;

Obral Insentif Pajak Properti, Waspadai Modus Pencucian Uang

B. Wiyono 27 Jun 2019 Bisnis Indonesia

Di balik obral insentif yang diberikan pemerintah akhir-akhir ini, sekor properti memiliki sisi kelam. Dalam beberapa kasus, industri ini kerap terhempas skandal suap dan menjadi ladang 'cuci tangan ' para pelaku kejahatan. Laporan terbaru OECD dalam Money Laundering and Terorist Financing Awareness Handbook for Tax Examiners and Tax Auditors secara gamblang menunjukkan kecenderungan para pelaku kriminal baik terkait perpajakan maupun kriminal lainnya, untuk menyamarkan uang haramnya ke berbagai bentuk investasi, termasuk real estate. Hal ini pun ditegaskan dengan data deklarasi harta pengampunan pajak bahwa sektor properti merupakan harta yang paling banyak dideklarasikan oleh WP. Hasil kajian PPATK pun juga hampir serupa, salah satu modus TPPU oleh para kriminal yaitu kecenderungan pelaku kriminal untuk 'mencuci' uang hasil kejahatan dengan membeli aset-aset berupa barang mewah mencakup properti, bangunan, hingga kendaraan mewah. 

Di balik berbagai kontroversi yang melingkupinya, pemerintah menerbitkan berbagai insentif yang diberikan kepada sektor properti. Dengan dalih untuk mendorong kinerja sektor properti. Namun, beberapa kebijakan sebagian besar menyasar hunian atau properti yang masuk kategori mewah. Hanya satu insentif yang diberikan pada properti masyarakat yang bukan pasar dari barang mewah, yaitu PMK No.81/2019. Meskipun demikian, Kepala BKF menyanggah bahwa kebijakan tersebut akan memperlebar ketimpangan dan akses kepemilikan properti di masyarakat. Direktur Eksekutif Indef, Taufik Ahmad,  justru melihat dampak relaksasi fiskal bagi hunian mewah tidak terlalu efektif, mengingat masih terdapat masalah mendasar yang belum dipecahkan yakni tidak stabilnya harga bahan bangunan, penurunan permintaan, dan tingkat persaingan yang tinggi. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang,  adanya insentif pajak pada sektor properti harus diiringi dengan tata kelola yang baik. Sekjen Transparency International Indonesia, Dadang Trisasongko, juga mengingatkan perlu adanya pengawasan yang ketat terhadap pegawai pajak yang jabatannya berisiko tinggi terhadap korupsi.

Navigasi Perpajakan, Pengelolaan Data Eksternal Belum Optimal

B. Wiyono 27 Jun 2019 Bisnis Indonesia

Badan Pemeriksa Keuangan meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan perbaikan atas pengelolaan data perpajakan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) untuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum dapat terlaksana secara efektif. Dalam IHPS II BPK, terdapat dua permasalahan signifikan dalam pengelolaan data eksternal. Pertama, pembangunan data eksternal dari ILAP di lingkungan Kantor Pusat DJP, Kanwil DJP, dan KPP belum sepenuhnya mengacukepada ketentuan. Kedua, KPP belum sepenuhnya optimal dalam memanfaatkan data ILAP. 

Pemerintah Bantu Maskapai

Ayu Dewi 26 Jun 2019 Kompas

Akumulasi perang tarif selama 5-10 tahun terakhir dinilai menghambat perkembangan industri penerbangan. Kondisi itu diperparah oleh inefisiensi di internal maskapai. Menurut Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut B Pandjaitan, harga tiket pesawat di Indonesia termasuk dalam empat terendah di 80 negara tujuan utama dunia. Pemerintah tidak ingin maskapai rontok itu terjadi lagi. Ada sejumlah kebijakan yang akan ditempuh antara lain mendatangkan 1-2 pemasok avtur agar ada alternatif harga, menurukan pajak dan retribusi yang ada di bandara, serta membantu maskapai melakukan restrukturisasi terhadap kewajibannya ke perusahaan pembiayaan.

Kegaduhan harga tiket yang terjadi saat ini adalah tumpukan persoalan di masa lalu. Garuda Group membeli jenis pesawat yang tidak tepat, lalu harganya mengalami penggelembungan dan bunganya pun tinggi. Akibat itu semua, saat ini Garuda harus melunasi utang jangka pendeknya 1 miliar dollar AS. Oleh karena itu maskapai tersebut menaikan harga maksimal. Garuda juga menyewa pesawat 5 tahun lalu dengan harga tinggi yakni hingga 1,8 juta dollar AS per bulan. Sementara harga sewa saat ini hanya sekitar 400.000 dollar AS per bulan.

