Tempo Scan Kuasai 50% Pasar Perawatan Tubuh
PT Tempo Scan Tbk, perusahaan fast moving consumer goods (FMCG), menguasai pasar pweawatan tubuh melalui merek Marina. Produk andalan Tempo Scan ini menjadi market leader dengan penguasaan di atas 50% di segmen hand and body lotion.
Xiaomi Jadi Perusahaan Muda dalam Fortune Global 500
Xiaomi, perusahaan teknologi yang berbasis di Tiongkok, masuk dalam daftar Fortune Global 500 pada 2019. Pencapaian tersebut pun menjadikan Xiaomi perusahaan muda di dunia yang berhasil masuk Fortune Global 500 karena baru didirikan 9 tahun lalu. Head of Southeast Asia and Country Head of Xiaomi Indonesia, Steven Shi mengatakan, saat ini, Xiaomi menduduki sebagai perusahaan peringkat ke-468 di dunia dengan pendapatan sebesar US$ 26,44 miliar atau setara dengan Rp 369,169 triliun pada 2019. Sementara laba bersihnya mencapai US$2,04 milyar atau sekitar Rp 30,257 triliun. Selain itu pula, Xiaomi menduduki peringkat ketujuh untuk kategori layanan internet dan ritel di dunia.
Memacu Kepatuhan Pajak Lewat Layanan Publik
Pemerintah optimistis rasio penerimaan pajak bisa memenuhi target 13,7% dari PDB pada 2024 mendatang. Caranya, dengan memperluas penerapan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) di semua instansi pemerintah. KSWP merupakan amanat Inpres 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Beleid ini mewajibkan masyarakat untuk memiliki NPWP dan menyampaikan SPT dua tahun berturut-turut saat ingin mendapatkan layanan publik. Sebaliknya, instansi layanan publik wajib melakukan konfirmasi kepemilikan NPWP dan SPT ke kantor pajak. Jika data pemohon valid, instansi bisa langsung memberikan layanan perizinan. Namun jika data tidak valid, prosesnya akan ditolak.
Direktur P2Humas menyimpulkan bahwa program KSWP mendorong peningkatan kepatuhan pendaftaran dan penyampaian SPT serta pembayaran pajak wajib pajak di Indonesia. KSWP juga bermanfaat bagi instansi untuk menjaring pelaku usaha yang sehat secara finansial, memiliki keinginan kuat untuk berinvestasi, dan taat terhadap ketentuan perpajakan. Selain itu, KSWP juga mencegah duplikasi data penerima izin usaha, sehingga pelayanan publik yang diberikan dapat merata ke seluruh lapisan masyarakat. KSWP juga bisa mencegah pemalsuan data atau penyalahgunaan izin usaha oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tujuh Importir Garam Terbebas dari Jerat KPPU
Tujuh importir garam yang sempat menjadi terlapor dugaan kartel oleh KPPU akhirnya bisa bernafas lega. Wasit persaingan usaha memutuskan mereka tidak terbukti melakukan kartel dalam impor garam. Ketujuh importir tersebut antara lain PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP), dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM). Majelis Komisi menyimpulkan, kelangkaan garam impor pada semester I-2015 dikarenakan keterlambatan terbitnya izin impor. Selanjutnya, majelis menilai kelangkaan ini tidak terbukti ada kenaikan harga secara signifikan yang dilakukan oleh para terlapor secara bersama-sama.
Realisasi Penanaman Modal Semester I/2019, Investasi Kian Menggeliat
Total investasi di dalam negeri sepanjang Januari-Juni 2019 tumbuh sebesar 9,4% secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yang hanya 7,4%. Investasi 5 sektor terbesar pada semester I/2019 yaitu 1) Transportasi, Gudang, dan Telekomunikasi (Investasi 71,8 T); 2) Listrik, Gas, dan Air (Investasi 56,8 T); 3) Konstruksi (Investasi 32 T); 4) Industri Makanan (Investasi 31,9 T); 5) Perumahan, Kawasan Industri, dan Perkantoran (Investasi 31 T). Walaupun pemerintah telah menawarkan berbagai macam insentif perpajakan untuk sektor manufaktur, realisasi sektor ini masih mengalami penurunan. Faktor yangmenjadipertimbangan investor antara lain daya saing tenaga kerja, kemudahan perizinan, upah tenaga kerja, kepastian bahan baku, dan lainnya.
Pengusaha Kelapa Minta Perhatian
Perhimpunan Petani Kelapa Indonesia (Perpekindo) meminta pemerintah memperhatikan industri perkelapaan nasional. Mereka menilai sektor ini memiliki potensi ekspor, namun banyak kendala sehingga sulit berkembang. Salah satu kendala adalah tidak adanya standardisasi harga kelapa. Kemudian, tidak adanya jaminan penampungan dan pemasaran hasil panen.
