Para Menkeu G-7 Sepakati Konsensus Pajak Digital
Para menteri keuangan dan gubernur bank sentral dari kelompok G-7 mencapai konsensus mengenai langkah-langkah menuju penerapan kesepakatan pajak untuk perusahaan digital. Menteri Keuangan Prancis, Bruno Le Maire, yang menjadi tuan rumah pertemuan Menkeu G-7 menyambut baik tercapainya konsensus penerapan pajak digital. Langkah ini nantinya akan direalisasikan dengan menerapkan pajak minimum atas transaksi yang dilakukan oleh perusahaan global e-commerce dan produk digital yang dipasarkan di negara-negara yang tergabung dalam G-7.
DJP Hadapi Dua Tantangan Utama Terkait Ekonomi Digital
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan terdapat dua tantangan utama yang harus dihadapi Direktorat Jenderal Pajak dalam menyambut era ekonomi digital. Pertama, bagaimana Ditjen pajak dapat mewujudkan regulasi yang adil dan kompetitif, memberikan kepastian hukum, memudahkan kepatuhan pajak serta menghadirkan sistem perpajakan yang lebih baik. Tantangan kedua, adalah bagaimana mengembangkan administrasi pajak dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar ke depan layanan informasi pajak dapat terintegrasi dengan baik, sehingga mampu meminimalisir biaya baik bagi wajib pajak maupun untuk DJP sendiri.
Penerapan Pajak dan Bea Masuk untuk Kendalikan Impor Dikaji
Pemerintah tengah menyiapkan skema aturan untuk memitigasi membajirnya produk impor yang ditransaksikan melalui pemesanan perdagangan secara online atau e-commerce. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya untuk menciptakan iklim usaha yang seimbang terkait barang lokal dan barang impor. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Tjahja Widayanti, mengatakan saat ini tengah dicari skema perpajakan atau melalui peraturan bea masuk untuk memitigasi maraknya barang impor yang dipesar secara online. Pasalnya, tren barang impor melalui e-commerce memiliki kecenderungan meningkat dan belum mampu dikontrol.
Pemajakan Bisa dari PPN
Sejauh ini belum ada kesepakatan global tentang norma dan standar pajak atas pengahsilan dari transaksi ekonomi digital. Namun sejumlah kalangan berpendapat, pemerintah bisa memungut PPN dari perusahaan teknologi digital lintas negara. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto berpendapat PPN bisa dipungut terutama karena karakteristiknya yaitu mengikuti lokasi barang dan jasa yang dikonsumsi konsumen.
Akan tetapi pengenaan pajak atas transaksi barang atau jasa yang dilakukan perusahaan teknologi digital menghadapi tantangan, terutama soal data. Data jumlah pelaku usaha yang berjualan di platform media sosial berikut transaksinya yang sampai sekarang belum ada. Contoh lain terkait keberadaan sistem gerbang pembayaran nasional (GPN). Namun belum semua penyedia platform e-dagang dan perusahaan raksasa teknologi digital terhubung dengan GPN.
Terkait pemungutan PPN atas transaksi barang dan jasa secara daring, Pemerintah Singapura telah menerapkanya dengan menetapkan batasan nilai penjualan yang wajib kena pajak. Tantangan utama penerapan kebijakan ini terletak pada pengawasan di pintu masuk barang untuk transaksi lintas negara. Memahami model bisnis pelaku ekonomi digital menjadi kunci pengenaan pajak. Kegagalan memahami dapat menyebabkan sengketa saat pemungutan pajak.
E-dagang Cari Gudang Modern
Permintaan gudang modern meningkat sejalan dengan pertumbuhan perdagangan eletronik di Indonesia. Sampai dengan tahun 2021, pergudangan modern yang akan dibangun di wilayah Jabodetabek diperkirakan seluas 890.000 meter persegi. Dari tambahan tersebut 40% berupa investasi dari perusahaan Australia. Selain itu 30% lainnya dibangun PT Mega Manunggal Property Tbk yang bekerjasama dengan Goverment of Singapore Investment Corporation Pte Ltd.