Tarif Dievaluasi, Mesti Bangun Kepercayaan

Ayu Dewi 26 Jun 2019 Kompas

Kementerian Keuangan berencana menyederhanakan jumlah dan jenis tarif penerimaan negara bukan pajak. Penyederhanaan itu mengacu pada Undang-Undang No.9 Tahun 2018 tentang PNBP, sejalan dengan upaya perbaikan administrasi dan optimalisasi aplikasi e-PNBP. Akan tetapi penyederhanaan mesti mencakup pengawasan agar tidak ada lagi kebocoran penerimaan. 

Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo berpendapat, perbaikan tata kelola PNBP sebaiknya tak hanya berorientasi meningkatkan penerimaan. Evaluasi ditempuh agar prosedur administrasi lebih efisien sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Harmonisasi kebijakan antar kementerian/lembaga seharusnya bisa selesai setahun. Namun tak menutup kemungkinan ada keberatan dari segelintir pihak.

Setoran PNBP sebagian besar berasal dari 8 kementerian/lembaga, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Negara RI, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Perhubungan. Setoran PNBP kementerian/lembaga itu rata-rata di atas Rp 2 triliun per tahun. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penyederhanaan itu sejalan dengan upaya perbaikan administrasi dan optimalisasi aplikasi e-PNBP. Strategi yang akan diterapkan berbeda pada setiap kementerian/lembaga sesuai dengan besaran dan jenis kontribusinya terhadap penerimaan negara.

Kepala Pusat Kajian Ekonomi Makro Universitas Indonesia Febrio Kacaribu mengatakan reformasi perpajakan mutlak dilakukan untuk menarik informasi, aspek yang harus diperbaiki masih banyak. Salah satunya kemudahan membayar pajak. Sistem pembayaran pajak yang belum ramah bagi pelaku usaha turut berperan dalam menarik investasi.


Insentif Pajak Belum Tentu Dongkrak Sektor Properti

Budi Suyanto 26 Jun 2019 Kontan

Pemerintah kembali mengguyur sektor properti dengan insentif. Kali ini, Kemkeu memangkas PPh Pasal 22 untuk penjualan hunian sangat mewah dari 5% menjadi 1%. Kebijakan ini tercantum dalam PMK 92/2019 dan berlaku sejak 19 Juni 2019. Tarif tersebut berlaku untuk rumah beserta tanahnya dengan harga jual lebih dari Rp 30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi. Tarif tersebut juga dikenakan atas pengalihan apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar dengan luas lebih dari 150 meter persegi.

Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, menilai kebijakan ini belum tentu efektif mendorong sektor properti. Sebab ia melihat masih ada masalah mendasar yang belum dipecahkan, yakni tidak stabilnya harga bahan bangunan. Selain itu, industri properti mengalami penurunan permintaan dan tingkat persaingan yang tinggi.

Iklim Bisnis Indonesia Masih Kalah dari Vietnam dan Thailand

Budi Suyanto 26 Jun 2019 Kontan

Upaya pemerintah belum cukup mengangkat persepsi investor terhadap Indonesia. Investor menganggap Indonesia masih akan tertinggal dibanding negara tetangga. Survei Bloomberg terhadap investor dalam ASEAN Business and Investment Summit 2019 di Thailand, menunjukkan bahwa sebanyak 41,3% responden meyakini Vietnam sebagai negara yang paling menunjukkan kemajuan dalam iklim bisnis lima tahun ke depan. Adapun 19,6% memilih Thailand, sedangkan 17,4% memilih Indonesia.

Persoalan daya saing sebenarnya sudah disadari oleh pemerintah. Beberapa kebijakan juga telah ditempuh, mulai kebijakan fiskal seperti insentif perpajakan, kebijakan kuasi fiskal berupa peran BUMN, Badan Layanan Umum, maupun lembaga pembiayaan, juga non fiskal seperti deregulasi dan mempermudah prosedur. Yang terbaru, pemerintah ingin memangkas PPh badan dari 25% menjadi 20%. Pertimbangan utamanya, mengikuti tren penurunan PPh badan di dunia, serta memperkuat daya saing dengan negara sekawan.

Direktur Core Indonesia, Mohammad Faisal, menilai perbaikan iklim investasi jangan terlalu berfokus pada insentif fiskal, terutama pajak semata. Sebab, hambatan investasi sesungguhnya justru banyak terkait non fiskal. Misalnya, ketersediaan infrastruktur penunjang, pengadaan lahan, hingga konsistensi kebijakan dengan daerah. Jika terlalu fokus di insentif fiskal, maka biaya yang dikeluarkan akan terlalu besar, sementara tidak efektif menarik investasi.

