;

Bibit Ayam di Pasar segera Dikendalikan

Ayu Dewi 27 Jun 2019 Kompas

Pemerintah didesak segera mengendalikan harga ayam ras pedaging atau broiler ditingkat peternak sehingga kerugian dalam beberapa bulan terakhir tak berlanjut. Caranya dengan mengurangi jumlah bibit ayam broiler di pasaran. 

Sejak Desember 2018, para peternak di DIY merugi karena harga ayam hidup ditingkat peternak kerap lebih rendah dari harga pokok produksi (HPP). Besaran HPP ayam di DIY Rp 18.700 per kg, tetapi harga ayam ditingkat peternak kisaran Rp 7.000 sd Rp 8.00 per kg. Anehnya harga daging ayam di pasar masih diatas Rp 30.000 per kg. 

Anjloknya harga ayam broiler hidup tidak hanya merugikan peternak. Sejumlah peternak skala besar di Jawa Tengah juga tutup. Di kabupaten Klaten satu peternak tutup dan di Solo tiga peternak tutup.

Siap-Siap, Tarif Listrik Bisa Naik Turun Mulai 2020

Budi Suyanto 27 Jun 2019 Kontan

Pemerintah berencana mengurangi kompensasi yang selama ini diberikan kepada PLN. Kompensasi tersebut ialah penggantian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik yang untuk beberapa golongan tarif penjualannya lebih rendah dibandingkan dengan BPP.

Kepala BKF, Suahasil, mengatakan biaya kompensasi tersebut menjadi salah satu risiko keuangan negara. Kebijakan ini tentu akan berimplikasi ke BUMN dan penerimaan negara. PLN sendiri akan mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah.

Perang Dagang, Ekonomi Singapura di Ambang Resesi

Budi Suyanto 27 Jun 2019 Kontan

Beberapa analis memperkirakan Singapura berpotensi menghadapi resesi pada tahun 2020. Sebab, perang dagang akan berdampak lebih besar kepada negara yang sangat bergantung pada ekspor seperti Singapura, dibanding wilayah Asia Tenggara lain.

Ada spekulasi yang mengatakan bahwa pemerintah Singapura dapat memberikan insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Data ekonomi Singapura terlihat suram akhir-akhir ini. Ekspor elektronik yang menjadi pendorong utama pertumbuhan selama dua tahun terakhir turun paling dalam sejak satu dekade terakhir. Hal ini sebagai imbas merosotnya pengiriman ke China.

UangTeman Kembali Stop Pinajaman Baru

Budi Suyanto 27 Jun 2019 Kontan

PT Digital Alpha Indonesia atau UangTeman menghentikan layanan pinjamannya. SVP Coporate Affiars menyatakan penghentian ini bersifat sementara. Penghentian ini berkaitan dengan upaya memenuhi persyaratan kepatuhan dalam memperoleh izin usaha dari OJK.

Penghentian sebenarnya bukan yang pertama terjadi di UangTeman. Tercatat 13 daerah pernah menutup layanan pinjamannya. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memantau terus penutupan sementara UangTeman. Bila ada aduan dari masyarakat yang dirugikan dan bukti kuat, maka akan ada investigasi.

Telkomsel Teken Kontrak Komersial 5G dengan ZTE

Leo Putra 27 Jun 2019 Investor Daily

Telkomsel telah menandatangani kontrak komersial implementasi jaringan seluler generasi kelima 5G dengan perusahaan pemasok perangkat dan jaringan telekomunikasi asal Tiongkok, ZTE Corporation yang berkantor pusat di Shenzen, Goangdong, Tiongkok. Sebelumnya, pada awal 2019, Telkomsel pun telah mengumumkan kemitraan strategisnya dnegna dua pemain teknologi terkemuka di dunia yaitu Cisco dan Huawei dalam Mobile World Congress 2019 di Barcelona, Spanyol.

