Air Asia Ekspansi dan Rambah Fintech
PT Air Asia Indonesia Tbk berencana ekspansi rute penerbangan ke wilayah timur Indonesia dan mengembangkan teknologi keuangan (financial technology/fintech) pada tahun ini. Tahun ini perseroan berencana mengembangkan layanan keuangan. Layanan ini bernama BigPay dan akan menawarkan e-wallet, remitansi dan pinjaman. Jaringan yang akan digunakan oleh BigPay adalah jaringan Mastercard termasuk untuk top up Big Points dan layanan foreign exchange.
DJP Targetkan Penerimaan Pajak 2020 Tumbuh hingga 12%
Target pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 12% di tahun 2020 tersebut didasarkan pada sejumlah faktor dalam negeri yang mendukung, terutama asumsi ekonomi makro seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Karena secara teoritis, pertumbuhan pajak bergantung pada pertumbuhan ekonomi. Jika pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2-5,5%, diperkirakan range penerimaan pajak tumbuh 9% ditambah effort yang diluar normal. Jika ditilik dari RAPN 2020 yang disepakati Kementerian Keuangan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR adalah pertumbuhan ekonomi diperkirakan sebesar 5,2-5,5%.
Darmin : Penurunan Tarif PPh untuk Tingkatkan Daya Saing
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, melihat rencana menurunkan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 20% sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing. Namun, di saat yang sama menurutnya harus dilakukan perbaikan terhadap-sektor-sektor lain. Faktor lain yang perlu dilakukan perbaikan antara lain kualitas SDM, kepastian hukum dan perbaikan sektor lain. Bila semua sektor ini sudah berjalan dengan baik, otomatis daya saing Indonesia juga meningkat. Jika penurunan PPh ini nantinya dijalankan, maka diperkirakan pemerintah akan kehilangan pajak dari PPh Badan sebesar Rp 53,26 triliun. Apabila kebijakan penurunan PPh Badan tetap diterapkan awal Juli 2019, maka dikhawatirkan akan membuat defisit APBN semakin membesar.
Jutaan Benur Diselundupkan
Lima tahun terakhir, jutaan benur lobster diselundupkan ke luar negeri. Dalam kurun 2014 – April 2019, penyelundupan 7,5 juta ekor benur lobster senilai Rp 1 triliun bisa digagalkan.
Investigasi Kompas selama Mei – Juni 2019 mengungkap, keterlibatan penyelundup sudah tampak sejak awal, dari mulai benur lobster ditangkap di laut. Benur ditangkap di perairan berkarang tempat habitat lobster. Area itu tersebar di sepanjang Samudera Indonesia, mulai dari pesisir barat Sumatera, selatan Jawa hingga Nusa Tenggara, dan Sulawesi.
Penangkapan benur seperti di Pantai Binuangeun, Banten, dibiarkan aparat. Padahal setiap hari ada sekitar 1.000 bagan dioperasikan untuk menangkap benur di sekitar pantai itu.
Menurut BE, ada empat pengepul besarnya di desanya yang tak pernah tersentuh aparat penegak hukum. Mereka adalah JD, BB, AI atau AF, dan IB. Dari keempatnya, JD merupakan pengepul yang kerap memberikan pinjaman modal kepada penangkap benur.
Pengepul berperan mendorong warga dan nelayan menangkap benur dalam jumlah besar. Pengepul membeli benur dengan harga tinggi. Satu ekor benur lobster pasir (panulirus homarus), di beli seharga Rp 7.000, dan benur lobster mutiara (panulirus ornatus) seharga Rp 40.000. Sekali menjaring, penangkap benur mendapatkan setidaknya 100—1.000 ekor.
Keterlibatan aparat dalam penyelundupan benur lobster diungkapkan Panglima Komando Armada I TNI Angkatan Laut, Laksamana Muda Yudo Margono. Menurut dia, Armada I sempat gagal menangkap pengepul benur di perairan Bengkulu. Setelah diselidiki, menurut Yudo, ada anggota TNI AL yang membocorkan operasi penertiban ke pengepul.
