OSS Ikut Layani Mengurus Visa
BKPM menggandeng Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mempermudah proses izin tinggal terbatas bagi pelaku usaha asing. Ini dilakukan dengan mengintegrasikan Online Single Submission (OSS) dengan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Dengan integrasi ini, Ditjen Imigrasi bisa masuk ke OSS untuk mencari data yang dibutuhkan, sehingga pengurusan izin tak perlu lagi datang untuk mendapat surat rekomendasi. BKPM berharap integrasi ini bisa menghemat waktu.
KPK Menyoroti Skema Dana Kilang LNG Masela
KPK mendalami pendanaan dalam pengembangan kilang gas alam cair (LNG) Blok Masela yang menggunakan skema trustee borrowing scheme (TBS). Skema pinjaman dengan jaminan hasil proyek tersebut dinilai bisa menggelembungkan bunga pada kontrak cost recovery. KPK melihat, beban bunga pinjaman masuk dalam cost recovery dan akan mengurangi bagian negara.
Penanganan Industri TPT Belum Kompak
Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) berada di ujung tanduk. Saat ini pemerintah menyiapkan aturan safeguard untuk mengadang banjir impor TPT yang kebanyakan dari China. Nanti, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang akan menentukan besaran safeguard. Namun Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) tidak sependapat dengan rencana aturan safeguard. APSyFI mencermati, persoalan utama industri TPT dalam negeri terletak pada daya saing yang masih rendah jika dibandingkan negara lain. Selain kebijakan yang kurang strategis, hubungan antar pemegang kebijakan terkait industri TPT juga tidak kompak. Perlu dicatat, ada pelaku industri yang menjual produk TPT impor ke pasar bebas. Selain sektor manufaktur tekstil, sektor ritel tekstil juga terhimpit impor tekstil lewat jalur e-commerce.
Produk Halal Indonesia Terganjal Sertifikasi Halal
Produk ekspor Indonesia ke negara-negara Islam (OKI) ternyata masih kalah saing dengan negara lain. Hambatan terbesarnya adalah tarif impor yang tinggi di negara-negara itu. Selain bea masuk, ganjalan lain adalah soal sertifikasi produk halal. Negara-negara OKI ternyata masih memiliki standar halal yang berbeda dengan yang sudah diterapkan oleh Indonesia.
Perusahaan Migas Didorong Lebih Agresif Jalankan Eksplorasi
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan mendorong kontraktor kerja sama (KKKS) atau perusahaan migas untuk lebih aktif melaksanakan kegiatan eksplorasi. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memberikan insentif perpajakan untuk eksplorasi migas. PMK yang dimaksud adalah PMK No 122/PMK.03/2019 yang diundangkan pada 27 Agustus 2019. Beleid ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 berisi ketentuan perpajakan dan daftar insentif bagi perusahaan migas yang menggunakan skema kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC) biaya invenstasi yang dapat dikembalikan (cost recovery). Mengacu pada beleid tersebut, KKKS berhak memeroleh fasilitas perpajakan berupa PPN dan PPn BM tidak dipungut, serta pengurangan PBB atas kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Selain itu ada beberapa insentif lain berupa pengecualian dari pemotongan PPh atas biaya operasi fasilitas bersama.
Larangan Ekspor Nikel Percepat Industri Mobil Listrik Nasional
Kementeran ESDM menyatakan perlarangan ekspor bijih nikel kadar rendah mulai 1 Januari 2020 ini diambil dengan pertimbangan antara lain guna mendukung percepatan industri mobil listrik nasional. Nikel kadar rendah ini sebenarnya merupakan bahan baku smelter yang menghasilkan komponen beterai kendaraan listrik. Ada empat proyek smelter dengan teknologi hydrometalurgi yang menyerap nikel kadar rendah tersebut. Di targetkan keempat smelter itu beroperasi pada 2021 mendatang. Keempat smelter ini digarap oleh PT Huayue Nickle Cobalt yang berada di IMIP Industrial Park, Morowali, Sulawesi Tengah. Proyek ini menyerap 11 juta ton bijih nikel per tahun dengan investasi US$ 1,28 miliar. Adapun kapasitas outputnya mencapai 60 ribu ton Ni/tahun dan 7.800 cobalt. Proyek berikutnya dimiliki oleh PT QMB Energy Material yang berada di satu kawasan dengan Huayue Nickel Cobalt. Smelter ini membutuhkan 5 juta ton bijih nikel/tahun dengan kapasitas output 50 ribu ton Ni/tahun dan 4.000 ton kobalt. Investasi ini mencapai US$ 998,47 juta. Proyek lainya, digarap oleh PT Harita Prima Abadi Mineral (HPAM) atas nama PT Halmahera Persada Lygend dengan salah satu pemilik saham dari Harita Group (PT Trimegah Bangun Persada)
LHKPN : Komitmen Legislator Terpilih Ditagih
Komitmen pribadi anggota legislatif atau legislator terpilih dalam pencegahan dan pembrantasan korupsi di lembaga negara ditagih melalui penyampaian bukti laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menetapkan dan mengumumkan 575 nama anggota DPR dan 136 anggota DPD terpilih hasil pemilu 2019. Data KPU menunjukan, dari 575 anggota DPR terpilih 90 diantaranya belum menyerahkan bukti LHKPN. Jumlah paling banyak dari partai PDI-P yakni 57 orang. Adapun dari 136 anggota DPD terpilih, 31 orang diantaranya belum menyerahkan bukti LHKPN. Secara terpisah, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan sebagian besar dari 128 anggota DPR terpilih PDI-P telah menyerahkan LHKPN ke KPK namun ada yang bukti laporanya belum diserahkan ke KPU. Jika masih ada yang belum melaporkan akan ditegur.
