;

Menakar Hukum Restitusi Pajak

Leo Putra 23 Aug 2019 Investor Daily

Problem hukum pembayaran kembali (restitusi) pajak, mencuat kembali. Kasus terbaru diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan petinggi PT WAE dan empat orang dari unsur penyelenggara negara dalam kasus dugaan suap restitusi pajak perseroan pada 2015 dan 2016. Proses hukum pengembalian pajak kerap menimbulkan masalah hukum. Pengusaha sebagai wajib pajak pasti membutuhkan waktu cepat serta kemudahan administrasi dalam segala urusan administrasi, termasuk pajak. Ketika WP menjalankan bisnisnya, kelebihan pajak menjadi hak WP sepanjang telah memenuhi aturan yang diatur dalam UU. Gejolak restitusi uang semakin besar memberi sinyal positif perekonomian terus bergerak akibat aktifnya bisnis yang dijalankan. Di sisi lain, WP berharap kelebihan pajak dapat sesegera mungkin dikembalikan. Dalam bisnis, konsep time value of meney selalu menjadi acuan. WP tentu tidak mau dirugikan dalam konsep ini dan mencari cara untuk mempercepat proses restitusi. Proses deal-deal kerap terjadi karena konsep ini pula. Restitusi pajak seakan-akan dinilai menjadi hambatan bagi bisnis yang memerlukan dana cepat dari kelebihan pembayaran pajak yang dibayar sebagai penguatan cash flow. Ada baiknya memang jangka waktu restitusi bisa dipercepat agar menghindari adanya proses deal-deal antara pengusaha dan aparat pajak, serta lebih membuat perekonomian baik di tingkat mikro maupun makro bisa berjalan karena cash flow pengusaha bisa langsung digunakan untuk kegiatan usaha dan menggerakan perekonomian.

Pemerintah Siapkan Infrastruktur Mobil Listrik

Leo Putra 23 Aug 2019 Investor Daily

Menteri ESDM, Ignasius Jonan, memasikan bahwa pemerintah akan menyiapkan infrastruktur dasar untuk pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Pemerintah juga mendorong percepatan proyek kendaraan listrik ini untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dan efek pemanasan global. Stasiun pengisian kendaraan listrik umum itu akan dibangun. Jadi jangan khawatir. Pemerintah akan push sebanyak mungkin. Selain itu PLN juga akan banyak berinvestasi untuk stasiun pengisian ulangnya dan memasikan bahwa nantinya tarif maupun lokasi pengisian tidak akan memberatkan masyarakat. Pemerintah juga nantinya akan menggandeng Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sebagai mitra stratejik.

Jasa Pembayaran Digital Asing Merangsek

Budi Suyanto 23 Aug 2019 Kontan

Ceruk bisnis pembayaran digital di dalam negeri ternyata menggiurkan. WeChat Pay dan Alipay asal China yang sempat kucing-kucingan menawarkan layanan pembayaran dalam renminbi melalui teknologi berbasis quick response (QR). WeChat Pay dan Alipay menggandeng PT Alto Halo Network Digital (ADHI) untuk beroperasi di Indonesia. Dengan demikian, transaksi WeChat Pay dan Alipay di Indonesia menggunakan mata uang rupiah.

Namun itu belum cukup, BI juga mensyaratkan layanan pembayaran asing harus bekerja sama dengan bank umum BUKU 4 agar bisa beroperasi di Indonesia. Deputi Gubernur BI mengatakan, mereka akan diberikan waktu untuk menyesuaikan diri hingga Januari 2020 seiring dengan penerbitan Peraturan Dewan Gubernur BI 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code. Beberapa bank berniat bekerja sama, antara lain BCA, Bank CIMB Niaga. Sementara itu, WhatsApp juga menawarkan fitur dompet digital dengan menggandeng Bank Mandiri.

Operator Minta Aturan IMEI Tak Membebani

Budi Suyanto 23 Aug 2019 Kontan

Pemerintah sedang menyiapkan payung hukum untuk menangkal peredaran ponsel ilegal. Kelak, setiap perangkat telekomunikasi yang dirakit, dijual, dan digunakan di Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis. Bukan hanya ponsel cerdas, komputer genggam atau tablet berbasis subscriber identification module harus lolos validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Jadi, nomor IMEI ibarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi ponsel maupun laptop. Operator telekomunikasi berharap investasi untuk validasi IMEI tidak dibebankan kepada mereka.

Hambatan Ekspor CPO Ke Uni Eropa, RI Ancam Stop Impor Airbus

B. Wiyono 22 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Indonesia meningkatkan tekanannya kepada Uni Eropa dengan menyiapkan pengalihan impor pesawat terbang dari Airbus ke Boeing asal AS. Hal itu dilakukan setelah Uni Eropa (UE) selalu mempermasalahkan dan menghambat impor produk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya asal Indonesia. Setelah mengalihkan permintaan terhadap minuman beralkohol, buah-buahan dan produk susu dari UE, Indonesia siap menambahnya dengan produk pesawat terbang.  Proses pengalihan pemesanan pesawat terbang maskapai Indonesia dari Airbus ke Boeing akan dibicarakan lebih dulu kepada seluruh pihak terkait. Adapun saat ini fokus Indonesia untuk melakukan pengalihan impor dari UE akan diterapkan pada produk susu dan buah-buahan.  Namun Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menilai pemerintah tak berhak mencampuri maskapai dalam menentukan pembelian pesawat dari pabrikan tertentu.

