;

Insentif Dorong Properti

Ayu Dewi 24 Jun 2019 Kompas

Pemerintah memangkas tarif pajak penghasilan hunian mewah dari 5% menjadi 1%. Batasan nilai hunian mewah yang kena pajak penghasilan juga dinaikan dari Rp 5 miliar sd 10 miliar menjadi Rp 30 miliar. Pemerintah meningkatkan batasan nilai hunian mewah kena PPnBM sebesar 20% menjadi Rp 30 miliar. Berbagai insentif ini diharapkan bisa memacu kinerja sektor properti.

Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan pada 2018, perekonomian RI tumbuh 5,17% akan tetapi sektor properti tumbuh 3,58%. Direktur eksekutif Indef Tauhid Ahmad berpendapat bahwa kebijakan penurunan PPh dan peningkatan batasan nilai kena PPnBM sebenarnya untuk menekan harga hunian mewah. Dengan cara itu, hunian mewah ini bisa terjangkau untuk kelompok masyarakat kelas menengah atas. Salah satu persoalan mendasar yang perlu diperhatikan pemerintah adalah stabilitas harga bahan bangunan yang turut menentukan nilai kontrak pekerjaan.

Berdasarkan data Bank Indonesia, kredit konsumsi per April 2019 tumbuh 9% secara tahunan. Namun, kredit pemilikan rumah tumbuh 13,8 % secara tahunan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara menyampaikan, sektor properti terkait erat dengan perekonomian. Insentif itu diharapkan bisa mendorong transaksi sektor properti, baik investasi maupun konsumsi atas kelompok hunian mewah. 

PEMERINTAH DIMINTA WASPADAI RISIKO SHORTFALL

Ulhaq Z 24 Jun 2019 REPUBLIKA

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis ( CITA) Yustinus Prastowo meminta pemerintah mewaspadai risiko penerimaan pajak tidak mencapai target atau shortfall relatif lebar pada tahun ini. Realisasi penerimaan pajak pada tahun 2019 akan berada di kisaran 89,2 persen hingga 92 persen dari target atau terjadi shortfall sekitar Rp 127,86 triliun hingga Rp 170,26 triliun. Harga komoditas yang lebih rendah dari tahun lalu juga dinilai memberikan pengaruh pada penerimaan pajak tersebut.

Laporan Kinerja APBN 2019 menunjukkan perlambatan atas pertumbuhan penerimaan pajak dimana hingga Mei 2019 hanya tumbuh sebesar 2,43 persen, sementara Mei 2018 pertumbuhan mampu mencapai 14,5 persen (year on year/yoy).

Yustinus menyarankan agar pemerintah segera merumuskan strategi dan langkah-langkah konkret, termasuk peningkatan intensitas dan efektivitas pemanfaatan data internal maupun eksternal, pemeriksaan pajak, penegakan hukum, dan pengawasan pembayaran. Tuntutan akan instentif pajak bagi dunia usaha meskipun tetap diperlukan dan baik untuk mendorong pertumbuhan harus juga mempertimbangkan tergerusnya penerimaan dalam jangka pendek.

Sementara Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menjelaskan ada dua alasan terjadi perlambatan pertumbuhan pajak pada bulan Mei 2019 dibanding tahun lalu (yoy). Pertama adalah kondisi ekonomi yang memang menurun termasuk konsumsi dan impor yang melambat. Dan kedua terkait percepatan restitusi yang memang menjadi kebijakan Ditjen Pajak. Diakui kinerja penerimaan akan menemui tantangan untuk mencapai target APBN Rp 1.577,56 triliun agar tidak sampai shortfall. Pada semester kedua diharapkan kinerja penerimaan akan lebih baik didukung dengan membaiknya kondisi ekonomi makro serta restitusi yang diprediksi akan melambat pada periode tersebut.

Pemangkasan Insentif Fiskal Tuai Protes

Ayu Dewi 24 Jun 2019 Kompas

Aturan baru rasionalisasi barang konsumsi bebas pajak dan cukai di Batam menuai protes dari kalangan pengusaha. Dipicu kurang koordinasi antar lembaga, aktivitas usaha terhambat karena impor barang penolong dan pelengkap industri tertahan di Singapura. aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 10 Tahun 2019, yang memangkas daftar barang konsumsi yang mendapat insentif fiskal di kawasan perdagangan bebas (FTZ) dari sebelumnya 2.500 jenis menjadi 998 jenis barang.

