Diskon 50% Tarif Tiket Pesawat Hanya Berlaku Terbatas
Semua stake holder sepakat tarif pesawat harus turun. Namun, aturan ini terbilang rumit. Sebab konsumen menikmati diskon harga tiket penerbangan LCC domestik sebesar 50% dari tarif batas atas (TBA), khususnya dari Selasa, Kamis, dan Sabtu pada jam penerbangan pukul 10.00 - 14.00 sesuai waktu lokal, di masing-masing bandara. Sudah begitu, diskon ini bukan untuk semua kursi penerbangan, tetapi sebagian saja sesuai kebijakan tiap maskapai.
Dikutip dari Kontan, berbagai masalah penyebab mahalnya harga tiket pesawat dan solusinya digambarkan sebagai berikut.
Harga avtur tinggi, solusinya: menghapus PPN, dan mencarikan pemasok baru selain Pertamina
Biaya sewa pesawat mahal, solusinya: menghapus PPN
Besarnya biaya ground handling di bandara, solusinya: menurunkan tarif ground handling Angkasa Pura
minim kompetitor dan terjadi duopoli, solusinya: mengusulkan untuk mengundang maskapai asing.
Ketahanan Pangan Butuh Sokongan Infrastruktur
Banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi presiden dan wakil presiden terpilih. Salah satu hal yang krusial adalah pasokan pangan. Nyaris semua masalah pangan adalah soal tata niaga, data yang tak kuat, serta kebijakan yang tak sinkron. Alhasil, semua kebijakan yang ditetapkan tak menyentuh substansi masalah. Jatuhnya harga ayam di tingkat peternak menjadi bukti, bahwa data pemerintah kacau. Tak mampu melihat kebutuhan masyarakat.
Pun dengan masalah beras. Hambatan industri ini adalah, pertama, penetapan harga beras di tingkat petani yang kurang menarik dan menguntungkan. Kedua, pemerintah juga perlu memberikan rangsangan berupa ketersediaan lahan pertanian. Ketiga, pemerintah harus memberi perhatian pada industri penggilingan beras kecil agar bisa memberikan nilai tambah bagi petani lokal. Langkah lain yang tak kalah penting adalah mengoptimalkan infrastruktur pertanian. Infrastruktur pertanian bisa berupa jalan produksi, aliran irigasi, embung dan bendungan atau waduk.
Pasar Utama Diperhatikan
Total volume ekspor produk minyak sawit dan turunanya dari Indonesia menunjukan tren naik. Akan tetapi, volume ekspor ke negara-negara pasar utama cenderung turun.
Menurut catatan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), total volume ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunanya pada Januari sd Mei 2018 sekitar 11,87 juta ton. Pada periode sama tahun ini, volume ekspor turun 9,48% atau menjadi 1,8 juta ton.
Hal ini karena India menerapkan bea impor yang berbeda kepada Indonesia dan Malaysia. India menurunkan bea masuk tehadap Malaysia dari 44% menjadi 405 untuk CPO dan 54% menjadi 45% untuk produk turunan CPO. Bea masuk yang baru ini berlaku Januari 2019. Sementara kepada Indonesia, India menetapkan bea masuk CPO 44% dan produk turunan CPO 54%.
Pemerintah Bentuk Dewan Pengarah Data
Pemerintah menerbitkan Perpres No 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Aturan ini diharapkan menjembatani perbedaan data antarinstansi. Menteri PPN/Kepala Bappenas menyatakan perpres ini akan menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi data di Indonesia. Aturan tersebut mengatur standar data, seperti penggunaan metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.
Dewan Pengarah Data nantinya bertugas melakukan koordinasi, memantau, dan mengevaluasi, serta melaporkan pelaksanaan satu data. Pelaksanaannya dengan membentuk forum satu data baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Pengusaha menyambut baik terbitnya aturan ini. Mereka berharap beleid ini menghilangkan perbedaan data, terutama antarinstansi pemerintah. Namun demikian, pengusaha meminta pemerintah tetap menjaga validitas data. Selain itu, waktu pendataan juga harus jelas agar data tersebut bisa jadi acuan bisnis dan kebijakan.
Benahi Peternak dan Broker Ayam
Pemerintah berupaya merespon keluhan peternak. Salah satu caranya dengan meminta peternak dan integrator bersama-sama menganalisis kebutuhan pasokan ayam. Selain itu, Kementerian Pertanian ingin agar pedagang perantara antara produsen ke konsumen terdaftar resmi agar mudah untuk melakukan pengecekan harga di pasar. Di sisi lain, pemerintah mempertimbangkan penyediaan cold storage untuk menyimpan ayam supaya tetap awet saat panen berlimpah.
