Indonesia Kejar Pajak Digital
Direktur perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, pemajakan atas kegiatan ekonomi digital yang dilakukan perusahaan lintas negara menghadapi tantangan. Sejauh ini belum ada kesepakatan global tentang norma dan standar pajak atas penghasilan dari transaksi ekonomi digital. Ekonomi digital sangat luas dan menyangkut persoalan tumpang tindih hak perpajakan antarnegara dan pemajakan secara adil.
Meski demikian, setiap negara diperbolehkan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembari menunggu konsensus global. Skema PPN dianggap lebih mudah dibandingkan pajak penghasilan (PPh) karena mengacu prisnsip tempat tujuan (destination principle). PPN dipungut di negara tempat jasa atau layanan digital dilakukan.
Menurut Poltak, skema PPN cocok diterapkan di Indonesia karena tidak harus mengubah undang-undang. Beberapa negara sudah memungut PPN atas kegiatan ekonomi digital seperi Austalia, Jepang dan Singapura. Indonesia sedang mempersiapkan teknis pelaksanaanya agar bisa berlaku dalam waktu dekat.
Direktur CITA Yustinus Prastowo berpendapat, konsekuensi penyusunan aturan baru butuh waktu lama dan lobi-lobi politik yang tidak mudah. Oleh karena itu, pada tahap awal pemerintah dapat menerapkan skema PPN berdasarkan konsumsi konsumen. Skema ini tidak memerlukan revisi undang-undang dan cukup dengan peraturan menteri.
Skema PPN menyasar transaksi business to bussiness (B2B) bernilai besar. PPN bisa dipungut terhadap layanan digital berbayar atau berlangganan yang dibebankan kepada konsumen. Meski demikian, skema PPN memiliki kelemahan karena tidak bisa dikenakan untuk transaksi business to consumer (B2C) seperti yang ditawarkan Google dan Facebook.
Kantongi Kode HS, BI Siap Periksa Kepatuhan Eksportir Setor DHE
Bank Indonesia segera memeriksa dan menghitung kepatuhan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor di dalam sistem keuangan domestik. BI menggunakan kode harmonized system (HS) untuk mengecek kepatuhan para eksportir. Meskipun aturan DHE SDA sudah berlaku sejak awal tahun, tapi belum ada eksportir yang membuka rekening khusus. Sebab, aturan teknis dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai, belum seluruhnya terbit, termasuk mengenai klasifikasi komoditas ekspor SDA. Sebelumnya, Menteri Keuangan menyampaikan, Kemkeu dan BI akan bekerja sama mengidentifikasi arus barang dan arus uang (devisa) dalam kegiatan ekspor sesuai PP 1/2019 ataupun aturan-aturan turunannya.
[Opini] Pajak Digital Pasca Fukuoka
oleh: Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA
Pada pertemuan bertajuk G-20 Ministerial Symposium on International Taxation di Fukuoka Jepang, pemajakan ekonomi digital menjadi salah satu topik penting yang dibahas. Sayangnya kesepakatan tak mudah tercapai. Ada tarik menarik kepentingan antara negara produsen digital products dan negara yang menjadi konsumen digital products. AS dan China misalnya, meski sedang perang dagang, mereka memiliki pandangan yang sama terkait regulasi perpajakan ekonomi digital. Sedangkan negara-negara Eropa berdiri pada posisi agresif dalam isu pemajakan ekonomi digital karena perkembangan ekonomi digitalnya lebih lambat dibandingkan AS dan Asia Pasifik.
Indonesia sendiri perlu merumuskan tujuan yang jelas dalam memajaki ekonomi digital, apakah orientasi penerimaan negara atau membangun sistem perpajakan yang ideal. Indonesia bisa berpikir untuk meninggalkan kepentingan partikular dan lebih memilih pajak yang adil untuk kepentingan bersama (bonum communae). Pemerintah bisa memilih opsi marketing intangible. Opsi ini adil mengingat yang dicurigai melakukan treaty abuse bukan hanya perusahaan digital saja, melainkan juga perusahaan konvensional, termasuk yang masuk digitalisasi.
Optimalkan Paket Kebijakan Ekonomi
Dunia usaha meminta agar 16 paket kebijakan ekonomi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah direalisasikan secara optimal. Apalagi selama ini paket kebijakan tersebut diharapkan menjadi bagian solusi dari berbagai persoalan yang dihadapi dunia usaha di Indonesia. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Haryadi B Sukamdani menuturkan penerbitan 16 paket kebijakan ekonomi menunjukan semangat pemerintah mendukung dunia usaha. Namun, ada masalah dalam pelaksanaan paket kebijakan. Sehingga dulu sempat dibikin satgas untuk mengawal paket kebijakan ekonomi tetapi belum jelas perkembanganya.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (indef), Bhima Yudhistira mengatakan, evaluasi 16 paket kebijakan ekonomi dibutuhkan guna mendukung investasi di Indonesia. Insentif yang ada di dalam paket kebijakan itu dinilai masih umum.
