Pengenaan Bea Masuk Antisubsidi Di Uni Eropa, Biodiesel Terpukul Lagi
Komisi Eropa telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pelaku pasar di Benua Biru atas rencana penerapan bea masuk antisubsidi (BMAS) terhadap biodiesel asal Indonesia. Pengumuman itu telah dikirimkan kepada pihak terkait termasuk Pemerintah Indonesia dan produsen biodiesel pada 24 Juli 2019. Di dalam surat notifikasi tersebut, Komisi Eropa juga memaparkan rencana pengenaan tarif impor untuk perusahaan Indonesia yang selama ini memasok biodiesel ke Benua Biru di kisaran 8%—18%. Kebijakan bea masuk antisubsidi terhadap produk biodiesel asal Indonesia akan diberlakukan secara provisional atau sementara per 6 September 2019, dan ditetapkan secara definitif per 4 Januari 2020 dengan masa berlaku selama 5 tahun.
Tags :
#BiodieselPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023