;

Pengembang Gerah dengan Beleid Baru Jual Beli Rumah

Ekonomi Budi Suyanto 21 Aug 2019 Kontan
Pengembang Gerah dengan Beleid Baru Jual Beli Rumah

Beleid dimaksud adalah Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2019 tentang sistem perjanjian pendahuluan jual beli (PPJB) rumah. Salah satu pasal yang memberatkan adalah jika developer terlambat membangun, meneken PPJB dan akta jual beli (AJB), konsumen dapat membatalkan pembelian. Selanjutnya, pengembang wajib mengembalikan seluruh biaya pembelian kepada konsumen. Adapun jika konsumen yang membatalkan pembelian tanpa sebab kelalaian pengembang, pengembang bisa mengembalikan uang dengan memotong 10% dari pembayaran yang telah diterima, ditambah biaya pajak yang telah diperhitungkan.

Download Aplikasi Labirin :