Tepung Terigu, Konsumsi Lesu, Impor Justru Melonjak
Impor tepung terigu Indonesia terus naik, meskipun tren permintaan kebutuhan konsumsi cenderung melambat sepanjang paruh pertama tahun ini. Peningkatan komoditas tepung terigu berasal dari produsen pakan ternak, khususnya industri pakan ternak air atau aquafeed terutama untuk komoditas udang. Perusahaan produsen pakan ternak mengimpor tepung terigu disebabkan oleh perbedaan jenis tepung terigu yang diproduksi dalam negeri dengan tepun terigu yang digunakan untuk pakan ternak.
Hambatan Dagang, Ekspor Kertas Terganjal Restriksi Negara Mitra
Kinerja ekspor produk kertas dan barang dari kertas, mengalami pertumbuhan tipis sepanjang tahun ini. Kendala berupa hambatan dagang tarif dan nontarif masih membayangi sektor ini, sehingga kinerjanya belum dapat tumbuh secara optimal. Beberapa negara yang menerapkan kebijakan hambatan dagang berupa tudingan praktik dumping dan subsidi terhadap produk kertas Indonesia a.l. Australia, Korea Selatan, Pakistan, India, dan Amerika Serikat. Hambatan dalam bentuk nontarif dilakukan oleh China, sedangkan hambatan dari Uni Eropa berupa adanya kewajiban sertifikasi khusus terhadap pulp impor.
Bahan Baku Pakan Ternak, Waspada Impor Jagung
Pelaku usaha pakan ternak memprediksi pasokan jagung sebagai bahan baku pakan ternak tahun ini kembali defisit sehingga impor lagi-lagi tak bisa dihindari. Tanpa adanya substitusi kebutuhan jagung dengan gandum untuk pakan ternak, Indonesia berpotensi mengimpor 2,5 juta ton hingga 3 juta ton jagung per tahun. Saat ini stok jagung masih melimpah, akan tetapi dalam 3 bulan ke depan adanya kemungkinan stok di gudang pabrik-pabrik pakan ternak habis dan kondisi cuaca yang kering berpotensi menekan produksi jagung.
Insentif Fiskal Gerakan Pasar Rumah Mewah
Insentif fiskal dari pemerintah untuk sektor properti hunian mewah disambut positif. Insentif ini diharapkan bisa menggerakan pasar properti segmen atas yang cenderung stagnan dalam 3 tahun terakhir. Namun, insentif perpajakan ini belum cukup optimal menyelesaikan permasalahan sektor properti.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Realestat Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata mengatakan, insentif fiskal itu akan membangkitkan pasar hunian mewah yang beberapa tahun terakhir nyaris terhenti. Salah satu kendala menumbuhkan pasar properti hunian mewah selama ini dikenai tambahan PPnBM 20% hingga total pajak yang ditanggung 40% dari harga rumah.
Disisi lain, revisi aturan perpajakan dapat meningkatkan pendapatan negara. Sebelumnya saat total pajak yang ditanggung 40%, proyek baru sangat terbatas. Keberadaan insentif pajak ini bisa mendorong pertumbuhan proyek hunian mewah sehingga mendatangkan pemasukan pajak. Salah satu proyek apartemen mewah yang siap dipasarkan dalam waktu dekat adalah Rafles Residences di kawasan superblok Ciputra World I Jakarta.
Industri Digital : Friksi Bisa Hentikan Konsumen Bertransaksi
Konsumen cenderung menginginkan bentuk layanan serba cepat dan mudah digunakan disetiap fase transaksi digital. Jika berhadapan dengan friksi pelayanan atau hambatan, konsumen cenderung mudah menghentikan pemakaian. Demikian benang merah hasil studi Zero Friction Future yang dikerjakan Facebook, Boston Consulting Group dan GfK. Sektor yang diteliti adalah perdagangan elektronik atau e-dagang, perjalanan, ritel, lintas batas negara, serta jasa keuangan dan otomotif.
Fase transaksi digital dimulai dari pencarian, pembelian dan pasca pembelian. Hasil studi tersebut menyebutkan 94% dari responden menemukan friksi disetiap fase transaksi digital. Setiap 54% diantaranya tidak menyelesaikan transaksi karena friksi. Salah satu friksi berupa penawaran kurang dan tidak relevan. Sekitar 61% responden cenderung membatalkan transaksi jasa keuangan ketika menemukan penawaran yang tidak sesuai. Adapun 55% responden tidak melanjutkan belanja karena ulasan terhadap produk atau toko kurang. Friksi lain yang tidak kalah penting adalah pelayanan yang lama dan kurang responsif. Sekitar 66% responden tidak mau melanjutkan transaksi jika tidak segera mendapatkan konfirmasi pendaftaran layanan.
