;

Banjir Impor Produk Pertekstilan, Safeguard Tekstil Mendesak

Ekonomi B. Wiyono 10 Sep 2019 Bisnis Indonesia
Banjir Impor Produk Pertekstilan, Safeguard Tekstil Mendesak

Lonjakan impor sejumlah produk tekstil di Tanah Air kian mengkhawatirkan. Pengamanan pasar domestik, baik hulu maupun hilir, lewat instrumen safeguard mendesak diterapkan untuk menyelamatkan industri tersebut dari kejatuhan. Para pelaku industri tekstil telah mengajukan usulan pengenaan safeguard terhadap produk tersebut mulai dari hulu hingga hilir. Ada beberapa pos tarif yang perlu dikenai bea masuk karena terindikasi merugikan industri sejenis di dalam negeri. Asosiasi Pertekstilan Indonesia juga telah mengajukan usulan pengenaan besaran bea masuk untuk sejumlah produk, antara lain serat (2,5%), benang (5%), kain (7%), dan garmen (15%—18%). Kebijakan pengenaan safeguard secara merata dari hulu dan hilir akan menyelesaikan salah satu persoalan di sektor TPT selama ini, yakni ketidakseimbangan pola perlindungan perdagangan. Di sisi lain, produk kain dikenai bea masuk 0%. Alhasil, terjadi lonjakan impor di produk kain. Selain itu, selama ini banyak terjadi praktik kecurangan dalam proses impor produk tekstil. Salah satunya dilakukan para produsen tekstil dari luar negeri dengan skema under invoice. Para produsen sengaja membanting harga produknya agar tetap bisa diterima di negara tujuan meskipun sudah dikenai bea masuk.

Download Aplikasi Labirin :