Insentif Properti Mewah Tak Banyak Mendorong KPR Perbankan
Pemerintah mengguyur industri properti dengan beragam insentif. Terbaru, Kemkeu menurunkan tarif PPh Pasal 22 untuk hunian mewah dari 5% menjadi 1%. Ketentuan ini berlaku untuk rumah tapak beserta tanah dengan nilai lebih dari Rp 10 miliar, dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi. Aturan ini juga berlaku untuk apartemen, kondominium, maupun hunian vertikal dengan harga jual serupa dan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.
Beberapa bankir menilai kebijakan tersebut tak signifikan menggenjot bisnis properti perbankan. Sebab, pasar hunian mewah sejatinya punya porsi mini dalam portofolio kredit perumahan rakyat.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023