;

Ekonom: Upaya Pengumpulan Pajak Harus Tetap Menjaga Iklim Usaha

Leo Putra 17 Jun 2019 Investor Daily

Hal ini bisa dilakukan dengan mempercepat proses restitusi pajak yang bisa menyebabkan iklim usaha lebih baik. Jika dilihat dari sisi permintaan, saat pajak dipotong atau kelebihan bayar pajak dikembalikan maka pengusaha bisa memproduksi dengan biaya lebih murah. Hal ini meningkatkan iklim usaha yang pada akhirnya berujung pada kenaikan pertumbuhan ekonomi. Proses audit yang berlarut-larut dan lama mengakibatkan banyak pengusaha yang tidak berminat restitusi. Dampaknya, hal ini menyebabkan harga produk menjadi lebih tinggi yang akhirnya akan memperlambat roda perekonomian dan pertumbuhan ekonomi.

Apindo Minta Pemerintah Mereformasi Perpajakan

Leo Putra 17 Jun 2019 Investor Daily

Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Presiden Jokowi memperbaiki iklim investasi di Tanah Air. Tiga langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah konsisten mereformasi perpajakan, memperbaiki regulasi ketenagakerjaan, serta menata secara baik dana promosi yang ada di Kementerian/Lembaga. Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani menegaskan bahwa pengusaha memerlukan stimulus dari pemerintah. Oleh karena itu, pengusaha akan terus mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi perpajakan, khususnya dari segi pemotongan dari tarif PPh Badan dari 25% menjadi 17-18%. Pemangkasan tarif PPh Badan ini sangat mendesak untuk direalisasikan untk mendukung peningkatan daya saing dunia usaha Indonesia. Pengurangan pajak menjadi salah satu insentif yang dapat menurunkan biaya operasional sehingga tercipta harga barang dan jasa yang lebih kompetitif.

Jerat Massal Tekfin Ilegal

Ayu Dewi 17 Jun 2019 Kompas

Sejak Januari 2018 hingga April 2019, satuan tugas waspada investasi OJK telah memblokir 947 entitas tekfin berjenis pinjaman antarpihak (peer to peer lending) tak berizin. Perusahaan tekfin tersebut dikatakan ilegal karena tidak sesuai dengan peraturan OJK nomor 77 Tahun 2016 tentang layanan umum pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Regulasi itu mengatur perusahaan tekfin wajib mengajukan izin kepada OJK untuk menjalankan usahanya.

Meskipun sudah hampir seribu diblokir, banyak aplikasi tefin ilegal yang tetap beroprasi. Tekfinilegal gencar berpromosi melalui pesan singkat atau media sosial warga secara acak. Mereka menawarkan proses singkat dan syarat kredit yang mudah dengan mencantumkan tautan aplikasi. 

Dari sejumlah aplikasi pinjaman daring ilegal yang ditelusuri kompas, usaha itu menawarkan dana pinjaman dengan bunga 1-2% per hari atau 30-60% per bulan. Sebagai perbandingan, bunga dari aplikasi tekfin resmi maksimal 0,8% per hari sedangkan bunga perbankan 12% per tahun atau 1% per bulan. 

Pajak Digital : Klikmu Berharga !

Ayu Dewi 17 Jun 2019 Kompas

Sejumlah negara telah merumuskan berbagai aktivitas yang dikenai pajak antara lain iklan digital, aktivitas perantara, dan penjualan data yang didapat dari pengguna. Alasan pemajakan dalam ketiga aktivitas itu adalah pendapatan muncul ketika aktivitas yang dilakukan pemakai sebagai pelaku utama mengkreasi sebuah nilai. Mereka memastikan pajak itu bakal diterapkan pada tahun depan tanpa menunggu kesepakatan global. 

