Kemenkeu Kaji Risiko Penurunan Tarif PPh Badan
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenekeu) sedang berupaya untuk menurunkan pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan dari 25% menjadi 20%. Untuk melaksanakan hal tersebut, pemerintah terus mengkaji risiko bila kebijakan tersebut dijalankan. Hal ini terkait risiko penurunan penerimaan negara dan menjaga kesinambungan APBN. Akan tetapi, peningkatan daya saing perlu ditingkatkan mengingat jika diasumsikan pajak merupakan salah satu pertimbangan investasi, tarif PPh Badan di Indonesia relatif masih tinggi jika dibandingkan negara tetangga di Asia Tenggara.
CoHive Raih Pendanaan US$ 13,5 juta
CoHive, perusahaan penyedia ruang kerja bersama Coworking Space, mengumumnkan raihan investasi pendanaan sebesar US$ 13,5 juta dari penutupan pertama seri B yang dipimpin oleh Stonebridge Ventures. Pendanaan ini akan digunakan untuk mengembangkan CoWorking Space dan juga untuk membentuk komunitas start-up. Investor lain yang tergabung dalam penutupan pertama seri B tersebut antara lain, Kolon Investment, Stassets Investment, pengembang properti lokal dan berbagai investor yang telah masuk bergabung dalam seri A, termasuk H&CK Partners. Pendanaan ini untuk mengembangkan CoWorking Space di Indonesia dan juga untuk terus membentuk komunitas Coworking Space di Indonesia.
Pemerintah Pasikan Blokir Penggunaan Ponsel Ilegal
Pemerintah sedang merampungkan peraturan mengenai kontrol internasional mobile equipment identity (IMEI) untuk mengurangi peredaran ponsel ilegal di Indonesia. Pemerintah memastikan akan memblokir akses penggunaan ponsel ilegal begitu aturan berlaku. Nantinya dengan peraturan ini. ponsel ilegal tidak bisa dipakai lagi. Kalau beli di luar negeri, harus bayar pajak dan lapor dahulu baru bisa dipakai. Sementara itu, untuk mendeteksi ponsel ilegal, Kemenperin sedang mempelajari pengoperasian mesin device identification, registration and blocking system (DIRBS) Qualcomm. Mesin ini merupakan hasil kerja sama Kemenperin dengan Qualcomm dan Global System for Mobile Communications Association untuk database. Melalui kerjasama itu, seluruh IMEI yang telah dan akan didaftarkan pada database Kemenperin dan terjamin validitasnya, karena Kemenperin dan GSMA telah terintegrasi.
DI Yogyakarta Ekspor Perdana Ikan Hias ke Filipina
Ekspor ikan hias secara langsung dari Daerah Istimewa Yogyakarta diharapkan dapat memaksimalkan potensi serta keuntungan ekonomi pembudidaya setempat. Sebelumnya pembudidaya melakukan ekspor melalui Surabaya dan Jakarta.
Sebanyak 400 ikan guppy dan platy koral senilai 3 juta diekspor ke Filiphina. Dari data lalu lintas karantina ikan, ikan hias Indonesia ini ada juga yang diekspor ke Jerman, Amerika, kawasan Timur Tengah dan Singapura. Dari Singapura biasanya dijual lagi ke negara-negara lain. Hal ini jadi peluang yang bagus untuk Yogyakarta.
Kepala seksi pengawasan, pengendalian dan informasi stasiun karantina ikan dan pengendalian mutu Yogyakarta, Haryanto mengatakan selama ini belum banyak pembudidaya yang melakukan ekspor secara langsung. Mereka lebih memilih menjual hasil budidayanya kepada eksportir. Harapanya, ekspor perdana ini memancing pengusaha ikan hias lain untuk mengurus ekspor secara langsung.
Navigasi Perpajakan - Sanksi Untuk Bendahara Tak Patuh
Pemerintah terus mendorong kepatuhan pemungutan pajak yang bersumber dari APBD dengan menerbitkan kebijakan baru yakni PMK No.85/2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Melalui ketentuan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kuasa BUD harus menyampaikan daftar transaksi harian (DTH) dan rekapitulasi transaksi harian (RTH) serta informasi pada data tabel sistem informasi keuangan daerah (SIKD) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan maksimal tanggal 20 setelah bulan bersangkutan berakhir. Jika tidak mematuhi, menteri keuangan bisa menunda pencairan DBH maupun DAU pada periode bulan atau tahap berikutnya. Selain itu, terkait penundaan DBH dan DAU, pemerintah juga merubah ketentuan pasal 4 PMK No.64/2013, yang memperinci kewajiban bendahara negara untuk melakukan penyetoran pajak dari belanja daerah harus dilakukan per transaksi pengeluaran, kecuali belanja pegawai.
