KPPU Telisik Bisnis OVO di Mal Lippo
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga OVO melakukan perjanjian tertutup sebagai alat pembayaran parkir di sejumlah pusat belanja, terutama yang dikelola Lippo Malls Indonesia. Ada indikasi OVO melakukan praktik bisnis kurang sehat, yakni sama-sama memanfaatkan jaringan bisnis Grup Lippo. KPPU sendiri sudah memanggil beberapa pihak terkait untuk mendapatkan keterangan.
Tags :
#Cashless PaymentPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023