Bisnis Kemasan Plastik Berpeluang Tumbuh 5,2%
Meski diterpa isu wacana pelarangan pemakaian kantong plastik, prospek bisnis kemasan plastik masih licin. Hal itu didorong permintaan produk customer goods, khususnya sektor makanan dan minuman, yang tumbuh 8%-9%. Untuk mengantisipasi wacana pelarangan pemakaian kantong plastik, para produsen menerapkan smart packaging, yang merupakan desain besar dari penggunaan plastik daur ulang. Penggunaan bahan baku daur ulang tidak membutuhkan mesin khusus. Jadi tidak ada investasi tambahan untuk memproduksinya, asalkan suplai plastik daur ulang tetap terjaga.
Pemerintah Siapkan Beleid Baru Bidang Penerbangan
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru di bidang penerbangan agar bisa menurunkan harga tiket pesawat dalam jangka panjang. Kebijakan baru itu memuat beberapa komponen. Pertama, meningkatkan efisiensi industri penerbangan. Kedua, pengurangan biaya-biaya operasional. Ketiga, mengkaji komponen lainnya dengan insentif yang dibutuhkan industri penerbangan, baik fiskal maupun non fiskal. Setelah ada kebijakan baru, maka kebijakan jangka pendek berupa diskon tiket pesawat LCC akan selesai.
Sinyal Kenaikan Subsidi dan Tarif BPJS Kesehatan
Menkeu menjelaskan, kebijakan kanaikan premi kepesertaan mestinya dievaluasi setiap dua tahun sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam RAPBN 2020, anggatan iuran JKN sebesar Rp 48,78 triliun, terdiri dari PBI sebesar Rp 26,71 triliun dan dana cadangan sebesar Rp 22,07 triliun. Permasalahan yang terjadi, manajemen BPJS tidak mampu menjalankan tugas menagih iuran peserta yang seharusnya menjadi penerimaan bagi BPJS Kesehatan.
Direktur Keuangan BPJS Kesehatan mengatakan, kenaikan iuran menjadi salah satu solusi yang saat ini tengah diusulkan Dewan Jaminan Sosial Nasional kepada Presiden. Kenaikan iuran premi berkisar di antara Rp 16.500 - Rp.40.000 sesuai kelas peserta.
Penerimaan Negara, Optimalkan Efek Kebijakan Belanja Pajak
Efek kebijakan belanja pajak atau tax expenditure perlu lebih dioptimalkan agar potensi penerimaan negara yang terkikis hingga lebih dari 1% dari produk domestik bruto (PDB) mampu mengerek ekonomi bertumbuh lebih dari 5%. Belanja pajak selama 2018 juga masih didominasi oleh pajak pertambahan nilai (PPN) yang fungsinya lebih digunakan untuk mendorong konsumsi dibandingkan dengan sektor-sektor produktif.
Belanja pajak PPN tercatat senilai Rp145,6 triliun,
belanja pajak untuk pajak penghasilan (PPh) hanya sebesar Rp63,3 triliun. Belanja pajak merupakan salah satu komponen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, kebijakan belanja pajak selama ini memang belum mampu mendorong kinerja perekonomian secara optimal.
Kode QR Standar Nasional, Dari Mal Hingga Warung Pecel Ayam
Bank Indonesia punya mimpi besar dengan meluncurkan QR Indonesian Standard (QRIS). Standarisasi kode QR sebagai alat pembayaran itu diharapkan ikut menyukseskan Gerakan Nasional Nontunai sekaligus meningkatkan inklusi keuangan. Hal ini didasari pada Gopay dan Ovo yang berhasil menjadikan uang elektronik yang disandingkan dengan teknologi kode QR menembus mal hinggal warung pecel ayam pinggir jalan.
Peluncuran QRIS akan menguntungkan semua pihak, baik itu penerbit, acquirer, lembaga switching, dan lembaga service.
QRIS akan menjadi satu sumber pendapatan baru bagi bank. Pasalnya, ia mengenakan biaya merchant discount rate (MDR) sebesar 0,7% kepada merchant atau penjual untuk transaksi regular, baik intrajaringan atau on us maupun lintas jaringan atau off us. Namun, di sisi lain ada kekhawatiran bahwa MDR 0,7% justru menjadi halangan bagi pelaku UMKM untuk menjadikan kode QR sebagi opsi sistem pembayaran. Sebelumnya, transaksi berbasis kode QR melalui perusahaan teknologi, seperti Gopay tidak membebankan biaya apapun.
Industri Minyak Sawit, Penggunaan Biofuel Dipacu
Konsumsi crude palm oil untuk pangan, nonpangan, dan biodiesel di dalam negeri ditargetkan mencapai 19,26 juta ton pada 2030. Untuk itu, pemerintah terus memacu penghiliran dan perluasan penggunaan bahan bakar biofuel. Ada komitmen menjadikan industri hilir pengolahan minyak sawit sebagai sektor prioritas nasional. Untuk itu, pemerintah menjaga iklim usaha dan investasi serta memberikan dukungan agar industri hilir sawit berkembang.