Diatur pula, barang pelengkap yang tidak diimpor langsung pelaku industri wajib dikenai bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan cukai. Jika ingin tetap mendapatkan insentif fiskal, pelaku industri harus mengimpor tanpa melalui perantara.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) wilayah Batam Rafki Rasyid mengatakan peraturan tersebut disusun tanpa masukan dari pengusaha. Selama ini banyak pelaku industri di Batam tidak mengimpor sendiri bahan pelengkap yang dibutuhkan karena kebutuhanya tidak sebanyak barang modal dan bahan baku. Pengusaha memilih membeli dari importir lain untuk menghemat pengangkutan.  Persoalan lain, pelaku usaha ada yang sudah mau membayar biaya masuk tetapi tidak bisa karena Bea dan Cukai juga belum diajak koordinasi oleh BP Batam soal peraturan ini. 

Kepala BP Batam Edy Putra Irawady mengatakan keresahan para pengusaha terjadi karena belum terbiasa dengan kebijakan baru. Fasilitas FTZ menurut dia hanya diperuntukkan bagi barang yang mendukung investasi dan ekspor. Masalahnya banyak industri tergantung pada perdagang (importir), yang dikhawatirkan lama-lama industri itu juga ikut berdagang.

Mayora Tebar Dividen Rp 648,4 M

Leo Putra 24 Jun 2019 Investor Daily

PT Mayora Indah Tbk, salah satu produsen makanan dan minuman olahan terbesar di Indonesia, akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 646,8 miliar untuk tahun buku 2018. Dividen tersebut setara dengan Rp 29 per saham. Sesuai RUPS (20/6), pembagian dividen tersebut akan dilakukan pada 24 Juli 2019.

Kemenkeu Kaji Risiko Penurunan Tarif PPh Badan

Leo Putra 24 Jun 2019 Investor Daily

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenekeu) sedang berupaya untuk menurunkan pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan dari 25% menjadi 20%. Untuk melaksanakan hal tersebut, pemerintah terus mengkaji risiko bila kebijakan tersebut dijalankan. Hal ini terkait risiko penurunan penerimaan negara dan menjaga kesinambungan APBN. Akan tetapi, peningkatan daya saing perlu ditingkatkan mengingat jika diasumsikan pajak merupakan salah satu pertimbangan investasi, tarif PPh Badan di Indonesia relatif masih tinggi jika dibandingkan negara tetangga di Asia Tenggara.

CoHive Raih Pendanaan US$ 13,5 juta

Leo Putra 24 Jun 2019 Investor Daily

CoHive, perusahaan penyedia ruang kerja bersama Coworking Space, mengumumnkan raihan investasi pendanaan sebesar US$ 13,5 juta dari penutupan pertama seri B yang dipimpin oleh Stonebridge Ventures. Pendanaan ini akan digunakan untuk mengembangkan CoWorking Space dan juga untuk membentuk komunitas start-up. Investor lain yang tergabung dalam penutupan pertama seri B tersebut antara lain, Kolon Investment, Stassets Investment, pengembang properti lokal dan berbagai investor yang telah masuk bergabung dalam seri A, termasuk H&CK Partners. Pendanaan ini untuk mengembangkan CoWorking Space di Indonesia dan juga untuk terus membentuk komunitas Coworking Space di Indonesia.

