;

Navigasi Perpajakan, Bea Meterai untuk Transaksi Digital

B. Wiyono 04 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Era bea meterai konvensional sebentar lagi berakhir. Pasalnya, pemerintah melalui Kemenkeu dan Kemenkumham sedang membahas RUU Bea Meterai yang salah satu poin perubahannya adalah perubahan dan simplifikasi tarif bea meterai. Selain itu, perubahan signifikan lainnya adalah dimasukkannya dokumen digital sebagai objek bea meterai sehingga dikumen digital nonkertas bisa dikenakan bea meterai. Pemerintah juga mengusulkan kenaikan sekaligus simplifikasi bea meterai menjadi satu tarif saja yaitu sebesar Rp10.000. Batasan pengenaan bea meterai juga dinaikkan menjadi Rp5 juta.

Indonesia-Arab Saudi Teken Kerja Sama Ekonomi Digital

Leo Putra 04 Jul 2019 Investor Daily

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengawali kunjungan kerja ke Riyadh, Arab Saudi, pada Rabu (3/7). Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama pemerintah Indonesia dan Arab Saudi untuk memperkuat ekonomi digital di kedua negara. Menurut Menkominfo, kerja sama dapat mendorong terjadinya investasi Arab Saudi pada sektor digital untuk pengembangan start-up yang bervaluasi perusahaan minimal US$ 1 Miliar (unicorn) baru di Indonesia.

Telkomsel Investasi di Kredivo

Leo Putra 04 Jul 2019 Investor Daily

Telkomsel, operator seluler terbesar di Indonesia, mengumumkan pendanaan baru bersama MDI Ventures untuk FinAccel (Kredivo), dalam jumlah yang tidak disebutkan pada Rabu (3/7). Pendanaan tersebut dilakukan melalui Telkomsel Mitra Inovasi (TMI), anak perusahaan Telkomsel yang bergerak di bidang strategic investment.

DJP: Penurunan PPh Badan Sulit Diterapkan Tahun Ini (Potential Loss Rp 87 Triliun)

Leo Putra 04 Jul 2019 Investor Daily

DJP menyatakan , inisiasi penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dari tarif saat ini sebesar 25% menjadi 20%, belum bisa direalisasikan tahun ini. Pasalnya, waktu tersisa 2019 yang tinggal beberapa bulan lagi dinilai tidak mencukupi untuk menuntaskan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk berlakunya perubahan ketentuan. Diprediksi bahwa penurunan tarif ini membutuhkan revisi UU KUP yang masih dalam pembahasan di DPR.

Direksi Garuda Mundur dari Sriwijaya

Ayu Dewi 03 Jul 2019 Kompas

Tiga direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Citilink Indonesia yang terdaftar sebagai komisaris PT Sriwijaya Air memutuskan mundur dari kursi jabatan komisaris. Langkah ini ditempuh setelah komisi pengawas persaingan usaha menyelidiki dugaan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. 

Mereka yakni I Gusti Ngurah Askhara Danadiputera, Pikri Ilham Kurniansyah, dan Juliandra Nurtjahjo resmi mundur dari jabatanya di PT Sriwijaya Air sejak Selasa 2 Juli 2019. Surat pengunduran diri telah dikirim ke pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A dwiwarna.


Perbaiki Iklim Bisnis

Ayu Dewi 03 Jul 2019 Kompas

Peningkatan produktivitas mesti ditopang sejumlah hal antara lain kebijakan yang tepat dan kompetensi pekerja. Selain itu, iklim bisnis juga mesti diperbaiki. Kebijakan yang tepat diantaranya berkaitan dengan vokasi dan insentif.

Bussiness Development Director PT Pusat Studi Apindo M.Aditya Warman menyampaikan kebijakan tepat yang memayungi pemberdayaan kompetensi pekerja akan memiliki daya ungkit kuat dalam mendongkrak produktivitas. Kebijakan bagus dan kompetensi tinggi membutuhkan iklim usaha yang memberi nilai tambah baik dari pengusaha kepada pkerja maupun dari pemerintah kepada pengusaha. Dengan menyinergikan ketiga aspek yang terkait tersebut maka pekerja akan tertarik untuk mengembangkan diri dalam mengejar kompetensi. Pemerintah juga akan terdorong membuat kebijakan yang kondusif untuk meningkatkan produktivitas dunia usaha. 

Pemerintah mesti memiliki program yang tepat sasaran untuk menciptakan tenaga kerja terdidik atau terlatih. Hal ini penting agar Indonesia mampu memenuhi kebutuhan tenaga kerja berkompetensi.

Dalam 4 Tahun, PLN Sumbang Kontribusi Fiskal Rp 307,4 Triliun

Ayu Dewi 03 Jul 2019 Kompas

Selama tahun 2014-2018, PLN berhasil memberikan kontribusi fiskal kepada negara sebesar Rp 307,4 triliun yang terdiri dari peningkatan pajak dan deviden sebesar Rp 122,4 triliun serta penghematan subsidi sebesar Rp 183,9 triliun.

