Kompensasi Blackout Tidak Ikut Aturan Baru
21 Aug 2019
Kontan
Pemerintah menyatakan nilai kompensasi bagi 21,98 juta pelanggan PLN yang terkena dampak pemadaman listrik serentak masih mengikuti aturan yang berlaku saat ini. Dengan demkian, kompensasi diberikan sebesar 20% dari biaya beban untuk pelanggan subsidi (non adjustmenti), sementera untuk pelanggan non-subsidi (golongan tariff adjustment) akan dikenakan pemotongan tagihan sebesar 35% dari biaya beban. Besaran kompensasi dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token setelah 1 September 2019 untuk pelanggan listrik prabayar.
Postingan Terkait
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023