Pengkategorian Barang Mewah, Tarih PPh Impor Harus Dievaluasi

B. Wiyono 27 Jun 2019 Bisnis Indonesia

Langkah pemerintah memasukkan sejumlah barang modal sebagai barang mewwah yang dikenai pajak penghasilan tambahan dinilai berisiko mendatangkan masalah bagi industri domestik, sehingga harus dievaluasi. Waketum Kadin, Shinta W. Kamdani, dalam kebijakan penyesuaian tarif PPh impor pasal 22, cukup banyak komoditas yang rancu dlam pengkategoriannya sebagai barang mewah. Terdapat produk impor yang seharusnya kriteria barang modal, tetapi digolongkan jadi barang mewah, sehingga dikenai tarif PPh tinggi. Ketidaksinkronan kategori ini disebabkan oleh langkah pemerintah yang mengenakan tarif PPh impor berdasarkan kode harmonized system (HS). Kode HS tidak dapat menadi acuan suatu produk dikategorikan sebagai abrang mewah atau bukan barang mewah. Hal ini juga menjadi kendala bagi pengusaha untuk memperbarui mesin, sehingga cenderung membeli produk buatan China yang lebih murah. Kebijakan pengenaan PPh impor pasal 22 dirasa cukup tepat untuk barang konsumsi, tetapi tidak untuk bahan baku penolong dan modal, apalagi bahan baku penolong dan modal tidak bisa diproduksi di dalam negeri. Sehingga pemerintah perlu merevisi daftar produk yang dikenai PPh impor tambahan.

Obral Insentif Pajak Properti, Waspadai Modus Pencucian Uang

B. Wiyono 27 Jun 2019 Bisnis Indonesia

Di balik obral insentif yang diberikan pemerintah akhir-akhir ini, sekor properti memiliki sisi kelam. Dalam beberapa kasus, industri ini kerap terhempas skandal suap dan menjadi ladang 'cuci tangan ' para pelaku kejahatan. Laporan terbaru OECD dalam Money Laundering and Terorist Financing Awareness Handbook for Tax Examiners and Tax Auditors secara gamblang menunjukkan kecenderungan para pelaku kriminal baik terkait perpajakan maupun kriminal lainnya, untuk menyamarkan uang haramnya ke berbagai bentuk investasi, termasuk real estate. Hal ini pun ditegaskan dengan data deklarasi harta pengampunan pajak bahwa sektor properti merupakan harta yang paling banyak dideklarasikan oleh WP. Hasil kajian PPATK pun juga hampir serupa, salah satu modus TPPU oleh para kriminal yaitu kecenderungan pelaku kriminal untuk 'mencuci' uang hasil kejahatan dengan membeli aset-aset berupa barang mewah mencakup properti, bangunan, hingga kendaraan mewah. 

Di balik berbagai kontroversi yang melingkupinya, pemerintah menerbitkan berbagai insentif yang diberikan kepada sektor properti. Dengan dalih untuk mendorong kinerja sektor properti. Namun, beberapa kebijakan sebagian besar menyasar hunian atau properti yang masuk kategori mewah. Hanya satu insentif yang diberikan pada properti masyarakat yang bukan pasar dari barang mewah, yaitu PMK No.81/2019. Meskipun demikian, Kepala BKF menyanggah bahwa kebijakan tersebut akan memperlebar ketimpangan dan akses kepemilikan properti di masyarakat. Direktur Eksekutif Indef, Taufik Ahmad,  justru melihat dampak relaksasi fiskal bagi hunian mewah tidak terlalu efektif, mengingat masih terdapat masalah mendasar yang belum dipecahkan yakni tidak stabilnya harga bahan bangunan, penurunan permintaan, dan tingkat persaingan yang tinggi. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang,  adanya insentif pajak pada sektor properti harus diiringi dengan tata kelola yang baik. Sekjen Transparency International Indonesia, Dadang Trisasongko, juga mengingatkan perlu adanya pengawasan yang ketat terhadap pegawai pajak yang jabatannya berisiko tinggi terhadap korupsi.

