Harga Nikel Global Meroket
Kebijakan percepatan larangan ekspor bijih nikel ke 2020 menyebabkan harga komoditas tersebut melonjak di pasar global. Keputusan tersebut diprediksi semakin memperketat pasar dan memacu spekulasi bahwa logam yang digunakan sebagai bahan stainless steel tersebut akan mengalami defisit pasokan yang cukup signifikan. Pada perdagangan Senin (2/9/2019) hingga pukul 16.33 WIB, harga nikel di bursa London bergerak menguat 3,62% menjadi US$18.547,5 per ton. Kenaikan harga nikel didorong penuh oleh keputusan Indonesia untuk memajukan batasan larangan ekspor bijih nikel yang terjadi bersamaan dengan meningkatnya permintaan nikel sebagai bahan baku baterai mobil listrik. Nikel dapat mencapai kembali ke level tertingginya pada 2014 lalu dengan mudah di sekitar US$21.000 per ton jika pada akhir tahun sentimen perang dagang berhasil mereda dan Inggris berhasil keluar dari Uni Eropa dengan kesepakatan. Jika tidak akan bertahan di level US$18.750 per ton.
Adapun, sejak lebih dari satu dekade lalu, Indonesia memiliki peran yang cukup penting bagi pasar nikel setelah industri baja nirkarat China mulai menggunakan nickel pig iron, atau NPI, sebagai input alternatif untuk nikel olahan. Hampir semua ekspor bijih nikel Indonesia digunakan untuk memberi makan industri baja nirkarat raksasa China. Larangan ekspor dari Indonesia akan menyebabkan kekurangan pasokan sekitar 100.000 ton pada 2020, atau kekurangan 11% dari total permintaannya.
Industri Bahan Baku Tekstil Butuh Instentif
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyatakan bahwa tekstil dan produk tekstil (TPT) saat ini sulit untuk bersaing dikarenakan 70 persen bahan baku masih mengandalkan impor. Oleh karena itu pemerintah diharapkan dapat memberikan insentif salah satunya dari sisi perpajakan. Untuk menyikapi hal ini Kementerian Perindustrian membuat kajian tentang tantangan dalam industri TPT.
Penggunaan bahan baku yang diproduksi di dalam negeri seperti serat viscose atau rayon terus didorong. Terdapat keunggulan TPT berbahan baku tersebut antara lain, lebih sejuk, nyaman, warna yang cemerlang, dan dapat digabung dengan bahan lain seperti katun polyester. Di samping itu serat tersebut berasal dari pengelolaan yang lestari dan berkelanjutan.
Tarif BPJS Kesehatan Tahun Depan Naik 100%
DPR memberi lampu hijau kepada pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Cara ini merupakan solusi paling instan untuk menutup defisit dana program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah juga harus membenahi data peserta mandiri. Maklum selama ini banyak peserta mandiri yang menunggak pembayaran. Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan menuai kecaman dari buruh. Pebisnis juga keberatan dengan kenaikan ini. Pengusaha dan buruh merasa kenaikan ini akan menambah beban mereka.
DPR Sepakati Cukai Rokok Naik
Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan target pertumbuhan penerimaan cukai. DPR meminta pertumbuhan penerimaan cukai tahun depan menjadi 9,5%, sebab target yang sekarang di angka 8,2% dianggap kurang optimal dibanding target pertumbuhan penerimaan perpajakan secara keseluruhan sebesar 13,3% dari oulook 2019. Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bea dan Cukai Kemkeu mengatakan, kenaikan cukai yang terlalu tinggi bisa menjadi bumerang karena bisa meningkatkan peredaran rokok ilegal. Kenaikan target penerimaan berimbas pada kenaikan tarif cukai rokok.
OSS Ikut Layani Mengurus Visa
BKPM menggandeng Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mempermudah proses izin tinggal terbatas bagi pelaku usaha asing. Ini dilakukan dengan mengintegrasikan Online Single Submission (OSS) dengan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Dengan integrasi ini, Ditjen Imigrasi bisa masuk ke OSS untuk mencari data yang dibutuhkan, sehingga pengurusan izin tak perlu lagi datang untuk mendapat surat rekomendasi. BKPM berharap integrasi ini bisa menghemat waktu.
