Beleid Sumber Daya Air Tambah Beban Pebisnis
Pemerintah dan DPR
sepakat mengenai beberapa hal dalam RUU SDA. Pertama, kewajiban pengusaha
sektor air, baik Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) maupun Air Minum Dalam
Kemasan (AMDK) untuk membayar Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air
(BJPSDA). Dana ini akan dipakai untuk konservasi air. Kedua, perizinan
pengusahaan air. Izin pengusahaan SPAM adalah milik negara. Oleh karena itu,
yang bisa memperoleh izin haruslah BUMN, BUMD, dan BUMDes. Sementara itu,
Ketua Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan (Aspadin) menilai, aturan
dalam RUU AMDK memberatkan pelaku usaha AMDK dan menambah tekanan dalam
kegiatan usaha. Pasalnya, kewajiban bayar BJPSDA sudah ada dalam komponen
Pajak Air Tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023