Amnesti Pajak Jilid II Gerus Kepercayaan
Terdapat
pro dan kontra bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan tax amnesty jilid kedua. Kehadiran Automatic Exchange of Information (AeoI) telah memungkinkan
perusahaan-perusahaan cangkang atau perusahaan yang menyembunyikan kekayaan di
negara lain dapat terpantau. Hal ini menjadi faktor utama pengusaha meminta
kembali diberlakukan amnesti pajak. Menteri Keuangan RI memberi tanggapan bahwa
lebijakan tersebut mungkin saja diambil akan tetapi harus dipikirkan secara bersama-sama.
Pemberlakuan amnesti pajak diakui dapat menambah penerimaan negara dari uang
tebusan, walaupun tidak akan lebih besar dibandingkan dengan jilid pertama.
Akan tetapi di sisi lain perlu diwaspadai tergerusnya kepercayaan wajib pajak
yang sudah mematuhi aturan perpajakan di Indonesia. Anggapan bahwa amnesti
pajak dapat terulang dalam waktu singkat akan membuat pengemplang pajak terus
bersembunyi, dan sekaligus meruntuhkan kepercayaan wajib pajak yang sudah ikut
atau sudah patuh. Pemerintah dianjurkan untuk lebih berfokus pada agenda
reformasi pajak yang meliputi proses bisnis, pengembangan informasi dan
teknologi (IT), organisasi, basis data, hingga revisi Undang-Undang perpajakan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023