Pemerintah berencana memangkas pembayaran kompensasi listrik ke PLN. Menurut Kepala BKF Suahasil Nazara, pemangkasan kompensasi listrik itu diperlukan untuk mengurangi beban keuangan negara. Hal itu karena adanya peningkatan nilai subsidi dari tahun ke tahun, bukan peningkatan nilai kompensasi. 

Menurut pengamat ekonomi energi dan pertambangan Universitas Gajah Mada Fahmy Radhi, kendati antara kompensasi dan subsidi serupa, sesungguhnya berbeda. Persamaanya kompensasi dan subsidi merupakan cash transfer dari pemerintah kepada PLN lantaran adanya selisih biaya pokok penyediaan (BPP) listrik yang lebih tinggi dibanding tarif listrik yang ditetapkan. Bedanya, pemberian kompensasi diberlakukan untuk tarif semua golongan pelanggan listrik sedangkan subsidi diberlakukan hanya untuk pelanggan listrik kategori rakyat miskin pada semua pelanggan 450 VA dan sebagian pelanggan 900 VA yang dikategorikan rentan miskin.

Melirik Potensi Basis Produksi Mobil Listrik

Budi Suyanto 03 Jul 2019 Kontan

Indonesia masih menjadi magnet yang menarik bagi pebisnis, termasuk pabrikan otomotif global. Sejumlah produsen otomotif dari China, Jepang dan Korea Selatan, siap membangun basis produksinya di tanah air, termasuk mobil listrik. Toyota dan Hyundai siap membangun pabrik mobil di Indonesia. Bukan saja investasi kendaraan konvensional, Toyota bahkan siap membangun basis produksi kendaraan listrik di Indonesia.

Pemerintah menyiapkan dua rancangan aturan pengembangan mobil listrik. Pertama, rancangan aturan percepatan kendaraan berbasis elektrik. Kedua, rancangan aturan yang berkaitan dengan PPnBM industri berbasis elektrik, termasuk produk mobil hibrida. Namun demikian, masih ada ganjalan investasi mobil listrik di Indonesia, yaitu:

- Kondisi politik menjadi salah satu alasan investor menahan diri untuk merealisasikan investasinya.

- Regulasi fiskal maupun non fiskal.

- Infrastruktur pengisian energi listrik.

- Masalah rantai pasok di dalam negeri.

- Faktor kenyamanan dan penerimaan masyarakat terhadap electrified vehicle

- Adopsi teknologi kendaraan listrik.

Lagi, Kemkeu Usulkan Cukai Plastik

Budi Suyanto 03 Jul 2019 Kontan

Wacana cukai plastik sudah mengemuka sejak 2012. Bahkan pemerintah sudah sering memaparkan kajian dan hitung-hitungan untung rugi pengenaan cukai plastik. Setelah bertahun-tahun, Kemkeu resmi mengajukan rencana pengenaan tarif ini kepada Komisi XI DPR.

Menteri Keuangan menjelaskan ada dua jenis plastik yang bisa dikenakan cukai. Pertama, jenis bijih plastik virgin berbahan dasar polietilena atau polipropilena sebab waktu penguraiannya lebih dari 100 tahun. Plastik jenis ini akan kena tarif cukai paling tinggi. Kedua, jenis bijih plastik berbahan oxodegradable atau yang sering disebut dengan kantong plastik ramah lingkungan. Plastik ini butuh waktu dua hingga tiga tahun untuk terurai. Pengenaan cukai fokus pada kantong plastik karena 62% sampah plastik Indonesia merupakan kantong plastik. Usulan Kemkeu, kantong plastik dikenakan tarif cukai Rp30.000 per kg. Untuk per lembarnya dikenakan tarif cukai Rp200, sehingga setelah dikenakan cukai harga per lembarnya menjadi Rp450 - Rp500.

Sayangnya, pembahasan pemerintah dengan DPR belum menghasilkan keputusan kapan pungutan cukai bisa dilakukan. Padahal jika rencana itu dilakukan, cukai plastik ditargetkan bisa menyumbang penerimaan sekitar Rp 500 miliar. DPR meminta pemerintah juga mengusulkan objek lain selain kantong plastik.

Sekretarif Jenderal INAPLAS menyebut tiga catatan terhadap rencana pemerintah. Pertama, persoalan kantong plastik seharusnya dibenahi bukan melalui cukai. Kedua, tarif yang diusulkan terbilang mahal karena dua kali lipat dibanding harga jual. Ketiga, pemerintah seharusnya memperbarui klasifikasi kantong plastik sejalan dengan perkembangan teknologi agar pengendalian plastik lebih tepat sasaran.

Bersiaplah, Tarif Listrik Naik Tahun Depan

Budi Suyanto 03 Jul 2019 Kontan

Pemerintah berencana menerapkan kebijakan tariff adjustment untuk pelanggan listrik 12 golongan non-subsidi tahun depan. Penerapan tariff adjustment nantinya mengacu tiga komponen. Pertama, terkait harga minyak Indonesian Crude Price (ICP). Kedua, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Ketiga, faktor inflasi. Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) menilai, kebijakan ini akan berdampak positif bagi pemerintah dan PLN.

Pilihan Editor