(Opini) Rente Impor Bawang Putih
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap izin impor bawang putih.
Seperti kasus suap impor pangan sebelumnya, selain ada pihak swasta sebagai penyuap, kasus ini diduga melibatkan birokrat yang berwenang menerbitkan izin impor. Pertanyaannya, mengapa pengusaha atau swasta sebagai calon importir harus menyuap?
Disparitas harga yang amat besar membuat bawang putih menjadi ajang bisnis dan perburuan para pemburu rente.
Lebih dari itu, sebagai pengendali dan penguasa pasokan bawang putih di pasar, pemburu rente bisa memainkan harga seperti roller coaster. Disparitas harga yang eksesif dan volume yang besar tak hanya memberikan keuntungan luar biasa bagi penerima kuota impor tapi juga memberi insentif bagi calon penerima kuota untuk menyuap dalam jumlah yang amat besar agar bisnisnya mulus.
Untuk memacu keuntungan, importir bahkan mempraktikkan kartel. Praktik kartel oleh 19 importir bawang putih ini pernah diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2014.
Ini menunjukkan, kartel pangan yang tumbuh subuh di negeri ini bukan hanya karena kue ekonomi dan peluang keuntungannya amat besar tetapi juga didorong oleh kecenderungan perilaku pelaku ekonomi untuk menjadi pemburu rente, lemahnya penegakan aturan main dan pengawasan, serta buruknya aransemen kelembagaan dan kualitas kebijakan. Tidak ada cara mudah untuk membalikkan keadaan: dari ketergantungan impor akut menjadi (kembali) swasembada. Oleh karena itu, pertama, Kementerian Pertanian harus memastikan pelbagai langkah untuk mewujudkan swasembada bawang putih 2021 harus bisa dieksekusi di lapangan. Kedua, perlu dilakukan perubahan sistem pengendalian impor bawang putih: dari rezim kuota seperti saat ini ke rezim tarif.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023