Perpekindo meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah mendirikan BUMN dan BUMD berupa industri terpadu pengolahan kelapa. Selain itu, pengusaha berharap ada perjanjian dengan negara lain agar produk kalapa Indonesia mendapat kemudahan ekspor dan keringanan bea masuk. Pemerintah juga harus melanjutkan program penyaluran bibit kelapa dan replanting perkebunan kelapa rakyat secara terpadu dan terintegrasi.
Investor Asing Agresif Suntikkan Modal Start-up Indonesia
Sebagai negara dengan jumlah perusahaan rintisan digital (start-up) terbesar kelima di dunia, Indonesia menjadi incaran investor-investor besar internasional untuk masuk ke bisnis ini. Investor asing mulai agresif menyuntikkan modal ke start-up dengan pertumbuhan yang tinggi. Salah satu investor asing yang tertarik adalah SoftBank asal Jepang. CEO SoftBank, Masayoshi Son, saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana, Senin (29/7), berkomitmen untuk menanamkan investasi US$ 2-3 Milyar hingga lima tahun ke depan. Dengan komitmen itu, SoftBank memastikan total investasi yang ditanamkan di Indonesia senilai US$ 5 miliar. Softbank sendiri siap mengucurkan dana invesasi sebesar lebih dari US$ 100 miliar melalu program Vision Fund tahap kedua. Program tersebut nantinya akan membiayai sejumlah perusahaan teknologi di berbagai negara.
Investasi Sektor Digital, Softbank Buru Unicorn Baru
Potensi bisnis perusahaan teknologi di dalam negeri yang begitu besar, mendorong Softbank Group mengalokasikan dana khusus bagi Grab untuk menggarap pasar Indonesia. Targetnya, Grab Indonesia menjadi unicorn kelima di Tanah Air. Pada tahap awal, Softbank berkomitmen menggelontorkan dana senilai US$2 miliar melalui Grab Indonesia. Di Indonesia, dua portofolio utama Softbank adalah Tokopedia dan Grab. Kedua perusahaan tersebut juga berkolaborasi sebagai investor perusahaan teknologi pembayaran, Ovo. Softbank berinvestasi melalui dana kelolaan senilai US$200 juta bernama EV Growth, yang dibentuk oleh East Ventures, Sinarmas Group, dan Yahoo Japan. Selama Januari—Juni 2019, investasi yang masuk ke perusahaan berbasis digital di Indonesia sudah melebihi US$541 juta. Proyeksi tersebut tidak termasuk pendanaan ke perusahaan teknologi yang memutuskan untuk tidak memublikasikan nilai investasi yang dikantongi.
Draf RUU Perlindungan Data Pribadi, Korporasi Bisa Kena Denda hingga Rp300 Miliar
Korporasi yang menyalahgunakan data pribadi, bisa dikenai sanksi denda hingga Rp300 miliar. Aturan soal sanksi tersebut tercantum dalam draf Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Draf RUU Perlindungan Data Pribadi mengatur tentang jenis data pribadi, hak pemilik, pengaturan penggunaan, dan sanksi atas penyalahgunaan data pribadi. Beberapa poin pokok dari rancangan beleid itu adalah seluruh penggunaan data pribadi harus terlebih dahulu melalui permintaan atas persetujuan pemilik, secara tertulis atau secara lisan dengan terekam. Pelanggaran atas ketentuan perlindungan data pribadi ditetapkan sebagai tindak pidana dengan sanksi beragam mulai dari Rp500 juta hingga Rp100 miliar. Denda paling ringan dikenakan bagi pengungkapan data pribadi tanpa persetujuan, sedangkan denda paling berat dikenakan bagi pengelola data pribadi yang melakukan komersialisasi data tanpa persetujuan. Bagi korporasi, denda terbesar dikenakan hingga tiga kali lipat dari denda maksimal atau sekitar Rp300 miliar.
Industri Ramah Lingkungan, Produk Semen Menghijau
Para pabrikan secara bertahap akan mengurangi produksi semen jenis Ordinary Portland Cement atau OPC, sekaligus meningkatkan produk hijau atau yang lebih ramah lingkungan. Untuk mendorong industri melaksanakan aktivitas bisnis secara berkelanjutan, Kementerian Perindustrian sedang memperjuangkan insentif bagi pelaku yang mendapatkan sertifikasi industri hijau. Setidaknya terdapat dua jenis insentif bagi perusahaan yang menerapkan standar industri hijau dalam aktivitas produksinya dan mendapatkan sertifikasi. Pertama, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memprioritaskan untuk membeli dan menggunakan hasil produk dari perusahaan yang mendapatkan sertifikasi hijau. Kedua insentif fiskal, bisa berupa potongan pajak.