Emas Batangan Berkilau
Harga logam mulia masih berkilau. Seiring kenaikan harga jual emas dan logam mulia, harga beli kembali dari konsumen juga naik. Diperkirakan momentum kenaikan harga emas masih akan berlanjut akibat pengaruh berbagai faktor eksternal. Faktor itu antara lain dampak perang dagang Amerika Serikat-China yang belum berakhir sehingga menimbulkan ketidakpastian. Menyikapi ketidakpastian ini, investor mengalihkan investasinya ke instrumen yang dianggap aman, termasuk emas.
Berdasarkan data di laman Logam Mulia, unit bisnis PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, harga beli kembali emas pada Sabtu (22/6/2019) sebesar Rp 628.000 per gram. Kendati turun dibandingkan dengan Jumat (21/6/2019) yang sebesar Rp 636.000 per gram, harga masih lebih tinggi dibandingkan dengan 29 Mei 2019 yang sebesar Rp 586.000 per gram.
Laman yang sama menampilkan harga jual emas batangan Rp 708.000 per gram. Antam memproduksi emas batangan dengan berat 0,5 gram sampai dengan 1.000 gram.Mengacu pada laman PT Pegadaian (Persero), harga jual emas per gram sebesar Rp 714.000 untuk cetakan Antam dan Rp 681.000 untuk cetakan UBS, per Minggu (23/6/2019).
Perencana keuangan dari Finansia Consulting, Eko Endarto, mengemukakan, di tengah kondisi perekonomian global yang tidak menentu, emas merupakan instrumen investasi paling aman karena diakui di seluruh negara. Emas sangat bisa digunakan sebagai sarana portofolio aset ketika kondisi ekonomi tak menentu. Sebaliknya, ketika ekonomi stabil, orang akan mencari instrumen investasi lain karena kenaikan harga emas umumnya tidak setinggi produk investasi lainnya.Pariwisata : Belajar Strategi, Meraih Devisa
Pemerintah menatapkan pariwisata sebagai sektor penghasil devisa negara. Bersama migas, kelapa sawit, dan batu bara; pariwisata menjadi penyumbang devisa terbesar. Tahun ini, pemerintah menargetkan bisa mendatangkan 20 juta wisman dengan devisa yang dihasilkan 17,6 miliar dollar AS.
Salah satu negara yang mengelola pariwisatanya dengan baik adalah Korea Selatan. Meskipun pengurusan visa ke Korea selatan mensyaratkan banyak hal, namum jumlah wisman terus meningkat. Syarat pengurusan visa ke Korea Selatan misalnya :
- perempuan menikah harus menyertakan surat izin dari suami
- anak harus menyertakan surat izin dari orang tua dan sekolah
- pemohon juga harus menyertakan laporan pajak tahunan terakhir
- pemilik perusahaan harus harus menyertakan surat izin usaha perdagangan
Insentif Dorong Properti
Pemerintah memangkas tarif pajak penghasilan hunian mewah dari 5% menjadi 1%. Batasan nilai hunian mewah yang kena pajak penghasilan juga dinaikan dari Rp 5 miliar sd 10 miliar menjadi Rp 30 miliar. Pemerintah meningkatkan batasan nilai hunian mewah kena PPnBM sebesar 20% menjadi Rp 30 miliar. Berbagai insentif ini diharapkan bisa memacu kinerja sektor properti.
Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan pada 2018, perekonomian RI tumbuh 5,17% akan tetapi sektor properti tumbuh 3,58%. Direktur eksekutif Indef Tauhid Ahmad berpendapat bahwa kebijakan penurunan PPh dan peningkatan batasan nilai kena PPnBM sebenarnya untuk menekan harga hunian mewah. Dengan cara itu, hunian mewah ini bisa terjangkau untuk kelompok masyarakat kelas menengah atas. Salah satu persoalan mendasar yang perlu diperhatikan pemerintah adalah stabilitas harga bahan bangunan yang turut menentukan nilai kontrak pekerjaan.
Berdasarkan data Bank Indonesia, kredit konsumsi per April 2019 tumbuh 9% secara tahunan. Namun, kredit pemilikan rumah tumbuh 13,8 % secara tahunan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara menyampaikan, sektor properti terkait erat dengan perekonomian. Insentif itu diharapkan bisa mendorong transaksi sektor properti, baik investasi maupun konsumsi atas kelompok hunian mewah.
