Lembaga Internasional Khawatir Uang Kripto Facebook
Rencana Facebook meluncurkan mata uang digital (cryptocurrency) menuai polemik. Jika sebelumnya parlemen AS menolak langkah Facebook tersebut, kini The Bank for International Settlements memberikan komentar. Lembaga keuangan tertua itu menyatakan, politisi di berbagai dunia harus segera menyiapkan regulasi atas potensi risiko langkah Facebook yang akan masuk ke bisnis keuangan. Alasannya, dengan basis data individu yang dimiliki Facebook, peluncuran mata uang kripto oleh Facebook berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan. Langkah Facebook juga akan bersinggungan dengan kompetisi dengan bank, kerahasiaan data, dan pasar.
AirAsia Masuk Bisnis Transaksi Digital
Persaingan bisnis pembayaran digital di Indonesia bakal semakin sengit. Setelah Go-Pay dan OVO, kini maskapai penerbangan Air Asia Indonesia ikut meluncurkan bisnis serupa bertajuk Big Pay. Saat ini, Big Pay masih menunggu izin usaha dari OJK. Pada tahap awal, layanan ini diberikan kepada konsumen AirAsia kemudian masyarakat umum.
Ide penerbitan sistem pembayaran digital ini muncul karena AirAsia mempunyai banyak rute penerbangan internasional, sehingga menopang perolehan kas perusahaan dari berbagai mata uang asing. Dengan adanya kas berbagai mata uang asing itu, maka perusahaan bisa memberikan layanan pengiriman uang ke luar negri secara real time.
Managing Director Go-Pay, Budi Gandasoebrata menyambut terbuka masuknya pemain baru dalam bisnis pembayaran digital. Semakin banyak pemain, maka secara bersama-sama dapat mengedukasi masyarakat mengenai transaksi non-tunai serta menjadi program percepatan ekonomi digital di Indonesia. DANA juga menyambut baik kehadiran Big Pay. Dengan semakin banyak opsi pembayaran, maka semakin cepat proses edukasi.
Evaluasi Kebijakan Pengendalian Impor, Barang Mewah Sulit Dibendung
Upaya pemerintah mengendalikan impor mulai membuahkan hasil, walaupun masih ada dua jenis produk yang masih sult dibendung, yaitu barang mewah dan kendaraan utuh. Strategi pengendalian impor itu dilakukan melalui penaikan tarif pajak penghasilan (PPh) impor pasal 22 yang berlaku sejak 18 September 2018. Terdapat 1.147 barang yang dikenakan penyesuaian tarif PPh impor dengan cakupan tiga kategori. Dari sisi volume, impor komoditas yang diatur dalam ketentuan tersebut memang mengalami penurunan pada periode Januari-Mei 2019 secara tahunan. Namun, dari sisi nilai, masih terdapat kelompok komoditas yang mengalami kenaikan signifikan pada periode yang sama. Komoditas yang mengalami kenaikan impor signifikan yakni komoditas kategori I dan III. Komoditas kategori I diantaranya produk pakaian perempuan. Komoditas kategori III diantaranya barang mewah dan kendaraan utuh. Sekjen Kemendag, Karyanto Suprih, secara umum kebijakan penyesuaian PPh impor produk tertentu cukup efektif mengendalikan impor. Menurut Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan, Kasan Muhri, permintaan impor dapat bersifat elastis dan bisa juga inelastis. Impor terhadap barang mewah cenderung inelastis. Bagi konsumen yang terbiasa menggunakan barang mewah termasuk dari impor, kebijakan PPh impor tidak banyak berpengaruh. Sekjen Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia, kenaikan nilai impor barang mewah terjadi lantaran kelompok masyarakat menengah ke atas tidak mengalami tekanan daya beli. Hal senada juga disampaikan oleh ekonom Indef, Bhima Yudhistira. Sedangkan Wakil Ketua Kadin, Benny Soetrisno, kebijakan penyesuaian PPh impor Pasal 22 sejatinya tidak terlalu berpengaruh mengendalikan impor.
