OJK Berharap Gesit Tangkal Tekfin Ilegal
Peluncuran Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (Gesit) diharapkan dapat mengimbangi perkembangan inovasi industri jasa keuangan berbasis teknologi atau teknologi financial (tekfin). Kanal yang memfasilitasi perizinan berbasis tekfin ini diharapkan mamppu meredam tekfin illegal. Gesit akan mempermudah pencatatan atau inovasi keuangan digital dan meningkatkan efektifitas pengawasan yang sebelumnya dilakukan secara manual. Tekfin akan masuk regulatory sandbox dalam aplikasi Gesit sesuai dengan jenis bisnis sebagai pintu masuk memperoleh izin operasi dari OJK. Inovasi tekfin tidak dapat dibendung keberadaannya. Oleh karena itu OJK akan mengeluarkan kebijakan yang bersifat adaptif, termasuk diantaranya penyesuaian klaster bisnis menjadi 48 kategori dari yang sebelumnya hanya 15 saja. Saat ini hanya tercatat 113 tekfin legal di Indonesia, sementara itu terdapat 1087 tekfin illegal setahun terakhir. Dengan adanya Gesit diharapkan hal ini dapat dikendalikan. Secara prinsip OJK merancang regulasi sebagai pengarah perilaku pasar (market conduct), dimana pengawasan dilakukan tanpa menghambat inovasi dan mengedepankan perlindungan konsumen.
Tags :
#Financial TechnologyPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023