Navigasi Perpajakan, Pengelolaan Data Eksternal Belum Optimal

B. Wiyono 27 Jun 2019 Bisnis Indonesia

Badan Pemeriksa Keuangan meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan perbaikan atas pengelolaan data perpajakan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) untuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum dapat terlaksana secara efektif. Dalam IHPS II BPK, terdapat dua permasalahan signifikan dalam pengelolaan data eksternal. Pertama, pembangunan data eksternal dari ILAP di lingkungan Kantor Pusat DJP, Kanwil DJP, dan KPP belum sepenuhnya mengacukepada ketentuan. Kedua, KPP belum sepenuhnya optimal dalam memanfaatkan data ILAP. 

Pemerintah Bantu Maskapai

Ayu Dewi 26 Jun 2019 Kompas

Akumulasi perang tarif selama 5-10 tahun terakhir dinilai menghambat perkembangan industri penerbangan. Kondisi itu diperparah oleh inefisiensi di internal maskapai. Menurut Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut B Pandjaitan, harga tiket pesawat di Indonesia termasuk dalam empat terendah di 80 negara tujuan utama dunia. Pemerintah tidak ingin maskapai rontok itu terjadi lagi. Ada sejumlah kebijakan yang akan ditempuh antara lain mendatangkan 1-2 pemasok avtur agar ada alternatif harga, menurukan pajak dan retribusi yang ada di bandara, serta membantu maskapai melakukan restrukturisasi terhadap kewajibannya ke perusahaan pembiayaan.

Kegaduhan harga tiket yang terjadi saat ini adalah tumpukan persoalan di masa lalu. Garuda Group membeli jenis pesawat yang tidak tepat, lalu harganya mengalami penggelembungan dan bunganya pun tinggi. Akibat itu semua, saat ini Garuda harus melunasi utang jangka pendeknya 1 miliar dollar AS. Oleh karena itu maskapai tersebut menaikan harga maksimal. Garuda juga menyewa pesawat 5 tahun lalu dengan harga tinggi yakni hingga 1,8 juta dollar AS per bulan. Sementara harga sewa saat ini hanya sekitar 400.000 dollar AS per bulan.

Tarif Dievaluasi, Mesti Bangun Kepercayaan

Ayu Dewi 26 Jun 2019 Kompas

Kementerian Keuangan berencana menyederhanakan jumlah dan jenis tarif penerimaan negara bukan pajak. Penyederhanaan itu mengacu pada Undang-Undang No.9 Tahun 2018 tentang PNBP, sejalan dengan upaya perbaikan administrasi dan optimalisasi aplikasi e-PNBP. Akan tetapi penyederhanaan mesti mencakup pengawasan agar tidak ada lagi kebocoran penerimaan. 

Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo berpendapat, perbaikan tata kelola PNBP sebaiknya tak hanya berorientasi meningkatkan penerimaan. Evaluasi ditempuh agar prosedur administrasi lebih efisien sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Harmonisasi kebijakan antar kementerian/lembaga seharusnya bisa selesai setahun. Namun tak menutup kemungkinan ada keberatan dari segelintir pihak.

Setoran PNBP sebagian besar berasal dari 8 kementerian/lembaga, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Negara RI, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Perhubungan. Setoran PNBP kementerian/lembaga itu rata-rata di atas Rp 2 triliun per tahun. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penyederhanaan itu sejalan dengan upaya perbaikan administrasi dan optimalisasi aplikasi e-PNBP. Strategi yang akan diterapkan berbeda pada setiap kementerian/lembaga sesuai dengan besaran dan jenis kontribusinya terhadap penerimaan negara.

Kepala Pusat Kajian Ekonomi Makro Universitas Indonesia Febrio Kacaribu mengatakan reformasi perpajakan mutlak dilakukan untuk menarik informasi, aspek yang harus diperbaiki masih banyak. Salah satunya kemudahan membayar pajak. Sistem pembayaran pajak yang belum ramah bagi pelaku usaha turut berperan dalam menarik investasi.


Pilihan Editor