;

Kemkeu dan OJK Godok Sanksi KAP

Budi Suyanto 20 Jun 2019 Kontan

Kredibilitas Kantor Akuntan Publik (KAP) kembali jadi sorotan. Terbaru terkait dugaan pelanggaran KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan yang mengaudit  laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk. Kemkeu melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) telah memanggil Direktur Keuangan Garuda Indonesia dan KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif ke AP Marlinna, AP Marliyana Syamsul dan KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan berkaitan dengan hasil pemeriksaan terhadap SNP Finance. Ini sedikit banyak berpengaruh ke bisnis KAP. Akibat kasus ini, ada perpindahan korporasi dalam menggunakan KAP.

Insentif Di Sektor Manufaktur, Padat Karya Banjr Investasi

B. Wiyono 20 Jun 2019 Bisnis Indonesia

Pemberian insentif fiskal, berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah aktiva tetap berwujud termasuk tanah, bagi pelaku industri padat karya diyakini akan memacu investasi di sektor tersebut. Insentif tersebut, sebagaimana tertuang di dalam revisi PP No. 94 tahun 2010. Insentif ini akan mendorong investasi di industri tekstil dan produk tekstil sehingga akan menciptakan lapangan kerja baru. Pemerintah diharapkan segera merilis petunjuk teknis terkait aturan tersebut.Dalam perumusan petunjuk teknis, harus diperhatikan sejumlah hal, a.l. orientasi penjualan, jumlah tenaga kerja, serta upah minimum pekerja di perusahaan yang mengajukan insentif tersebut. 

Penerimaan Negara, Shortfall Pajak Berpotensi Melebar

B. Wiyono 20 Jun 2019 Bisnis Indonesia

Momentum Ramadhan dan Lebaran belum berhasil mendorong penerimaan pajak bergerak sesuai dengan ekspektasi. Penerimaan pajak per Mei 2019 hanya mampu tumbuh pada kisaran 2,5%-3% dari realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya. Kondisi realisasi penerimaan tersebut diperkirakan membuat shortfall penerimaan pajak akan melebar sampai dengan RP170 triliun atau hanya terealisasi 89% dari target APBN 2019. Otoritas pajak berdalih lesunya penerimaan pajak yang terjadi pada bulan lalu disebabkan oleh adanya kebijakan pemerintah yang mempercepat perolehan restitusi. Selain itu, kinerja penerimaan pajak dari sektor tambang dan komoditas yang tidak sementereng tahun lalu, juga menjadi penyebab lesunya kinerja penerimaan tersebut. Oleh karena itu, dengan tren yang kurang bagus serta waktu yang makin sempit, otoritas pajak memang sudah saatnya mulai bergerak untuk menutup celah shortfall yang diproyeksikan akan makin dalam. Tak hanya extra effort, dibutuhkan langkah extra effort supaya arah penerimaan pajak masih bisa diselamatkan.

Dagang-El Saat Ramadhan, Marketplace Panen Lonjakan Transaksi

B. Wiyono 20 Jun 2019 Bisnis Indonesia

Sejumlah platform marketplace mencatatkan kenaikan nilai transaksi yang signifikan sepanjang Ramadhan 2019. Tokopedia merealisasikan total Gross Merchandise Value (GMV) senilai US$1,3 miliar atau setara dengan RP18,5 triliun sepanjang Mei 2019. Perolehan itu ditopang oleh transaksi harian saat puncak program Ramadhan Ekstra yang digelar pada 17 Mei 2019. Blibli.com juga membukukan kenaikan transaksi yang signifikan terutama menjelang hari H Idulfitri 2019 . Blibli.com mengalami peningkatan GMV hingga 120% dan jumlah order-nya meningkat hingga 180% dibandingkan dengan bulan sebelumnya. 

Dagang-El Saat Ramadhan, Marketplace Panen Lonjakan Transaksi

B. Wiyono 20 Jun 2019 Bisnis Indonesia

Sejumlah platform marketplace mencatatkan kenaikan nilai transaksi yang signifikan sepanjang Ramadhan 2019. Tokopedia merealisasikan total Gross Merchandise Value (GMV) senilai US$1,3 miliar atau setara dengan RP18,5 triliun sepanjang Mei 2019. Perolehan itu ditopang oleh transaksi harian saat puncak program Ramadhan Ekstra yang digelar pada 17 Mei 2019. Blibli.com juga membukukan kenaikan transaksi yang signifikan terutama menjelang hari H Idulfitri 2019 . Blibli.com mengalami peningkatan GMV hingga 120% dan jumlah order-nya meningkat hingga 180% dibandingkan dengan bulan sebelumnya. 

