Aturan Main Bisnis Komputasi Awan, Swasta Lebih Leluasa
Setelah menjadi pro dan kontra selama 2 tahun, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membebaskan sektor swasta dari kewajiban penempatan pangkalan data di dalam negeri. Swasta bebas menggunakan komputasi awan baik yang menempatkan datanya di dalam ataupun luar negeri. Regulasi itu tertuang dalam draf terbaru revisi Peraturan Pemerintah No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Revisi PP PSTE pada prinsipnya mengatur bahwa hanya data milik penyelenggara sistem elektronik lingkup publik yang diwajibkan berada di Indonesia, sedangkan untuk penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dapat menempatkan sistem dan data elektronik di dalam atau di luar wilayah Indonesia. Data publik merupakan data yang menggunakan APBN dan berasal dari instansi yang menyediakan pelayanan publik, termasuk perusahaan pelat merah. Data sektor privat adalah data yang meliputi transaksi elektronik antarpelaku usaha, antara pelaku usaha dan konsumen, antarpribadi, antarinstansi, serta antara instansi dan pelaku usaha. Namun, upaya merelaksasi kebijakan PSTE dengan membebaskan penempatan data tidak sejalan dengan pidato Presiden Joko Widodo di DPR pada 16 Agustus 2019 yang memosisikan data sebagai ‘komoditas minyak baru’ (the new oil). Dimana pasar privat diperkirakan mencakup 90% dari total pasar pengelolaan data di Tanah Air.
Tags :
#Digital Ekonomi umumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023