PPh Badan Turun Jadi 20 Persen
Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan secara bertahap dari 25% menjadi 20%. Kebijakan yang ditargetkan efektif 2021 itu diharapkan mendorong perekonomian melalui pertumbuhan investasi dan perdagangan. Selain penurunan PPh badan, pemerintah juga berencana memberikan sejumlah relaksasi dan insentif perpajakan.
Menurut Presiden Joko Widodo, reformasi perpajakan harus dilakukan secara menyeluruhh mencakup aspek regulasi, administrasi, sistem teknologi informasi perpajakan, penguatan basis data pajak, sistem informasi perpajakan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Potensi pajak yang tidak masuk ke kas negara akibat penurunan tarif PPh Badan diperkirakan Rp 87 triliun. Jika sesuai rencana, potensi pajak yang tidak masuk ke kas negara pada tahun 2021 adalah Rp 54 triliun.
OJK Berharap Gesit Tangkal Tekfin Ilegal
Peluncuran Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (Gesit) diharapkan dapat mengimbangi perkembangan inovasi industri jasa keuangan berbasis teknologi atau teknologi financial (tekfin). Kanal yang memfasilitasi perizinan berbasis tekfin ini diharapkan mamppu meredam tekfin illegal. Gesit akan mempermudah pencatatan atau inovasi keuangan digital dan meningkatkan efektifitas pengawasan yang sebelumnya dilakukan secara manual. Tekfin akan masuk regulatory sandbox dalam aplikasi Gesit sesuai dengan jenis bisnis sebagai pintu masuk memperoleh izin operasi dari OJK. Inovasi tekfin tidak dapat dibendung keberadaannya. Oleh karena itu OJK akan mengeluarkan kebijakan yang bersifat adaptif, termasuk diantaranya penyesuaian klaster bisnis menjadi 48 kategori dari yang sebelumnya hanya 15 saja. Saat ini hanya tercatat 113 tekfin legal di Indonesia, sementara itu terdapat 1087 tekfin illegal setahun terakhir. Dengan adanya Gesit diharapkan hal ini dapat dikendalikan. Secara prinsip OJK merancang regulasi sebagai pengarah perilaku pasar (market conduct), dimana pengawasan dilakukan tanpa menghambat inovasi dan mengedepankan perlindungan konsumen.
Skema Perpajakan, Rezim Beralih ke Sistem Teritorial
Setelah menuai berbagai macam polemik, pemerintah akhirnya membuat sebuah rancangan undang-undang yang mengatur substansi tiga UU yang mencakup PPh, PPN, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Selain persoalan tarif, dalam RUU terkait dengan ketentuan dan fasilitas perpajakan ini terdapat sejumlah substansi yang belum diatur dengan tegas oleh tiga regulasi sebelumnya. Salah satunya perubahan rezim perpajakan dari world wide menjadi teritorial.
Adapun, poin-poin yang tertuang dalam RUU itu mencakup delapan aspek.
Pertama, RUU ini akan mengatur tarif PPh, yakni penurunan tarif PPh badan dari sebesar 25% pada saat ini menjadi 20%.
RUU ini juga akan menurunkan tarif PPh sebesar 3% bagi perusahaan yang akan menjual sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kedua, RUU ini akan menghapuskan PPh dividen dari perusahaan dalam dan luar negeri.
Ketiga, RUU ini akan menerapkan perubahan rezim perpajakan dari world wide menjadi teritorial.
Keempat, RUU ini akan mengurangi keringanan dari sanksi.
Kelima, RUU ini akan merelaksasi hak untuk mengkreditkan pajak masukan.
Keenam, RUU ini akan menempatkan seluruh fasilitas insentif perpajakan dalam satu bagian. Regulasi ini akan mengatur seluruh fasilitas insentif perpajakan.
Ketujuh, RUU ini akan mengatur pajak bagi perusahaan digital seperti Google, Netflix, Facebook, dan sebagainya.
Kedelapan, RUU ini akan mengubah definisi bentuk usaha tetap sehingga tidak lagi berdasarkan kehadiran fisik.
RUU yang mirip omnibus law ini merupakan solusi karena adanya kebutuhan faktual akan perubahan.
