Sistem Inti Perpajakan, Pemerintah Alokasikan Dana Rp2,04 Triliun
Pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp2,04 triliun untuk pengadaan core tax system atau sistem inti perpajakan. Anggaran ini akan digunakan sampai proyek pengadaan tersebut bisa optimal pada 2024 mendatang. Mekanisme proyek disusun secara hati-hati dan mempertimbangkan berbagai macam aspek. Pertama, transparan sejak awal mekanisme pengadaan telah dibuka ke publik. Kedua, otoritas pajak juga melibatkan institusi penegak hukum misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaannya.
Super Deduction Tax, Syarat Teknis Masuk Tahap Finalisasi
Aturan turunan dari PP No. 45/2019 tentang Perubahan Atas PP No. 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan telah masuh tahap final. Peraturan menteri keuangan mengenai super deduction tax vokasi mapun R&D memuat sejumlah konsep pemberian insentif tersebut. Dalam konteks vokasi misalnya, aturan turunan memuat tiga poin utama. Pertama, subjek penerima yang mencakup wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja atau pemagangan. Kedua, aturan itu juga memerinci pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200% yang meliputi 100% dari biaya yang dibebankan sehubungan dengan kegiatan vokasi serta 100% tambahan dari kegiatan vokasi. Ketiga, bentuk kegiatan vokasi yang dijalankan misalnya praktik kerja dan pemagangan yang dilakukan WP di tempat usaha WP dalam negeri, temasuk pembelajaran di MA Kejuruan, SMK, hingga BLK.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Johnny Darmawan mengatakan pihaknya menyambut baik langkah pemerintah dalam pemberian insentif ini. Terlebih, hingga saat ini banyak tenaga kerja yang belum siap pakai. Terkait dengan R&D, Johnny mengatakan pemerintah perlu menjelaskan kembali mengenai definisi R&D tersebut.
Insentif Tax Allowance Juga Dipemudah
Pemerintah kembali menyiapkan revisi PP 18/2015 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. Revisi nantinya akan mempermudah pemohonan hingga menambah jumlah penerimanya. Rencananya, prosedur pengajuan dan proses verifikasi dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Selain itu, pemerintah juga akan menambah sektor usaha yang bisa menerima insentif tersebut. Revisi ini juga tentunya akan memberikan kepastian usaha, karena aturan baru akan mengatur aktiva yang dapat memperoleh fasilitas, kewenangan Ditjen Pajak, dan pemanfaatan fasilitas. Apindo meminta pemerintah menetapkan batas waktu layanan untuk memberikan kepastian berusaha.
Kinerja Manufaktur, Pelemahan Menjalar dari Asia ke Eropa
Kontraksi aktivitas pabrik tidak hanya terjadi di Asia, namun juga merembet ke kawasan Eropa. Buntunya negosiasi perang dagang dan lesunya ekonomi China menjadi pemicu pelemahan manufaktur ini. Dilansir melalui Reuters, di antara ekonomi pasar negara berkembang di Asia Tenggara, Indonesia mencatatkan kontraksi. Namun negara lain berhasil memanfaatkan momentum pengalihan arus dagang jauh dari China. Lemahnya kegiatan manufaktur juga terjadi di kawasan Eropa yang menyusut pada awal kuartal ketiga tahun ini. Kondisi buruk di benua biru tersebut disebabkan oleh kemerosotan terdalam manufaktur di Jerman dalam tujuh tahun terakhir.
Selain Minyak, Indonesia Bakal Defisit Gas di 2035
Indonesia terancam defisit gas pada tahun 2035 lantaran kebutuhan gas yang meningkat tak dibarengi dengan peningkatan cadangan gas baru. Pertamina berupaya mencari cadangan gas baru. Selain itu, Pertamina juga menyiapkan sejumlah infrastruktur baru seperti gudang gas atau Floating Storage Regasification Unit (FSRU).
