Pembayaran & Belanja Operasional, Stimulus dari Karu Kredit Pemerintah
Kebijakan pemerintah untuk menggunakan kartu kredit dalam pembayaran dan belanja operasional kementerian dan lembaga negara dinilai pelaku industri perbankan akan mendorong transaksi kartu kredit yang sempat melambat dalam beberapa tahun terakhir. Para pelaku industri menyambut kebijakan pemerintah yang efektif 1 Juli 2019 sesuai dengan PMK Nomor 196/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Prospek transaksi penggunaan kartu kredit diyakini akan terus meningkat karena adanya kebijakan tersebut. Sekitar 26.000 satuan kerja atau satker di Indonesia tengah melakukan penyesuaian pembuatan kartu kredit pemerintah.
Facebook Mendisrupsi Lagi Dunia dengan Uang Digital
Rencana ambisius Facebook dengan meluncurkan mata uang virtual bernama Libra pada Selasa (18/6) berpotensi mendsirupsi cara orang menyimpan, membelanjakan, dan mengirimkan uang. Juga akan membuka peluang-peluang bisnis baru bagi jejaring sosial dunia tersebut. Facebook dan mitranya merilis purwarupa Libra sebagai kode sumber terbuka atau open source bagi para pengembang yang tertarik menjadikannya berbagai aplikasi, layanan atau pun bisnis baru. Facebook berencana menggulirkannya sebagai uang digital global pada tahun depan. Asosiasi Libra yang bermarkas di Swiss dan organisasi nirlaba akan menjadi pengawas uang digital bebasis blockchain tersebut. Dompet digital dari uang digital ini nantinya bernama Calibra.
Properti di Bawah Harga Rp 30 M Bebas PPn BM
Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru mengenai batas minimal harga hunian yang terkena PPnBM melalu PMK Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPn BM, PMK ini telah ditandatangani tanggal 10 Juni 2019. Batas hunian mewah yang terkena PPn BM dinaikan menjadi Rp 30 Miliar dari yang sebelumnya 20 Miliar.
Revisi Aturan Fiskal, Diskon Pajak Bagi Manufaktur
Pemerintah segera merealisasikan janji pemberian insentif fiskal berupa diskon pajak kepada sektor manufaktur, untuk mendorong penguatan kualitas sumber daya manusia, memacu inovasi dan menarik investasi baru. Insentif baru tersebut hasil revisi PP No.94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Berjalan. Terdapat tiga poin utama dari beleid tersebut. Pertama, pemberian fasilitas PPh berupa pengurangan penghasilan netto sebesar 60% dari jumlah aktiva tetap berwujud termasuk tanah. Kedua, pemberian fasilitas fiskal berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari jumlah biaya praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran (vokasi) bagi WP badan dalam negeri yang melakukan praktik tersebut untuk mendorong peningkatan kualitas SDM. Ketiga, pemberian fasilitas fiskal berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu bagi WP badan dalam negeri yang melakukan aktivitas penelitian dan pengembangan di Indonesia. Pemberian fasilitas tersebut diberikan dengan catatan, aktivitas yang dilakukan oleh korporasi harus menghasilkan invensi, inovasi, teknologi baru, atau aih teknologi bagi pengembangan industri dan daya saing nasional.
Kunjungan Turis China, Perang Dagang Bawa Berkah Pariwisata
Pelaku usaha sektor pariwisata di Tanah Air meyakini kunjungan wisatawan mancanegara asal China akan meningkat 5% hingga 10% pada tahun ini sebagai dampak dari kebijakan Pemerintah Negeri Panda yang melarang warganya berpelesir ke Amerika Serikat. Berdasarkan data BPS, jumlah kunjungan wisman asal China ke Tanah Air sepanjang tahun lalu mencapai 2,13 juta orang, naik dari tahun sebelumnya yang mencapai 2,09 juta kunjungan. Kedatangan wisman China ke Indonesia sering dilakukan secara berkelompok sehingga pasar wisman China kerap diidentikkan sebagai mass tourism. Knedati demikian, apabila terjadi lonjakan kunjungan turis China ke Indonesia, semoga tidak terjadi lagi praktik zero dollar tour di Tanah Air. Pasar wisman china tak hanya digarap secara kuantitas, tetapi juga perlu dicari strategi agar spending mereka juga besar di Indonesia.
Hary Tano Beli Rumah Keluarga Trump
Bos MNC Corporation dan salah satu orang terkaya di Indonesia, Hary Tanoesoedibjo, membeli rumah mewah miik keluarga Presiden AS, Donald Trump, seharga US$ 13,5 juta atau setara RP 193 miliar di Beverly Hills, Califonia. Hary melakukan transaksi melalui perusahaan pribadinya Hillcrest Asia Limited. Kabar ini pertama kali mencuat di Washington Post pada 13 Juni 2019, saat media tersebut melacak alamat pembeli rumah mewah seluas 1.646 meter persegi di Beverly Hills California. Sementara itu, tahun lalu, perusahaan konstruksi milik Tiongkok, Metallurgical Corporation of China (MCC) menandatangani perjanjian dengan MNC Land di Indonesia untuk membangun sebuah taman hiburan. Adapun proyek ambisius ini berlokasi di Lido City yang juga melibatkan Donald Trump. Taman ini diperkirakan didukung pendanaan hingga US$ 500 juta.
