Bisnis Properti, Pengembang Optimalkan Insentif
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pertumbuhan sektor properti pada 2018 hanya 3,58%. Bahkan sejak 2015 selalu lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan PDB Indonesia. Hal itu membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif fiskal sektor properti guna meningkatkan kinerja sektor realestat atau properti tersebut. Kebijakan tersebut meliputi peningkatan batasan tidak kena PPN rumah sederhana sesuai daerahnya, pembebasan PPN atas rumah/bangunan korban bencana alam, peningkatan batas nilai hunian mewah yang dikenakan PPh dan PPnBM menjadi Rp30 miliar, penurunan tarif PPh 22 atas hunian mewah, dari tarif 5% jadi 1%, dan simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah/bangunan dari 15 hari jadi 3 hari. Sejumlah pengembang pun antusias untuk memanfaatkan kebijakan itu dan segera menyusun rencana guna mengoptimalkan penjualan dengan insentif tersebut. Menurut Chief of Marketing & Business Development Riscon Realty, Gena Bijaksana, bagi pengembang yang berfokus pada perumahan kelas menengah bawah dan menengah, insentif yang paling bermanfaat adalah yang berdampak langsung bagi masyarakat seperti pelonggaran batas nilai untuk PPN dan pelonggaran PPh pasal 22 dari 5% jadi 1%.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023