Pemerintah Pasikan Blokir Penggunaan Ponsel Ilegal

Leo Putra 24 Jun 2019 Investor Daily

Pemerintah sedang merampungkan peraturan mengenai kontrol internasional mobile equipment identity (IMEI) untuk mengurangi peredaran ponsel ilegal di Indonesia. Pemerintah memastikan akan memblokir akses penggunaan ponsel ilegal begitu aturan berlaku. Nantinya dengan peraturan ini. ponsel ilegal tidak bisa dipakai lagi. Kalau beli di luar negeri, harus bayar pajak dan lapor dahulu baru bisa dipakai. Sementara itu, untuk mendeteksi ponsel ilegal, Kemenperin sedang mempelajari pengoperasian mesin device identification, registration and blocking system (DIRBS) Qualcomm. Mesin ini merupakan hasil kerja sama Kemenperin dengan Qualcomm dan Global System for Mobile Communications Association untuk database. Melalui kerjasama itu, seluruh IMEI yang telah dan akan didaftarkan pada database Kemenperin dan terjamin validitasnya, karena Kemenperin dan GSMA telah terintegrasi.

DI Yogyakarta Ekspor Perdana Ikan Hias ke Filipina

Ayu Dewi 24 Jun 2019 Kompas

Ekspor ikan hias secara langsung dari Daerah Istimewa Yogyakarta diharapkan dapat memaksimalkan potensi serta keuntungan ekonomi pembudidaya setempat. Sebelumnya pembudidaya melakukan ekspor melalui Surabaya dan Jakarta.

Sebanyak 400 ikan guppy dan platy koral senilai 3 juta diekspor ke Filiphina. Dari data lalu lintas karantina ikan, ikan hias Indonesia ini ada juga yang diekspor ke Jerman, Amerika, kawasan Timur Tengah dan Singapura. Dari Singapura biasanya dijual lagi ke negara-negara lain. Hal ini jadi peluang yang bagus untuk Yogyakarta.

Kepala seksi pengawasan, pengendalian dan informasi stasiun karantina ikan dan pengendalian mutu Yogyakarta, Haryanto mengatakan selama ini belum banyak pembudidaya yang melakukan ekspor secara langsung. Mereka lebih memilih menjual hasil budidayanya kepada eksportir. Harapanya, ekspor perdana ini memancing pengusaha ikan hias lain untuk mengurus ekspor secara langsung.

Navigasi Perpajakan - Sanksi Untuk Bendahara Tak Patuh

B. Wiyono 24 Jun 2019 Bisnis Indonesia

Pemerintah terus mendorong kepatuhan pemungutan pajak yang bersumber dari APBD dengan menerbitkan kebijakan baru yakni PMK No.85/2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Melalui ketentuan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kuasa BUD harus menyampaikan daftar transaksi harian (DTH) dan rekapitulasi transaksi harian (RTH) serta informasi pada data tabel sistem informasi keuangan daerah (SIKD) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan maksimal tanggal 20 setelah bulan bersangkutan berakhir. Jika tidak mematuhi, menteri keuangan bisa menunda pencairan DBH maupun DAU pada periode bulan atau tahap berikutnya. Selain itu, terkait penundaan DBH dan DAU, pemerintah juga merubah ketentuan pasal 4 PMK No.64/2013, yang memperinci kewajiban bendahara negara untuk melakukan penyetoran pajak dari belanja daerah harus dilakukan per transaksi pengeluaran, kecuali belanja pegawai. 

Stimulus Ekonomi, 5 Insentif Untuk Properti

B. Wiyono 24 Jun 2019 Bisnis Indonesia

Pemerintah menyiapkan lima insentif fiskal di sektor properti guna mendorong investasi dan pertumbuhan sektor properti yang tengah lesu. Insentif fiskal tersebut tak hanya bakal dinikmati oleh pengembang, tetapi juga oleh masyarakat. Kepala BKF menyatakan bahwa kebijakan fiskal sektor properti perlu diambil karena saat ini kontribusi sektor realestat (properti)  terhadap PDB cenderung mengalami penurunan. Adapun lima kebijakan baru terkait insentif fiskal sektor properti, yakni pertama, peningkatan batasan tidak kena PPN Rumah Sederhana sesuai daerahnya sebagaimana tertuang dalam PMK No.81/2019; kedua, pembebasan PPN atas rumah/bangunan korban bencana alam; ketiga, peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh dan PPnBM menjadi Rp30 miliar; keempat, penurunan tarif PPh 22 atas hunian mewah, dari tarif 5% menjadi 1%. Payung hukumnya direncanakan bakal terbit minggu depan; kelima, simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah/bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari.

Pilihan Editor