Meterai Satu Harga Rp 10.000 Segera Berlaku
Pemerintah mengusulkan penerapan meterai satu harga Rp 10.000 per dokumen. Usulan ini tertuang dalam rancangan revisi UU 13/1985 tentang Bea Meterai. Namun demikian, batasan objek bea meterai juga naik menjadi Ro 5 juta. Selain mengubah tarif, pemerintah ingin memperluas objek bea meterai tidak terbatas dokumen kertas, melainkan juga dokumen digital. Usulan pemerintah ini tampaknya akan berjalan mulus. Sejauh ini, mayoritas Komisi XI DPR setuju dan akan melanjutkan pembahasan ke tingkat I.
Pengusaha Tambang Meminta Kepastian
Hingga semester I 2019 lewat, pemerintah belum juga merealisasikan revisi PP 23/2010. Tak ayal, pengusaha tambang batubara masih dalam ketidakpastian. Salah satu poin krusial adalah pembatasan wilayah tambang tak lebih dari 15.000 ha. Revisi ini juga mengatur perpanjangan dan perubahan status perizinan dari PKP2B menjadi IUPK. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mencatat, para pemegang PKP2B Generasi I berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Pasalnya, volume produksi mereka mencakup separuh total produksi batubara nasional.
Kemenkeu Usulkan Tarif Cukai Plastik Rp 200/lembar
Usulan tarif ini mempertimbangkan tingginya konsumsi kantong plastik di Indonesia, yang menyebabkan Indonesia disebut sebagai negara penghasil sampah plastik di laut tertinggi kedua di dunia, sehingga berdampak negatif bagi lingkungan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menilai bahwa instrumen cukai plastik paling sesuai untuk pengendalian konsumsi plastik. Lanaran komposisi plastik dari total timbunan sampah nasional mencapai 62%.Di sisi lain, kantong kresek ini tidak dapat didaur ulang dan butuh waktu lama sebelum benar-benar terurai. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut sampah plastik kian menumpuk setiap tahun. Data KLHK menyebut 9,95 milyar lembar sampah plastik dihasilkan setiap tahun dari jumlah ritel modern yang ada di seluruh Indonesia yang mencapai 90 ribu ritel.
Askhara : Jabatan Sesuai Prosedur
Askhara menyatakan rangkap jabatan yang dilakukanya sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Rangkap jabatan ini didasari atas kepentingan menyelamatkan aset negara dan sudah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Salah satu alasan yang diungkapkan Askhara adalah ditugaskan oleh Kementerian BUMN.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan tuduhan rangkap jabatan tidak ditujukan ke perusahaan tetapi ke perorangan. Jadi jika terbukti melanggar dalam persidangan, orang yang melakukan rangkap jabatan yang harus menanggung sanksi dendanya.
Selain rangkap jabatan, KPPU juga sedang menyelidiki isu lain yang terkait di industri penerbangan seperti dugaan kartel tiket pesawat kargo serta pemboikotan oleh agen perjalan daring dan haji.
Direktur Jenderal Peerhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan Kementerian Perhubungan hanya mengawasi pejabat di maskapai penerbangan yang terkait dengan keselamatan. Sementara jabatan direktur utama, direktur niaga, dan komisaris tidak terkait keselamatan sehingga tidak dibawah pengawasan Kementerian Perhubungan.
Diskon 50% Tarif Tiket Pesawat Hanya Berlaku Terbatas
Semua stake holder sepakat tarif pesawat harus turun. Namun, aturan ini terbilang rumit. Sebab konsumen menikmati diskon harga tiket penerbangan LCC domestik sebesar 50% dari tarif batas atas (TBA), khususnya dari Selasa, Kamis, dan Sabtu pada jam penerbangan pukul 10.00 - 14.00 sesuai waktu lokal, di masing-masing bandara. Sudah begitu, diskon ini bukan untuk semua kursi penerbangan, tetapi sebagian saja sesuai kebijakan tiap maskapai.
Dikutip dari Kontan, berbagai masalah penyebab mahalnya harga tiket pesawat dan solusinya digambarkan sebagai berikut.
Harga avtur tinggi, solusinya: menghapus PPN, dan mencarikan pemasok baru selain Pertamina
Biaya sewa pesawat mahal, solusinya: menghapus PPN
Besarnya biaya ground handling di bandara, solusinya: menurunkan tarif ground handling Angkasa Pura
minim kompetitor dan terjadi duopoli, solusinya: mengusulkan untuk mengundang maskapai asing.
