Insentif Dorong Properti
Pemerintah memangkas tarif pajak penghasilan hunian mewah dari 5% menjadi 1%. Batasan nilai hunian mewah yang kena pajak penghasilan juga dinaikan dari Rp 5 miliar sd 10 miliar menjadi Rp 30 miliar. Pemerintah meningkatkan batasan nilai hunian mewah kena PPnBM sebesar 20% menjadi Rp 30 miliar. Berbagai insentif ini diharapkan bisa memacu kinerja sektor properti.
Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan pada 2018, perekonomian RI tumbuh 5,17% akan tetapi sektor properti tumbuh 3,58%. Direktur eksekutif Indef Tauhid Ahmad berpendapat bahwa kebijakan penurunan PPh dan peningkatan batasan nilai kena PPnBM sebenarnya untuk menekan harga hunian mewah. Dengan cara itu, hunian mewah ini bisa terjangkau untuk kelompok masyarakat kelas menengah atas. Salah satu persoalan mendasar yang perlu diperhatikan pemerintah adalah stabilitas harga bahan bangunan yang turut menentukan nilai kontrak pekerjaan.
Berdasarkan data Bank Indonesia, kredit konsumsi per April 2019 tumbuh 9% secara tahunan. Namun, kredit pemilikan rumah tumbuh 13,8 % secara tahunan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara menyampaikan, sektor properti terkait erat dengan perekonomian. Insentif itu diharapkan bisa mendorong transaksi sektor properti, baik investasi maupun konsumsi atas kelompok hunian mewah.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023