;

Tarif Pajak Harus Turun Bertahap

Budi Suyanto 25 Jun 2019 Kontan

Pemerintah semakin matang merealisasikan rencana penurunan tarif PPh badan usaha, demi menjaga daya saing di mata investor asing. Tarif pajak badan saat ini lebih tinggi ketimbang Vietnam, menjadi salah satu penyebab rendahnya minat investor asing masuk ke Indonesia.

Keputusan menurunkan tarif PPh badan sebesar 5% merupakan respon atas kekecewaan Presiden Joko Widodo terhadap lemahnya kinerja investasi dan ekspor. Jokowi memandang berbagai insentif dan terobosan yang diterapkan oleh pemerintah, ternyata belum "nendang" sehingga investasi tumbuh lambat dan ekspor dalam tren melemah.

Menkeu tak menampik bahwa Vietnam memberikan insentif fiskal lebih "wah" bagi investor asing. Bahkan, investor bisa mendapat tarif PPh badan yang lebih kecil dari ketentuan awal, yakni sebesar 17% jika mau berinvestasi di daerah tertinggal atau 10% untuk investasi di daerah sangat tertinggal.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin, Herman Juwono, menyatakan penurunan tarif PPh badan di Indonesia berisiko memukul penerimaan negara. Makanya, Kadin tak sepakat jika pemerintah menurunkan tarif pajak dari 25% ke 20% secara langsung. Apalagi tekanan perekonomian global saat ini berpengaruh negatif bagi ekonomi dan fiskal dalam negeri.

Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, berpendapat jika penurunan tarif PPh badan tidak serta merta menjadi jawaban yang efektif untuk menarik minat investasi di Indonesia. Alasannya, pertama, tarif PPh badan 25% sejatinya cukup moderat. Kedua, kepatuhan wajib pajak masih rendah. Ketiga, penurunan tarif tak menjamin masuknya investasi asing dengan cepat.

Insentif Properti Mewah Tak Banyak Mendorong KPR Perbankan

Budi Suyanto 25 Jun 2019 Kontan

Pemerintah mengguyur industri properti dengan beragam insentif. Terbaru, Kemkeu menurunkan tarif PPh Pasal 22 untuk hunian mewah dari 5% menjadi 1%. Ketentuan ini berlaku untuk rumah tapak beserta tanah dengan nilai lebih dari Rp 10 miliar, dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi. Aturan ini juga berlaku untuk apartemen, kondominium, maupun hunian vertikal dengan harga jual serupa dan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.

Beberapa bankir menilai kebijakan tersebut tak signifikan menggenjot bisnis properti perbankan. Sebab, pasar hunian mewah sejatinya punya porsi mini dalam portofolio kredit perumahan rakyat.

Revisi Beleid PHK demi Investasi Padat Karya

Budi Suyanto 25 Jun 2019 Kontan

Pemerintah terus melakukan kajian untuk merevisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Menaker menyatakan aturan itu banyak bolongnya karena banyak pasal yang dihapus karena hasil uji materi. Meski belum bisa menjabarkan isi revisi, Menaker menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi perhatian pemerintah. Salah satunya soal insentif kepada industri padat karya.

Pemerintah memandang perlu membuat regulasi yang lebih fleksibel, agar investor yang ingin menanamkan dana di industri padat karya tidak takut berinvestasi. Salah satu kekhawatiran pengusaha adalah kewajiban membayar pesangon PHK. Sebelumnya Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Haryadi Sukamdani mengatakan, UU Ketenagakerjaan saat ini tak ramah pada indsutri padat karya.

OJK Meminta Fintech Lebih Transparan

Budi Suyanto 25 Jun 2019 Kontan

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK menyebutkan, fintech harus terbuka soal data penyaluran pinjaman. Transparansi ini penting agar para fintech lending  tidak menyalahgunakan tanda daftar yang diberikan OJK hanya untuk mencari keuntungan dari pendanaan seri A, B, dan C.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebutkan perlu ada aturan teknis mendukung industri fintech. Perusahaan fintech meminta akses data kependudukan dan catatan sipil yang berkaitan dengan prinsip know your customer (KYC). Lalu soal kenaikan limit pinjaman lebih dari Rp 2 miliar. Juga pengenaan pajak bagi platform lending sebagai wajib pajak maupun bagi investor atau lender. OJK dan AFPI segera membahas soal aturan teknis ini.