Hitung Cermat Efek Insentif Pajak Properti

Budi Suyanto 26 Jun 2019 Kontan

Pemerintah resmi memangkas PPh barang mewah dari 5% menjadi 1%. Analis menilai kebijakan tersebut tidak serta merta menggairahkan pasar sektor properti. Pasalnya, pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) kebanyakan bermain di rentang Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar. Kebijakan tersebut dinilai lebih berefek pada second hand market properti. Meskipun demikian, pelaku usaha menilai kebijakan ini menunjukkan pemerintah sudah merespon cepat adanya risiko perlambatan ekonomi dan dampak resesi global.

Lembaga Internasional Khawatir Uang Kripto Facebook

Budi Suyanto 26 Jun 2019 Kontan

Rencana Facebook meluncurkan mata uang digital (cryptocurrency) menuai polemik. Jika sebelumnya parlemen AS menolak langkah Facebook tersebut, kini The Bank for International Settlements memberikan komentar. Lembaga keuangan tertua  itu menyatakan, politisi di berbagai dunia harus segera menyiapkan regulasi atas potensi risiko langkah Facebook yang akan masuk ke bisnis keuangan. Alasannya, dengan basis data individu yang dimiliki Facebook, peluncuran mata uang kripto oleh Facebook berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan. Langkah Facebook juga akan bersinggungan dengan kompetisi dengan bank, kerahasiaan data, dan pasar.

AirAsia Masuk Bisnis Transaksi Digital

Budi Suyanto 26 Jun 2019 Kontan

Persaingan bisnis pembayaran digital di Indonesia bakal semakin sengit. Setelah Go-Pay dan OVO, kini maskapai penerbangan Air Asia Indonesia ikut meluncurkan bisnis serupa bertajuk Big Pay. Saat ini, Big Pay masih menunggu izin usaha dari OJK. Pada tahap awal, layanan ini diberikan kepada konsumen AirAsia kemudian masyarakat umum.

Ide penerbitan sistem pembayaran digital ini muncul karena AirAsia mempunyai banyak rute penerbangan internasional, sehingga menopang perolehan kas perusahaan dari berbagai mata uang asing. Dengan adanya kas berbagai mata uang asing itu, maka perusahaan bisa memberikan layanan pengiriman uang ke luar negri secara real time. 

Managing Director Go-Pay, Budi Gandasoebrata menyambut terbuka masuknya pemain baru dalam bisnis pembayaran digital. Semakin banyak pemain, maka secara bersama-sama dapat mengedukasi masyarakat mengenai transaksi non-tunai serta menjadi program percepatan ekonomi digital di Indonesia. DANA juga menyambut baik kehadiran Big Pay. Dengan semakin banyak opsi pembayaran, maka semakin cepat proses edukasi.

Evaluasi Kebijakan Pengendalian Impor, Barang Mewah Sulit Dibendung

B. Wiyono 26 Jun 2019 Bisnis Indonesia

Upaya pemerintah mengendalikan impor mulai membuahkan hasil, walaupun masih ada dua jenis produk yang masih sult dibendung, yaitu barang mewah dan kendaraan utuh. Strategi pengendalian impor itu dilakukan melalui penaikan tarif pajak penghasilan (PPh) impor pasal 22 yang berlaku sejak 18 September 2018. Terdapat 1.147 barang yang dikenakan penyesuaian tarif PPh impor dengan cakupan tiga kategori. Dari sisi volume, impor komoditas yang diatur dalam ketentuan tersebut memang mengalami penurunan pada periode Januari-Mei 2019 secara tahunan. Namun, dari sisi nilai, masih terdapat kelompok komoditas yang mengalami kenaikan signifikan pada periode yang sama. Komoditas yang mengalami kenaikan impor signifikan yakni komoditas kategori I dan III. Komoditas kategori I diantaranya produk pakaian perempuan. Komoditas kategori III diantaranya barang mewah dan kendaraan utuh. Sekjen Kemendag, Karyanto Suprih, secara umum kebijakan penyesuaian PPh impor produk tertentu cukup efektif mengendalikan impor. Menurut Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan, Kasan Muhri, permintaan impor dapat bersifat elastis dan bisa juga inelastis. Impor terhadap barang mewah cenderung inelastis. Bagi konsumen yang terbiasa menggunakan barang mewah termasuk dari impor, kebijakan PPh impor tidak banyak berpengaruh. Sekjen Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia, kenaikan nilai impor barang mewah terjadi lantaran kelompok masyarakat menengah ke atas tidak mengalami tekanan daya beli. Hal senada juga disampaikan oleh ekonom Indef, Bhima Yudhistira. Sedangkan Wakil Ketua Kadin, Benny Soetrisno, kebijakan penyesuaian PPh impor Pasal 22 sejatinya tidak terlalu berpengaruh mengendalikan impor.

Pilihan Editor