Namun yang perlu diperhatikan, adalah adanya kendala prosedural, sehingga pemerintah tidak bisa membuat langkah ideal dalam jangka pendek.
Alternatif Pasokan Dunia, Dicari Segera, Nikel!
Pasar nikel, terutama China, mungkin tengah harap-harap cemas menyusul keputusan Indonesia untuk memajukan larangan ekspor bijih nikel yang diprediksi dapat menciptakan defisit besar pada pasar global.
China sebagai negara importir nikel terbesar di dunia tentu akan mencari sumber pasokan alternatif yang mungkin saja tidak dapat terisi kesenjangannya oleh siapapun ketika Indonesia telah memberlakukan larangan ekspor tersebut.
Menurut data Bea Cukai China, Negeri Tirai Bambu tersebut mengimpor sekitar 26 juta ton bijih nikel dalam tujuh bulan pertama tahun ini, yang terdiri atas 14,3 juta ton dari Filipina, sekitar 10,8 juta dari Indonesia, dan sekitar 709.000 ton dari Kaledonia Baru.
China mengimpor bijih nikel untuk memproduksi nikel pig iron (NPI) yang kemudian digunakan untuk memproduksi baja nirkarat atau stainless steel. Oleh karena itu, larangan ekspor tersebut cenderung akan mengganggu output NPI China.
Seperti yang diketahui, Indonesia sebagai produsen bijih nikel terbesar di dunia, menyumbang 26% dari pasokan bijih nikel global tahun lalu, menurut Kelompok Studi Nikel Internasional.
Kontribusi terbesar untuk pasokan baru kemungkinan berasal dari Indonesia sendiri, karena produsen mempercepat proyek untuk meningkatkan produksi bijih lokal menjadi produk setengah jadi yang dikenal sebagai nickel pig iron.
Volume tambahan dari Filipina pun tidak mampu mengisi kekosongan pasokan dari Indonesia.
Kemudahan Berusaha, Izin Tinggal Investor Asing Dipermudah
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengintegrasikan sistem informasi dan manajemen keimigrasian dengan online single submission atau OSS.
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham Ronny F. Sompie mengatakan, integrasi tersebut telah dilaksanakan terhitung sejak 26 Agustus 2019 dan bertujuan untuk mempermudah proses Izin tinggal terbatas bagi para pelaku usaha yang sebelumnya membutuhkan rekomendasi dari BKPM.
Melalui integrasi, Ditjen Imigrasi dapat masuk ke sistem OSS untuk mencari data yang dibutuhkan, sehingga para pelaku usaha yang ingin mengajukan izin tinggal terbatas tidak perlu mendatangi BKPM secara langsung untuk mengajukan permohonan surat rekomendasi. Para calon investor juga tidak lagi dibebankan Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan sebesar US$100 per bulan yang biasanya wajib dibayarkan oleh ekspatriat di Indonesia.
Sejauh ini, Ditjen Imigrasi telah menerapkan sistem informasi manajemen keimigrasian secara online di 67 Perwakilan Republik Indonesia di seluruh dunia.
Penerapan sistem ini merupakan inovasi layanan sebagai bentuk pengawasan bagi WNA yang akan mengajukan persetujuan visa untuk melakukan perjalanan ke Indonesia serta menunjang pelayanan permohonan paspor bagi WNI yang menetap di luar negeri.
Proyeksi KInerja 2019, Industri Minuman Ringan Kian Moncer
Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) menyatakan realisasi produksi pada semester I/2019 menunjukkan sinyal positif. Asosiasi pun memprediksi produksi hingga akhir tahun akan lebih tinggi dari relisasi pertumbuhan tahun lalu. Kenaikan produksi pada semester I/2019 disebabkan oleh beberapa hal salah satunya para pelaku industri minuman ringan telah dapat beradaptasi dengan perubahan pasar lokal. Para pelaku industri mulai mengaitkan kegiatan distribusi dengan promo pada industri pariwisata.
produksi minuman ringan hingga akhir tahun dapat tumbuh 3%-4%. Proyeksi tersebut didorong oleh insentif yang diberikan pemerintah kepada industri dan masyarakat seperti insentif pada pelatihan, insentif pada kegiatan penelitian, dan peningkatan dana desa. Hal tersebut dapat membuat daya beli masyarakat bawah naik. Alhasil, serapan minuman ringan di pasar lokal akan meningkat.
