;

Properti di Bawah Harga Rp 30 M Bebas PPn BM

Politik dan Birokrasi Leo Putra 20 Jun 2019 Investor Daily
Properti di Bawah Harga Rp 30 M Bebas PPn BM

Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru mengenai batas minimal harga hunian yang terkena PPnBM melalu PMK Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPn BM, PMK ini telah ditandatangani tanggal 10 Juni 2019. Batas hunian mewah yang terkena PPn BM dinaikan menjadi Rp 30 Miliar dari yang sebelumnya 20 Miliar.

Download Aplikasi Labirin :