;

Amnesti Pajak Jilid II Gerus Kepercayaan

Amnesti Pajak Jilid II Gerus Kepercayaan

Terdapat pro dan kontra bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan tax amnesty jilid kedua. Kehadiran Automatic Exchange of Information (AeoI) telah memungkinkan perusahaan-perusahaan cangkang atau perusahaan yang menyembunyikan kekayaan di negara lain dapat terpantau. Hal ini menjadi faktor utama pengusaha meminta kembali diberlakukan amnesti pajak. Menteri Keuangan RI memberi tanggapan bahwa lebijakan tersebut mungkin saja diambil akan tetapi harus dipikirkan secara bersama-sama. Pemberlakuan amnesti pajak diakui dapat menambah penerimaan negara dari uang tebusan, walaupun tidak akan lebih besar dibandingkan dengan jilid pertama. Akan tetapi di sisi lain perlu diwaspadai tergerusnya kepercayaan wajib pajak yang sudah mematuhi aturan perpajakan di Indonesia. Anggapan bahwa amnesti pajak dapat terulang dalam waktu singkat akan membuat pengemplang pajak terus bersembunyi, dan sekaligus meruntuhkan kepercayaan wajib pajak yang sudah ikut atau sudah patuh. Pemerintah dianjurkan untuk lebih berfokus pada agenda reformasi pajak yang meliputi proses bisnis, pengembangan informasi dan teknologi (IT), organisasi, basis data, hingga revisi Undang-Undang perpajakan.
Tags :
#AEoI #Pajak
Download Aplikasi Labirin :