Ketahanan Pangan Butuh Sokongan Infrastruktur
Banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi presiden dan wakil presiden terpilih. Salah satu hal yang krusial adalah pasokan pangan. Nyaris semua masalah pangan adalah soal tata niaga, data yang tak kuat, serta kebijakan yang tak sinkron. Alhasil, semua kebijakan yang ditetapkan tak menyentuh substansi masalah. Jatuhnya harga ayam di tingkat peternak menjadi bukti, bahwa data pemerintah kacau. Tak mampu melihat kebutuhan masyarakat.
Pun dengan masalah beras. Hambatan industri ini adalah, pertama, penetapan harga beras di tingkat petani yang kurang menarik dan menguntungkan. Kedua, pemerintah juga perlu memberikan rangsangan berupa ketersediaan lahan pertanian. Ketiga, pemerintah harus memberi perhatian pada industri penggilingan beras kecil agar bisa memberikan nilai tambah bagi petani lokal. Langkah lain yang tak kalah penting adalah mengoptimalkan infrastruktur pertanian. Infrastruktur pertanian bisa berupa jalan produksi, aliran irigasi, embung dan bendungan atau waduk.
Pasar Utama Diperhatikan
Total volume ekspor produk minyak sawit dan turunanya dari Indonesia menunjukan tren naik. Akan tetapi, volume ekspor ke negara-negara pasar utama cenderung turun.
Menurut catatan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), total volume ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunanya pada Januari sd Mei 2018 sekitar 11,87 juta ton. Pada periode sama tahun ini, volume ekspor turun 9,48% atau menjadi 1,8 juta ton.
Hal ini karena India menerapkan bea impor yang berbeda kepada Indonesia dan Malaysia. India menurunkan bea masuk tehadap Malaysia dari 44% menjadi 405 untuk CPO dan 54% menjadi 45% untuk produk turunan CPO. Bea masuk yang baru ini berlaku Januari 2019. Sementara kepada Indonesia, India menetapkan bea masuk CPO 44% dan produk turunan CPO 54%.
Pemerintah Bentuk Dewan Pengarah Data
Pemerintah menerbitkan Perpres No 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Aturan ini diharapkan menjembatani perbedaan data antarinstansi. Menteri PPN/Kepala Bappenas menyatakan perpres ini akan menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi data di Indonesia. Aturan tersebut mengatur standar data, seperti penggunaan metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.
Dewan Pengarah Data nantinya bertugas melakukan koordinasi, memantau, dan mengevaluasi, serta melaporkan pelaksanaan satu data. Pelaksanaannya dengan membentuk forum satu data baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Pengusaha menyambut baik terbitnya aturan ini. Mereka berharap beleid ini menghilangkan perbedaan data, terutama antarinstansi pemerintah. Namun demikian, pengusaha meminta pemerintah tetap menjaga validitas data. Selain itu, waktu pendataan juga harus jelas agar data tersebut bisa jadi acuan bisnis dan kebijakan.
Benahi Peternak dan Broker Ayam
Pemerintah berupaya merespon keluhan peternak. Salah satu caranya dengan meminta peternak dan integrator bersama-sama menganalisis kebutuhan pasokan ayam. Selain itu, Kementerian Pertanian ingin agar pedagang perantara antara produsen ke konsumen terdaftar resmi agar mudah untuk melakukan pengecekan harga di pasar. Di sisi lain, pemerintah mempertimbangkan penyediaan cold storage untuk menyimpan ayam supaya tetap awet saat panen berlimpah.
Relaksasi CFC Rules, Otoritas Pajak Sasar Pajak Penghasilan Pasif
Setelah sempat menuai pro kontra, pemerintah akhirnya merelaksasi ketentuan controlled Foreign Company atau CFC Rules terkait skema deemed dividend bagi penghasilan yang diperoleh dari badan usaha luar negeri (BULN) nonbursa. Dalam ketentuan baru PMK 93/2019, pemerintah memberikan beberapa alternatif misalnya terkait penghitungan deemed dividend dihitung bedasarkan jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu yang diperoleh dari penghasilan pasif. Penghasilan pasif mencakup dividen, bunga, sewa dalam pengertian sewa yang diperoleh dari BULN nonbursa terkendali terkait dengan penggunaan tanag atau bangunan maupun sewa properti yang berasal dari transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, royalti, dan keuntungan atas penjualan. Menurut Bawono Kristiaji (DDTC) PMK 93/2019 lebih targeted kepada jenis penghasilan yang memang umumnya dikelola oleh CFC yang sengaja memarkir dana dan penghasilannya di luar negeri untuk menghindari pajak di Indonesia yang menganut sistem worldwide. Dan aturan ini juga menghindari adanya pemajakan berganda atas penghasilan aktif yang dilakukan oleh CFC. Sedangkan Yustinus Prastowo (CITA) skema deemed dividend yang baru jauh lebih adil dan bisa mendorong para pelaku usaha Indonesia untuk lebih berekspansi.









