Revisi Tarif PPh Orang Pribadi Untungkan Kelas Menengah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, revisi tarif PPh Orang Pribadi akan menguntungkan masyarakat ekonomi kelas menengah karena mereka bisa masuk golongan penghasilan lebih rendah jika ambang batas nominal gaji diterapkan lebih tinggi. "Nanti kami lihat, dari semua aspek tentu akan diperbaiki. Kemungkinan akan untungkan kelas menengah," ucap Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (10/9) malam. Menkeu menjelaskan, pihaknya masih akan mencermati dari sejumlah aspek dalam menentukan besaran golongan pnghasilan atau bracket yang akan direvisi tersebut. Faktor-faktor yang akan dipertimbangkan yaitu tingkat inflasi, pendapatan menengah masyarakat saat ini dan distribusi pertumbuhan pendapatan rumah tangga di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak, besaran PTKP untuk wajib pajak tidak kawin adalah Rp 54 juta per tahun. Sementara ada empat golongan penghasilan untuk pengenaan PPh Orang Pribadi.
Konglomerasi Menguasai Perbankan
Bank Dunia menilai sistem finansial di Indonesia masih dibayang-bayangi risiko. Salah satu penyebabnya adalah dominasi konglomerasi di bisnis perbankan. Riset Bank Dunia menyebut konglomerasi finansial merepresentasikan 88% aset perbankan. Untuk meminimalkan risiko, Bank Dunia menyarankan OJK melakukan harmonisasi regulasi sekaligus membuat peringkat lintas sektor
Negara Lain Gencar Turunkan Pajak, RI Baru Rencana
Indonesia ketinggalan dalam kebijakan perpajakan. Bank Dunia membeberkan terlambatnya Indonesia di bidang perpajakan dengan negara emerging market lain.OECD juga menyebut anggotanya berlomba menurunkan tarif PPh Badan sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Tren penurunan tarif sudah mulai sejak 2000 dan kian menyebar di berbagai negara.
Pemerintah saat ini tengah menginisiasi RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan. Salah satu isinya adalah penurunan tarif PPh Badan secara bertahap, agar tidak menekan penerimaan negara. Namun pengamat perpajakan DDTC, Bawono Kristiaji, mengingatkan agar tidak sekedar menurunkan tarif pajak, tetapi juga harus menghitung effective tax rate. ETR inilah yang nantinya akan menarik investasi asing langsung. Direktur CITA menilai belum terlambat jika pemerintah ingin memberikan insentif PPh Badan.
Pengusaha Minta Kenaikan Tarif Cukai Rokok Kurang dari 10%
Kemkeu memastikan tarif cukai rokok tahun depan naik lebih dari 10%. Kepala BKF menjelaskan penentuan tarif cukai setidaknya mempertimbangkan tiga faktor dan asumsi makro. Pertama, faktor pengendalian atau pembatasan konsumsi rokok. Kedua, tenaga kerja industri rokok. Ketiga, memperhitungkan keberadaan rokok ilegal. Sedangkan asumsi makro yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berharap kenaikan tarif cukai industri hasil tembakau mengikuti angka inflasi saja. Sebab, kinerja industri tembakau sedang terpuruk sejalan dengan menurunnya volume produksi.
Industri Dituntut Inovatif
Media massa konvensional bertarung memperebutkan pendapatan iklan. Pelaku industri dituntut mengembangkan model bisnis sembari meningkatkan mutu konten jurnalistik.
Berdasarkan riset Nielsen Indonesia, nilai belanja iklan disemua kategori bentuk media massa mencapai Rp 112,86 triliun tahun 2014, lalu naik menjadi Rp 118,19 triliun (2015), Rp 136,99 triliun (2016), Rp 148,07 triliun (2017) dan Rp 153,41 triliun (2018). Nielsen mengukur belanja iklan di stasiun televisi, surat kabar, majalah dan tabloid serta radio nasional berdasarkan gross rate card atau tanpa dihitung diskon, bonus, promo dan harga paket.
Namun belanja iklan dipenerbit digital tumbuh dan diproyeksi menggeser media konvensional. Hasil survei eMarketer, porsi belanja iklan di penerbit digital diperkirakan 25,8% dari total belanja di Indonesia tahun 2023.Kondisi tersebut membuat belanja iklan di penerbit digital berada diurutan kedua terbesar setelah televisi yaitu 58,2% di tahun 2023. Kondisi tahun 2019, porsi belanja iklan di televisi diperkirakan 60,4% atau diurutan pertama, lalu diikuti penerbit digital (20,4%) dan koran (13,9%).
Fokus pada Konsumen
Founder dan Group CEO Oyo Hotels & Homes, Ritesh Argawal mengawali bisnis di tahun 2013. Platform Overal Stays menyajikan daftar akomodasi penginapan di segmen budget itu, diluncurkan di Indonesia pada Oktober 2018 dan beroperasi di Jakarta, Surabaya serta Palembang dengan 1.000 kamar di 30 properti. Investasi yang dikucurkan 100 juta dollar AS. Dalam kurun 10 bulan, Oyo berkembang di 100 kota dengan 27.000 kamar dan mitra 1.200 pemilik hotel.