Revisi UU PPh, Perluasan Objek Pajak Dimatangkan

B. Wiyono 22 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Perdebatan tentang perluasan objek pajak dalam revisi Undang-Undang No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) masih terus berlangsung. Proses pembahasan perluasan objek pajak terus dibahas. Rencana untuk memasukkan laba ditahan atau retairned earnings ditangguhkan. Upaya untuk memperluas objek pajak penghasilan terus dilakukan. Setelah warisan yang sempat menjadi perbincangan tahun lalu, pemerintah juga tengah mempertimbangkan untuk memetakan objek penghasilan berdasarkan aset. Selain masalah perluasan obyek pajak penghasilan, BKF juga tengah mengkaji beberapa persoalan lain, misalnya penurunan tarif bagi PPh badan termasuk perusahaan yang sudah melakukan Initial Public Offering atau IPO. Partner Fiscal DDTC Research Bawono Kristiaji mengatakan, perluasan objek pajak merupakan hal yang semakin relevan. Apalagi, saat ini upaya untuk mendorong daya saing melalui instrumen fiskal semakin gencar dilakukan.

Navigasi Perpajakan, Poin Perubahan Beleid Tax Allowance

B. Wiyono 22 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Aturan tentang tax allowance tertuang dalam PP No. 18/2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu atau Daerah Tertentu. Dalam mendukung daya saing usaha, pemerintah tengah merancang peraturan pemerintah terkait pemberian insentif fiskal berupa tax allowance. Revisi tersebut dilakukan untuk mempermudah proses perolehan insentif fiskal dan semakin menambah gairah investasi khususnya yang bersifat padat karya. Rencana perubahan regulasi itu mencakup tiga poin utama.  Pertama, simplifikasi prosedur.  Kedua, perluasan sektor usaha. Ketiga, peningkatan kepastian hukum.


Pendanaan Perusahaan Rintisan, East Ventures Kian Agresif di Tahap Awal

B. Wiyono 22 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Perusahaan modal ventura (VC) asal Indonesia, East Ventures, mengumumkan penutupan dana investasi keenam sejumlah US$75 juta atau sekitar Rp1 triliun, 2,5 kali lipat lebih besar dari target awal sebesar US$30 juta atau Rp427 miliar. Dana investasi yang oversubscribed ini didukung oleh beragam investor kuat yang terdiri atas para high net worth individuals (HNWI), family offices di Asia, dan beberapa sovereign wealth funds.  Dengan enam dana kelolaan yang telah dihimpun, East Ventures kini telah memiliki 150 perusahaan dalam portofolionya yang secara total telah mengumpulkan US$3,5 miliar pada tahap pendanaan selanjutnya. East Ventures adalah investor awal di dua unicorn Indonesia yaitu Tokopedia dan Traveloka.  Perusahaan rintisan lain yang berada di portofolio perusahaan adalah Ruangguru, Shopback, IDN Media, dan Moka.  Selama 3 tahun terakhir, East Ventures juga memperkenalkan beberapa proyek internal seperti CoHive, Warung Pintar, dan Fore Coffee.


Insentif Pajak Manufaktur Kurang Menarik

Leo Putra 22 Aug 2019 Investor Daily

Berbagai insentif pajak untuk menarik investasi industri manufaktur seperti tax holiday, tax allowance, hingga yang terbaru super tax deduction dinilai kurang menarik. Buktinya, penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) sektor manufaktur malah turun 13,96% menjadi Rp 104,6 triliun semester-I 2019 dibandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu Rp 121,6 triliun. Menurut Ekonom Center of Reform on Economics (Core), Yusuf Rendy Manile, penurunan investasi di sektor manufaktur menunjukkan bahwa insentif pajak bukan pertimbangan utama investor. Selain pajak, ada faktro lain yang menjadi pertimbangan untuk berinvestasi di manufaktur, seperti daya saing tenaga kerja, kemudahan investasi, upah buruh, dan bahan baku. Penurunan investasi sebenarnya menunjukan lemahnya daya saing Indonesa dan masalah struktural ekonomi di Indonesia yang belum terselesaikan.

DJP : Penurunan Tarif PPh Badan Kemungkinan Baru Berlaku 2021

Leo Putra 22 Aug 2019 Investor Daily

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, upaya penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) dari 25% menjadi 20% tidak akan dilakukan dalam waktu cepat. Upaya penurunan tarif PPh badan ini dilakukan sebagai langkah untuk mendorong pergerakan roda perekonomian domestik. " Pemerintah selalu responsif karena ada perlambatan pertumbuhan ekonomi global. Kalu kita lihat di RABN 2020, khususnya PPh Badan ini mencerminkan penurunan itu." ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Robert Pakpahan saat berkunjung ke BeritaSatu Media Holdings di Berita Satu Plaza, Jakarta, awal pekan ini. Ia juga mengatakan pihaknya tengah menyusun rancangan undang-undang terkait dengan pengaturan penurunan PPh ini yang akan diserahkan ke DPR. Jenis PPh badan ini dihitung berdasarkan tahun pajak. Tidak bisa diberlakukan mulai pertengahan tahun. Peraturan ini diperkirakan akan bisa berjalan pada mulai awal tahun 2021.

Pilihan Editor