;

Lambat, RUU Perlindungan Data Pribadi

Ayu Dewi 04 Jul 2019 Kompas

Wacana mengenai diperlukanya Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi digulirkan sejak 2012. Namun hingga kini UU tersebut belum kunjung terbit. Padahal UU tersebut diperlukan untuk melindungi warga negara Indoneis ditataran domestik atau nasional.

Direktur jenderal Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pengerapan menyebutkan ada 32 peraturan perlindungan data pribadi yang dilekuarkan kementrian/lembaga yang membawahi sektor industri tertentu. Semuel mengakui kelambatan dalam penyusunan rancangan UU perlindungan data pribadi. Tahapan saat ini tinggal menyinkronkan naskah akademik serta rancangan di tingkat kementerian dan lembaga. Selanjutnya bisa diserahkan ke DPR.

Menurut Anggota komisi I DPR, Meutya Hafid dalam perumusan UU perlindungan data pribadi, Indonesia harus mencontoh negara yang memiliki kebijakan perlindungan data yang kuat. Dari sisi pelaku usaha, perusahaan berskala besar umumnya sudah memiliki kesadaran pentingnya perlindungan data pribadi. Sementara pelaku UMKM masih perlu diedukasi mengenai perlindungan data pribadi secara berkelanjutan.

Penegakan Pidana Pajak dan Korupsi, Jalan Lempeng Mengejar Sang Pemilik Usaha

B. Wiyono 04 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Kesulitan dalam penangkapan para penerima manfaat dari transaksi di sebuah korporasi memang tak bisa dihindarkan. Dalam praktiknya, para pelaku itu bak koruptor maupun pengemplang pajak memiliki cara yang cukup canggih, misalnya dengan melibatkan pihak ketiga untuk menghindar dan menyembunyikan pemufakatan jahat dari kejaran aparat penegak hukum ataupun penyidik perpajakan. Dalam konteks pajak, kasus yang bisa menunjukkan kelihaian para Beneficial Owner  pernah diungkap dalam Panama Papers. Seiring dengan arah tren global yang bergerak ke arah keterbukaan, modus-modus penjaha di bidang perpajakan mulai teridentifikasi dengan penerapan Peraturan Presiden No. 13/2018. Ditambah lagi dengan adanya MoU antara Kemenkumham, Kemenkeu, Kementerian ESDM, Kementan, Kemenkop dan UKM, serta Kementerian ATR/BPN, tentang penguatan dan pemanfaatan data pemeilik manfaat dalam rangka pencegahan tindak pidana bagi korporasi. 

Devisa Hasil Ekspor SDA, Sanksi Efektif Berlaku

B. Wiyono 04 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Pengenaan sanksi bagi eksportir yang tidak membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam negeri akhirnya diberlakukan. Pasalnya, pemberlakuan insentif berupa pemotongan tarif PPh atas bunga deposito yang berasal dari DHE SDA justru tak efektif membuat eksportir membawa DHE SDA ke dalam negeri.  Oleh karena itu, melalui PMK no.98/2019, pemerintah mempertegas pengenaan sanksi bagi eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA ke rekening DHE SDA. Ada tiga jenis sanksi yang dikenakan kepada eksportir yang tidak membawa pulang DHE SDA, yakni denda 0,5%, denda 0,25%, dan sanksi administratif berupa penundaan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.

Navigasi Perpajakan, Bea Meterai untuk Transaksi Digital

B. Wiyono 04 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Era bea meterai konvensional sebentar lagi berakhir. Pasalnya, pemerintah melalui Kemenkeu dan Kemenkumham sedang membahas RUU Bea Meterai yang salah satu poin perubahannya adalah perubahan dan simplifikasi tarif bea meterai. Selain itu, perubahan signifikan lainnya adalah dimasukkannya dokumen digital sebagai objek bea meterai sehingga dikumen digital nonkertas bisa dikenakan bea meterai. Pemerintah juga mengusulkan kenaikan sekaligus simplifikasi bea meterai menjadi satu tarif saja yaitu sebesar Rp10.000. Batasan pengenaan bea meterai juga dinaikkan menjadi Rp5 juta.

Indonesia-Arab Saudi Teken Kerja Sama Ekonomi Digital

Leo Putra 04 Jul 2019 Investor Daily

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengawali kunjungan kerja ke Riyadh, Arab Saudi, pada Rabu (3/7). Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama pemerintah Indonesia dan Arab Saudi untuk memperkuat ekonomi digital di kedua negara. Menurut Menkominfo, kerja sama dapat mendorong terjadinya investasi Arab Saudi pada sektor digital untuk pengembangan start-up yang bervaluasi perusahaan minimal US$ 1 Miliar (unicorn) baru di Indonesia.

