listrik akan besar.
Menurut Presiden Direktur Nissan Motor Indonesia Isao Sekiguchi, pemangku kepentingan mesti bekerjasama membangun ekosistem dan infrastruktur kendaraan bermotor listrik Indonesia.
Pariwisata Berdaya Saing
Daya saing pariwisata Indonesia membaik dua peringkat ke posisi 40 dari 140 negara pada 2019. Indonesia mengumpulkan skor 4,3 yang dinilai dari lingkungan, kondisi perjalanan dari pariwisata, insfrastruktur, serta sumber daya alam dan budaya.
Penyusunan Omnibus Law, Revisi 3 UU Pajak di Simpang Jalan
Masuknya rancangan undang-undang (RUU) terkait dengan Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan (Omnibus Law) berpotensi membuat progres revisi tiga undang-undang pajak lainnya berada di simpang jalan. Apalagi, versi pemerintah, undang-undang tersebut akan menjadi ‘rumah besar’ kebijakan perpajakan, yang mengatur tiga undang-undang di bidang perpajakan itu sekaligus. Bagi pemerintah konsep RUU Omnibus Law perpajakan diperlukan. Selain kepastian soal tarif, kebijakan ini dinantikan karena pemerintah memerlukan kebijakan pajak yang komprehensif untuk merespons perkembangan dunia pajak mutakhir. Konsep mengenai territori tax system misalnya diajukan untuk menghindari multiintepretasi pelaksanaan perpajakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak di luar negeri. Sebelum muncul keputusan bagi pemerintah untuk mengajukan konsep RUU Omnibus Law di bidang pajak, sedang digodok tiga revisi undang-undang terkait dengan perpajakan yaitu UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang PPN. Alhasil, rancangan undang-undang yang telah masuk ke dalam DPR akan diselesaikan terlebih dulu.
Menurut beberapa pengamat perpajakan,
Pertama, skema omnibus law berisi paket tentang ketentuan pajak yang selama ini berada di dalam ranah PPh, PPN, dan KUP. Artinya, beberapa hal dari tiap UU tersebut disatukan dalam satu tema besar, yaitu penguatan perekonomian. Rencana ini merupakan salah satu bentuk quick response pemerintah dalam mendorong ekonomi domestik melalui instrumen pajak, langkah itu jangan justru menimbulkan ketidakpastian. Perlu ada kejelasan mengenai kedudukan dan hubungan RUU tersebut. Apakah bersifat lex-specialis atau meng-override ketentuan lain. Selain itu, skema omnibus law harus tetap diletakkan dalam konteks kedaruratan dan sikap cepat tanggap dengan tetap memperhatikan visi besar dan segala turunannya untuk dapat dituntaskan.
Industri Petrokimia, Kampanye Antiplastik Adang Investor
Kampanye antiplastik yang masif beberapa tahun terakhir dituding menjadi penyebab batalnya sebagian rencana investasi di sektor petrokimia di Jawa Tengah dengan nilai total mencapai US$10 miliar, selain masalah upah minimum regional (UMR). Sejak tahun lalu sejumlah investor telah bersiap menanamkan modalnya bagi pengembangan fasilitas produksi petrokimia di Jateng. Namun, dua isu yang berkembang itu menyebabkan investor beralih ke wilayah lain, hanya sebagian investasi yakni sekitar US$1 miliar – US$1,5 miliar yang akan direalisasikan. Investor lainnya batal menanamkan modalnya lantaran menilai isu antiplastik itu bisa menjadi masalah jangka panjang. Padahal, industri kimia merupakan sektor strategis. Sebagai manufaktur dasar, produknya digunakan oleh sektor lain, mulai dari industri plastik, cat, tekstil, elektronika, farmasi, kosmetika, hingga otomotif. Peningkatan daya saing industri ini akan membuat manufaktur nasional kompetitif di pasar global.
Ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik, Pertamina Siap Bangun Pabrik Baterai
PT Pertamina (Persero) siap membangun pabrik baterai lithium-ion pada 2021, sementara itu pemerintah berkomitmen untuk memacu penguatan ekosistem kendaraan bermotor listrik. Pabrik tersebut akan menelan investasi US$80 juta per jalur. Pabrik akan menjadi kelanjutan proses produksi dari pabrikan di kawasan industri di Marowali yang menghasilkan chemicals yang akan menjadi bahan baku anoda atau katoda. Pabrik dirancang berlokasi di Pulau Jawa. Sedangkan di Morowali, industri material baterai telah membenamkan investasi senilai US$4 miliar. Pemerintah juga telah melarang ekspor nikel ore, yang merupakan bahan dasar sel baterai. Sebelumnya, beberapa perusahaan berencana memproduksi sel baterai mulai 2020, dan meminta fasilitas insentif tertentu.