KPPU Tentukan Dugaan Kartel Tiket
KPPU memastikan akan segera menentukan nasib kasus dugaan kartel tarif tiket pesawat, Senin (8/7). KPPU akan memutuskan untuk melanjutkan atau menghentikan penyelidikan kasus yang telah bergulir sejak awal tahun ini. Selain soal kartel, KPPU juga akan menentukan nasib penyelidikan kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha terkait rangkap jabatan Direktur Utama PT Garuda Indonesia sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air.
Penerimaan Negara 2019, Akankah Kinerja 2018 Terulang?
Capaian pemerintah dalam merealisasikan APBN 2018 terbilang membanggakan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pendapatan mencapai 102,6% dari target APBN, belanja negara juga mencapai 100,06% dari target APBN. Namun, tampaknya capaian luar biasa pemerintah pada 2018 tidak mampu terulang lagi pada 2019. Di tengah ketidakpastian global dan lesunya PMA pada kuartal I 2019, penerimaan pajak juga cenderung jeblok. Turunnya harga komoditas juga menjadi penyebab turunnya kinerja penerimaan pajak. Meski rencana pemerintah untuk menambah insentif pajak baik bagi pertumbuhan ekonomi, Yustinus mengatakan perlu adanya visi holistik agar penerimaan dalam jangka pendek tidak tergerus. Tidak semua tututan atas nama kemudahan berbisnis harus dipenuhi. Ditambah lagi apabila ada penurunan tarif PPh Badan akan tetap direalisasikan tahun ini, pemerintah perlu melakukan perubahan APBN 2019 karena shortfall yang timbul diperkirakan mencapai Rp150 triliun.
Persaingan Usaha, KPPU Tetap Investigasi Dugaan Kartel Ayam
KPPU tetap melanjutkan proses investigasi dugaan kartel harga ayam. Di sisi lain, beberapa pihak menilai adanya disparitas harga ayam di tingkat peternak dan konsumen disebabkan oleh pasokan yang berlebih. Perbedaan harga ayam terlampau jauh telah merugikan peternak mandiri. KPPU menduga adanya peran besar perantara atau middle man yang membuat harga ayam di tingkat peternak menjadi anjlok. Disparitas harga ayam yang terjadi, diprediksi menyebabkan kerugian mencapai Rp3 triliun di seluruh peternak mandiri di Indonesia.
Persaingan Usaha, KPPU Tetap Investigasi Dugaan Kartel Ayam
KPPU tetap melanjutkan proses investigasi dugaan kartel harga ayam. Di sisi lain, beberapa pihak menilai adanya disparitas harga ayam di tingkat peternak dan konsumen disebabkan oleh pasokan yang berlebih. Perbedaan harga ayam terlampau jauh telah merugikan peternak mandiri. KPPU menduga adanya peran besar perantara atau middle man yang membuat harga ayam di tingkat peternak menjadi anjlok. Disparitas harga ayam yang terjadi, diprediksi menyebabkan kerugian mencapai Rp3 triliun di seluruh peternak mandiri di Indonesia.
Penurunan PPh Badan, Penerimaan Pajak Hadapi Tantangan Berat
Kinerja penerimaan pajak bakal menghadapi tantangan berat seiring dengan rencana pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dan belum efektifnya pemungutan PPN. Rencana penurunan tarif PPh korporasi tersebut diperkirakan menimbulkan kehilangan penerimaan pajak sebesar Rp87 triliun. Penurunan tarif PPh korporasi tak selalu mempunyai tendensi negatif. Dalam jangka panjang dapat meningkatkan daya saing dan diharapkan mampu mendorong kinerja investasi. Berdasarkan data Bisnis Indonesia, efektivitas pemungutan PPN dihitung dengan menggunakan tiga skema yaitu, VAT ratio, VAT efficiency ratio, dan VAT gross collection ratio. Namun, sebenarnya banyak parameter untuk mengukur efektivitas penerimaan PPN, tetapi tidak semuanya bisa diterapkan dalam penghitungan tersebut. Pemungutan PPN belum optimal bisa disebabkan oleh dua hal, yaitu compliance gap dan policy gap.
Sanksi DHE SDA, Kemenkeu Gandeng BI
Pemerintah menyatakan akan bekerja sama dengan Bank Indonesia dalam rangka mengimplementasikan PMK No.98/2019. Kemenkeu melalui DJBC akan mengidentifikasi arus barang yang diekspor sedangkan Bank Indonesia melalui perbankan mengidentifikasi arus uang. Bank Indonesia menyatakan dalam waktu dekat akan merilis realisasi DHE SDA. Melalui PMK No.98/2019, eksportir SDA sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, wajib menempatkan DHE SDA yang diperoleh ke dalam rekening khusus DHE SDA. Jika tidak, sanksi akan dikenakan kepada para eksportir tersebut.