Kinerja APBN, Efek Domino Lesunya Setoran Pajak

B. Wiyono 25 Jun 2019 Bisnis Indonesia

Pemerintah boleh saja mengklaim target penerimaan dalam APBN bukanlah harga mati dan tak melulu harus dipenuhi karena angkanya bisa berubah sewaktu-waktu. Namun demikian, kinerja penerimaan pajak yang selama 5 bulan terakhir terus tertekan tetap tak bisa dianggap remeh. Pemerintah perlu melakukan upaya ekstra. Kalau tidak, pemerintah harus siap menghadapi dua risiko. Pertama, taret penerimaan pajak tak tercapai. Kedua, terjadi keterbatasan dana dan mengganggu target-target kebijakan fiskal yang dipasang cukup ambisius. Jika penerimaan pajak tak sesuai ekspektasi, pilihan pemerintah cuma dua yakni mengoptimalkan ruang fiskal melalui penambahan utang atau efisiensi besar-besaran terhadap belanja-belanja pemerintah seperti yang pernah dilakukan pada 2016. Dengan dua risiko di atas, pemerintah mau tak mau mesti melakukan berbagai langkah untuk mengoptimalkan pendapatan negara terutama penerimaan pajak. Sejumlah ekonom menganggap, optimalisasi data menjadi salah satu strategi yang paling penting untuk mendorong penerimaan pajak. Ada tiga jenis data yang bisa dimanfaatkan untk optimalisasi tersebut. Pertama, data hasil pengampunan pajak atau tax amnesty. Kedua, data hasil pelaksanaan pertukaran informasi keuangan secara otomatis. Ketiga, data dari pihak ketiga yang telah teridentifikasi. Hanya saja, tak bisa dipungkiri, untuk mengoptimalkan data tersebut perlu cara yang lumayan cerdik. Bagaimana agar bulu angsa bisa dicabut sebanyak mungkin tetapi dengan 'koak' yang sepelan mungkin.

Penerimaan Kepabeanan, Target Bea Keluar Berpotensi Meleset

B. Wiyono 25 Jun 2019 Bisnis Indonesia

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pesimistis realisasi penerimaan bea keluar tahun ini bakal mencapai target sebesar Rp4,42 triliun, lantaran adanya perubahan bisnis dari sejumlah perusahaan tambang di Tanah Air, di antaranya PT Freeport Indonesia. Perubahan bisnis tersebut sebelumnya belum ter-capture olh DJBC pada saat penyusunan APBN 2019. Karena itu, upaya memenuhi target penerimaan bea keluar akan sangat berat. Pasalnya, selama ini penerimaan bea keluar masih didominasi dari komoditas mineral tambang. Selain bea keluar, penerimaan bea masuk juga mengalami perlambatan seiring dengan masih berlanjutnya perang dagang yang berdampak pada penurunan impor, sehingga berimbas pada turunnya penerimaan bea masuk. Untuk menambal kinerja kepabeanan, DJBC menggenjot penerimaan dari rokok ilegal dan cukai plastik.

Target Pajak 2020, Pemerintah Bidik Pertumbuhan 12%

B. Wiyono 25 Jun 2019 Bisnis Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak pada 2020 mampu tumbuh sebesar 9%-12% dari target APBN 2019.Target tersebut dibuat dengan berdasarkan asumsi pertumbuhan ekonomi yang mampu tumbuh pada kisaran 5,3% dan inflasi 3,5%. Secara detail terkait dengan angka pasti yang dipasang oleh pemerintah karena masih menunggu difinalkan oleh Presiden Joko Widodo dalam nota keuangan APBN 2020. Adapun terkait extra effort yang akan dilakukan oleh otoritas pajak ditentukan oleh sejumlah kiat-kiat policy seperti apakah tahun depan yang bisa mendorong penerimaan, termasuk mengandalkan kualitas perpajakan tersebut. Sedangkan untuk kinerja penerimaan tahun ini lebih menantang dibandingkan tahun lalu, karena ekonomi agak melambat. BKF juga mengakui bahwa penerimaan pajak masih rendah karena tidak terlepas dari kondisi perekonomian yang membuat investasi tidak bergeliat seperti yang diharapkan.

