;

Nilai Perdagangan Digital Bertambah Besar

Budi Suyanto 09 Jul 2019 Kontan

Kekuatan dan nilai bisnis e-commerce makin mendominasi ekonomi tanah air. BI mencatat, tahun 2018 total transaksi perdagangan barang melalui e-commerce mencapai Rp 146 triliun. Nilai ini naik 80,6% dibandingkan dengan tahun 2017. Pemerintah perlu mengatur penerapan batas bawah atau aturan tidak boleh jual rugi. Tanpa aturan itu, e-commerce dengan modal terbatas akan tergilas pemain besar. Selain itu, pemerintah perlu memperhatikan migrasi dari e-commerce ke online shopper di media sosial. Harus ada perlakuan yang sama pada regulasi pajak dan aspek perlindungan konsumen.

Kepala BKF menyatakan, sejauh ini pemerintah kesulitan merumuskan skema perpajakan bagi ekonomi digital. Saat ini pemerintah sedang mengkaji tentang kewajiban perusahaan over-the-top (OTT) sebagai wajib pungut PPN atas produk yang dijual di Indonesia. Kemkeu juga merumuskan skema PPh bagi perusahaan digital. Ditjen Pajak sendiri mengantisipasi perkembangan dunia bisnis dengan membentuk Direktorat Data dan Informasi Perpajakan, dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Sistem Pembayaran Digital, LinkAja Merangkul 4 Unicorn

B. Wiyono 09 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Setelah sepekan diluncurkan, platform pembayaran digital LinkAja menggandeng empat unicorn Indonesia untuk mengakselerasi penambahan pelanggan dan ekosistem pembayaran nontunai di Tanah Air. Senin (8/7), LinkAja mengumumkan kolaborasi dengan Gojek atau PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. melalui kerja sama itu, pengguna Gojek dapat menggunakan opsi pembayaran nontunai LinkAja dalam layanan transportasi di platform tersebut. Selain Gojek, LinkAja juga menggandeng Tokopedia dan Bukalapak. Bentuk kerja sama yang dilakukan sama dengan Gojek. LinkAja juga tengah dalm pembahasan kemitraan dengan Traveloka. LinkAja membawa misi yang serupa dengan Gojek dan Go-Pay, yaitu mendukung akselrasi Gerakan Nasional Non Tunai serta memperkenalkan dan mengedukasi masyarakat Indonesia tentang manfaat pembayaran nontunai.

Sistem Perpajakan, Pengadaan Core Tax System Molor

B. Wiyono 09 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Pengadaan sistem inti perpajakan atau core tax system terancam molor. Pasalnya, proses pengadaan procurement agent yang sedianya dilakukan sejak 2 april 2019 mundur sampai dengan September 2019. Mundurnya proses pengadaan agen pengadaan tersebut dilakukan karena ada beberapa aspek yang perlu dipenuhi oleh otoritas pajak. Bahkan, pemilihan agen pengadaan belum sampai pada tahapan negosiasi. Hal itu terjadi karena otoritas pajak ingin memastikan adanya tata kelola yang baik melalui pendampingan dari Inspektorat Jenderal Kemenkeu dengan Kejaksaan Agung. Tak tanggung-tanggung, pemerintah merogoh kocek hingga Rp186,9 miliar untuk tender pengadaan pihak ketiga yang sedianya membantu pelaksanaan proyek tersebut. Sementara itu, untuk menggenjot penerimaan pajak Kemenkeu menambah dua direktorat baru di Ditjen Pajak untuk merespons kompleksitas perkembangan ekonomi digital. Selain permasalahan atas pemungutan PPN, penerapan PPh juga memiliki problem tersendiri dalam ekonomi digital. 

Batu Bara Adaro Jadi Andalan Pembangkit Listrik Hongkong

Leo Putra 09 Jul 2019 Investor Daily

Setiap tahun ekspor batu bara PT Adaro Energy Tbk ke Hongkong mencapai 3,5 juta ton dan menjadi penentu keandalan penyediaan energi listrik di Daerah Administratif Khusus Hongkong. Kontribusi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ebrbahan bakar batu bara di Hongkong sebesar 40% dari total kebutuhan. Sedangkan 90% kebutuhan batu bara di Hongkong dipasok 90% dari Indonesia. Menurut Boy Thohir, dari total batu bara yang dipasok ke Hongkong, kontribusi Adaro mencapai 35%. Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Hongkong berkapasitas 4.108 MW membutuhkan 6,5 juta ton batu bara setiap tahun nya.

OVO Berkolaborasi dengan Refinitiv

Leo Putra 09 Jul 2019 Investor Daily

OVO menjalin kerja sama dengan Refinitiv untuk mengadopsi solusi World-Check. Keduanya berkolaborasi untuk mendukung prosedur pengenalan konsumen (know your customer) dan anti pencucian uang (Anti-Money laundry) guna meminimalisasi paparan risiko kejahatan keuangan.

Kadin Dorong Penerapan Teknologi Blockchain Indonesia

Leo Putra 09 Jul 2019 Investor Daily

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong penerapan teknologi blockchain di Indonesia. Blockchan merupakan catatan transaksi digital berdasarkan struktur, dimana catatan individu, yang disebut blok, dihubungkan bersama dalam satu daftar, dan digunakan untuk mencatat transaksi yang dilakukan dengan cryptocurrency seperti bitcoin dan aplikasi pembayaran lain.

