;

Hubungan AS-China, Perang Tarif Memanas Lagi

B. Wiyono 05 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Donald Trump kembali menebar ancaman. Kali ini, orang nomor satu di Amerika Serikat itu akan menetapkan tarif sebesar 10% terhadap produk asal China senilai US$300 miliar. Produk yang menjadi target tarif baru ini mencakup telepon pintar, komputer, dan pakaian. Adapun pengenaan tarif ini akan berlaku per 1 September mendatang. Trump menambahkan, tarif itu berpeluang untuk naik menjadi 25% jika China masih berbelit pada saat perundingan.  Dengan ancaman tarif tersebut, Trump seolah siap mengambil risiko jika nantinya akan menggoyahkan ekonomi dan konsumen Amerika Serikat (AS). China telah berulang kali mengecam taktik tekanan semacam itu, yang berarti akan memperpanjang kebuntuan jika Beijing merespons ancaman dengan memilih mundur dari meja perundingan.  China menegaskan bahwa mereka akan memberikan sanksi balasan terhadap ancaman tarif tambahan dari Trump.


KPK Mencermati Serius Tanito Harum

Budi Suyanto 05 Aug 2019 Kontan

KPK mencermati serius proses perpanjangan izin operasi PT Tanito Harum. Selain itu, KPK juga ingin mengetahui data realisasi produksi dan penjualan batu bara Tanito Harum selama periode Januari hingga Juni 2019. Secara prinsip, perpanjangan operasional Tanito Harum tak jadi soal, asalkan luas area harus mengikuti UU Minerba, yaitu 15.000 hektare. Untuk itu, KPK sudah berkirim surat bernomor B/5989/LIT.05/10-15/07/2019 kepada kementerian terkait.

Pelaku Industri Melirik Potensi Jawa Tengah

Budi Suyanto 05 Aug 2019 Kontan

Beban upah menjadi alasan kuat para pengusaha untuk merelokasi pabrik. Belum lama ini, terungkap 140 pabrik di Jawa Barat gulung tikar karena isu pengupahan. Pelaku usaha yang masih memiliki modal memilih ekspansi atau memindahkan pabriknya dari area Jawa Barat ke Jawa Tengah. Relokasi menjadi salah satu pilihan untuk menekan biaya produksi, sehingga bisa lebih kompetitif. Relokasi biasanya menyasar daerah dengan UMK lebih kompetitif dan tidak ada upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin menjelaskan, selain upah murah, daya tarik Jawa Tengah adalah proses perizinan yang lebih mudah. Selain itu, Jawa Tengah memiliki pelabuhan Tanjung Emas, dan masyarakatnya lebih kondusif.

Amnesti Pajak Jilid II Gerus Kepercayaan

Ulhaq Z 05 Aug 2019 Republika

Terdapat pro dan kontra bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan tax amnesty jilid kedua. Kehadiran Automatic Exchange of Information (AeoI) telah memungkinkan perusahaan-perusahaan cangkang atau perusahaan yang menyembunyikan kekayaan di negara lain dapat terpantau. Hal ini menjadi faktor utama pengusaha meminta kembali diberlakukan amnesti pajak. Menteri Keuangan RI memberi tanggapan bahwa lebijakan tersebut mungkin saja diambil akan tetapi harus dipikirkan secara bersama-sama. Pemberlakuan amnesti pajak diakui dapat menambah penerimaan negara dari uang tebusan, walaupun tidak akan lebih besar dibandingkan dengan jilid pertama. Akan tetapi di sisi lain perlu diwaspadai tergerusnya kepercayaan wajib pajak yang sudah mematuhi aturan perpajakan di Indonesia. Anggapan bahwa amnesti pajak dapat terulang dalam waktu singkat akan membuat pengemplang pajak terus bersembunyi, dan sekaligus meruntuhkan kepercayaan wajib pajak yang sudah ikut atau sudah patuh. Pemerintah dianjurkan untuk lebih berfokus pada agenda reformasi pajak yang meliputi proses bisnis, pengembangan informasi dan teknologi (IT), organisasi, basis data, hingga revisi Undang-Undang perpajakan.

Pemerintah Ingin Penururan Tarif PPh Badan Bertahap

Leo Putra 05 Aug 2019 Investor Daily

Direktur Jenderal Pajak berharap, rencana penurunan tarif PPh Badan bisa dilakukan secara bertahap. Pihaknya hingga kini masih terus melakukan kajian dan diskusi secara intensif terkait rencana ini, diantaranya masalah besaran penurunan tarifnya. Kata Robert, kalau diturunkan sudah pasti karena sudah masuk dalam tahap finalisasi peraturan. Pemerintah dan DPR perlu merevisi UU PPh sebagai konsekuensi materil dan juga merevisi UU KUP sebagai konsekuensi formil. Menurut Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo, mengatakan bahwa secara umum tarif PPh Badan di Indonesia sebenarnya bukan yang tertinggi di ASEAN. Tarif PPh badan indonesia saat ini 25%, sedangkan tarif PPh orang pribadi tertinggi 30% (tarif progresif 5-30%). Sementara tarif PPh Badan Filipina sebesar 30%, Myanmar 25%, Laos 24%, Malaysia 24%, Thailand Vietman dan Kamboja sebesar 20% serta Singapura 17%.

