Realisasi Ekspor Ikan Semester I Rp 40,57 T
Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat nilai ekspor komoditas perikanan pada semester I 2019 mencapat Rp 40,57 triliun atau naik 24,29% dibandingkan dengan semester I 2018 sebesar Rp 32,64 triliun. Nilai itu terdiri dari Rp 32,90 triliun untuk produk konsumsi, sementara nilai ekspor non konsumsi sebesar Rp 7,67 triliun.
Garam Impor Merembes
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mensinyalir terpuruknya harga garam rakyat saat ini dipicu rembesan garam impor yang semestinya untuk industri. Rembesan garam impor membuat pasar banjir garam dan [etambak rakyat tertekan.
Kemenperin sudah membuat kesepakatan penyerapan garam rakyat oleh industri pengolahan kurun Juni 2018- Juni 2019 sebesar 1,12 juta ton. Namun, hingga awal Juli 2019 penyerapan garam rakyat baru 960.000 ton. Pihaknya meminta Kemenperin mendorong komitmen penyerapan.
Properti : Insentif Fiskal Dinilai Belum Menyentuh Persoalan
Insentif fiskal yang digulirkan pemerintah untuk sektor properti dinilai belum akan optimal menggerakan sektor properti. Pasar properti segmen menengah atas yang diharapkan bangkit melalui insentif tersebut dinilai masih minim.
Senior Associate Director Research Collier International Indonesia Ferry Salanto mengatakan insentif fiskal diharapkan membangkitkan pasar hunian. Namun, dampaknya dinilai tidak akan besar untuk menggerakan sektor properti karena segmen hunian seharga Rp 10 miliar-Rp 30 miliar sangat terbatas. Hingga tahun 2022 terdata akan ada pasokan 248.790 unit apartemen di Jakarta. Dari jumlah itu, pasokan baru unit apartemen dengan harga Rp 10 miliar-Rp 30 miliar untuk segmen menengah ke atas itu hanya 999 unit atau 0,4% dari jumlah pasokan. Dampak dari insentif fiskal tidak luas. Proyek hunian kelas atas hanya sedikit sehingga (insentif fiskal) sulit berdampak luas terhadap sektor properti.
Meski dampaknya kecil, insentif fiskal dinilai memberikan sentimen positif bahwa pemerintah mendorong sektor properti lebih baik. Disisi lain akar persoalan sektor properti belum tersentuh. Permintaan properti terbesar saat ini dari konsumen segmen menengah dengan kisaran harga Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar per unit. Segmen pasar terbesar saat ini masih kesulitan menjangkau hunian karena terkendala suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) yang dinilai masih tinggi.
Tantangan Riset dan SDM
Industri oleokimia adalah industri kimia berbasis agro yang mengolah minyak nabati menjadi beraneka produk hilir bernilai tambah. Indonesia memiliki potensi besar pengolahan minyak nabati terutama dari kelapa sawit yang dapat diolah menjadi aneka produk turunan yang menopang industri di hilir.
Direktur jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim menyatakan bahwa indstri oleokimia sangat strategis. Selain bahan baku yang melimpah, pengolahan minyak kelapa sawit menopang pertumbuhan industri hilir terkait. Saat ini sekitar 50 jenis produk dari total 158 hasil olahan minyak kelapa sawit merupakan produk industri oleokimia. Produk olahan itu menjadi bagian bahan baku beraneka produk hilir antara lain untuk pangan, kimia, pakan ternak dan bioenergi. Sejumlah produk olahan itu berpotensi dikembangkan menjadi produk lain yang bernilai tambah. Namun, pengembanganya menghadapi tentangan terutama disisi penelitian dan sumber daya manusia.
Ketua umum Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin) Rapolo Hutabarat menyebutkan, saat ini ada 20% perusahaan oleokimia di Indonesia. sepuluh diantaranya menjadi anggota Apolin. Produk-produk oleokimia digunakan di industri deterjen, farmasi, ban, kosmetik dan lainnya. Pengembangan industri oleokimia masih menjadi tantangan. Riset menjadi salah satu tulang punggung dalam mengembangkan berbagai produk tersebut.
Terkait hambatan itu, tahun ini pemerintah menyiapkan insentif berupa pengurangan pajak untuk mendorong pajak untuk mendorong riset, pengembangan dan pelatihan oleh swasta. Pemerintah juga menyiapkan lembaga untuk mengarahkan agar dana riset dan pengembangan di lingkungan pemerintahan agar dapat digunakan dengan jelas dan tepat sasaran. Peraturan yang terkait super deduction tax yakni pengurangan pajak penghasilan badan hingga 200% atas belanja wajib pajak untuk keperluan riset produktif teknologi industri diharapkan segera terbit.
