Pengembang Gerah dengan Beleid Baru Jual Beli Rumah
Beleid dimaksud adalah Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2019 tentang sistem perjanjian pendahuluan jual beli (PPJB) rumah. Salah satu pasal yang memberatkan adalah jika developer terlambat membangun, meneken PPJB dan akta jual beli (AJB), konsumen dapat membatalkan pembelian. Selanjutnya, pengembang wajib mengembalikan seluruh biaya pembelian kepada konsumen. Adapun jika konsumen yang membatalkan pembelian tanpa sebab kelalaian pengembang, pengembang bisa mengembalikan uang dengan memotong 10% dari pembayaran yang telah diterima, ditambah biaya pajak yang telah diperhitungkan.
Postingan Terkait
Regulasi Perumahan perlu direformasi
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023