Pengembalian PPN Pelancong Lebih Longgar
Pemerintah melonggarkan pengembalian PPN bagi para pelancong asing. Nilai PPN tetap Rp 500.000. Namun di aturan baru, turis bisa mengajukan permohonan pengembalian PPN dengan faktur pajak khusus (FPK) yang berbeda, dari toko ritel yang berbeda, dan pada tanggal transaksi yang berbeda pula. Asalkan, nilai PPN-nya minimal Rp 50.000 per faktur. Selain itu, pembelian barang dilakukan dlaam kurun waktu satu bulan, sebelum keberangkatan turis ke luar dari Indonesia. Perubahan kebijakan ini untuk menarik minat turis asing untuk berbelanja saat berkunjung di Indonesia. Di sisi lain, kebijakan ini untuk menarik UMKM bergabung dalam program VAT refund for tourist.
QR Code Marak, E-Money Kartu Tetap Eksis
Meskipun QR code hadir menawarkan transaksi dengan lebih mudah, eksistensi uang elektronik berbasis kartu diyakini tetap ada. Oleh karena itu, perbankan berupaya mendorong transaksi lewat uang elektronik. Caranya, meningkatkan kemudahan top up e-money secara online melalui kerja sama dengan merchant-merchant online seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibli, dan LinkAja. QR code bukan dipandang sebagai sebuah ancaman, melainkan pelengkap layanan untuk nasabah dalam transaksi keuangan.
Gempa dan Blackout Bikin Penumpang MRT Turun 13%
PT MRT Jakarta menyebut dua peristiwa pada awal bulan membuat rerata penumpangnya mengalami penurunan. Saat terjadi pemadaman listrik massal, MRT hanya mengangkut 29.000 penumpang dari rata-rata 80.000 per hari. Akibatnya, terdapat potensi PT MRT Jakarta kehilangan revenue. Yang jelas, PT MRT Jakarta telah menyurati pihak PLN untuk mengantisipasi kejadian pemadaman listrik tersebut tidak terulang lagi.
Perang Grab dan Gojek Meluas ke Ajakan Uninstall
Viral komentar pedas pemilik Big Blue Taxi Service asal negeri jiran Malaysia atas rencana ekspansi Gojek ke negara itu, Twitter diramaikan oleh netizen yang memasang tagar UninstallGrab. Selain itu, jagad dunia maya juga diramaikan dengan tagar #boikotgrab dan #usirgrabdariindonesia. Ekonom Indef mengatakan diperlukan lobi antar pemerintah untuk membantu ekspansi Gojek ke negara Asean, mengingat Gojek merupakan perusahaan asli karya anak bangsa. Anggota komisi I DPR menilai perlunya menciptakan iklim bisnis yang adil, sehingga memungkinkan Gojek bisa berkompetisi secara fair di Malaysia.
Buruh dan Pengusaha Tolak Kenaikan Iuran JKN
Pengusaha dan buruh sepakat untuk menolak keinginan pemerintah untuk menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) mengangkap kaum buruh akan semakin dimiskinkan dengan kenaikan iuran ini. Tak hanya buruh, pengusaha juga mengeluh dengan kebijakan kenaikan tarif iuran BPJS. Direktur Eksekutif Apindo meminta pemerintah mengambil kebijakan non tarif untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan harus aktif menagih peserta pasif yang tidak bayar. Selain itu, efisiensi operasioanl dan audit menyeluruh perlu dilakukan.
Pemindahan Ibukota Momentum Mobil Listrik
Pemindahan pusat pemerintahan dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur dapat dijadikan momentum untuk membangun dan mengembangkan mobil listrik di Indonesia. Kadin menyarankan seluruh kendaraan di Ibukota baru merupakan mobil atau bus listrik guna mendorong percepatan pengembangan kendaraan listrik sekaligus melengkapi konsep futuristik kota dan menjadikannya smart-city. Pemerintah masih punya waktu cukup sebelum target pemakaian mobil listrik sebesar 20% pada 2025.
BPJS Kesehatan Defisit, Iuran Bisa Naik 100%
Pemerintah sedang mencari solusi permanen mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan. Solusi serius yang dipertimbangkan adalah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan rata-rata kenaikan iuran sebesar 47% pada peserta mandiri kelas II, serta kenaikan 50% pada peserta mandiri kelas I dan pekerja penerima upah. Sedangkan untuk PBI, DJSN mengusulkan kenaikan 87%. Ketua DJSN mengusulkan kenaikan iuran bagi pegawai swasta dengan cara menaikkan batas penghasilan maksimal dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta. Sementara bagi ASN, faktor pengali adalah total penghasilan diterima (take home pay), bukan lagi berdasar gaji pokok. Kemkeu mengusulkan lebih tinggi. Peserta mandiri kelas I menjadi Rp. 160 ribu (naik 100%) dan kelas II menjadi Rp 110 ribu (naik 116%).
Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch menilai usulan kenaikan tarif DJSN terlalu tinggi. Dia setuju bahwa harus ada kenaikan iuran, tetapi tidak langsung naik signifikan dalam waktu dekat. Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani, menambahkan ketimbang menaikkan tarif iuran, ia mengusulkan agar pemerintah membuat klasterisasi subsidi berdasarkan jumlah pendapatan masyarakat. Kenaikan iuran ini juga menjadi kekhawatiran pengusaha. Sebab, mereka harus menanggung 4% dari iuran pekerja.
Pemerintah Merancang 10 Kota Metropolitan Baru
Bukan hanya memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, pemerintah juga bersiap mengembangkan 10 kota metropolitan. Harapannya ada pemerataan ekonomi dan populasi sehingga semua tidak terkonsentrasi di Pulau Jawa. Kota metropolitan itu meliputi: DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Palembang, Banjarmasin, Denpasar, Manado, dan Makassar. Kelak pengembangan 10 kota metropolitan, khususnya di luar Jawa, akan terhubung dengan kawasan ekonomi di sekelilingnya, seperti kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, hingga kawasan strategis pariwisata.
Pajak Butuh Terobosan Baru Dongkrak Setoran
DPR khawatir lemahnya kinerja pajak dapat mengganggu kesehatan APBN. Karena itu pemerintah wajib membuat terobosan baru untuk memacu kinerja Ditjen Pajak. DPR meminta pemerintah mengoptimalkan penggunaan akses informasi dan data keuangan atau automatic exchange of information (AEoI) untuk memaksimalkan potensi perpajakan. Hal tersebut dapat menambah basis pajak dan menggali potensi penerimaan pajak. Pemerintah berusaha menurunkan kesenjangan pajak (tax gap) baik dari sisi administrasi maupun regulasi. Dari sisi administrasi, kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan perluasan layanan pajak dan pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan pajak. Sementara sisi regulasi dengan menyederhanakan aturan perpajakan.
AS Menyepakati Pajak Digital Global
Prancis dan AS mencapai kesepakatan mengakhiri pertikaian pengenaan pajak perusahaan teknologi raksasa yang banyak berasal AS. Presiden Prancis mengatakan akan menghilangkan pajak 3% setelah kesepakatan internasional baru tentang perpajakan digital tercapai. Sementara, OECD sedang mengerjakan solusi multilateral untuk perpajakan digital. Tetapi hal itu tidak akan mencapai kesimpulan hingga tahun 2020.