Dua negara yang sangat agresif menyusun pajak digital adalah Inggris dan Perancis. Inggris meminta 2% dari pendapatan perusahaan teknologi global yang didapat dari negeri itu. Mereka memperkirakan pendapatan korporasi mencapai 25 juta pound sterling. Aturan ini bakal berlaku Januari 2020. Perancis akan memajaki 3% untuk pendapatan yang berasal dari iklan digital, aktivitas perantaraan (laman pemasaran) dan penjualan data dari aktivitas pengguna. Perancis hanya akan memajaki perusahaan teknologi dengan pendapatan di atas 750 juta euro secara global atau setara 25 juta euro untuk pendapatan domestik. Aturan ini sudah lolos di National Assembly pada April dan disetujui senat Perancis pada Mei lalu. Pemajakan jasa digital akan efektif pada 1 Januari 2020.

Dengan jumlah penduduk sekitar 260 juta jiwa dan jumlah pengguna internet yang diperkirakan 150 juta jiwa pada 2019, maka aktivitas berselancar di internet bisa menghasilkan pendapatan dalam jumlah besar. Dalam konteks ini, perusahaan teknologi global sebenarnya telah menambang data di Indonesia dan bisa mereka gunakan untuk kepentingan bisnis selayaknya mereka dikenai pajak. Pemerintah dan DPR perlu cepat-cepat mengubah aturan sehingga negara bisa menerapkan pajak digital atau pajak layanan digital dalam waktu dekat.

Rebut Pasar, Persaingan Pembayaran Digital Kian Sengit

Budi Suyanto 17 Jun 2019 Kontan

Pembayaran digital menjadi bisnis yang menggiurkan dan memiliki potensi yang besar. Sejumlah perusahaan tekfin agresif menggarap bisnis ini. Sebut saja aplikasi Go-Jek yang sudah diunduh lebih dari 108 juta kali dengan 50% transaksi di aplikasi telah menggunakan Go-Pay. Sementara Ovo banyak terdongkrak dari kerja sama dengan Grab dan Tokopedia. Dana, dompet digital besutan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek) juga mencecap gurihnya bisnis pembayaran digital ini. Terbaru, LinkAja, platform pembayaran digital milik pemerintah juga berusaha masuk dengan menyediakan layanan pembayaran kebutuhan dasar seperti pembayaran bahan bakar di SPBU, tol dan tiket kereta api.

Ada Kelonggaran di Kawasan Bebas

Budi Suyanto 17 Jun 2019 Kontan

Kemkeu menerbitkan PMK 84/2019 yang mempertegas perlakuan perpajakan di kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, dan pembebasan cukai. Pemerintah ingin mendorong kegiatan perdagangan dan industri nasional. Kemkeu berharap aturan ini bisa memperkuat daya saing perusahaan dan meningkatkan investasi serta lebih memberikan kepastian hukum.

Poin penyempurnaan dalam beleid itu ada tiga. Pertama, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan PPh Pasal 22 dalam rangka pengeluaran barang hasil produksi kawasan bebas, adalah nilai pabean sesuai dengan harga jual saat mengeluarkan barang tersebut. Kedua, bahan baku yang diimpor melalui kawasan bebas, dapat bebas dari pungutan apabila diolah di kawasan bebas. Ketiga, barang hasil produksi di kawasan bebas dapat tidak dikenai pungutan, apabila dilakukan oleh pengusaha yang memiliki konversi penggunaan barang atau bahan baku yang berasal dari daerah luar pabean.

Wakil Ketua Kadin Bidang Hubungan Internasional memandang aturan ini memang menguntungkan bagi pelaku usaha. Namun, ia mengingatkan aturan ini justru bisa menjadi celah untuk dimanfaatkan menjadi pintu impor bebas bea.

BEI Kurang Seksi di Mata Startup

Budi Suyanto 17 Jun 2019 Kontan

Bursa Efek Indonesia (BEI) masih harus bekerja keras menggaet perusahaan rintisan (startup) untuk menjajakan sahamnya di bursa saham. Pasalnya, ada sinyal startup yang beroperasi di Indonesia ogah melego saham di bursa lokal. Dukungan investor besar dan kontrol sosial menjadi alasan startup enggan IPO. Achiko Limited, penyedia layanan tekfin Mimopay, berencana mengajukan pencatatan saham secara langsung di bursa efek Swiss SIX. Perusahaan yang didukung Grup MNC berencana mencatatkan 100 juta saham di bursa Swiss.

