;

Pajak Digital : Celah Penghindaran di Periklanan

Ayu Dewi 10 Jul 2019 Kompas

Alokasi belanja iklan terus bergeser dari media konvensional ke digital. Namun, sejumlah pihak menyangsikan kesetaraan perlakuan terkait perpajakan terutama di platform milik perusahaan teknologi digital di luar negeri. 

Periklanan menjadi salah satu sektor yang terdampak oleh perubahan lanskap ekonomi digital. Platform,konten dan model bisnis periklanan berkembang makin komplekas mengikuti pesatnya perkembangan layanan konten dan aplikasi internet (over the top/OTT). Akan tetapi, regulasi belum cukup mengakomodasi perkembangan itu. Sejumlah sumber yang dimintai keterangan menilai ada celah penghindaran pajak, terutama oleh perusahaan OTT di luar negeri. Transaksi terus berlangsung meski sejumlah perusahaan belum mengantongi status bentuk usaha tetap (BUT) yang menjadi syarat subyek pajak luar negeri.

Aplikasi dan layanan yang tergolong OTT meliputi aplikasi pesan (seperti whatsapp, wechat, line dan facebook messenger), jejaring sosial (facebook, twitter,linkedln) serta layanan video/tv/streaming (netflix,youtube). 

Menurut Ketua Umum Asosiasi  E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung, pada model bisnis penjualan langsung melalui jasa pemasangan iklan, perusahaan OTT menerapkan transaksi layaknya penerbitan iklan lain. Bedanya, ada fitur teknologi yang memungkinkan distribusi iklan ke konsumen yang lebih tersegmen. Sebagian perusahaan OTT memperoleh pendapatan dengan model berlangganan produk, seperti : spotify premium dan google bisnisku. Terkait urusan pajak, IdEA mendorong kesetaraan perlakuan. Tidak sedikit perusahaan OTT asing yang belum tertagih pajaknya karena transaksinya digital dan perusahaanya tidak berada di Indonesia.

Produsen Minta Cukai sesuai SNI

Ayu Dewi 10 Jul 2019 Kompas

Produsen meminta penerapan tarif cukai kantong plastik berdasarkan Standar Nasional Indonesia. Kini tersedia dua SNI kriteria ekolabel kantong plastik, yakni kategori produk tas belanja plastik dan bioplastik mudah terurai serta kategori tas belanja plastik berbahan daur ulang. Saat ini pemerintah sedang merevisi SNI itu. 

Aspirasi Industri Direspons

Ayu Dewi 10 Jul 2019 Kompas

Pemerintah merespons aspirasi industri dan pelaku usaha. Pengusaha dan industri yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan vokasi serta kegiatan riset dan inovasi akan mendapat pengurangan pajak penghasilan.

Insentif super deduction tax itu diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2019 . Berdasarkan PP tersebut, perusaaan yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan atau pembelajaran untuk mengembangkan SDM berbasis kompetensi diberi pengurangan pajak penghasilan (PPh) paling tinggi sebesar 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Adapun perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian serta pengembangan berbasis teknologi dan inovasi akan diberi pengurangan PPh paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dalam jangka waktu tertentu. Selain itu juga pada PP tersebut memberikan pengurangan PPh 60% dari jumlah penanaman modal untuk industri padat karya yang menanam modal baru atau memperluas usaha dibidang tertentu. 

Sri Mulyani menambahkan teknis pemberian insentif  super deduction tax akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).  Aturan turunan itu berisi bidang-bidang kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan serta detail operasional lainnya terkait riset dan inovasi. Insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan pelaku usaha dalam mengembangkan kualitas sumber daya manusia. 

Ekonom Unika Atma Jaya Jakarta, A Prasetyantoko menjelaskan insentif super deduction tax dinanti pelaku usaha. Pemberian insentif fiskal juga harus mendorong pemerataan. Insentif diarahkan untuk mengembangkan riset dan memperbaiki kualitas tenaga kerja lokal di suatu daerah. Selain mengisi industri menengah dan berorientasi ekspor, instrumen kebijakan itu juga untuk pemerataan, terutama wilayah Indonesia bagian timur yang masih berbasis komoditas.