Perlambatan Pertumbuhan Fiskal, Ruang Fiskal Masih Aman
Pemerintah akan memperlebar target defisit anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019 dari 1,84% menjadi 1,93%. Pasalnya, pendapatan negara hingga akhir tahun ini diproyeksikan hanya 93,8% dari target sebesar Rp2.165,1 triliun. Defisit APBN hingga semester I/2019 mencapai Rp135,8 triliun atau 0,84% dari produk domestik bruto (PDB).Pemerintah beralasan defisit ini menandakan pengalokasian anggaran secara produktif untuk infrastruktur. Selain itu, defisit APBN 2019 masih lebih baik dibandingkan dengan APBN 2016 dan APBN 2017. Pertumbuhan pendapatan negara juga menunjukan perlambatan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Editorial, Eksekusi Reformasi Pajak
Melemahnya pertumbuhan pajak sepanjang semester pertama 2019 menjadi salah satu konsentrasi dalam paparan Menkeu di depan Banggar DPR. Problem melesetnya target penerimaan pajak mesti ditempatkan sebagai fokus utama, terutama untuk capaiannya pada semester kedua tahun ini. Jika melihat realisasi penerimaan pajak, penerimaan memang tumbuh secara tahunan, tetapi pertumbuhannya melambat. Pertumbuhan yang melambat itu tentu berlawanan dengan semangat pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak. Performa tersebut paling tidak menunjukkan bahwa wacana reformasi pajak belum sepenuhnya dieksekusi. Pemerintah akan fokus pada empat aspek reformasi pajak, yaitu aspek organisasi, aspek sumber daya manusia, aspek teknologi informasi berbasis data, dan aspek proses bisnis dan regulasi perpajakan.
Duh, Ekonomi Indonesia Memasuki Masa Paceklik
Pasapemilu,
ekonomi kian sulit. Saat bersamaan gonjang ganjing ekonomi global kian
menekan ekonomi dalam negeri. Kelesuan ekonomi bisa berdampak ke mana-mana.
Penerimaan pajak megerut dan defisit anggaran bisa membengkak. Pengamat pajak
DDTC mengingatkan pemerintah agar mewaspadai risiko shortfall pajak yang lebih besar dari perkiraan. Sementara, ekonom Indef
menyarankan pemerintah segera menginjak rem belanja negara lebih dalam.
Darmin Mulai Saring Hambatan Investasi
Visi-misi
Presiden Joko Widodo lima tahun mendatang adalah mengundang investasi secara
besar-besaran. Hambatan birokarasi juga akan dihilangkan. Berdasarkan hasil
evaluasi paket kebijakan ekonomi, permasalahan izin menjadi sorotan,
khususnya Online Single Submission (OSS). Menurut Darmin, ada dua masalah pokok yang membuat
pelaksanaan OSS belum optimal. Pertama, mengenai kementerian dan lembaga yang belum membuat Norma,
Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Kedua, permasalahan di tingkat pemda, yaitu pelaksanaan Pelayanan
Tepadu Satu Pintu (PTSP).
Luhut: 80% Perusahaan Sawit Indonesia Bermasalah
Sebanyak
80% perusahaan sawit di Indonesia dinilai bermasalah. Terdapat tiga pokok
masalah besar, yakni soal luas lahan, lingkungan, dan program plasma. Tak
ingin masalah ini terus terjadi, Luhut mengusulkan sanksi berupa denda bagi perusahaan sawit bermasalah. Masalah
luas lahan dan lingkungan perusahaan sawit memang sering jadi topik hangat.
Tidak transparannya luas lahan perusahaan sawit, terutama soal HGU yang
dimiliki membuat perusahaan sawit kerap berkonflik dengan masyarakat
setempat. Sementara itu, soal lingkungan perusahaan sawit kerap disorot
karena masih ada langkah deforestasi dan kebakaran lahan yang menimpa areal
konsesi perusahaan sawit.