KPK Menyoroti Skema Dana Kilang LNG Masela
KPK mendalami pendanaan dalam pengembangan kilang gas alam cair (LNG) Blok Masela yang menggunakan skema trustee borrowing scheme (TBS). Skema pinjaman dengan jaminan hasil proyek tersebut dinilai bisa menggelembungkan bunga pada kontrak cost recovery. KPK melihat, beban bunga pinjaman masuk dalam cost recovery dan akan mengurangi bagian negara.
Penanganan Industri TPT Belum Kompak
Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) berada di ujung tanduk. Saat ini pemerintah menyiapkan aturan safeguard untuk mengadang banjir impor TPT yang kebanyakan dari China. Nanti, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang akan menentukan besaran safeguard. Namun Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) tidak sependapat dengan rencana aturan safeguard. APSyFI mencermati, persoalan utama industri TPT dalam negeri terletak pada daya saing yang masih rendah jika dibandingkan negara lain. Selain kebijakan yang kurang strategis, hubungan antar pemegang kebijakan terkait industri TPT juga tidak kompak. Perlu dicatat, ada pelaku industri yang menjual produk TPT impor ke pasar bebas. Selain sektor manufaktur tekstil, sektor ritel tekstil juga terhimpit impor tekstil lewat jalur e-commerce.
Produk Halal Indonesia Terganjal Sertifikasi Halal
Produk ekspor Indonesia ke negara-negara Islam (OKI) ternyata masih kalah saing dengan negara lain. Hambatan terbesarnya adalah tarif impor yang tinggi di negara-negara itu. Selain bea masuk, ganjalan lain adalah soal sertifikasi produk halal. Negara-negara OKI ternyata masih memiliki standar halal yang berbeda dengan yang sudah diterapkan oleh Indonesia.
Perusahaan Migas Didorong Lebih Agresif Jalankan Eksplorasi
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan mendorong kontraktor kerja sama (KKKS) atau perusahaan migas untuk lebih aktif melaksanakan kegiatan eksplorasi. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memberikan insentif perpajakan untuk eksplorasi migas. PMK yang dimaksud adalah PMK No 122/PMK.03/2019 yang diundangkan pada 27 Agustus 2019. Beleid ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 berisi ketentuan perpajakan dan daftar insentif bagi perusahaan migas yang menggunakan skema kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC) biaya invenstasi yang dapat dikembalikan (cost recovery). Mengacu pada beleid tersebut, KKKS berhak memeroleh fasilitas perpajakan berupa PPN dan PPn BM tidak dipungut, serta pengurangan PBB atas kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Selain itu ada beberapa insentif lain berupa pengecualian dari pemotongan PPh atas biaya operasi fasilitas bersama.
Larangan Ekspor Nikel Percepat Industri Mobil Listrik Nasional
Kementeran ESDM menyatakan perlarangan ekspor bijih nikel kadar rendah mulai 1 Januari 2020 ini diambil dengan pertimbangan antara lain guna mendukung percepatan industri mobil listrik nasional. Nikel kadar rendah ini sebenarnya merupakan bahan baku smelter yang menghasilkan komponen beterai kendaraan listrik. Ada empat proyek smelter dengan teknologi hydrometalurgi yang menyerap nikel kadar rendah tersebut. Di targetkan keempat smelter itu beroperasi pada 2021 mendatang. Keempat smelter ini digarap oleh PT Huayue Nickle Cobalt yang berada di IMIP Industrial Park, Morowali, Sulawesi Tengah. Proyek ini menyerap 11 juta ton bijih nikel per tahun dengan investasi US$ 1,28 miliar. Adapun kapasitas outputnya mencapai 60 ribu ton Ni/tahun dan 7.800 cobalt. Proyek berikutnya dimiliki oleh PT QMB Energy Material yang berada di satu kawasan dengan Huayue Nickel Cobalt. Smelter ini membutuhkan 5 juta ton bijih nikel/tahun dengan kapasitas output 50 ribu ton Ni/tahun dan 4.000 ton kobalt. Investasi ini mencapai US$ 998,47 juta. Proyek lainya, digarap oleh PT Harita Prima Abadi Mineral (HPAM) atas nama PT Halmahera Persada Lygend dengan salah satu pemilik saham dari Harita Group (PT Trimegah Bangun Persada)









