Relaksasi Jadi Stimulus
Relaksasi rasio pinjaman terhadap nilai aset memberi kesempatan lebih besar kepada semua pihak di sektor properti. Melalui pelonggaran tersebut, segmen pasar diperluas dan skema pembiayaan yang lebih variatif dapat dibuat. Dalam rapat dewan Gubernur Bank Indonesia pekan lalu, ketentuan rasio pinjaman terhadap aset (LTV) dan pembiayaan terhadap aset (FTV) dilonggarkan 5%. Bahkan ada tambahan keringanan 5% untuk LTV atau FTV properti berwawasan lingkungan.
Ketua Umum Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata mengatakan, relaksasi LTV tersebut memperlihatkan Bank Indonesia ingin mendorong penjualan properti naik apalagi dibarengi dengan pemangkasan suku bunga acuan BI ke level 5,25%. Namun, relaksasi LTV dan FTV tersebut perlu diikuti dengan penurunan suku bunga kredit perbankan. Sebab, kendati relaksasi LTV dapat membuat uang muka pembelian properti semakin kecil, komponen angsuran yang mesti dibayar debitor akan lebih besar.
Tags :
#KreditPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023