Bisnis Properti, Pengembang Optimalkan Insentif

B. Wiyono 25 Jun 2019 Bisnis Indonesia

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pertumbuhan sektor properti pada 2018 hanya 3,58%. Bahkan sejak 2015 selalu lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan PDB Indonesia. Hal itu membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif fiskal sektor properti guna meningkatkan kinerja sektor realestat atau properti tersebut. Kebijakan tersebut meliputi peningkatan batasan tidak kena PPN rumah sederhana sesuai daerahnya, pembebasan PPN atas rumah/bangunan korban bencana alam, peningkatan batas nilai hunian mewah yang dikenakan PPh dan PPnBM menjadi Rp30 miliar, penurunan tarif PPh 22 atas hunian mewah, dari tarif 5% jadi 1%, dan simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah/bangunan dari 15 hari jadi 3 hari. Sejumlah pengembang pun antusias untuk memanfaatkan kebijakan itu dan segera menyusun rencana guna mengoptimalkan penjualan dengan insentif tersebut. Menurut Chief of Marketing & Business Development Riscon Realty, Gena Bijaksana, bagi pengembang yang berfokus pada perumahan kelas menengah bawah dan menengah, insentif yang paling bermanfaat adalah yang berdampak langsung bagi masyarakat seperti pelonggaran batas nilai untuk PPN dan pelonggaran PPh pasal 22 dari 5% jadi 1%.

Hunian Milenial, Bisnis Sewa Apartemen Indekos Prospektif

B. Wiyono 25 Jun 2019 Bisnis Indonesia

Permintaan kaum milenial akan properti sebenarnya cukup tinggi. Saat ini diperkirakan terdapat 81 juta jiwa generasi milenial yang belum memiliki rumah dan menjadi pasar potensial perumahan. Namun, golongan itu belum mau membeli rumah karena merasa belum siap dan ingin menggunakan dananya untuk keperluan lain. Berdasarkan hasil riset Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, generasi milenial mengutamakan rumah layak huni berkualitas berupa apartemen atau hunian sewa di pusat kota yang terintegrasi dengan simpul transportasi umum dan memiliki kemudahan dalam akses internet. Properti indekos maupun apartemen yang sengaja dibuat untuk pasar sewa mahasiswa pun menjanjikan keuntungan yang cukup besar. Investasi pada properti apartemen indekos memiliki beberapa kelebihan. Pertama, tingkat permintaan yang tinggi, terutama di kawasan dekat kampus, pusat belanja, perkantoran, atau pusat ritel. Kedua, capital gain apartemen indekos dapat diperoleh dalam jangka panjang dibandingkan dengan investasi tanah kosong dan rumah sewa. Tidak hanya itu, niali jual apartemen dekat kampus umumnya tumbuh mencapai 23% hanya dalam setahun. 

Investasi Hilir Sawit Masih Sangat Menarik

Leo Putra 25 Jun 2019 Investor Daily

Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa investasi di bidang industri hilir (downstream) sawit nasional masih sangat menarik. Alasannya, ketersediaan bahan baku industri berupa sawit mentah (crude palm oil/CPO) saat ini produksinya begitu melimpah. Pemerintah juga membuka lebar pasar domestik untuk produksi hilir sawit dengan menerapkan program biodiesel 20% (B20), dan nantinya B100. Insentif fiskal juga disiapkan bagi pelaku usaha di industri tersebut juga telah disiapkan pemerintah, seperti tax allowance dan tax holiday. Di sisi lain, telah tersediannya kawasan industri modern di luar Pulau Jawa yang juga telah menjadi sentra produksi sawit. Selain itu, beragamnya produk hilir kelapa sawit tertuama yang menghasilkan produk pangan seperti minyak goreng, lemak padat pangan, dan fitofarmaka. Selain itu, produk oleokimia seperti personal wash atau personal care dan biosurfactant.

Pilihan Editor