PEMERINTAH DIMINTA WASPADAI RISIKO SHORTFALL
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis ( CITA) Yustinus Prastowo meminta pemerintah mewaspadai risiko penerimaan pajak tidak mencapai target atau shortfall relatif lebar pada tahun ini. Realisasi penerimaan pajak pada tahun 2019 akan berada di kisaran 89,2 persen hingga 92 persen dari target atau terjadi shortfall sekitar Rp 127,86 triliun hingga Rp 170,26 triliun. Harga komoditas yang lebih rendah dari tahun lalu juga dinilai memberikan pengaruh pada penerimaan pajak tersebut.
Laporan Kinerja APBN 2019 menunjukkan perlambatan atas pertumbuhan penerimaan pajak dimana hingga Mei 2019 hanya tumbuh sebesar 2,43 persen, sementara Mei 2018 pertumbuhan mampu mencapai 14,5 persen (year on year/yoy).
Yustinus menyarankan agar pemerintah segera merumuskan strategi dan langkah-langkah konkret, termasuk peningkatan intensitas dan efektivitas pemanfaatan data internal maupun eksternal, pemeriksaan pajak, penegakan hukum, dan pengawasan pembayaran. Tuntutan akan instentif pajak bagi dunia usaha meskipun tetap diperlukan dan baik untuk mendorong pertumbuhan harus juga mempertimbangkan tergerusnya penerimaan dalam jangka pendek.
Sementara Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menjelaskan ada dua alasan terjadi perlambatan pertumbuhan pajak pada bulan Mei 2019 dibanding tahun lalu (yoy). Pertama adalah kondisi ekonomi yang memang menurun termasuk konsumsi dan impor yang melambat. Dan kedua terkait percepatan restitusi yang memang menjadi kebijakan Ditjen Pajak. Diakui kinerja penerimaan akan menemui tantangan untuk mencapai target APBN Rp 1.577,56 triliun agar tidak sampai shortfall. Pada semester kedua diharapkan kinerja penerimaan akan lebih baik didukung dengan membaiknya kondisi ekonomi makro serta restitusi yang diprediksi akan melambat pada periode tersebut.
Pemangkasan Insentif Fiskal Tuai Protes
Aturan baru rasionalisasi barang konsumsi bebas pajak dan cukai di Batam menuai protes dari kalangan pengusaha. Dipicu kurang koordinasi antar lembaga, aktivitas usaha terhambat karena impor barang penolong dan pelengkap industri tertahan di Singapura. aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 10 Tahun 2019, yang memangkas daftar barang konsumsi yang mendapat insentif fiskal di kawasan perdagangan bebas (FTZ) dari sebelumnya 2.500 jenis menjadi 998 jenis barang.
Diatur pula, barang pelengkap yang tidak diimpor langsung pelaku industri wajib dikenai bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan cukai. Jika ingin tetap mendapatkan insentif fiskal, pelaku industri harus mengimpor tanpa melalui perantara.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) wilayah Batam Rafki Rasyid mengatakan peraturan tersebut disusun tanpa masukan dari pengusaha. Selama ini banyak pelaku industri di Batam tidak mengimpor sendiri bahan pelengkap yang dibutuhkan karena kebutuhanya tidak sebanyak barang modal dan bahan baku. Pengusaha memilih membeli dari importir lain untuk menghemat pengangkutan. Persoalan lain, pelaku usaha ada yang sudah mau membayar biaya masuk tetapi tidak bisa karena Bea dan Cukai juga belum diajak koordinasi oleh BP Batam soal peraturan ini.
Kepala BP Batam Edy Putra Irawady mengatakan keresahan para pengusaha terjadi karena belum terbiasa dengan kebijakan baru. Fasilitas FTZ menurut dia hanya diperuntukkan bagi barang yang mendukung investasi dan ekspor. Masalahnya banyak industri tergantung pada perdagang (importir), yang dikhawatirkan lama-lama industri itu juga ikut berdagang.
Mayora Tebar Dividen Rp 648,4 M
PT Mayora Indah Tbk, salah satu produsen makanan dan minuman olahan terbesar di Indonesia, akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 646,8 miliar untuk tahun buku 2018. Dividen tersebut setara dengan Rp 29 per saham. Sesuai RUPS (20/6), pembagian dividen tersebut akan dilakukan pada 24 Juli 2019.









