Tekstil & Produk Tekstil, Dikasih Insentif Pajak, Buat Apa?
Industri tekstil dan produk tesktil menghadapi utilisasi manufaktur yang menurun, dan terancam defisit neraca perdagangan. Insentif super deductible tax dinilai tak mengatasi masalah. Jaminan pasar lebih dibutuhkan. Berdasarkan data Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) utilisasi serat dan benang sepanjang 4 tahun terakhir menurun, adapun subsektor industri tekstil dan garmen cenderung bertahan. Sementara itu, penjualan industri lokal di pasar domestik tumbuh di bawah laju kenaikan konsumsi. Artinya, pertumbuhannya cenderung diisi oleh barang impor. Permendag No.64/2017 dituding menjadi biang keladinya. Banjir impor makin parah setelah aturan itu terbit. Pemerintah menawarkan super deductible tax melalui PP No.45/2019 salah satu tujuannya untuk mendorong investasi industri padat karya. Sebelumnya juga menyediakan tax holiday dan tax allowance, namun pelaku industri tekstil dan produk tekstil tidak banyak memanfaatkan insentif tersebut. Masalah utama industri TPT adalah impor yang tak terkendali sehingga produk nasional kehilangan pasar domestik. Jika dikasih banyak insnetif tetapi tidak bisa berjualan, lantas untuk apa?
PENERIMAAN NEGARA BISA TERDAMPAK
Sebuah wawancara Republika dengan Ahmad Heri Firdaus, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), menyimpulkan bahwa kebijakan insentif pajak bisa berdampak pada penerimaan negara.
Insentif penting diberikan kepada swasta untuk mendorong melakukan riset dan litbang serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) maupun teknologi mengingat dana research and development (R&D) dalam APBN masih terbatas. Namun demikian super deduction tax akan bertampak pada pengurangan penerimaan negara sehingga pemerintah harus mencari kompensasi untuk menutupi gap tersebut. Seharusnya pemerintah sudah memiliki hitung-hitungan mengingat nominal yang besar mencapai 200-300 persen.
Diharapkan bisnis menjadi tumbuh dan berkembang yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan meningkatnya pajak penghasilan (PPh) perorangan yang diterima negara, meskipun dampak tersebut tidak akan langsung dan memerlukan waktu.
Pemerintah disarankan untuk melakukan sosialisasi mengenai mekanisme dan persyaratan untuk menghindari keluhan. Petunjuk teknis yang lebih detil dalam aturan turunan diperlukan sehingga jelas syarat dan ketentuan, masalah teknis, serta prosedur administratif lain.
Kompensasi untuk menutupi penerimaan dapat dihasilkan dari penerimaan lain seperti PPN ketika terjadi ekspansi akibat inovasi produk dan PPh dari tenaga kerja yang juga meningkat seiring dengan perluasan lapangan kerja.Asing Kuasai Obligasi Negara Rp 1.001 Triliun
Dana asing, termasuk yang berjangka pendek (hot money) terus merangsek pasar Indonesia. Data terakhir, nilai kepemilikan asing di pasar surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 1.001 triliun. Fakta ini membuat pasar modal dalam negeri rentan. Rupiah pun menjadi riskan bergejolak. Jika dana asing mendadak hengkang, rupiah dan bursa bakal goyah.
Lonjakan porsi kepemilikan asing ini menunjukkan kesulitan pemerintah menggali sumber pemasukan dalam negeri. Penerimaan pajak masih seret, sementara ekspor lemah tapi impor sulit dibendung. Alhasil, surat utang yang jadi pilihan sumber pendanaan negara. Pemerintah harus memperbaiki neraca perdagangan dan current account deficit (CAD) untuk mengurangi risiko kurs bila hot money keluar.
Indonesia Belum Optimal Mengelola Pajak Hijau
Ditjen Pajak belum optimal menggarap potensi green tax atau penerimaan pajak yang berasal dari pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam. Penerimaan pajak hijau masih sangat sedikit, jika dibandingkan dengan kekayaan alam Indonesia. Hal ini tergambar dari hasil penelitian OECD yang mencatat pendapatan pajak terkait lingkungan hanya 0,8% dari PBD. Angka ini kecil dibanding negara-negara OECD.
Istilah pajak hijau merupakan pendapatan pajak yang berasal dari pengelolaan hingga efek pencemaran lingkungan. Menurut OECD, sebagian besar penerimaan pajak hijau di Indonesia berasal dari pajak kendaraan bermotor, karena dianggap sebagai penyumbang emisi karbon dioksida (CO2).
Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak menyatakan, harus ada spesifikasi yang jelas mengenai pajak hijau. Sebab, kegiatan perusahaan yang dapat merusak lingkungan bisa masuk pos PNBP. Misalnya, usaha perikanan masuk PNBP atau pajak jalan tol masuk kas daerah.
[Tajuk] Insentif Belum Cukup
Pemerintah kembali menebar insentif. Kali ini, pengurangan pajak hingga 300% alias superdeduction tax bagi badan usaha yang menyelenggarakan vokasi serta penelitian dan pengembangan tertentu di dalam negeri. Pemerintah wajib memastikan superdeduction tax tak sekedar instrumen, tetapi bisa berjalan di lapangan. Pelaku usaha dengan mudah mengakses insentif setelah memenuhi persyaratan.
Hanya, insentif pajak jelas belum cukup. Sebab, masih banyak hambatan berusaha di luar perpajakan. Mulai aturan ketenagakerjaan, tata ruang, inkonsistensi kebijakan, hingga koordinasi pemerintah pusat dengan daerah. Ini semua merupakan masalah-masalah klasik.
Berhenti Operasi, Tanito Harum PHK 300 Pegawai
Kebijakan pemerintah menghentikan perpanjangan izin operasi tambang PT Tanito Harum berbuntut panjang. Perusahaan yang memiliki hubungan relasi dengan Tanito Harum memberhentikan 300-an karyawan. Ketidakpastian operasi tambang Tanito Harum bisa berefek domino bagi perusahaan lainnya. Pasalnya, ada tujuh pemegang izin PKP2B generasi pertama yang akan habis kontraknya.
Pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, menilai ketidakpastian seperti ini memerlukan diskresi Presiden Joko Widodo, karena industri batubara terkait dengan sistem kelistrikan. Diskresi dimaksud berupa penerbitan Perppu. Opsi lain, perusahaan batubara dan Kementerian ESDM bisa melakukan uji tafsir ke Mahkamah Konstitusi.
Insentif Harus Konkret, Bukan Sebatas Etalase
Keluarnya PP 45/2019 memungkinkan pengusaha mendapat potongan pajak hingga sebesar 300% dalam skema super deduction tax. Namun mereka berharap insentif itu realistis dan konkret diterapkan. Mereka berkaca dari penerapan insentif pajak sebelumnya, seperti tax holiday dan tax allowance. Mereka merasa, proses administrasi dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah cukup sulit.
Industri TPT Masih Dibayangi Impor
Pelaku industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) menanggapi dingin rencana pemerintah mengucurkan insentif pengurangan pajak hingga 300%. Alasannya, produsen lebih memilih agar produknya bisa terserap dengan cara pemerintah mengurangi impor. Sebab, sekarang permintaan industri hilir TPT semakin menurun karena dibayangi impor yang semakin tinggi. Oleh karena itu, pengusaha lebih memilih pemerintah mengendalikan impor daripada menerbitkan aturan super deduction tax.
Berharap Tak Ada Sengketa Lahan lewat UU Pertanahan
Panja pemerintah dan DPR menargetkan pembahasan RUU Pertanahan kelar September. Dari 15 bab, 6 bab sudah selesai dibahas yang mencakup hampir separuh pasal yang ada dalam RUU ini. Diantaranya, pertama, soal bank tanah. Kedua, semua lahan di Indonesia wajib memiliki sertifikat sebagai identitas. Ketiga, pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk tempat tinggal WNA khusus apartemen. Adapun 9 bab tersisa akan dipercepat pembahasannya. Pembahasan meliputi, pertama, opsi pemberian HGB sekali atau dua kali saja. Kedua, luasan lahan yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha. Ketiga, keberadaan pengadilan tanah..
Menyisir Lagi Wajib Pajak Potensial Belum Terdaftar
Ditjen Pajak berupaya untuk mengejar wajib pajak potensial yang selama ini belum terdaftar sebagai pembayar pajak. Menkeu menyebut jumlah wajib pajak terdaftar masih jauh dari angka potensinya. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan menjelaskan, mengukur potensi wajib pajak tidak bisa berdasarkan jumlah penduduk. Sebab, pada dasarnya, NPWP berbasis household. Artinya satu rumah tangga memiliki satu NPWP alias cukup kepala rumah tangga secara administrasi.