Pabrik Beralih ke Batam

Ayu Dewi 10 Jul 2019 Kompas

Pegatron Group salah satu pemasok terbesar komponen untuk Apple secara resmi mulai mengoperasikan pabriknya di Batam. Hal itu merupakan bagian dari upaya diversifikasi manufaktur menyusul meningkatnya tensi perang dagang Amerika Serikat dan China. 

Nilai investasi pegatron yang membangun pabrik seluas 1 hektar di kawasan industri Batamindo itu ditaksir mencapai 40 juta dollar AS atau lebih kurang Rp 565 miliar. Perusahaan teknologi asal Taiwan itu akan menggandeng PT Sat Nusapersada untuk bekerja sama memproduksi perangkat elektronik smartphone. 

Selain Pegatron, perusahaan teknologi komunikasi Volex asal Inggris juga akan memindahkan pabriknya dari China ke Batam. Menurut rencana dalam waktu dekat kapasitas produksi pabrik mereka di kawasan Industri Sekupang akan ditingkatkan dan membutuhkan tambahan 1000 tenaga kerja. 

Insentif Pajak Dunia Usaha Makin Besar

Budi Suyanto 10 Jul 2019 Kontan

Pemerintah kembali mengguyur dunia usaha dengan insentif pajak. Tak tanggung-tanggung, badan usaha yang menyelenggaran pendidikan, pelatihan dan penelitian bisa mendapat pengurangan pajak jumbo hingga 300%. Insentif pajak ini tertuang dalam PP 45/2019. Pokok-pokok kebijakan ini, pertama, wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru industri pionir mendapat fasilitas pengurangan PPh netto sebesar 60% dari nilai penanaman modal. Kedua, badan usaha yang melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan atau pembelajaran, bisa mendapat pengurangan PPh bruto maksimal 200%. Ketiga, wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300%.

Target Produksi Batubara Berpeluang Direvisi

Budi Suyanto 10 Jul 2019 Kontan

Kementerian ESDM membuka peluang kepada produsen batubara untuk merevisi RKAB. Kementerian ESDM akan mengevaluasi RKAB terhadap perusahaan pemegang izin dari pemerintah pusat. Sedangkan pemegang IUP daerah, evaluasi akan dilakukan pemerintah daerah. Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memprediksi revisi RKAB tidak akan berpengaruh signifikan terhadap volume produksi pemegang izin pemerintah pusat. Sebab, kondisi pasar dan harga batubara saat ini masih belum kondusif.

Kebijakan Fiskal, Awas Bumerang Insentif Pajak

B. Wiyono 10 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Agresitivitas pemerintah dalam menerbitkan insentif pajak berisiko memperlebar gap penerimaan. Di sisi lain, pemerintah tidak memiliki kebijakan khusus untuk memitigasi risiko yang diakibatkan oleh kebijakan-kebijakan tersebut. Dalam dua bulan terakhir, pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan yang diharapkan dapat mendorong kinerja investasi. Pertama, beleid terkait dengan perubahan baseline pengenaan PPnBM bagi rumah atau properti mewah. Kedua, penurunan PPh Pasal 22 hunian mewah dari 5% menjadi 1%. Ketiga, simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah dan bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari. Keempat, relaksasi pengenaa ndeemed dividend dalam controlled foreign company (CFC) rule yang hanya menyasar pendapatan pasif. Kelima, PP No.45/2019 yang memberikan diskon pajak besar-besaran pada para pelaku usaha khususnya yang berinvestasi di sektor padat karya, vokasi, serta riset dan pengembangan. Banyaknya insentif pajak yang diumbar memunculkan risiko yang cukup besar. Pasalnya sejauh ini penerimaan dari sektor pajak masih belum maksimal. Sementara itu BKF belum memiliki siasat mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menekan risiko di sektor penerimaan dalam jangka pendek. Di sisi lain, insentif pajak masih menjadi senjata ampuh pemerintah untuk meningkatkan investasi.