Ombudsman : Lemahnya Pengawasan Penyebab Maraknya HP Ilegal

Leo Putra 09 Jul 2019 Investor Daily

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berencana membuat peraturan yang membatasi peredaran HP ilegal dengan memblokir IMEI yang tidak tercatat dalam database. Rencananya dalam melakukan rencana tersebut, kementerian perdagangan menggandeng Qualcomm untuk menyediakan mesin validasi bernama DIRBS (device identification, registration and blocking system). Diyakini teknologi ini palling sakti memberantas peredaran HP ilegal dan telah digunakan oleh India, Turki dan Kolombia serta negara lainnya. Komisioner Ombudsman memastikan lembaganya tengah melakukan pengawasan terhadap regulasi post border yang dibuat oleh Pemerintah.

Indonesia Kejar Pajak Digital

Ayu Dewi 08 Jul 2019 Kompas

Direktur perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, pemajakan atas kegiatan ekonomi digital yang dilakukan perusahaan lintas negara menghadapi tantangan. Sejauh ini belum ada kesepakatan global tentang norma dan standar pajak atas penghasilan dari transaksi ekonomi digital. Ekonomi digital sangat luas dan menyangkut persoalan tumpang tindih hak perpajakan antarnegara dan pemajakan secara adil.

Meski demikian, setiap negara diperbolehkan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembari menunggu konsensus global. Skema PPN dianggap lebih mudah dibandingkan pajak penghasilan (PPh) karena mengacu prisnsip tempat tujuan (destination principle). PPN dipungut di negara tempat jasa atau layanan digital dilakukan.

Menurut Poltak, skema PPN cocok diterapkan di Indonesia karena tidak harus mengubah undang-undang. Beberapa negara sudah memungut PPN atas kegiatan ekonomi digital seperi Austalia, Jepang dan Singapura. Indonesia sedang mempersiapkan teknis pelaksanaanya agar bisa berlaku dalam waktu dekat. 

Direktur CITA Yustinus Prastowo berpendapat, konsekuensi penyusunan aturan baru butuh waktu lama dan lobi-lobi politik yang tidak mudah. Oleh karena itu, pada tahap awal pemerintah dapat menerapkan skema PPN berdasarkan konsumsi konsumen. Skema ini tidak memerlukan revisi undang-undang dan cukup dengan peraturan menteri. 

Skema PPN menyasar transaksi business to bussiness (B2B) bernilai besar. PPN bisa dipungut terhadap layanan digital berbayar atau berlangganan yang dibebankan kepada konsumen. Meski demikian, skema PPN memiliki kelemahan karena tidak bisa dikenakan untuk transaksi business to consumer (B2C) seperti yang ditawarkan Google dan Facebook. 

Kantongi Kode HS, BI Siap Periksa Kepatuhan Eksportir Setor DHE

Budi Suyanto 08 Jul 2019 Kontan

Bank Indonesia segera memeriksa dan menghitung kepatuhan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor di dalam sistem keuangan domestik. BI menggunakan kode harmonized system (HS) untuk mengecek kepatuhan para eksportir. Meskipun aturan DHE SDA sudah berlaku sejak awal tahun, tapi belum ada eksportir yang membuka rekening khusus. Sebab, aturan teknis dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai, belum seluruhnya terbit, termasuk mengenai klasifikasi komoditas ekspor SDA. Sebelumnya, Menteri Keuangan menyampaikan, Kemkeu dan BI akan bekerja sama mengidentifikasi arus barang dan arus uang (devisa) dalam kegiatan ekspor sesuai PP 1/2019 ataupun aturan-aturan turunannya.

[Opini] Pajak Digital Pasca Fukuoka

Budi Suyanto 08 Jul 2019 Kontan

oleh: Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA

Pada pertemuan bertajuk G-20 Ministerial Symposium on International Taxation di Fukuoka Jepang, pemajakan ekonomi digital menjadi salah satu topik penting yang dibahas. Sayangnya kesepakatan tak mudah tercapai. Ada tarik menarik kepentingan antara negara produsen digital products dan negara yang menjadi konsumen digital products. AS dan China misalnya, meski sedang perang dagang, mereka memiliki pandangan yang sama terkait regulasi perpajakan ekonomi digital. Sedangkan negara-negara Eropa berdiri pada posisi agresif dalam isu pemajakan ekonomi digital karena perkembangan ekonomi digitalnya lebih lambat dibandingkan AS dan Asia Pasifik.

Indonesia sendiri perlu merumuskan tujuan yang jelas dalam memajaki ekonomi digital, apakah orientasi penerimaan negara atau membangun sistem perpajakan yang ideal. Indonesia bisa berpikir untuk meninggalkan kepentingan partikular dan lebih memilih pajak yang adil untuk kepentingan bersama (bonum communae). Pemerintah bisa memilih opsi marketing intangible. Opsi ini adil mengingat yang dicurigai melakukan treaty abuse bukan hanya perusahaan digital saja, melainkan juga perusahaan konvensional, termasuk yang masuk digitalisasi.


Pilihan Editor