ASEAN Perkuat Kerja Sama Ekonomi
Negara ASEAN sepakat memperkuat kerjasama perdagangan dan ekonomi di tingkat regional seperti : ASEAN-India dan ASEAN-China. Langkah ini dinilai penting untuk menghadapi situasi ekonomi dunia yang tidak menentu dan antisipasi ancaman resesi global. Regional Comprehensive Regional Economic Pertnership (RCEP) merupakan 10 negara ASEAN dengan enam mitra yaitu : Australia, China, India, Jepang, Korea Selatan serta Selandia Baru.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementrian Perdagangan Imam Pambagyo menyatakan, ada beberapa isu teknis yang pembahasanya tertunda antara lain : soal praktik pengalihan ekspor produk dari satu negara ke negara lain untuk menghindari pengenaan tarif bea masuk yang tinggi.
Aturan Main Bisnis Komputasi Awan, Swasta Lebih Leluasa
Setelah menjadi pro dan kontra selama 2 tahun, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membebaskan sektor swasta dari kewajiban penempatan pangkalan data di dalam negeri. Swasta bebas menggunakan komputasi awan baik yang menempatkan datanya di dalam ataupun luar negeri. Regulasi itu tertuang dalam draf terbaru revisi Peraturan Pemerintah No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Revisi PP PSTE pada prinsipnya mengatur bahwa hanya data milik penyelenggara sistem elektronik lingkup publik yang diwajibkan berada di Indonesia, sedangkan untuk penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dapat menempatkan sistem dan data elektronik di dalam atau di luar wilayah Indonesia. Data publik merupakan data yang menggunakan APBN dan berasal dari instansi yang menyediakan pelayanan publik, termasuk perusahaan pelat merah. Data sektor privat adalah data yang meliputi transaksi elektronik antarpelaku usaha, antara pelaku usaha dan konsumen, antarpribadi, antarinstansi, serta antara instansi dan pelaku usaha. Namun, upaya merelaksasi kebijakan PSTE dengan membebaskan penempatan data tidak sejalan dengan pidato Presiden Joko Widodo di DPR pada 16 Agustus 2019 yang memosisikan data sebagai ‘komoditas minyak baru’ (the new oil). Dimana pasar privat diperkirakan mencakup 90% dari total pasar pengelolaan data di Tanah Air.
Perspektif, Peluang dan Tantangan Mobil Listrik
Selama beberapa tahun terakhir, dunia otomotif Indonesia sudah menantikan terbitnya regulasi penting terkait dengan kendaraan listrik, yang kemudian keluar dalam bentuk Peraturan Presiden No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Bagi Indonesia yang saat ini terus merintis berbagai upaya untuk meningkatkan porsi kemandirian dan daya saing industri dalam negeri, kesempatan datangnya era disrupsi di bidang otomotif ini memberikan peluang untuk dapat berperan lebih besar dalam perekonomian kawasan maupun global. Tiba saatnya Indonesia akan memiliki kendaraan nasional yang tidak saja bermerek nasional, tetapi juga lahir dari inovasi anak bangsa. Dan yang harus kita siapkan dengan baik untuk menyongsong era mobil listrik di Indonesia adalah tidak cukup hanya dengan menerbitkan regulasi saja, tetapi juga kita perlu membangun ekosistem industri otomotif dengan target mendukung lahirnya mata rantai industri komponen utama, dengan muara yang jelas, yaitu produk kendaraan listrik bermerek nasional dengan komponen utama dari dalam negeri.
Aturan Perpajakan, Fleksibilitas Sanksi Kerek Kepatuhan?
Selain relaksasi pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% ke 20%, pemerintah juga melonggarkan sanksi administratif bagi wajib pajak yang kurang patuh. Mampukah langkah itu mengerek kepatuhan? Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang tengah digodok pemerintah, mekanisme pengenaan sanksi dibuat fleksibel dan dibagi dalam dua aspek. Pertama, sanksi berupa bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan SPT Tahunan atau SPT massa dari semula 2%, formulanya diubah dengan mempertimbangan suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12.
