Belum Ada Obat Mujarab Pengurang Kemiskinan
Kemiskinan
dan ketimpangan sosial ekonomi masih menghantui Indonesia. BPS mencatat
jumlah penduduk miskin turun tipis. Di sisi lain, ketimpangan ekonomi di
kawasan perkotaan bertambah lebar. Ekonom menilai penurunan angka kemiskinan
lambat salah satu penyebabnya karena penyerapan tenaga kerja lambat,
khususnya di industri manufaktur dan pertanian. Untuk itu, pemerintah perlu
memberikan stimulus berupa insentif pajak bagi perusahaan manufaktur.
Misalnya, dengan insentif pajak super agar bisa meningkatkan produksi dan
berdampak penambahan jumlah tenaga kerja. Selain itu, birokrasi juga harus
sinkron antarlembaga. Pemerintah juga harus menjaga stabilitas harga pangan,
utamanya beras. Sebab, fluktuasi harga beras sensitif terhadap
kemiskinan.
Gini ratio Maret 2019 turun menjadi 0,382 atau yang terendah sejak 2011.
Namun, rasio gini di perkotaan justru naik. Artinya, jurang antara di kaya
dan di miskin di perkotaan sedikit melebar. Peneliti Indef menyoroti
tantangan yang dihadapi pemerintah dalam menurunkan ketimpangan. Pertama, konsentrasi pertumbuhan
masih di Pulau Jawa. Kedua, inflasi di luar Jawa relatif tinggi.
Pemerintah Kebut Kajian Pemangkasan PPh Badan
Menkeu
memerintahkan Ditjen Pajak agar mengarahkan kebijakan untuk memenuhi visi
Presiden Joko Widodo pada masa pemerintahan periode keduanya, salah satunya
mendorong investasi secara besar-besaran, terutama investasi yang
berorientasi ekspor. Sebagai upaya mendukung visi tersebut, Menkeu menegaskan
pihaknya sangat serius mengkaji penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi
20%. Selain itu, Menkeu juga menugaskan Ditjen Pajak untuk terus mengkaji
potensi ekonomi digital. Sebab, realisasi perpajakan hingga saat ini belum
mencerminkan besarnya potensi penggunaan internet, e-commerce,
dan bersarnya jumlah penduduk Indonesia. Ia ingin
tantangan perpajakan di era digital tercakup dalam RUU PPh.
Pebisnis Digital Keberatan RUU Pajak Digital di Perancis
Parlemen
Perancis menyetujui RUU pajak atas layanan digital. Rencana ini membuat
Amerika Serikat gerah dan mengancam dengan tarif pembalasan atas produk asal
Perancis, karena perusahaan-perusahaan asal negeri Paman Sam yang akan
menjadi targetnya. Aturan ini akan mengenakan pajak sebesar 3% atas transaksi
internet perusahaan-perusahaan besar seperti Amazon, Facebook, dan Google,
atas usahanya di Perancis. Aturan ini mulai berlaku pada Januari 2020.
Menanggapi ancaman AS, Menkeu Perancis menyatakan perbedaan bisa diselesaikan
melalui negosiasi dan diskusi.
Pengusaha Ramai-Ramai Masuk Listrik Tenaga Surya
Sejumlah
perusahaan menjajaki peluang pengembangan pembangkit listrik tenaga surya
(PLTS). Potensinya masih terbuka lebar, namun sejumlah tantangan menjadi
perhatian pelaku usaha. Kendala pengembangan PLTS justru berada di
pemerintah, salah satunya terkait ketentuan pemotongan tarif jual ke PLN
hanya menjadi 65%. Belum lagi grid PLN belum siap.
Aturan IMEI Jangan Bebani Operator
Pemerintah
sedang menggodok aturan pendaftaran International Mobile Equipment Identity
(IMEI). Adapun salah satu ketentuannya adalah black list alias ponsel diblokir atau tidak bisa menggunakan simcard Indonesia. Tentunya
pemblokiran kartu telepon bakal melibatkan pihak operator. Asosiasi
Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) berharap aturan validasi IMEI tidak
membebankan industri. Pasalnya, operator telekomunikasi hampir dipastikan
akan mengeluarkan dana investasi untuk mendukung rencana pemerintah tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menganalisis secara komprehensif, sehingga
skema yang ditawarkan kepada publik bisa melindungi seluruh kepentingan.