Peneliti Network for Decracy and Electoral Integrity (Netgrit) Ferry Kurnia Rizkyansyah mengatakan inisiatif KPU yang dituangkan dalam ketentuan untuk tidak melantik anggota Dewan terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN adalah komitmen yang baik. Kini komitmen yang sama harus ditunjukan oleh setiap anggota.
Optimisme Sambut Pemindahan Ibu Kota
Hasil jajak pendapat Kompas menunjukan lebih dari separuh responden setuju ibu kota pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Jika ditelisik lebih jauh, alasan terbanyak dari responden yang mengaku setuju adalah karena Jakarta dinilai sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Ibu kota. Hanya saja tidak sedikit pula responden jajak pendapat yang kurang meyakini dan tidak meyakini akan terjadi pemerataan ekonomi atau infrastruktur di luar Jawa dengan pindahnya ibukota ke Kaltim.
Selain itu, kritik yang kemudian muncul ialah apakah otonomi daerah kurang berperan sehingga untuk pemerataan pembangunan harus melalui pemindahan ibu kota? Hasil jajak pendapat kompas juga menunjukan pandangan responden yang berimbang terhadap keyakinan bahwa ibu kota di Kaltim minim risiko gempa bumi dan tsunami.
Pendapat responden juga terbelah ketika pemindahan ibu kota dikaitkan dengan legislatif. Hasil jajak pendapat menunjukan jawaban berimbang antara responden yang yakin dan tidak yakin bahwa pemerintah dan DPR akan mampu menyelesaikan regulasi pemindahan ibu kota. Kajian Direktorat Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menunjukan setidaknya ada lima Undang-Undang yang perlu direvisi terkait pemindahan Ibu Kota yakni UU No.29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI, UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No.3/2002 tentang Pertanahan Negara, UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Hasil jajak pendapat juga menunjukan pendapat berimbang antara responden yang yakin dan tidak yakin bahwa proses politik di parlemen terkait pemindahan ibu kota negara akan berjalan lancar. Mengingat oembahasan UU di DPR kerap berlangsung alot. Terlepas dari beragam tantangan yang harus dihadapi demi memindahkan ibu kota, lebih dari separuh responden meyakini Presiden Jokowi akan mampu merealisasikan rencana ini.
Jangan Hanya Jadi Pasar
Terbitnya PP Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan semestinya menjadi peluang besar bagi industri otomotif nasional. Sejumlah pihak berharap Indonesia tidak hanya menjadi pasar.
Indonesia memiliki cadangan tambang nikel, kobalt dan mangan yang menjadi sebagian bahan baku baterai. Ada 2-3 langkah lagi yang harus dilakukan untuk pengembangan industri baterai dalam negeri. Saat ini sudah ada investasi di pertambangan, pengolahan hasil tambang dan produksi elektrokimia terkait baterai di Morowali Sulawesi Tengah. Namun, ada tahap yang mesti dilengkapi untuk memproduksi baterai kendaraan bermotor listrik yaitu sel baterai.
Ketidaksiapan industri dalam negeri dikhawatirkan menjadi celah impor kendaraan listrik dan atau komponenya. Sejumlah insentif disiapkan untuk mendorong industri dalam negeri. Namun, regulasi masih membuka peluang impor komponen maupun kendaraan utuh.
Sempurnakan Pusat Logistik Berikat
Keberadaan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang diinisiasi 3 tahun lalu mulai terasa dampak positifnya, namun pengembangan PLB harus terus dilakukan agar dampaknya semakin besar sehingga bisa menekan biaya logistik yang dinilai masih besar. Menurut Ketua Badan Pengurus Daerah Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Subandi, selain memperbanyak fasilitas PLB importir berharap pemangku kepentingan menghapus biaya-biaya yang tidak jelas yang ditagihkan ke importir. Masih asa sejumlah pungutan tidak jelas (kategori liar) masih terjadi dan dilakukan oleh perusahaan agen pelayaran asing pengangkut ekspor impor pada aktivitas importasi. Pungutan itu antara lain :
- biaya EHS (equipment handling surcharges)
- biaya EHC (equipment handling cost)
- uang jaminan kontainer impor
- biaya surveyor
- administrasi impor
- biaya dokumen









