Tata Niaga Bawang Putih, Importasi Perlu Perbaikan
Pemerintah dinilai perlu menyederhanakan serta memperbaiki prosedur impor bawang putih untuk meminimalkan terjadinya persaingan tidak sehat dan korupsi.
PPU merangkai runtutan penyebab terjadinya lonjakan harga yang tinggi dikarenakan terlambatnya rencana impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian serta surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Pertanian.
KPPU menyatakan bahwa penerbitan izin impor seyogyanya didasarkan pada permintaan yang telah memenuhi prasyarat dan dilakukan sesuai dengan waktu realisasi impor yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Selama ini, dengan adanya dua jalur yang harus ditempuh importir di dua kementerian dalam mengajukan izin impor, justru memunculkan peluang penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, agar pungutan tarif yang dikenakan terhadap impor bawang putih dapat digunakan untuk mendukung program swasembada bawang putih yang ditargetkan terjadi pada 2021. Rekomendasi dari KPK kepada pemerintah agar Kemendag menyusun acuan untuk menentukan kelayakan harga bawang putih yang diimpor di tingkat konsumen supaya terhindar dari praktik korupsi dan suap. Dan juga perlu
revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Bahan Kebutuhan Pokok. Pasalnya, dalam aturan tersebut bawang putih tidak termasuk komoditas yang distributornya diwajibkan melakukan post audit atas laporan distribusi dan stok yang dimiliki.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023