Pembangkit Energi Terbarukan, Pajak Ekspor Batu Bara Bisa Jadi Solusi
Kemenko Perekonomian mengusulkan penerapan pajak ekspor batu bara untuk memberikan insentif pada teknologi pembangkit energi baru terbarukan yang dinilai masih mahal. Usulan tersebut dikeluarkan mengingat kebijakan serupa juga berlaku pada pengembangan hilirasi minyak kelapa sawit yakni biodiesel di Indonesia. Insentif yang diberlakukan pada pengembangan biodiesel tersebut dapat diberlakukan juga pada pengembangan energi baru terbarukan (EBT) untuk pembangkitan. Batu bara yang diekspor dikenakan pajak berupa carbon tax dan digunakan sebagai insentif teknologi pembangkit EBT.
Penerapan pajak ekspor batu bara pernah diterapkan antara tahun 2006 atau 2007, tetapi kebijakan itu dibatalkan. Hal itu lantaran pengusaha batu bara yang membawa kebijakan tersebut ke ranah hukum melalui mahkamah agung (MA). Pengajuan keberatan ke MA tersebut kemudian dikabulkan karena pengusaha tambang batu bara justru dikenakan double taxation akibat penerapan pajak ekspor tersebut.
PLN SIapkan Charger Cepat Mobil Listrik
Jika perpres tentang pengembangan kendaraan listrik terbit, infrastruktur penunjang kendaraan listrik siap meluncur. Saat ini PLN sedang mengembangkan unit charging station dan fast charging station. Hal ini dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat terkait ketersediaan stasiun pengisian listrik umum (SPLU). Nantinya, masyarakat tidak hanya bisa melakukan pengisian baterai, namun juga bisa menukarkan baterainya.
Rencana Kebijakan Pemerintah, Produk Reksa Dana Bebas Pajak
Pemberian insentif bebas pajak untuk produk reksa dana, Dana Investasi Infrastruktur (Dinfra), Dana Investasi Real Estat (DIRE), dan Kontrak Investasi Kolektif—Efek Beragun Aset (KIK—EBA) dinilai dapat menggairahkan industri. Relaksasi yang akan dimasukkan ke revisi PP No.100/2013 tentang PPh Berupa Bunga Obligasi ini rencananya akan memberikan tarif sebesar 0% bagi keempat instrumen investasi tersebut sampai dengan 2020. Setelahnya, tarif yang akan dikenakan sebesar 10%. Namun demikian, bagi reksa dana, efek pemberian relaksasi pajak akan menjadi lebih positif karena komunitasnya yang sudah besar. Adapun pemberian relaksasi pajak ini dinilai akan menguntungkan semua produk reksa dana dengan aset dasar obligasi. Selanjutnya, alih-alih memberikan pajak 0% hingga tahun depan dan 10% untuk tahun-tahun berikutnya, Rudiyanto berpendapat akan lebih baik apabila regulator bisa mempertahankan pajak yang sudah berlaku sekarang sebesar 5% untuk 5 tahun ke depan.
Intelijen Akses WhatsApp
WhatsApp memiliki enkripsi end to end sehingga pesan tidak dapat dibaca kecuali oleh pengirim dan penerima. Lembaga intelijen lima negara yang tergabung dalam Five Eyes berharap memiliki akses untuk mendobrak enkripsi tersebut. Tak cuma WhatsApp, tetapi juga aplikasi bersandi lain. Keinginan ini didasari untuk memerangi aksi terorisme.
Asing Semakin Leluasa di Bisnis Asuransi
Pemerintah semakin mempermudah investor asing di sektor asuransi. Hal ini tertuang dalam revisi PP 14 Tahun 2018. Dengan aturan ini, perusahaan joint venture yang sudah berdiri lama tidak perlu lagi mengurangi kepemilikan asing meski jumlahnya melebihi 80%. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendukung revisi aturan tersebut.