DJP : Realisasi Tingkat Kepatuhan Pelaporan SPT Baru 67,2%

Leo Putra 05 Aug 2019 Investor Daily

DJP menargetkan tahun ini tingkat kepatuhan pelaporan formal Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebesar 85%. Namun saat ini baru terealisasi sebesar 67,2%. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP, Yon Arsal mengatkan bahwa pihaknya akan mengejar target tersebut dan mengupayakan berbagai strategi diantaranya mewajibkan wajib pajak peserta tax amnesty untuk melapor. Pelaporan SPT untuk Wajib Pajak tersebut harus mencapai 100% usai tax amnesty.

Produktivitas Industri Manufaktur Diklaim Masih Tumbuh

Ulhaq Z 02 Aug 2019 Republika.co.id

Industri manufaktur di Indonesia masih menunjukkan kinerja yang positif sepanjang kuartal II 2019. Hal ini tercermin pada peningkatan produktivitas industri manufaktur baik skala besar dan sedang maupun yang mikro dan kecil.

Pertumbuhan produksi industri manufaktur besar dan sedang (IBS) pada kuartal II 2019 naik hingga 3,62 persen (yoy) jika dibandingkan periode yang sama di 2018. Peningkatan tersebut, terutama disebabkan oleh naiknya produksi industri pakaian jadi yang mencapai 25,79 persen. IBS yang mengalami kenaikan produksi tertinggi adalah jasa reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan, yang menyentuh di angka 9,55 persen. Berikutnya, beberapa industri yang juga mengalami pertumbuhan produksi tertinggi yaitu industri pencetakan dan reproduksi media rekaman, industri makanan, industri kertas dan barang dari kertas, serta industri pengolahan lainnya.

Pertumbuhan produksi industri manufaktur mikro dan kecil (IMK) pada kuartal II 2019 naik sebesar 5,52 persen (yoy) jika dibandingkan di periode yang sama di 2018. Kenaikan tersebut dipicu terutama disebabkan naiknya produksi industri komputer, barang elektronika dan optik, sebesar 17,74 persen. Industri percetakan dan reproduksi media rekaman naik 17,01 persen, serta industri pengolahan lainnya yang juga naik hingga 10,95 persen.

Seiring masuknya era industri 4.0, Kementerian Perindustrian aktif mengajak kepada pelaku industri di dalam negeri agar dapat memanfaatkan teknologi terkini sehingga menghasilkan produk yang berkualitas secara efisien.

Trump akan Kembali Kenakan Tarif Impor kepada Cina

Ulhaq Z 02 Aug 2019 Republika.co.id

Presiden Amerika Serikat (AS) membuat pernyataan melalui akun Twitter, seperti dilansir oleh Washington Post, bahwa pada 1 September 2019 akan mulai memberikan tambahan tarif 10 persen untuk 300 miliar dolar AS yang tersisa dari barang dan produk dari Cina ke AS. Ini belum termasuk 250 miliar dolar AS yang sudah dikenakan tarif 25 persen. Akibatnya Indeks Dow Jones Industrial Average merosot sekitar 300 poin dalam hitungan beberapa menit, setelah sebelumnya mengalami sentimen positif pasca penurunan suku bunga dari The Fed. Perundingan dagang dengan Cina disinyalir telah diwarnai aksi tunggu oleh Cina yang kemungkinan tidak menyetujui perjanjian dagang hingga pemilihan presiden AS tahun depan. Hal ini mengundang reaksi keras dari Trump yang bahkan tidak akan pernah menyetujui kesepakatan di kemudian hari. Sejumlah ekonom dan tokoh politik berpandangan bahwa perang dagang Trump menjadi hambatan besar dalam mengerek pertumbuhan ekonomi AS. Perang dagang yang terjadi tidak akan menguntungkan bahkan akan merugikan semua pihak, dikarenakan ketidakpastian akan timbul secara konsisten yang memperlambat laju investasi.

Pemerintah Segera Terbitkan Insentif Pajak Bagi DIRE

Budi Suyanto 02 Aug 2019 Kontan

Ada kabar baik bagi pelaku industri reksadana dan investor reksadana. Pemerintah berencana memberikan insentif PPh atas bunga atau diskonto obligasi yang jadi aset dasar reksadana. Ditjen Pajak menyebutkan tarif pajak dimaksud akan menjadi 0% berlaku hingga tahun 2020. Dalam revisi PP 100/2013 nantinya juga akan memperluas pemberian insentif. Insentif juga bakal berlaku untuk dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE) serta kontrak investasi kolektif efek beragunan aset (KIK-EBA). Insentif ini diharapkan mendorong pendalaman pasar keuangan serta mendukung penerbitan obligasi infrastruktur dan real estate.

Sektor Makanan dan Logam Penyumbang Terbesar Investasi Manufaktur

Leo Putra 02 Aug 2019 Investor Daily

Industri makanan serta industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya, menjadi penyumbang terbesar investasi di sektor manufaktur pada semester I-2019. Dua sektor ini mengkontribusi sekitar Rp 56,68 triliun atau 54% dari total investasi yang masuk ke sektor manufaktur nasional yang totalnya sebesar Rp 104,6 triliun. Sepanjang paruh pertama tahun 2019, investasi yang masuk ke industri makanan mencapai Rp 21,3 triliun dalam bentuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan US$ 706,7 juta (Rp 9,97 triliun) berupa penanaman modal asing. Sementara itu, industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya meraup investasi Rp 4,76 triliun berupa PMDN dan Rp 20,7 triliun berupa PMA. Secara total, penanaman modal sektor industri manufaktur di periode Januari-Juni ini berkontribusi Rp 104,6 triliun.

Pilihan Editor