Respon pelaku usaha terhadap kehadiran aturan kendaraan listrik sangat baik. Pemerintah juga tengah menyiapkan skema insentif perpajakan termasuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Standardisasi stasiun pengisian daya listrik dan standardisasi baterai adalah bagian dari ekosistem yang harus dibentuk dalam rangka percepatan masuknya Indonesia ke era kendaraan listrik.
Sementara itu, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akan membangun 5 fast charging station, 1 ultrafast charging, dan 10 charging station di Jakarta pada tahun ini.
PLN juga menyiapkan insentif bagi konsumen yang memiliki mobil listrik berupaya gratis biaya penambahan daya listrik. Untuk pemilik sepeda motor, diskon 75% ditambah keringanan tarif 30% jika melakukan pengisian daya pada malam hari. Diskon itu berlaku hingga akhir 2019.
Aturan Bank Indonesia, Alipay dan Wechatpay Wajib Ikuti Standar QR
Bank Indonesia (BI) menyebut penerapan dompet digital Alipay dan Wechat Pay harus mengikuti QR Indonesia Standar (QR) dalam transaksinya.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng mengatakan jika kedua dompet digital tersebut tidak mengikuti aturan QRIS, maka regulator, dalam hal ini Bank Indonesia melakukan penindakan secara tegas. Masuknya Alipay dan Wechatpay saat ini masih dalam proses penyelesaian dan regulator juga akan segera memanggil pihak Alipay dan Wechat Pay. Selain belum memenuhi persyaratan dokumentasi secara penuh, Bank Indonesia masih akan meninjau sistem TI kedua dompet digital tersebut.
Alipay dan Wechat Pay dibawa oleh pihak ketiga yang masuk ke pasar Indonesia untuk melayani wisatawan China yang bertransaksi selama berwisata. Selain Indonesia, Alipay dan Wechat Pay juga masuk ke negara Jiran seperti Thailand dan Vietnam.
QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020. QRIS nantinya akan menjadi satu-satunya jalur untuk transaksi menggunakan kode QR, termasuk untuk pemain asing di sektor tersebut.
Menggenjot Industri Tekstil, Otomotif, dan Alas Kaki
Demi menggenjot pertumbuhan manufaktur, pemerintah menetapkan lima sektor industri utama dalam fokus Making Indonesia 4.0. Kelima sektor itu adalah makanan dan minuman, tekstil dan busana, otomotif, kimia, dan elektronik. Dari kelima sektor itu, Bank Indonesia menilai tiga sektor yang bisa menjadi motor industri manufaktur, yaitu tekstil, otomotif, dan alas kaki.
Isu strategis di industri tekstil, misalnya, kebutuhan revitalisasi mesin dan peralatan modern untuk menggenjot kapasitas produksi. Di sisi lain, beberapa bahan baku industri hulu tekstil masih mengandalkan impor. Untuk memaksimalkan pengembangan industri tekstil, pemerintah merancang sejumlah program, seperti pemberian insentif, restrukturisasi mesin dan peralatan pada industri kain. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menanggapi dingin rencana pemerintah untuk merancang program prioritas industri tekstil. Saat ini, pengusaha tekstil membutuhkan kebijakan instan. Ketua API, Ade Sudrajat Usman, menilai perluasan insentif tax allowance adalah kebijakan jangka menengah sehingga akan terlambat menyelamatkan industri tekstil yang sedang gawat. Yang diperlukan segera adalah menahan gempuran produk tekstil impor yang terus membanjiri pasar.
Sasaran Tariff Adjustment 27,9 Juta Pelanggan
PLN menargetkan penerapan penyesuaian tarif atau tariff adjustment berlaku bagi 27,9 juta pelanggan pada 2020. Rinciannya, 21 pelanggan golongan 900 VA non-subsidi dan 6,9 juta pelanggan subsidi. Penetapan tariff adjustment merupakan bentuk pemberian insentif tepat sasaran. Penerapan pada pelanggan 900 VA dimungkinkan karena sudah ada pemilahan dan penggolongan antara rumah tangga mampu dan rumah tangga tidak mampu. Sejatinya, 24,4 juta pelanggan sudah mengikuti tariff edjustment, lantaran golongan 900 VA RTM sudah tidak menikmati subsidi listrik. Dengan pemberlakuan tariff adjustment, PLN bisa mengatur alliran kasnya, Penyesuaian tarif akan dilakukan setiap tiga bulan.
Swasta Tertarik Beli Tanah Negara di Ibu Kota Baru
Bappenas melaporkan biaya pemindahan ibu kota mencapai Rp 485,2 triliun Dari jumlah tersebut, Rp 265,2 triliun atau 54,6% bakal menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Selain itu ada wacana menjual tanah negara seluas 30 ha di sekitar ibu kota baru. Dengan asumsi harga tanah Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per meter persegi, maka akan terkumpul dana Rp 600 triliun hingga Rp 900 triliun yang masuk ke kantong negara. Menanggapi rencana tersebut, pengembang menyambut baik. Pengembang masih menanti kejelasan skema dan syarat pembelian tanah negara.