Pembebasan PPN Membantu Industri Maskapai Dalam Negeri
Setelah
ditekan untuk menurunkan harga tiket, kini giliran industri penerbangan
mendapatkan insentif pajak. Tahun ini, pemerintah memberikan pembebasan PPN
untuk industri penerbangan. Kebijakan ini tertuang dalam PP 50 Tahun 2019.
Dengan aturan ini, alat angkutan udara dan suku cadangnya yang diimpor pihak
lain dibebaskan PPN-nya. Selain itu, pembebasan PPN juga berlaku atas
sejumlah hal, meliputi jasa sewa, perawatan dan perbaikan pesawat udara, jasa
sewa pesawat udara dari luar negeri, serta atas biaya impor dan penyerahan
atas pesawat udara dan suku cadangnya.
Tekfin di Luar Jawa Meningkat
OJK
mencatat nilai pinjaman tekfin di luar pulau Jawa terus meningkat. Dari awal
tahun hingga Mei 2019, total pinjaman tekfin meningkat Rp 2,23 triliun
menjadi senilai Rp 5,79 triliun. Meski bertambah besar, jumlah tersebut masih
terbilang mini bila dibandingkan pinjaman tekfin di pulau Jawa yang mencapai
Rp 35,2 triliun. Hal ini dikarenakan perusahaan tekfin masih membatasi area
sebatas daerah domisili kantor dan/atau kota besar yang masyarakatnya intens
menggunakan gadget dan internet. Jadi sebagian besar masih di pulau Jawa.
Kolaborasi Astra-GoJek Luncurkan GoFleet
PT Astra International Tbk dan GoJek Indonesia meluncurkan GoFleet dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
Presiden Direktur GoFleet Melize M Rusli menyatakan GoFleet memiliki keunggulan teknologi dari GoJek dan Pengalaman Astra di Industri otomotif, kekuatan itu bisa menghasilkan solusi mobilitas. Selain menyediakan kendaraan, GoFleet juga memberikan solusi perawatan, layanan perbaikan, asuransi dan monetisasi kendaraan melalui pemasangan iklan. Dengan bergabung GoFleet, pengemudi akan mendapatkan pinjaman kendaraan dan penghasilan tambahan dari iklan yang ditampilkan di kendaraan.
Daftar Negatif Investasi, Pengusaha Minta Restriksi Dipangkas
Kalangan pelaku usaha meminta pemerintah untuk mengurangi jumlah restriksi investasi dalam daftar negatif investasai (DNI), sejalan dengan perbaikan yang disusun oleh Kemenko Perekonomian. Wakil Ketua Apindo mengatakan jumlah restriksi investasi perlu dikurangi baik dalam hal jumlah industri yang termasuk dalam DNI, tingka persentase foreign equity participantship (FEP), jumlah serta kompleksitas perizinan, dan kewajiban-kewajiban bagi investor. Selain itu, gandfather caluse juga perlu diberikan dalam rangka melindungi investor eksis untuk mempertahankan dan mengembangkan investasi. Investasi juga perlu diarahkan untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan industri dalam rangka meningkatkan skala ekonomi, adopsi teknologi, pengembangan SDM, dan efisiensi produksi. Relaksasi DNI juga perlu menambahkan definisi baru untuk persyaratan kerja sama kemitraan antara asing dan pelaku usaha lokal. DNI juga perlu diarahkan kepada industri yang hingga saat ini belu bisa beroperasi di Indonesia.
INACA Apresiasi Insentif Fiskal bagi Industri Penerbangan
Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengapresiasi penerbitan peraturan yang menegaskan tak ada pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor serta penyerahan pesawat dan suku cadang hingga sewa pesawat. Hal tersebut dinilai bisa meningkatkan daya saing industri penerbangan dalam negeri. Adapun regulasi dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 50/2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait Alat Angkutan Tertentu yang tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Dengan diberlakukanya peraturan ini, maka biaya operasional termasuk biaya perbaikan pesawat bisa berkurang sehingga industri penerbangan dapat lebih kompetitif.