Lambat, RUU Perlindungan Data Pribadi
Wacana mengenai diperlukanya Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi digulirkan sejak 2012. Namun hingga kini UU tersebut belum kunjung terbit. Padahal UU tersebut diperlukan untuk melindungi warga negara Indoneis ditataran domestik atau nasional.
Direktur jenderal Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pengerapan menyebutkan ada 32 peraturan perlindungan data pribadi yang dilekuarkan kementrian/lembaga yang membawahi sektor industri tertentu. Semuel mengakui kelambatan dalam penyusunan rancangan UU perlindungan data pribadi. Tahapan saat ini tinggal menyinkronkan naskah akademik serta rancangan di tingkat kementerian dan lembaga. Selanjutnya bisa diserahkan ke DPR.
Menurut Anggota komisi I DPR, Meutya Hafid dalam perumusan UU perlindungan data pribadi, Indonesia harus mencontoh negara yang memiliki kebijakan perlindungan data yang kuat. Dari sisi pelaku usaha, perusahaan berskala besar umumnya sudah memiliki kesadaran pentingnya perlindungan data pribadi. Sementara pelaku UMKM masih perlu diedukasi mengenai perlindungan data pribadi secara berkelanjutan.
Penegakan Pidana Pajak dan Korupsi, Jalan Lempeng Mengejar Sang Pemilik Usaha
Kesulitan dalam penangkapan para penerima manfaat dari transaksi di sebuah korporasi memang tak bisa dihindarkan. Dalam praktiknya, para pelaku itu bak koruptor maupun pengemplang pajak memiliki cara yang cukup canggih, misalnya dengan melibatkan pihak ketiga untuk menghindar dan menyembunyikan pemufakatan jahat dari kejaran aparat penegak hukum ataupun penyidik perpajakan. Dalam konteks pajak, kasus yang bisa menunjukkan kelihaian para Beneficial Owner pernah diungkap dalam Panama Papers. Seiring dengan arah tren global yang bergerak ke arah keterbukaan, modus-modus penjaha di bidang perpajakan mulai teridentifikasi dengan penerapan Peraturan Presiden No. 13/2018. Ditambah lagi dengan adanya MoU antara Kemenkumham, Kemenkeu, Kementerian ESDM, Kementan, Kemenkop dan UKM, serta Kementerian ATR/BPN, tentang penguatan dan pemanfaatan data pemeilik manfaat dalam rangka pencegahan tindak pidana bagi korporasi.
Devisa Hasil Ekspor SDA, Sanksi Efektif Berlaku
Pengenaan sanksi bagi eksportir yang tidak membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam negeri akhirnya diberlakukan. Pasalnya, pemberlakuan insentif berupa pemotongan tarif PPh atas bunga deposito yang berasal dari DHE SDA justru tak efektif membuat eksportir membawa DHE SDA ke dalam negeri. Oleh karena itu, melalui PMK no.98/2019, pemerintah mempertegas pengenaan sanksi bagi eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA ke rekening DHE SDA. Ada tiga jenis sanksi yang dikenakan kepada eksportir yang tidak membawa pulang DHE SDA, yakni denda 0,5%, denda 0,25%, dan sanksi administratif berupa penundaan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.
Navigasi Perpajakan, Bea Meterai untuk Transaksi Digital
Era bea meterai konvensional sebentar lagi berakhir. Pasalnya, pemerintah melalui Kemenkeu dan Kemenkumham sedang membahas RUU Bea Meterai yang salah satu poin perubahannya adalah perubahan dan simplifikasi tarif bea meterai. Selain itu, perubahan signifikan lainnya adalah dimasukkannya dokumen digital sebagai objek bea meterai sehingga dikumen digital nonkertas bisa dikenakan bea meterai. Pemerintah juga mengusulkan kenaikan sekaligus simplifikasi bea meterai menjadi satu tarif saja yaitu sebesar Rp10.000. Batasan pengenaan bea meterai juga dinaikkan menjadi Rp5 juta.
Indonesia-Arab Saudi Teken Kerja Sama Ekonomi Digital
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengawali kunjungan kerja ke Riyadh, Arab Saudi, pada Rabu (3/7). Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama pemerintah Indonesia dan Arab Saudi untuk memperkuat ekonomi digital di kedua negara. Menurut Menkominfo, kerja sama dapat mendorong terjadinya investasi Arab Saudi pada sektor digital untuk pengembangan start-up yang bervaluasi perusahaan minimal US$ 1 Miliar (unicorn) baru di Indonesia.
Telkomsel Investasi di Kredivo
Telkomsel, operator seluler terbesar di Indonesia, mengumumkan pendanaan baru bersama MDI Ventures untuk FinAccel (Kredivo), dalam jumlah yang tidak disebutkan pada Rabu (3/7). Pendanaan tersebut dilakukan melalui Telkomsel Mitra Inovasi (TMI), anak perusahaan Telkomsel yang bergerak di bidang strategic investment.









