;

Kompensasi Blackout Tidak Ikut Aturan Baru

21 Aug 2019 Kontan
Kompensasi Blackout Tidak Ikut Aturan Baru

Pemerintah menyatakan nilai kompensasi bagi 21,98 juta pelanggan PLN yang terkena dampak pemadaman listrik serentak masih mengikuti aturan yang berlaku saat ini. Dengan demkian, kompensasi diberikan sebesar 20% dari biaya beban untuk pelanggan subsidi (non adjustmenti), sementera untuk pelanggan non-subsidi (golongan tariff adjustment) akan dikenakan pemotongan tagihan sebesar 35% dari biaya beban. Besaran kompensasi dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token setelah 1 September 2019 untuk pelanggan listrik prabayar.

Tags :
#Listrik #PLN
Download Aplikasi Labirin :