BPJS Kesehatan Defisit, Iuran Bisa Naik 100%
Pemerintah sedang mencari solusi permanen mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan. Solusi serius yang dipertimbangkan adalah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan rata-rata kenaikan iuran sebesar 47% pada peserta mandiri kelas II, serta kenaikan 50% pada peserta mandiri kelas I dan pekerja penerima upah. Sedangkan untuk PBI, DJSN mengusulkan kenaikan 87%. Ketua DJSN mengusulkan kenaikan iuran bagi pegawai swasta dengan cara menaikkan batas penghasilan maksimal dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta. Sementara bagi ASN, faktor pengali adalah total penghasilan diterima (take home pay), bukan lagi berdasar gaji pokok. Kemkeu mengusulkan lebih tinggi. Peserta mandiri kelas I menjadi Rp. 160 ribu (naik 100%) dan kelas II menjadi Rp 110 ribu (naik 116%).
Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch menilai usulan kenaikan tarif DJSN terlalu tinggi. Dia setuju bahwa harus ada kenaikan iuran, tetapi tidak langsung naik signifikan dalam waktu dekat. Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani, menambahkan ketimbang menaikkan tarif iuran, ia mengusulkan agar pemerintah membuat klasterisasi subsidi berdasarkan jumlah pendapatan masyarakat. Kenaikan iuran ini juga menjadi kekhawatiran pengusaha. Sebab, mereka harus menanggung 4% dari iuran pekerja.
Pemerintah Merancang 10 Kota Metropolitan Baru
Bukan hanya memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, pemerintah juga bersiap mengembangkan 10 kota metropolitan. Harapannya ada pemerataan ekonomi dan populasi sehingga semua tidak terkonsentrasi di Pulau Jawa. Kota metropolitan itu meliputi: DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Palembang, Banjarmasin, Denpasar, Manado, dan Makassar. Kelak pengembangan 10 kota metropolitan, khususnya di luar Jawa, akan terhubung dengan kawasan ekonomi di sekelilingnya, seperti kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, hingga kawasan strategis pariwisata.
Pajak Butuh Terobosan Baru Dongkrak Setoran
DPR khawatir lemahnya kinerja pajak dapat mengganggu kesehatan APBN. Karena itu pemerintah wajib membuat terobosan baru untuk memacu kinerja Ditjen Pajak. DPR meminta pemerintah mengoptimalkan penggunaan akses informasi dan data keuangan atau automatic exchange of information (AEoI) untuk memaksimalkan potensi perpajakan. Hal tersebut dapat menambah basis pajak dan menggali potensi penerimaan pajak. Pemerintah berusaha menurunkan kesenjangan pajak (tax gap) baik dari sisi administrasi maupun regulasi. Dari sisi administrasi, kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan perluasan layanan pajak dan pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan pajak. Sementara sisi regulasi dengan menyederhanakan aturan perpajakan.
AS Menyepakati Pajak Digital Global
Prancis dan AS mencapai kesepakatan mengakhiri pertikaian pengenaan pajak perusahaan teknologi raksasa yang banyak berasal AS. Presiden Prancis mengatakan akan menghilangkan pajak 3% setelah kesepakatan internasional baru tentang perpajakan digital tercapai. Sementara, OECD sedang mengerjakan solusi multilateral untuk perpajakan digital. Tetapi hal itu tidak akan mencapai kesimpulan hingga tahun 2020.
Pelonggaran Impor CBU Mobil Listrik
Demi mempercepat era elektrifikasi kendaraan berbasis baterai di Indonesia, pemerintah akan melonggarkan produsen otomotif untuk mendatangkan produk secara utuh atau completely built up (CBU) ke tanah air. Syaratnya, komitmen investasi, kuota jumlah kendaraan, dan jangka waktunya. Pemerintah akan mendorong investasi kendaraan bertenaga listrik dengan memulai pengembangan kendaraan angkutan umum. Ketua umum Kadin menilai insentif sangat penting karena pengembangan mobil listrik masih lebih mahal daripada mobil konvensional, mulai dari masalah teknologi baterai hingga pajak. Selain itu, pelaku industri otomotif dan jasa transportasi meminta pemerintah memperhatikan kesiapan infrastruktur kendaraan berbasis listrik, termasuk SPKLU.
Pengawasan Impor Sampah dan Limbah Diperketat
Kemdag akan mengawasi para eksportir sampah negara lain ke Indonesia. Surveyor akan memeriksa sampah di negara asal sebelum dikirim. Pemeriksaan menjadi poin yang ditekankan oleh Presiden Joko Widodo dalam mengatasi impor sampah. Pengecekan sampah di tempat asal akan mencegah masuknya sampah impor tercampur dengan lainnya seperti Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tetap tidak boleh diimpor.
Setoran Pajak Memble, Saatnya Revisi Anggaran
Pelemahan ekonomi global yang masih berlanjut, ditambah gejala ekonomi lokal yang melemah menjadi alasan pemerintah untuk merevisi RAPBN-P tahun ini. Terlebih penerimaan negara masih seret. Alih-alih menyiapkan strategi, pemerintah bergeming dan akan berupaya menghemat belanja. Direktur Eksekutif CITA setuju pemerintah merombak RAPBN karena outlook penerimaan pajak loyo. Selain itu, perubahan RAPBN juga untuk mengerem alokasi dana belanja wajib. Hal serupa juga dilontarkan Ketua Badan Otonom Hipmi Tax Center. Hitung ulang target pajak jadi pilihan.
KPPU Telisik Bisnis OVO di Mal Lippo
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga OVO melakukan perjanjian tertutup sebagai alat pembayaran parkir di sejumlah pusat belanja, terutama yang dikelola Lippo Malls Indonesia. Ada indikasi OVO melakukan praktik bisnis kurang sehat, yakni sama-sama memanfaatkan jaringan bisnis Grup Lippo. KPPU sendiri sudah memanggil beberapa pihak terkait untuk mendapatkan keterangan.
Bank Kian Gencar Menjadi Lender Fintech
Meski digadang-gadang menjadi pesaing, bank mulai gencar menjadi salah satu lender alias pemberi pinjaman, ke fintech. Contohnya, BRI mengeluarkan dana Rp 200 miliar kepada PT Investree Radhika Jaya (Investree). Sementara PT Bank Sinarmas Tbk sudah bekerjasama dengan PT Mitrausaha Indonesia Grup atau Modalku. Tidak cuma menyalurkan pinjaman, BRI juga berniat mengakuisisi fintech. Kriteria platform yang dibidik adalah perusahaan yang mendukung UMKM di perseroan.
Moratorium Kelapa Sawit Lamban
Sejumlah 528 hak guna usaha milik korporasi berada di kawasan hutan. Ini agar diprioritaskan dalam penyelesaian perkebunan yang bermasalah selama moratorium sawit.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukan terdapat 16,9 juta hektar perkebunan sawit yang sebagian tumpang tindih HGU sengan izin pertambangan (3,01 juta ha), izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (IUP-HHK-HTI, 534.000 ha), IUP-HHK Hutan Alam (349.000 ha), dan kubah gambut (801.000 ha). Dari total kebun sawit tersebut 3,4 juta ha berada di kawasan hutan.









