;

Beleid Sumber Daya Air Tambah Beban Pebisnis

Beleid Sumber Daya Air Tambah Beban Pebisnis

Pemerintah dan DPR sepakat mengenai beberapa hal dalam RUU SDA. Pertama, kewajiban pengusaha sektor air, baik Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) maupun Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) untuk membayar Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA). Dana ini akan dipakai untuk konservasi air. Kedua, perizinan pengusahaan air. Izin pengusahaan SPAM adalah milik negara. Oleh karena itu, yang bisa memperoleh izin haruslah BUMN, BUMD, dan BUMDes. Sementara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan (Aspadin) menilai, aturan dalam RUU AMDK memberatkan pelaku usaha AMDK dan menambah tekanan dalam kegiatan usaha. Pasalnya, kewajiban bayar BJPSDA sudah ada dalam komponen Pajak Air Tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan.

Download Aplikasi Labirin :