Menurut Ritesh, Indonesia merupakan pasar yang besar dan aktif. Pasar Indonesia menjadi kunci pertumbuhan Oyo di Asia Tenggara dan global. Ritesh juga telah menetapkan target baru dan siap berinvestasi 300 juta dollar AS di Indonesia. Tahun depan, pihaknya menargetkan jaringan 4.000 hotel dengan 100.000 kamar sehingga optimis dapat melayani pelanggan hingga 5-10 kali lipat dalam 1 tahun ke depan.
ASEAN Perkuat Kerja Sama Ekonomi
Negara ASEAN sepakat memperkuat kerjasama perdagangan dan ekonomi di tingkat regional seperti : ASEAN-India dan ASEAN-China. Langkah ini dinilai penting untuk menghadapi situasi ekonomi dunia yang tidak menentu dan antisipasi ancaman resesi global. Regional Comprehensive Regional Economic Pertnership (RCEP) merupakan 10 negara ASEAN dengan enam mitra yaitu : Australia, China, India, Jepang, Korea Selatan serta Selandia Baru.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementrian Perdagangan Imam Pambagyo menyatakan, ada beberapa isu teknis yang pembahasanya tertunda antara lain : soal praktik pengalihan ekspor produk dari satu negara ke negara lain untuk menghindari pengenaan tarif bea masuk yang tinggi.
Aturan Main Bisnis Komputasi Awan, Swasta Lebih Leluasa
Setelah menjadi pro dan kontra selama 2 tahun, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membebaskan sektor swasta dari kewajiban penempatan pangkalan data di dalam negeri. Swasta bebas menggunakan komputasi awan baik yang menempatkan datanya di dalam ataupun luar negeri. Regulasi itu tertuang dalam draf terbaru revisi Peraturan Pemerintah No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Revisi PP PSTE pada prinsipnya mengatur bahwa hanya data milik penyelenggara sistem elektronik lingkup publik yang diwajibkan berada di Indonesia, sedangkan untuk penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dapat menempatkan sistem dan data elektronik di dalam atau di luar wilayah Indonesia. Data publik merupakan data yang menggunakan APBN dan berasal dari instansi yang menyediakan pelayanan publik, termasuk perusahaan pelat merah. Data sektor privat adalah data yang meliputi transaksi elektronik antarpelaku usaha, antara pelaku usaha dan konsumen, antarpribadi, antarinstansi, serta antara instansi dan pelaku usaha. Namun, upaya merelaksasi kebijakan PSTE dengan membebaskan penempatan data tidak sejalan dengan pidato Presiden Joko Widodo di DPR pada 16 Agustus 2019 yang memosisikan data sebagai ‘komoditas minyak baru’ (the new oil). Dimana pasar privat diperkirakan mencakup 90% dari total pasar pengelolaan data di Tanah Air.
Perspektif, Peluang dan Tantangan Mobil Listrik
Selama beberapa tahun terakhir, dunia otomotif Indonesia sudah menantikan terbitnya regulasi penting terkait dengan kendaraan listrik, yang kemudian keluar dalam bentuk Peraturan Presiden No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Bagi Indonesia yang saat ini terus merintis berbagai upaya untuk meningkatkan porsi kemandirian dan daya saing industri dalam negeri, kesempatan datangnya era disrupsi di bidang otomotif ini memberikan peluang untuk dapat berperan lebih besar dalam perekonomian kawasan maupun global. Tiba saatnya Indonesia akan memiliki kendaraan nasional yang tidak saja bermerek nasional, tetapi juga lahir dari inovasi anak bangsa. Dan yang harus kita siapkan dengan baik untuk menyongsong era mobil listrik di Indonesia adalah tidak cukup hanya dengan menerbitkan regulasi saja, tetapi juga kita perlu membangun ekosistem industri otomotif dengan target mendukung lahirnya mata rantai industri komponen utama, dengan muara yang jelas, yaitu produk kendaraan listrik bermerek nasional dengan komponen utama dari dalam negeri.
Aturan Perpajakan, Fleksibilitas Sanksi Kerek Kepatuhan?
Selain relaksasi pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% ke 20%, pemerintah juga melonggarkan sanksi administratif bagi wajib pajak yang kurang patuh. Mampukah langkah itu mengerek kepatuhan? Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang tengah digodok pemerintah, mekanisme pengenaan sanksi dibuat fleksibel dan dibagi dalam dua aspek. Pertama, sanksi berupa bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan SPT Tahunan atau SPT massa dari semula 2%, formulanya diubah dengan mempertimbangan suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12.
Kedua, mekanisme yang sama juga berlaku bagi sanksi kurang bayar atas penetapan surat ketetapan pajak atau SKP dari semula 2%, dalam rencana pengaturan yang baru besarannya ditentukan berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% kemudian dibagi 12. Ketentuan yang berlaku saat ini tidak membedakan besaran sanksi bagi kategori wajib pajak. Mekanisme pengitungan sanksi tersebut tidak mendidik, tidak adil, dan tak mendorong kepatuhan sukarela WP. Dalam rancangan beleid baru itu, pemerintah juga memberikan penegasan bagi pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP. Jika sebelumnya, tak dikenakan sanksi, pengaturan ke depannya dikenakan sanksi 1% atas dasar pengenaan pajak. Selain itu, pemerintah untuk lebih meningkatkan upaya penegakan hukum dengan tegas untuk menimbulkan efek jera. Menurutnya, saat ini upaya penegakan hukum terhadap wajib pajak, terutama golongan orang kaya dinilai masih kurang terarah.