Kedua, mekanisme yang sama juga berlaku bagi sanksi kurang bayar atas penetapan surat ketetapan pajak atau SKP dari semula 2%, dalam rencana pengaturan yang baru besarannya ditentukan berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% kemudian dibagi 12. Ketentuan yang berlaku saat ini tidak membedakan besaran sanksi bagi kategori wajib pajak. Mekanisme pengitungan sanksi tersebut tidak mendidik, tidak adil, dan tak mendorong kepatuhan sukarela WP. Dalam rancangan beleid baru itu, pemerintah juga memberikan penegasan bagi pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP. Jika sebelumnya, tak dikenakan sanksi, pengaturan ke depannya dikenakan sanksi 1% atas dasar pengenaan pajak. Selain itu, pemerintah untuk lebih meningkatkan upaya penegakan hukum dengan tegas untuk menimbulkan efek jera. Menurutnya, saat ini upaya penegakan hukum terhadap wajib pajak, terutama golongan orang kaya dinilai masih kurang terarah.
Penurunan Tarif Rangsang Perusahaan Melantai di Bursa
Percepatan Larangan Ekspor NIkel, Menakar Lanjutan Nasib Smelter
Hadapi Serbuan Tekfin, Bank Serius Digitalisasi
Industri perbankan harus melakukan efisiensi untuk bisa bersaing dengan tekfin. Salah satu efisiensi adalah dengan transformasi digital. Digitalisasi menjaga perolehan laba di tengah tren margin bunga bersih terus didorong turun oleh OJK. Revolusi digital menyebabkan perubahan fundamental jasa keuangan. Tak hanya pembayaran dan transfer dana yang bisa dilakukan secara online, pembukaan rekening pun bisa dilakukan melalui digital banking. Manfaatnya antara lain biaya transaksi menjadi lebih rendah dan customer base semakin luas, sehingga frekuensi transaksi semakin tinggi dan berpotensi meningkatkan fee based income.
Berbisnis di Indonesia Masih Ruwet dan Rumit
Perang dagang AS-China memaksa perusahaan di kedua negara merelokasi pabriknya. Sayangnya, tak ada yang memilih Indonesia sebagai destinasinya. Penyebabnya, daya saing Indonesia dalam hal kemudahan berbisnis masih rendah sehingga investor lebih memilih negara tetangga dibanding Indonesia. Salah satu penyebab rendahnya daya saing adalah perizinan yang lama. Selain itu, Indonesia memiliki risiko inkonsistensi kebijakan, isu perburuhan, infrastruktur, hingga keamanan. Fator lainnya adalah keterbukaan terhadap jenis-jenis investasi, karena Indonesia masih menerapkan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang menutup akses investor asing ke bidang usaha tertentu. Keunggulan komparatif dan kompetitif masih menjadi prasyarat suatu negara menjadi tujuan investasi.
OJK Terus Mengawasi Konglomerasi Keuangan
Bank Dunia menyebut konglomerasi keuangan di Indonesia menguasai 88% aset perbankan nasional. Bank Dunia menyarankan OJK membuat divisi baru untuk mengawasi konglomerasi keuangan itu. OJK menyatakan bahwa masing-masing sektor telah memiliki pengawas, seperti perbankan, pasar modal, ataupun industri keuangan non bank (IKNB). Sedangkan konglomerasi lintas sektor, sudah ada Komite PengawasTerintegrasi.
Peluang Bisnis Charging Station Mobil Listrik
PLN akan menjadi motor penggerakan penyediaan infrastruktur stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) alias charging station. Tak sendirian, PLN juga membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta dengan skema partnership own partnership operation (POPO). Nilai investasi satu SPKLU berkisar Rp 800 juta hingga Rp1 miliar. Adapun harga listrik untuk SPKLU dari PLN berkisar Rp 1.650 hingga Rp 2.250. Layanan yang bisa diperoleh di SPKLU tidak terbatas pada jasa setrum, tapi juga penukaran baterai (battery swap) dan pengelolaan limbah baterai. Per April tahun ini, PLN memiliki 7.024 SPKLU yang tersebar di 3.242 titik.






