Operator Minta Aturan IMEI Tak Membebani
Pemerintah sedang menyiapkan payung hukum untuk menangkal peredaran ponsel ilegal. Kelak, setiap perangkat telekomunikasi yang dirakit, dijual, dan digunakan di Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis. Bukan hanya ponsel cerdas, komputer genggam atau tablet berbasis subscriber identification module harus lolos validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Jadi, nomor IMEI ibarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi ponsel maupun laptop. Operator telekomunikasi berharap investasi untuk validasi IMEI tidak dibebankan kepada mereka.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023