INACA Apresiasi Insentif Fiskal bagi Industri Penerbangan
19 Jul 2019
Investor Daily
Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengapresiasi penerbitan peraturan yang menegaskan tak ada pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor serta penyerahan pesawat dan suku cadang hingga sewa pesawat. Hal tersebut dinilai bisa meningkatkan daya saing industri penerbangan dalam negeri. Adapun regulasi dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 50/2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait Alat Angkutan Tertentu yang tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Dengan diberlakukanya peraturan ini, maka biaya operasional termasuk biaya perbaikan pesawat bisa berkurang sehingga industri penerbangan dapat lebih kompetitif.
Postingan Terkait
RI Kembangkan Industri Pesawat Amfibi
28 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023