Stimulus Ekonomi, 5 Insentif Untuk Properti
Pemerintah menyiapkan lima insentif fiskal di sektor properti guna mendorong investasi dan pertumbuhan sektor properti yang tengah lesu. Insentif fiskal tersebut tak hanya bakal dinikmati oleh pengembang, tetapi juga oleh masyarakat. Kepala BKF menyatakan bahwa kebijakan fiskal sektor properti perlu diambil karena saat ini kontribusi sektor realestat (properti) terhadap PDB cenderung mengalami penurunan. Adapun lima kebijakan baru terkait insentif fiskal sektor properti, yakni pertama, peningkatan batasan tidak kena PPN Rumah Sederhana sesuai daerahnya sebagaimana tertuang dalam PMK No.81/2019; kedua, pembebasan PPN atas rumah/bangunan korban bencana alam; ketiga, peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh dan PPnBM menjadi Rp30 miliar; keempat, penurunan tarif PPh 22 atas hunian mewah, dari tarif 5% menjadi 1%. Payung hukumnya direncanakan bakal terbit minggu depan; kelima, simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah/bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari.
Harga Rumah Subsidi Naik Antara 3% - 11%
Kementerian PUPR akhirnya menaikkan harga rumah subsidi tahun 2019 dan tahun 2020. Batasan harga rumah subsidi ini naik antara Rp 7 juta - Rp 11,5 juta per unit atau berkisar antara 3% - 11% tergantung wilayahnya. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR No 535/KPTS/M/2019 tanggal 18 Juni 2019.
Pemerintah menyatakan, kenaikan ini merupakan penyesuaian atas naiknya harga tanah dan bahan bangunan. Pemerintah berharap, pengusaha properti, khususnya developer kelas menengah ke bawah, lebih semangat membangun proyek rumah murah setelah ada kenaikan harga rumah subsidi ini.
Real Estate Indonesia (REI) berharap pemerintah memberi kelonggaran syarat penerima manfaat rumah bersubsidi melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Selain harga, Indonesia Property Watch (IPW) menyarankan pemerintah Indonesia melihat ketersediaan anggaran FLPP bila kebijakan ini diterapkan sebab realisasi FLPP sepanjang tahun ini sudah mencapai 53,3% dari anggaran tersedia. Sementara itu, YLKI menilai kenaikan harga rumah subsidi bisa mengancam target program 1 juta rumah yang dicanangkan pemerintah.
Kinerja Emiten Properti, Pemanis Bisa Melecut Penjualan?
Kinerja emiten properti berpotensi semakin manis pada paruh kedua tahun ini seiring dengan berakhirnya pesta demokrasi dan dikeluarkannya relaksasi baru untuk sektor properti. Pada tahun lalu, industri properti memperoleh relaksasi dari otoritas moneter melalui pelonggaran loan to value (LTV) dan program sejuta rumah yang diprakirakan akan memudahkan masyarakat kelas menengah dan bawah untuk memperoleh hunian. Baru-baru ini, pemerintah juga memberikan kelonggaran melalu PPnBM yang membebaskan pengenaan PPnBM untuk hunian hingga dibawah Rp30 miliar. Akankah sejumlah relaksasi itu mengerek kinerja emiten properti. Pelonggaran yang diberikan pemerintah pada tahun ini pun, direspon positif oleh pelaku pasar. Hal tersebut tercermin dari menggeliatnya indeks properti. Sepanjang tahun berjalan, indeks properti dan real estate telah naik 10,02%. Theresia Rustandi, Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk berharap pasar properti bisa tumbuh positif dan minat beli konsumen dan investor cepat kembali dengan adanya relaksasi PPnBM. Hal yang senada juga disampaikan oleh Direktur PT Ciputra Development Tbk, Harun Hajadi, insentif yang diberikan pemerintah, biasanya akan mengerek pasar properti. Namun, Harun menambahnkan, bahwa kunci bisnis properti masih sangat bergantung dengan pertumbuhan ekonomi.
Lagi, Banjir Insentif untuk Sektor Properti
Guyuran insentif fiskal bagi sektor properti masih akan bertambah, antara lain sebagai berikut.
- Pelonggaran batas harga rumah yang berhak mendapatkan insentif pembebasan PPN
- Pembebasan PPN atas rumah atau bangunan milik korban bencana alam.
- Relaksasi batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPnBM menjadi Rp 30 miliar.
- Ditjen Pajak melakukan simplifikasi prosedur validasi PPh Penjualan Tanah atau Bangunan.
Cegah Fraud, Bank Diharapkan Ikut Asset Registry
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) berharap pihak perbankan juga ikut bergabung menjadi anggota asset registry. Asset registry merupakan pusat data multifinance, yang berupa nomor rangka, nomor mesin, nomor sasis, dan nomor plat kendaraan bermotor yang menjadi agunan. Ketua APPI, Suwandi Wiratno mengatakan asset registry dapat menjadi alat bagi industri perbankan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan, seperti double financing. Data tersebut dipergunakan oleh perbankan dan pembiayaan guna mencegah terjadinya double atau multiple pledging yang disinyalir banyak dilakukan oleh sejumlah perusahaan multifinance. Selain itu, data tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh stakeholder lain seperti kepolisian, misalnya untuk kebutuhan razia pencurian motor dan lainnya.









