;

Sanksi Penyebab Karhutla, Keuntungan Korporasi Bisa Dirampas

Ekonomi B. Wiyono 24 Sep 2019 Bisnis Indonesia
Sanksi Penyebab Karhutla, Keuntungan Korporasi Bisa Dirampas

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berencana mengenakan sanksi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan perusahaan yang terbukti melakukan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang bisa berlaku surut. Perusahaan yang sebelumnya terbukti melakukan karhutla pada 2015 bisa saja dijerat dengan sanksi ini. Hal tersebut terjadi apabila lahan bekas karhutla saat ini sudah menjadi perkebunan atau milik konsesi.

Dalam penegakkan hukum terhadap pelaku Karhutla, KLHK menerapkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan. Berikutnya mereka juga menggunakan gugatan perdata dan penegakan hukum pidana. Hingga Senin (23/9), KLHK telah menyegel 52 perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya ada 42 perusahaan pada 14 September 2019. 52 perusahaan yang disegel diantaranya 8 di Riau, 2 di Jambi, 1 Sumatra Selatan, 30 di Kalimantan Barat, 9 di Kalimantan Tengah, dan 2 Kalimantan Timur dengan total luasan mencapai 8.931 hektare.

Dari 52 perusahaan, 5 diantaranya telah ditetapkan tersangka, dan 17 lainnya dikenakan proses perdata. Sebanyak 9 konsesi sudah inkrah, lalu 5 perusahaan dalam proses persidangan. Sisanya masih dalam tahap penyelidikan. Ada tiga kategori korporasi yang terlibat karhutla. Pertama, korporasi yang memang melakukan karhutla dengan unsur-unsur yang bisa dibuktikan. Kedua, korporasi yang lahannya terbakar tapi dia adalah korban bukan adanya unsur kesengajaan. Ketiga, korporasi yang main di dua kaki dalam kasus ini.

Download Aplikasi Labirin :