Pengawasan Teknologi Finansial, Fintech Dituntut Makin Transparan

B. Wiyono 20 Jun 2019 Bisnis Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan bakal kembali menambah syarat transparansi bagi perusahaan teknologi finansial penyelenggara pinjaman langsung tunai atau peer to peer lending, guna menghindari penyalahgunaan status terdaftar. OJK tengah menggodok rencana yang mewajibkan seluruh penyelenggara P2P lending untuk mencantumkan informasi jumlah nilai pinjaman tersalurkan dan jumlah ender dan borrower di situs masing-masing. Sebelumnya, OJK bersama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengeluarkan pedoman perilaku pemberian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Terdapat sejumlah poin terkait transparansi yang harus dicantumkan pada website P2P lending, yaitu keterbukaan informasi terkait hak dan kewajiban umum, keterbukaan informasi biaya, keterbukaan metode suku bunga, keterbukaan informasi risiko bagi lender dan borrower, dan keterbukaan metode penyajian NPL.

Pembayaran & Belanja Operasional, Stimulus dari Karu Kredit Pemerintah

B. Wiyono 20 Jun 2019 Bisnis Indonesia

Kebijakan pemerintah untuk menggunakan kartu kredit dalam pembayaran dan belanja operasional kementerian dan lembaga negara dinilai pelaku industri perbankan akan mendorong transaksi kartu kredit yang sempat melambat dalam beberapa tahun terakhir. Para pelaku industri menyambut kebijakan pemerintah yang efektif 1 Juli 2019 sesuai dengan PMK Nomor 196/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Prospek transaksi penggunaan kartu kredit diyakini akan terus meningkat karena adanya kebijakan tersebut. Sekitar 26.000 satuan kerja atau satker di Indonesia tengah melakukan penyesuaian pembuatan kartu kredit pemerintah.

Facebook Mendisrupsi Lagi Dunia dengan Uang Digital

Leo Putra 20 Jun 2019 Investor Daily

Rencana ambisius Facebook dengan meluncurkan mata uang virtual bernama Libra pada Selasa (18/6) berpotensi mendsirupsi cara orang menyimpan, membelanjakan, dan mengirimkan uang. Juga akan membuka peluang-peluang bisnis baru bagi jejaring sosial dunia tersebut. Facebook dan mitranya merilis purwarupa Libra sebagai kode sumber terbuka atau open source bagi para pengembang yang tertarik menjadikannya berbagai aplikasi, layanan atau pun bisnis baru. Facebook berencana menggulirkannya sebagai uang digital global pada tahun depan. Asosiasi Libra yang bermarkas di Swiss dan organisasi nirlaba akan menjadi pengawas uang digital bebasis blockchain tersebut. Dompet digital dari uang digital ini nantinya bernama Calibra.

Properti di Bawah Harga Rp 30 M Bebas PPn BM

Leo Putra 20 Jun 2019 Investor Daily

Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru mengenai batas minimal harga hunian yang terkena PPnBM melalu PMK Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPn BM, PMK ini telah ditandatangani tanggal 10 Juni 2019. Batas hunian mewah yang terkena PPn BM dinaikan menjadi Rp 30 Miliar dari yang sebelumnya 20 Miliar.

Revisi Aturan Fiskal, Diskon Pajak Bagi Manufaktur

B. Wiyono 19 Jun 2019 Bisnis Indonesia

Pemerintah segera merealisasikan janji pemberian insentif fiskal berupa diskon pajak kepada sektor manufaktur, untuk mendorong penguatan kualitas sumber daya manusia, memacu inovasi dan menarik investasi baru. Insentif baru tersebut hasil revisi PP No.94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Berjalan. Terdapat tiga poin utama dari beleid tersebut. Pertama, pemberian fasilitas PPh berupa pengurangan penghasilan netto sebesar 60% dari jumlah aktiva tetap berwujud termasuk tanah. Kedua, pemberian fasilitas fiskal berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari jumlah biaya praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran (vokasi) bagi WP badan dalam negeri yang melakukan praktik tersebut untuk mendorong peningkatan kualitas SDM. Ketiga, pemberian fasilitas fiskal berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu bagi WP badan dalam negeri yang melakukan aktivitas penelitian dan pengembangan di Indonesia. Pemberian fasilitas tersebut diberikan dengan catatan, aktivitas yang dilakukan oleh korporasi harus menghasilkan invensi, inovasi, teknologi baru, atau aih teknologi bagi pengembangan industri dan daya saing nasional.

Pilihan Editor