Relaksasi CFC Rules, Otoritas Pajak Sasar Pajak Penghasilan Pasif
Setelah sempat menuai pro kontra, pemerintah akhirnya merelaksasi ketentuan controlled Foreign Company atau CFC Rules terkait skema deemed dividend bagi penghasilan yang diperoleh dari badan usaha luar negeri (BULN) nonbursa. Dalam ketentuan baru PMK 93/2019, pemerintah memberikan beberapa alternatif misalnya terkait penghitungan deemed dividend dihitung bedasarkan jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu yang diperoleh dari penghasilan pasif. Penghasilan pasif mencakup dividen, bunga, sewa dalam pengertian sewa yang diperoleh dari BULN nonbursa terkendali terkait dengan penggunaan tanag atau bangunan maupun sewa properti yang berasal dari transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, royalti, dan keuntungan atas penjualan. Menurut Bawono Kristiaji (DDTC) PMK 93/2019 lebih targeted kepada jenis penghasilan yang memang umumnya dikelola oleh CFC yang sengaja memarkir dana dan penghasilannya di luar negeri untuk menghindari pajak di Indonesia yang menganut sistem worldwide. Dan aturan ini juga menghindari adanya pemajakan berganda atas penghasilan aktif yang dilakukan oleh CFC. Sedangkan Yustinus Prastowo (CITA) skema deemed dividend yang baru jauh lebih adil dan bisa mendorong para pelaku usaha Indonesia untuk lebih berekspansi.
CPO & Produk Turunannya, Ekspor ke India Makin Terkatung-katung
Ekspor minyak kelapa sawit mentdah dan produk turunannya dari Indonesia menuju India masih diliputi ketidakpastian, kendati Indonesia telah merelakan bea masuk gula mentah asal negeri Bollywood untuk diturunkan. Indonesia telah menurunkan bea masuk gula mentah dari 10% menjadi 5% untuk bahan baku gula kristal rafinasi. Pemerintah India berencana untuk mengenakan tambahan pajak pertambahan nilai sebesar 10% untuk produk minyak sawit olahan yang diimpor. Pendekatan yang dilakukan sekarang tidak hanya melalui pemerintah ke pemerintah, melainkan dari pengusaha ke pengusaha. Dewan Minyak Sawit Indonesia terus melakukan pendekatan kepada perusahaan domestik India untuk meningkatkan permintaannya terhadap CPO dan produk turunannya dari Indonesia.
8 Juta UMKM Ditargetkan Go Online
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menargetkan untuk mendorong sebanyak 8 juta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk berjualan secara daring (Go Online) melalui sejumlah marketplace pada akhir 2019. Terakhir, Shopee pun digandengnya untuk bekerja sama, setelah sebelumnya melibatkan Bukalapak, Blibli dan Blanja. Hingga akhir 2018, jumlah UMKM yang sudah menjual produknya melalui sarana perdagangan secara elektronik (online) mencapai 6,5-7,3 juta. Persentase baru sekitar 11-12,37% dari total UMKM yang berjumlah sekitar 59 juta di Tanah Air dan diyakini masih dapat digenjot dengan berbagai kebijakan dari pemerintah yang memihak dengan memberikan insentif yang menarik, memberikan akses pasar, serta membuat sistem pembayaran lebih baik dan menguntungkan.
KoinWorks Raih Pendanaan Rp 17 Milyar
KoinWorks, platform peer-to-peer (P2P) lending yang telah terdaftar di OJK, mengumumkan perolehan dana Seri B senilai US $ 16,5 juta, atau sekitar Rp 170 Milyar. Seri Pendanaan tersebut dipimpin oleh EV Growth dan Quona Capital bersama dengan investor lainnya.
Praktisi Bongkar Skandal Invetasi KCN, Negara Berpotensi Rugi Rp 55 T
Kantor Jasa Penilai Publik, Immanuel, Johny & Rekan (KJPP IJR) PT Sucofindo merilis potensi kerugian negara apbila perjanjian konsesi selama 70 tahun antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda tidak dibatalkan. Dari sisi penilaian aset atau appraisal yang telah dilakukan KJPP IJR dapat diprediksi potensi kerugian PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) senilai Rp 55,8 triliun. Kronologisnya, PT KTU menjadi pemengang lelang yang diselenggarakan oleh PT KBN. Mereka sepakat untuk membuar perusahaan bersama yang diberi nama KCN. Namun sampai saat in KCN belum sama sekali melakukan penyetoran atas saham baik berupa uang ataupun bangunan Pier I hingga saat ini Pelanggaran PT KTU adalah mengubah status pelabuhan Marunda dari pelabuhan khusus menjadi pelabuhan umum dan mengajukan sertifikat pengelolaan atas nama KCn. Dua hal ini yang dianggap pelan-pelan akan mengakuisisi aset (mencuri aset) negara.