Nilai Perdagangan Digital Bertambah Besar

Budi Suyanto 09 Jul 2019 Kontan

Kekuatan dan nilai bisnis e-commerce makin mendominasi ekonomi tanah air. BI mencatat, tahun 2018 total transaksi perdagangan barang melalui e-commerce mencapai Rp 146 triliun. Nilai ini naik 80,6% dibandingkan dengan tahun 2017. Pemerintah perlu mengatur penerapan batas bawah atau aturan tidak boleh jual rugi. Tanpa aturan itu, e-commerce dengan modal terbatas akan tergilas pemain besar. Selain itu, pemerintah perlu memperhatikan migrasi dari e-commerce ke online shopper di media sosial. Harus ada perlakuan yang sama pada regulasi pajak dan aspek perlindungan konsumen.

Kepala BKF menyatakan, sejauh ini pemerintah kesulitan merumuskan skema perpajakan bagi ekonomi digital. Saat ini pemerintah sedang mengkaji tentang kewajiban perusahaan over-the-top (OTT) sebagai wajib pungut PPN atas produk yang dijual di Indonesia. Kemkeu juga merumuskan skema PPh bagi perusahaan digital. Ditjen Pajak sendiri mengantisipasi perkembangan dunia bisnis dengan membentuk Direktorat Data dan Informasi Perpajakan, dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Sistem Pembayaran Digital, LinkAja Merangkul 4 Unicorn

B. Wiyono 09 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Setelah sepekan diluncurkan, platform pembayaran digital LinkAja menggandeng empat unicorn Indonesia untuk mengakselerasi penambahan pelanggan dan ekosistem pembayaran nontunai di Tanah Air. Senin (8/7), LinkAja mengumumkan kolaborasi dengan Gojek atau PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. melalui kerja sama itu, pengguna Gojek dapat menggunakan opsi pembayaran nontunai LinkAja dalam layanan transportasi di platform tersebut. Selain Gojek, LinkAja juga menggandeng Tokopedia dan Bukalapak. Bentuk kerja sama yang dilakukan sama dengan Gojek. LinkAja juga tengah dalm pembahasan kemitraan dengan Traveloka. LinkAja membawa misi yang serupa dengan Gojek dan Go-Pay, yaitu mendukung akselrasi Gerakan Nasional Non Tunai serta memperkenalkan dan mengedukasi masyarakat Indonesia tentang manfaat pembayaran nontunai.

Sistem Perpajakan, Pengadaan Core Tax System Molor

B. Wiyono 09 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Pengadaan sistem inti perpajakan atau core tax system terancam molor. Pasalnya, proses pengadaan procurement agent yang sedianya dilakukan sejak 2 april 2019 mundur sampai dengan September 2019. Mundurnya proses pengadaan agen pengadaan tersebut dilakukan karena ada beberapa aspek yang perlu dipenuhi oleh otoritas pajak. Bahkan, pemilihan agen pengadaan belum sampai pada tahapan negosiasi. Hal itu terjadi karena otoritas pajak ingin memastikan adanya tata kelola yang baik melalui pendampingan dari Inspektorat Jenderal Kemenkeu dengan Kejaksaan Agung. Tak tanggung-tanggung, pemerintah merogoh kocek hingga Rp186,9 miliar untuk tender pengadaan pihak ketiga yang sedianya membantu pelaksanaan proyek tersebut. Sementara itu, untuk menggenjot penerimaan pajak Kemenkeu menambah dua direktorat baru di Ditjen Pajak untuk merespons kompleksitas perkembangan ekonomi digital. Selain permasalahan atas pemungutan PPN, penerapan PPh juga memiliki problem tersendiri dalam ekonomi digital. 

Pilihan Editor