Bank Indonesia akan Tertibkan Alipay & WeChat
Bank Indonesia akan menertibkan operasi penerbit uang elektronik asal China yaitu Alipay dan WeChat Pay. Alasannya, operasi yang mereka lakukan melanggar regulasi. Sesuai aturan BI, penerbit uang elektronik asing wajib bekerja sama dengan bank berukuran besar (Bank Buku 4). Selain itu, mereka harus mematuhi aturan terkait QR Code Indonesia Standard (QRIS).
Akhir 2018 lalu, operasi Alipay dan WeChat mulai marak terjadi di Bali dengan menggunakan yuan. Sampai akhirnya WeChat maupun AliPay menggandeng pemain lokal yakni anak usaha switching ALTO, Alto Halodigital International (AHDI) yang sudah menggandeng Alipay. Dengan begitu, transaksi dua sistem pembayaran asal Tiongkok tersebut menggunakan rupiah, tidak lagi memakai yuan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023