Telkomsel Investasi di Kredivo

Leo Putra 04 Jul 2019 Investor Daily

Telkomsel, operator seluler terbesar di Indonesia, mengumumkan pendanaan baru bersama MDI Ventures untuk FinAccel (Kredivo), dalam jumlah yang tidak disebutkan pada Rabu (3/7). Pendanaan tersebut dilakukan melalui Telkomsel Mitra Inovasi (TMI), anak perusahaan Telkomsel yang bergerak di bidang strategic investment.

DJP: Penurunan PPh Badan Sulit Diterapkan Tahun Ini (Potential Loss Rp 87 Triliun)

Leo Putra 04 Jul 2019 Investor Daily

DJP menyatakan , inisiasi penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dari tarif saat ini sebesar 25% menjadi 20%, belum bisa direalisasikan tahun ini. Pasalnya, waktu tersisa 2019 yang tinggal beberapa bulan lagi dinilai tidak mencukupi untuk menuntaskan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk berlakunya perubahan ketentuan. Diprediksi bahwa penurunan tarif ini membutuhkan revisi UU KUP yang masih dalam pembahasan di DPR.

Direksi Garuda Mundur dari Sriwijaya

Ayu Dewi 03 Jul 2019 Kompas

Tiga direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Citilink Indonesia yang terdaftar sebagai komisaris PT Sriwijaya Air memutuskan mundur dari kursi jabatan komisaris. Langkah ini ditempuh setelah komisi pengawas persaingan usaha menyelidiki dugaan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. 

Mereka yakni I Gusti Ngurah Askhara Danadiputera, Pikri Ilham Kurniansyah, dan Juliandra Nurtjahjo resmi mundur dari jabatanya di PT Sriwijaya Air sejak Selasa 2 Juli 2019. Surat pengunduran diri telah dikirim ke pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A dwiwarna.


Perbaiki Iklim Bisnis

Ayu Dewi 03 Jul 2019 Kompas

Peningkatan produktivitas mesti ditopang sejumlah hal antara lain kebijakan yang tepat dan kompetensi pekerja. Selain itu, iklim bisnis juga mesti diperbaiki. Kebijakan yang tepat diantaranya berkaitan dengan vokasi dan insentif.

Bussiness Development Director PT Pusat Studi Apindo M.Aditya Warman menyampaikan kebijakan tepat yang memayungi pemberdayaan kompetensi pekerja akan memiliki daya ungkit kuat dalam mendongkrak produktivitas. Kebijakan bagus dan kompetensi tinggi membutuhkan iklim usaha yang memberi nilai tambah baik dari pengusaha kepada pkerja maupun dari pemerintah kepada pengusaha. Dengan menyinergikan ketiga aspek yang terkait tersebut maka pekerja akan tertarik untuk mengembangkan diri dalam mengejar kompetensi. Pemerintah juga akan terdorong membuat kebijakan yang kondusif untuk meningkatkan produktivitas dunia usaha. 

Pemerintah mesti memiliki program yang tepat sasaran untuk menciptakan tenaga kerja terdidik atau terlatih. Hal ini penting agar Indonesia mampu memenuhi kebutuhan tenaga kerja berkompetensi.

Dalam 4 Tahun, PLN Sumbang Kontribusi Fiskal Rp 307,4 Triliun

Ayu Dewi 03 Jul 2019 Kompas

Selama tahun 2014-2018, PLN berhasil memberikan kontribusi fiskal kepada negara sebesar Rp 307,4 triliun yang terdiri dari peningkatan pajak dan deviden sebesar Rp 122,4 triliun serta penghematan subsidi sebesar Rp 183,9 triliun.

Pemerintah berencana memangkas pembayaran kompensasi listrik ke PLN. Menurut Kepala BKF Suahasil Nazara, pemangkasan kompensasi listrik itu diperlukan untuk mengurangi beban keuangan negara. Hal itu karena adanya peningkatan nilai subsidi dari tahun ke tahun, bukan peningkatan nilai kompensasi. 

Menurut pengamat ekonomi energi dan pertambangan Universitas Gajah Mada Fahmy Radhi, kendati antara kompensasi dan subsidi serupa, sesungguhnya berbeda. Persamaanya kompensasi dan subsidi merupakan cash transfer dari pemerintah kepada PLN lantaran adanya selisih biaya pokok penyediaan (BPP) listrik yang lebih tinggi dibanding tarif listrik yang ditetapkan. Bedanya, pemberian kompensasi diberlakukan untuk tarif semua golongan pelanggan listrik sedangkan subsidi diberlakukan hanya untuk pelanggan listrik kategori rakyat miskin pada semua pelanggan 450 VA dan sebagian pelanggan 900 VA yang dikategorikan rentan miskin.

Pilihan Editor