Keinginan BEI tidak muluk-muluk. Direktur Penilaian BEI menargetkan, dua sampai tiga perusahaan rintisan bisa menawarkan sahamnya ke publik. Caranya, startup tidak perlu menunggu asetnya besar jika ingin IPO. Bahkan dengan aset menengah, Rp 50 miliar, BEI membuka kesempatan untuk tumbuh di bursa. Yang penting, BEI akan melihat sustainability-nya, model bisnis, juga atribusi balik ke investor.

Pemerintah Siapkan TKDN TV dan Laptop

Budi Suyanto 17 Jun 2019 Kontan

Kementerian Perindustrian menyiapkan cara jitu untuk mengurangi impor barang elektronik. Salah satu strateginya dengan menelurkan aturan tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk barang-barang elektronik. Dengan adanya TKDN, maka tenaga kerja Indonesia bisa terserap. Produk elektronik yang harus memenuhi TKDN antara lain televisi digital dan laptop.

Navigasi Perpajakan - Menangkal Modus Perpajakan

B. Wiyono 17 Jun 2019 Bisnis Indonesia

Perkembangan modus kejahatan perpajakan maupun tindak pidana pencucian uang menjadi tantangan bagi para pemeriksa maupun auditor pajak. Dalam terbitan terbarunya berjudul Money Launderinf and Terorist Financing Awareness Handbook for Tax Examiners and Tax Auditors, OECD menyebut petugas pajak memiliki kewenangan yang cukup besar untuk mengakses informasi maupun dokumentasi dari WP dan pihak lain. Namun, pemeriksa dan auditor pajak perlu melihat sejumlah indikator. Pertama, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran para pemeriksa dan auditor pajak. Kedua, harus memiliki sikap kritis. Ketiga, visibilitas terhadap transaksi yang tidak biasa. Keempat, pemahaman terhadap sejumlah indikator, terutama transaksi yang tidak biasa. Kelima, pelaporan transaksi yang tidak biasa. Keenam, menyelesaikan atau merujuk audit yang dilakukan jika terdapat indikasi pencucian uang atau pendanaan teroris. Ketujuh, pertukaran informasi internasional.

Investasi Data Center, Amazon Bakal Masuk Karawang

B. Wiyono 17 Jun 2019 Bisnis Indonesia

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan investasi perusahaan ritel raksasa Amazon Web Service (AWS) akan masuk ke Karawang dalam bentuk pembangunan data center. Karawang merupakan salah satu dari tiga lokasi pembangunan data center yang ditawarkan amazon. Menurut rencana, nilai investasi yang digelontorkan bisa mencapai Rp1 triliun. Jabar menjadi tujuan investasi teknologi di bidang infrastruktur data center dari Amazon karena perusahaan tersebut melihat di kawasan asia pasifik, fasilitas canggih ini masih kurang. Jika pembangunan ini direalisasi, maka bisa menyedot investasi belasan triliun rupiah. Selain itu, dipastikan akan banyak tenaga kerja yang terlibat berikut potensi ekonomi digital Indonesia tidak lari ke luar negeri. Keuntungan lain, eosistem start up di Indonesia akan makin berkembang sekaligus menekan biaya pemanfaatan fasilitas data center. Selama ini, start up lokal menggunakan pengembangan dengan menggunakan fasilitas yang dimiliki Singapura. Pihaknya juga melihat potensi ekonomi digital bisa menjadi sumber investasi lain di luar urusan manufaktur dan industri tekstil. Salah satu yang paling besar adalah industri games dan aplikasi yang banyak dikembangkan oleh pengembang lokal. Diketahui, konsumen di pasar industri games Indonesia nilainya mencapai Rp40 triliun per tahun. Sayangnya, sebesar 90% industri games tersebut masih dikerjakan oleh perusahaan luar negeri.

Pilihan Editor