Kebijakan untuk mendukung penghiliran industri sawit antara lain pengamanan bahan baku berupa tarif bea keluar dan dana perkebunan yang pro industri, serta insentif fiskal dan nonfiskal.
Pasar domestik sedang berkembang pesat didorong sektor produk pangan, serta inisiatif mandatori biodiesel PSO (public service obligation) dan non-PSO sejak 2016. Mandatori biodiesel telah membawa banyak manfaat, antara lain penghematan impor BBM diesel, pengurangan emisi, dan menahan jatuhnya harga CPO akibat oversupply pada 2015-2016.
Implementasi mandatori B20 juga berjalan lancar karena koordinasi dan kompromi teknis antara industri produsen biodiesel FAME (fatty acid methyl ether) dan industri engine maker.
Prospek Investasi, Sektor Makanan Makin Moncer
Prospek investasi di sektor makanan dan minuman diproyeksikan semakin moncer pda semester kedua tahun ini. Pemerintah diminta memperbaiki iklim usaha agar rencana penanaman modal menjadi kenyataan.
Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), penanaman modal dalam negeri (PMDN) di sektor makanan pada Januari—Juni 2019 menduduki peringat keempat dari keseluruhan sektor dengan nilai Rp21,26 triliun, sedangkan PMA menduduki peringkat keenam senilai US$706,7 juta. Dampak perang dagang Amerika Serikat dengan China membawa efek positif investasi di sektor makanan dan minuman. Relokasi pabrik ke Indonesia diprediksi lebih banyak, tidak hanya produsen olahan, tetapi juga industri pendukungnya seperti pabrikan mesin pengolahan.
60% Produk Impor Kuasai Pasar Elektronik
Digempur terus menerus produk impor, industri elektronik nasional mati suri dalam tiga tahun terakhir. Barang jadi elektronik impor, terutama asal Tiongkok, telah menguasai 60% pasar elektronik dalam negeri. Oleh sebab itu, Pemerintah harus menciptakan mekanisme untuk membendung impor tanpa melanggar aturan perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA). Salah satunya adalah menaikan tarif bea masuk. Berdasarkan data BPS, yang diolah oleh Kementerian Perindustrian, impor produk elektronik yang meliputi komputer, barang elektronik dan optik membengkak dari tahun ke tahun. Pada tahun 2015, nilainya mencapai US$ 12,5 Milyar, lalu naik menjadi US$ 13 Milyar di tahun berikutnya, US$ 14,9 Milyar di tahun 2017 dan US$ 17,3 milyar pada tahun 2018. Sebaliknya, ekspor sektor ini stagnan. Pada tahun 2015, nilainya mencapai US$ 6 milyar, lalu turun menjadi US$5,8 Milyar pada tahun berikutnya, US$ 6,1 milyar pada tahun 2017 dan US$ 6,2 milyar pada tahun 2018.
Regulasi IMEI Dikoordinasikan dengan Kemenkeu
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) semula akan menerbitkan regulasi nomor identifikasi ponsel internasional (International Mobile Equipment Indetity/IMEI) pada 17 Agustus 2019, retulasi IMEI belum juga diterbitkan karena masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan masalah pajak. Tetapi Menkominfo tidak menjelaskan terperinci masalah pajak apa yang masih menjadi hambatan menerbitkan peraturan IMEI ini. Pemerintah rencananya akan menyediakan aplikasi khusus untuk pelaporan nomor IMEI dari pedagang ponsel yang ilegal, atau belum memiliki IMEI yand terdaftar di Kemenperin. Namun, hingga saat ini aplikasi tersebut belum dipublikasikan oleh pemerintah. Wakil Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi, Merza Fachys menuturkan, terdapat tiga tujuan utama dari regulasi IMEI, untuk ponsel, yaitu perlindungan kosumen, mengurangi dan membasmi ponsel ilegal serta juga untuk menemukan suatu payung hukum utama terkait pengaturan ponsel. Tiga hal ini muaranya di Kemendag.
Pengembang Gerah dengan Beleid Baru Jual Beli Rumah
Beleid dimaksud adalah Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2019 tentang sistem perjanjian pendahuluan jual beli (PPJB) rumah. Salah satu pasal yang memberatkan adalah jika developer terlambat membangun, meneken PPJB dan akta jual beli (AJB), konsumen dapat membatalkan pembelian. Selanjutnya, pengembang wajib mengembalikan seluruh biaya pembelian kepada konsumen. Adapun jika konsumen yang membatalkan pembelian tanpa sebab kelalaian pengembang, pengembang bisa mengembalikan uang dengan memotong 10% dari pembayaran yang telah diterima, ditambah biaya pajak yang telah diperhitungkan.