Tekfin Ilegal : Regulasi Lemah Jadi Celah Pelanggaran
Lemahnya regulasi yang mengatur teknologi finansial membuka celah bagi pelaku usaha pinjaman daring ilegal terus beroperasi menjerat konsumen. Celah itu mulai dari penyalahgunaan data pribadi, penerapan bunga tinggi hingga intimidasi terhadap nasabah.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, banyaknya nasabah yang mengalami tekanan akibat perlakuan perusahaan tekfin ilegal menunjukan masih lemahnya regulasi dan pengawasan. Kebutuhan regulasi terkait tekfin terutama menyangkut tingginya bunga dan penyalahgunaan data pribadi. Regulasi yang mengatur mengenai tekfin hanya Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi Informasi. Namun, peraturan tersebut belum mengatur batas maksimal bunga pinjaman dan penyalahgunaan data pribadi.
ketua Umum Asosisasi Industri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Hermawati Setyorinny menuturkan banyak UMKM yang menjadi korban tekfin ilegal. UMKM menjadi korban karena mereka membutuhkan modal usaha dengan cepat dan mudah serta tanpa agunan.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Yenny Silvia Sari Sirait menilai POJK No.77/2016 memang belum menjangkau penanganan persoalan tekfin. Sebab dalam POJK tidak ada penjelasana mengenai mekanisme penyelesaian sengketa konsumen dan pengembalian utang.
Pakar digital forensik Ruby Alamsyah juga menilai, masuknya investor asing menjadi pemain tekfin ilegal di Indonesia memanfaatkan lemahnya regulasi dan rendahnya literasi masyarakat akan keuangan digital. CEO dan Co Founder Crowde Yohanes Sugihtononugroho serta CEO dan Co founder Uang Teman Aidil Zulkifli menilai keberadaan tekfin ilegal memberikan preseden buruk nagi semua tekfin resmi.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komumikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pengarepan menyatakan pemerintah bakal mengembangkan rancangan UU Perlindungan Data Pribadi dengan lebih komprehensif. UU ini sangat mendesak di era digitalisasi agar data pribadi tak disalahgunakan.
Kenaikan Tarif Penerbangan Dinilai Tidak Biasa
Kenaikan tarif penerbangan selama ini dinilai tidak biasa. Hal ini terefleksi dari lonjakan kontribusi tarif penerbangan terhadap inflasi hingga Mei 2019. Salah satu solusinya adalah mengefisiensikan industri penerbangan.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan, rencana pemerintah membuka izin penerbangan untuk maskapai penerbangan asing tidak otomatis menurunkan tarif pesawat. Sebab masalah utama dalam industri penerbangan dmestik adalah inefisiensi belum diatasi. Menurutnya, inefisiensi juga dapat disebabkan pembukaan rute-rute baru yang tidak mengguntungkan. Harga avtur juga kerap dikambing hitamkan padahal harga avtur di Indonesia lebih murah dari di Singapura dan Malaysia.
Program Minyak Sawit Didorong
Kementerian Pertanian mendorong program penggunaan bahan bakar berbasis minyak sawit sebesar 100% atau mandatori B100. Dengan program itu, permintaan minyak sawit di dalam negeri meningkat dan mengubah struktur perdagangan minyak kelapa sawit di dunia. Pelaksanaan B100 juga dinilai dapat menghemat devisa dan menyukseskan program energi ramah lingkungan.
Sekertaris Jenderal serikat petani kelapa sawit (SPKS) Mansuetus Darto menilai program penggunaan solar dengan pencampuran minyak sawit 20% yang sudah berlangsung belum berdampak atau dirasakan para petani. Semestinya tandan buah segar milik petani (terutama petani swadaya) diserap industri produsen sawit dan biodiesel melalui koperasi. Dengan demikian mandatori B20 bisa dirasakan petani. Pemerintah berharap penerapan mandatori B20 akan mengurangu impor minyak.
UMKM Ingin PPh Final Diturunkan
Pajak penghasilan yang diberlakukan terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM sebesar 0,5% dianggap masih memberatkan. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk menurunkan atau bahkan menghapus PPh final UMKM tersebut.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun meminta agar tahun 2020 sama dengan China yang pajak usaha mikro dan kecilnya 0%. Ikhsan memaparkan, sebelumnya UMKM dikenai pajak 1% dari omzet. Pajak itu berlaku bagi UMKM dengan omzet tak lebih dari Rp 4,6 miliar per tahun. Pada Juli 2018, pemerintah menurunkan menjadi 0,5%. Kendati demikian UMKM masih merasa keberatan. Sebab basis perhitunganya bukan berdasarkan penghasilan namun omzet.









