Menkeu Pastikan Aturan Mobil Listrik Keluar Pekan Ini
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan aturan mobil listrik dan struktur pajak baru industri mobil keluar pekan ini. Mobil listrik diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, sedangkan pajak dalam Peraturan Pemerintah adalah tentang PPn BM Kendaraan Bermotor. Menkeu mengatakan aturan ini akan memuat regulasi pajak, klasifikasi, dan emisi, mengatur percepatan kendaraan listrik untuk transportasi. Perpres ini bertujuan agar Indonesia nantinya menjadi negara yang bersih dari polusi emisi kendaraan bermotor. Menteri Keuangan mengatakan bila industri kendaraan listrik berbasis listrik dimulai, industri penunjangnya juga akan berubah. Untuk mencapai pengembangan mobil listrik, pemerintah rencananya akan memberikan beberapa insentif, seperti impor kendaraan listrik yang diberikan dalam jangka waktu tertentu, tax holiday bagi integrasi kendaraan listrik dengan baterai, tax allowance bagi industri suku cadang, bea masuk ditanggung pemerintah untuk impor kendaraan listrik yang mendapatkan fasilitas, dan bahan bakunya, serta kemudahan impor untuk tujuan ekspor.
Postingan Terkait
Optimalkan Kekuatan Ekonomi Domestik
Program Pengampunan Diperluas
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
Penindakan Hukum Zero ODOL
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023