Indonesia Belum Optimal Mengelola Pajak Hijau
Ditjen Pajak belum optimal menggarap potensi green tax atau penerimaan pajak yang berasal dari pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam. Penerimaan pajak hijau masih sangat sedikit, jika dibandingkan dengan kekayaan alam Indonesia. Hal ini tergambar dari hasil penelitian OECD yang mencatat pendapatan pajak terkait lingkungan hanya 0,8% dari PBD. Angka ini kecil dibanding negara-negara OECD.
Istilah pajak hijau merupakan pendapatan pajak yang berasal dari pengelolaan hingga efek pencemaran lingkungan. Menurut OECD, sebagian besar penerimaan pajak hijau di Indonesia berasal dari pajak kendaraan bermotor, karena dianggap sebagai penyumbang emisi karbon dioksida (CO2).
Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak menyatakan, harus ada spesifikasi yang jelas mengenai pajak hijau. Sebab, kegiatan perusahaan yang dapat merusak lingkungan bisa masuk pos PNBP. Misalnya, usaha perikanan masuk PNBP atau pajak jalan tol masuk kas daerah.
[Tajuk] Insentif Belum Cukup
Pemerintah kembali menebar insentif. Kali ini, pengurangan pajak hingga 300% alias superdeduction tax bagi badan usaha yang menyelenggarakan vokasi serta penelitian dan pengembangan tertentu di dalam negeri. Pemerintah wajib memastikan superdeduction tax tak sekedar instrumen, tetapi bisa berjalan di lapangan. Pelaku usaha dengan mudah mengakses insentif setelah memenuhi persyaratan.
Hanya, insentif pajak jelas belum cukup. Sebab, masih banyak hambatan berusaha di luar perpajakan. Mulai aturan ketenagakerjaan, tata ruang, inkonsistensi kebijakan, hingga koordinasi pemerintah pusat dengan daerah. Ini semua merupakan masalah-masalah klasik.
Berhenti Operasi, Tanito Harum PHK 300 Pegawai
Kebijakan pemerintah menghentikan perpanjangan izin operasi tambang PT Tanito Harum berbuntut panjang. Perusahaan yang memiliki hubungan relasi dengan Tanito Harum memberhentikan 300-an karyawan. Ketidakpastian operasi tambang Tanito Harum bisa berefek domino bagi perusahaan lainnya. Pasalnya, ada tujuh pemegang izin PKP2B generasi pertama yang akan habis kontraknya.
Pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, menilai ketidakpastian seperti ini memerlukan diskresi Presiden Joko Widodo, karena industri batubara terkait dengan sistem kelistrikan. Diskresi dimaksud berupa penerbitan Perppu. Opsi lain, perusahaan batubara dan Kementerian ESDM bisa melakukan uji tafsir ke Mahkamah Konstitusi.
Insentif Harus Konkret, Bukan Sebatas Etalase
Keluarnya PP 45/2019 memungkinkan pengusaha mendapat potongan pajak hingga sebesar 300% dalam skema super deduction tax. Namun mereka berharap insentif itu realistis dan konkret diterapkan. Mereka berkaca dari penerapan insentif pajak sebelumnya, seperti tax holiday dan tax allowance. Mereka merasa, proses administrasi dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah cukup sulit.
Industri TPT Masih Dibayangi Impor
Pelaku industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) menanggapi dingin rencana pemerintah mengucurkan insentif pengurangan pajak hingga 300%. Alasannya, produsen lebih memilih agar produknya bisa terserap dengan cara pemerintah mengurangi impor. Sebab, sekarang permintaan industri hilir TPT semakin menurun karena dibayangi impor yang semakin tinggi. Oleh karena itu, pengusaha lebih memilih pemerintah mengendalikan impor daripada menerbitkan aturan super deduction tax.
Berharap Tak Ada Sengketa Lahan lewat UU Pertanahan
Panja pemerintah dan DPR menargetkan pembahasan RUU Pertanahan kelar September. Dari 15 bab, 6 bab sudah selesai dibahas yang mencakup hampir separuh pasal yang ada dalam RUU ini. Diantaranya, pertama, soal bank tanah. Kedua, semua lahan di Indonesia wajib memiliki sertifikat sebagai identitas. Ketiga, pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk tempat tinggal WNA khusus apartemen. Adapun 9 bab tersisa akan dipercepat pembahasannya. Pembahasan meliputi, pertama, opsi pemberian HGB sekali atau dua kali saja. Kedua, luasan lahan yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha. Ketiga, keberadaan pengadilan tanah..
Menyisir Lagi Wajib Pajak Potensial Belum Terdaftar
Ditjen Pajak berupaya untuk mengejar wajib pajak potensial yang selama ini belum terdaftar sebagai pembayar pajak. Menkeu menyebut jumlah wajib pajak terdaftar masih jauh dari angka potensinya. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan menjelaskan, mengukur potensi wajib pajak tidak bisa berdasarkan jumlah penduduk. Sebab, pada dasarnya, NPWP berbasis household. Artinya satu rumah tangga memiliki satu NPWP alias cukup kepala rumah tangga secara administrasi.
Survei Alvara : Milenial Suka Aplikasi Lokal
Alvara Research Center, sebuah lembaga riset yang berbasis di Indonesia, menyampaikan surveinya bahwa layanan Grab lebih unggul daripada kompetitornya. Grab punya keunggulan terutama pada harga yang terjangkau dan lebih banyak menawarkan promo. Survei ini dilakukan terhadap milenial yang tersebar di lima kota di Indonesia dengan jumlah sebanyak 1.200 responden yang diambil sebagai sampel. Dari hasil survei ini, kaum milenial mengasosiasikan Grab sebagai penyedia aplikasi termurah dengan persentase sebesar 13,3% sedangkan Go-Jek persentasenya hanya 8,8%. Selanjutnya, asosiasi sebagai layanan yang memiliki promo terbanyak, Grab sebesar 12,1% sedangkan Go-Jek lebih unggul di layanan yang lebih cepat sebesar 11,2%. Dari sisi kemudahan aplikasi Brab 11,7%, Go-jek 11,9%.
Tokopedia Jangkau lebih dari 200.000 Mitra
Tokopedia mengumumkan bahwa Mitra Tokopedia saat ini telah menjangkau lebih dari 200.000 mitra di ratusan kota dan kabupaten di Tanah Air sejak diluncurkan pada November 2018.
Navigasi Perpajakan, Dokumen Setara Faktur Pajak Ditambah
Pemerintah melalui Kemenkeu memperluas jenis dokumen yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak. Ketentuan tersebut diterbitkan dalam Per Dirjen Pajak No. PER-13/PJ/2019. Dalam beleid yang baru, dari yang sebelumnya 14 dokumen berubah menjadi 16 dokumen. Dari perubahan yang ada, setidaknya ada tiga dokumen yang ditambahkan oleh pemerintah. Pertama, dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau. Kedua, pemberitahuan impor barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif atau nilai pabean. Ketiga, surat setoran pajak untuk pembayaran PPN atas pengeluaran atau penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena Pajak (JKP) dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP, dan invoice atau kontrak untuk penyerahan JKP atau BKP tidak berwujud.