Dongkrak Ekonomi, Pajak Dilonggarkan
Pemerintah akan all out mendongkrak investasi dan ekspor. Salah satunya dengan membuat terobosan baru di bidang perpajakan. Menkeu mengatakan pemerintah siap menderegulasi beleid perpajakan. Pertama, pemerintah akan merevisi paket UU perpajakan yakni UU KUP, UU PPh, UU PPN menjadikan satu paket RUU. Kedua, pemerintah akan menyusun RUU baru tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan ekonomi. Deregulasi aturan perpajakan penting agar Indonesia punya daya saing di tengah tren global yang memberikan insentif penurunan pajak bagi wajib pajak. Tarif pajak yang ringan, mudah dan sanksi yang lebih mini diharapkan bisa jadi pengungkit investasi dan ekonomi. Ketua Umum Apindo mengatakan pemangkasan tarif PPh badan akan membuat dunia usaha lebih ekspansif. Direktur CITA menyebut pemerintah juga harus melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi lain sesuai dengan kebutuhan bisnis dan kondisi terkini. Harmonisasi aturan antarkementerian dan lembaga serta aturan pusat dan daerah. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia menyebut kebijakan ini bisa meningkatkan optimisme pengusaha.
Tarif Listrik 900 VA Naik Mulai Tahun Depan
Pemerintah bakal menaikkan tarif listrik 900 VA mengikuti skema tiga bulanan mulai tahun depan. Sejatinya tariff adjustment sudah diberlakukan bagi pelanggan 900 VA RTM, namun selama ini masih disubsidi. Pemerintah menanggung dengan mengucurkan dana kompensasi ke PLN. Tahun lalu, PLN mendapatkan dana Rp 23,17 triliun. Jumlah pelanggan 900 VA RTM ada 24,4 juta pelanggan.
PPh Badan Dipangkas, Rp 54 Triliun Hilang
Pemerintah memastikan bakal menurunkan ratif PPh badan dari 25% menjadi 20%. Rencananya pemerintah akan memberlakukan tarif baru pada 2021 mendatang. Ditjen Pajak Kemkeu memperkirakan bakal kehilangan Rp 87 triliun penerimaannya. Makanya, pemangkasan akan dilakukan bertahap agar penerimaan yang hilang tidak terlalu besar. Kalau dipangkas secara bertahap, penerimaan yang hilang Rp 54 triliun pada 2021. Menkeu memastikan penurunan tarif tidak akan menekan APBN. Justru dengan penurunan tarif ini, pemerintah ingin agar perekonomian dalam negeri bisa lebih bergeliat, terutama kinerja investasi dalam negeri. Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, mengatakan kebijakan penurunan tarif tidak serta merta efektif menarik investasi. Sebab, masih ada persoalan yang menghambat investasi. Pertama, tarif PPh badan 25% sejatinya cukup moderat dibandingkan negara sekitar. Kedua, Indonesia masih berkutat dengan masalah kepatuhan. Ketiga, penurunan tarif tak menjamin investasi asing langsung (FDI) masuk dengan cepat.
Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Juga Digunting
Selain memangkas subsidi listrik, pemerintah dan DPR menyepakati pemotongan subsidi BBM dan gas elpji tabung 3 kg. Alasannya ada perubahan asumsi harga minyak Indonesia ( ICP) dari US$ 65 menjadi US$ 63 per barel. Selain itu, pemerintah akan membuat kebijakan distribusi tertutup bagi elpiji 3 kg agar tepat sasaran. Maklum, selama ini pemerintah kerepotan mengendalikan perdagangan bebas gas elpiji tabung melon. DPR meminta pemerintah menerapkan distribusi tertutup by name by address mulai tahun depan. Selain itu, DPR meminta pemerintah tidak menerapkan kebijakan kurang bayar subsidi pada tahun depan. Kalau kurang bayar, pemerintah harus menaikkan barang yang disubsidi tersebut.