Pengaruh Teknologi terhadap Reformasi Pajak [OPINI]
Seperti halnya Brasil, dalam beberapa tahun terakhir sistem pajak dipersalahkan karena menjadi elemen paling penting dalam pertumbuhan ekonomi. Adanya perdebatan ini menghasilkan pengembangan wawasan baru untuk mengusulkan reformasi pajak yang terbagi dalam dua sisi, yaitu ortodoksi berdasarkan konsep tradisional publik membiayai dan konsep pajak konvensional. Banyak konsep konvensional tentang perpajakan telah digantikan oleh efek dari keterkinian teknologi dan kemajuan dalam hal perpindahan informasi elekttronik dan aset, dan menjadi prioritas utama untuk didorong sebagai bagian dari proposal reformasi perpajakan di Brasil. Dalam versi modernnya dibuat penggunaan yang luas dari pajak-pajak non-deklaratori (non-self assessment). Upaya ini digunakan untuk memperkenalkan teknologi elektronik dalam dunia pajak yang bukan hanya sebagai mekanisme sederhana dalam mengumpulkan dan mengaudit data, tetapi lebih sebagai sebuah blok bangunan konseptual dalam metode alternatif dan konstruksi tentang perpajakan dan keuangan publik. Perlunya pembentukan sistem keuangan yang dapat diakses oleh otoritas pajak agar biaya untuk menciptakan sistem kontrol terhadap wajib pajak dapat diminimalisasi. Dengan demikian, pajak non-deklaratori, seperti pajak transaksi bank, mulai masuk akal karena dikenakan pada aktivitas perbankan agen tersebut dan bukan pada laporan akuntasi. Namun hal ini sebagai komparasi sistem reformasi pajak. Harapannya fungsi pajak sebagai instrumen pendapatan APBN yang tetap mempedulikan tentang kesetaraan dan keadilan.
Grup MNC dan Keluarga Trump Perkuat Aliansi Bisnis
Pemilik PT MNC Investama Tbk, Hary Tanoesoedibjo, kian memperkuat aliansi bisnis dengan keluarga Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Kedua Pihak dijadwalkan bakal meresmikan dua megaproyek pada Agustus mendatang. Menurut Hary Tanoe, anak usaha MNC Investama, PT MNC Land Tbk akan mengadakan pre-launching proyek MNC Lido City dan MNC Bali Resort. Sementara itu, putra dari Donald Trump, yakni Donald Trump Jr. dijadwalkan turut hadir dalam agenda tersebut.
Dorong Perekonomian, Kemenkeu Sinergikan 3 Lembaga
Pemerintah terus berupaya meningkatkan laju perekonomian diantaranya mensinergikan kerja sama tiga lembaga takni Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Anggaran. Dalam kerja sama ini, ada delapan program yang dirancang untuk optimalisasi penerimaan negara dan meningkatkan kemudahan layanan terhadap Wajib Pajak. Program tsb antara lain, Joint Analyses, Joint Audit, Joint Collection, Joint Business Process, Single Profile, dan Secondment.
Peningkatan Kepatuhan, Sinergi Dorong Penerimaan Negara
Program sinergi antara tiga Direktorat Jenderal di bawah Kementerian Keuangan (DJP, DJBC, DJA) ditargetkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar yang pada akhirnya dapat berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Tujuan besar program ini adalah membangun sistem yang dapat menopang ekosistem perekonomian yang patuh terhadapketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk dengan perpajakan, kepabeanan, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Setidaknya terdapat delapan program yang dirancang oleh DJP, DJBC, DJA sebagai bentuk sinergi dalam rangka optimalisasi penerimaan negaradan meningkatkan kemudahan layanan terhadap Wajib Pajak dan Wajib Bayar yaitu program joint analisis, joint audit, joint collection, joint investigasi, joint proses bisnis, single profile, secondment, dan program sinergi lainnya.