Kemarau Mengancam, Antisipasi Dilakukan
Kekeringan
sudah melanda sejumlah daerah, namun pemerintah baru ancang-ancang mengambil
tindakan. BKMG memprediksi kemarau tahun ini akan lebih kering. Presiden
Jokowi menginstruksikan pihak terkait untuk segera bertindak, modifikasi
cuaca dan pembangunan sungai bor jika diperlukan. Presiden juga memerintahkan
KLHK untuk memantau dan mengendalikan titik panas (hotspot) terjadinya kebakaran lahan dan hutan.
Menkeu : Reformasi Perpajakan Fokus pada Lima Aspek
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan tentang pentingnya reformasi perpajakan di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Terkait itu, pihaknya telah menetapkan lima aspek sebagai fokus dari reformasi perpajakan yang meliputi aspek organisasi, aspek sumber daya manusia, aspek teknologi informasi berbasis data, aspek proses bisnis dan aspek regulasi perpajakan. Dari aspek organisasi, Kementerian Keuangan telah melakukan terobosan dengan membentuk dua direktorat baru di lingkungan DJP, yaitu Direktorat Data dan Informasi Perpajakan serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi. Selanjutnya, dari aspek SDM, Kementerian Keuangan berfokus pada hal memastikan perlindungan bagi insan pajak yang bertugas dan berjuang dalam mencapai target penerimaan negara. Selain itu, dari aspek reformasi teknologi informasi berbasis data, Menteri Keuangan akan terus melakukan inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi guna menghadapi era digital. Adapun, dari aspek proses bisnis, Kementerian Keuangan, akan diwujudkan melalui peraruan sistem inti (core system) administrasi perpajakan. Untuk reformasi dalam aspek regulasi, Sri Mulyani meminta pemerintah dapat memberikan regulasi perpajakan yang mampu mendorong perekonomian, terutama di bidang investasi dan ekspor mallui berbagai insentif, dengan tetap menjaga kesinambungan penerimaan pajak.
Benahi Tata Niaga Garam
Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Timur Muhammad Hasan menyatakan penyerapan garam pada masa panen tahun ini masih minim. Oleh karena itu harga terjun hingga Rp 500 per kilogram. Rendahnya penyerapan dipicu oleh stok yang masih menumpuk di gudang. Pemerintah perlu membenahi tata niaga garam yang karut marut dan memukul semangat petambak untuk meningkatkan produksi.
Ada indikasi garam industri merembes ke industri kecil dan menengah. Hasan berharap pemerintah mendata secara akurat jumlah industri kecil dan menengah serta kebutuhan dan asal pasokan garamnya. Petambak juga berharap pemerintah memasukan garam ke dalam negeri terlindungi dan terhindar dari permainan kartel.
Izin Perusahaan Diperketat
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia memperketat pemberian izin perusahaan penempatan pekerja migran bisa lebih baik. Beberapa poinya antara lain :
- perusahaan harus mendaftar melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) serta menyertakan modal minimal Rp 5 miliar dan deposito Rp 1,5 miliar pada bank pemerintah untuk mendapat surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI)
- perusahaan juga harus menyertakan rencana kerja penempatan dan perlindungan dalam kurun tiga tahun
Proyeksi Neraca Perdagangan Juni, Upaya Ekstra Tekan Defisit
Pemerintah harus melanjutkan implementasi kebijakan bauran bahan bakar nabati dan penyerapan minyak jatah kontraktor oleh PT Pertamina sebagai upaya menekan defisit neraca perdagangan terutama dari sektor minyak dan gas bumi. Defisit impor migas di Tanah Air merupakan permasalahan struktural yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Program bauran 20% biodiesel dan 80% solar (b20) dan upaya lain pemerintah mendiversifikasi energi masih harus dilanjutkan dan diperluas untuk menekan defisit perdagangan minyak dan gas bumi.