Efek Shortfall, Target Pajak 2020 Berpotensi Membengkak
Potensi shortfall penerimaan pajak tak hanya berpengaruh terhadap kredibilitas anggaran pada 2019, tetapi juga diproyeksikan memengaruhi target-target pertumbuhan penerimaan pajak yang ditentukan pada tahun 2020. Dalam rapat Banggar Senin (24/6), otoritas fiskal memproyeksikan pertumbuhan penerimaan pajak pada 2020 berada pada angka 9%-12% dari target APBN 2019 yang dipatok senilai Rp1.577,5 triliun. Dengan proyeksi pertumbuhan penerimaan tersebut, penerimaan pajak pada tahun depan diperkirakan berada pada angka Rp1.719,4 triliun-Rp1.766,8 triliun. Namun demikian, karena kinerja penerimaan pajak 2019 yang hanya tumbuh pada angka 2,4% sampai dengan Mei 2019 serta adanya asumsi realisasi penerimaan pajak tahun depan bisa membengkak menjadi 18,9%-23%.
Draf Revisi PP No.82/2012, Klasifikasi Data Disoal
Klausul yang mengatur soal klasifikasi data beserta wilayah penempatannya tidak lagi tertera dalam draf revisi Peraturan Pemerintah No.82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik. Draf revisi tersebut lebih menitikberatkan pada pengaturan penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan privat. Perubahan di dalam draf terbaru dikatakan menimbulkan pertanyaan di kalangan asosiasi data. Pasalnya, keberadaan data dianggap menjadi tidak jelas di dalam rancangan revisi PP itu. Sebagai gambaran, dalam draf revisi tersebut, terdapat tiga kategori data elektronik. Pertama, data elektronik strategis. Kedua, data elektronik tinggi. Ketiga, data elektronik rendah. Data elektronik strategis merupakan satu-satunya kategori data yang wajib dikelola, diproses, dan disimpan di dalam negeri serta menggunakan jaringan dan sistem elektronik Indonesia, serta dilarang dikirim, dipertukarkan dan/atau disalin ke luar wilayah Indonesia. Terkait klasifikasi data, Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) menilai secara keseluruhan hal tersebut merugikan. Pasalnya, data yang sifatnya strategis jumlahnya tidak lebih dari 10%, dengan disimpannya sebagian besar data di luar negeri, ancaman atau gangguan terhadap data tersebut dapat berpengaruh bagi penyelenggaraan, pertahanan, dan keamanan negara. Draf revisi tersebut juga dinilai merugikan pelaku pusat data lokal, karena berpotensi besar data elektronik ditempatkan di luar negeri. Hal tersebut dianggap memberikan dua dampak. Pertama, bisnis asosiasi komputasi awan Indonesia yang sudah berinvestasi akan tergerus. Kedua, investasi tidak akan masuk ke Indonesia karena penyedia layanan bisa melayani dari luar negeri.
Rantai Pasokan, Startup Logistik Bakal Menjamur
Asosiasi Logistik Indonesia memprediksi jumlah perusahaan rintisan di bidang logistik akan terus bertambah, seiring dengan gurihnya pasar perdagangan elektronik atau e-commerce. Dalam perhitungannya, hampir 20 perusahaan startup logistik yang muncul di Indonesia, baik lokal maupun asing dalam 2 tahun terakhir. Dengan lahirnya berbagai startup, persaingan bisnis sesama penyedia logistik bakal kian sengit. Ketua Bidang Organisasi DPP Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo), Trian Yuserma, mencatat setidaknya sudah ada 21 perusahaan baru penyelenggara pos yang mendapat izin pada 2019 karena industri e-commerce yang semakin memikat. Dari 21 perusahaan itu, 13 perusahaan berskala nasional, lima perusahaan skala provinsi, dan tiga perusahaan skala tingkat kabupaten/kota.









