;

Jerat Massal Tekfin Ilegal

Ekonomi Ayu Dewi 17 Jun 2019 Kompas
Jerat Massal Tekfin Ilegal

Sejak Januari 2018 hingga April 2019, satuan tugas waspada investasi OJK telah memblokir 947 entitas tekfin berjenis pinjaman antarpihak (peer to peer lending) tak berizin. Perusahaan tekfin tersebut dikatakan ilegal karena tidak sesuai dengan peraturan OJK nomor 77 Tahun 2016 tentang layanan umum pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Regulasi itu mengatur perusahaan tekfin wajib mengajukan izin kepada OJK untuk menjalankan usahanya.

Meskipun sudah hampir seribu diblokir, banyak aplikasi tefin ilegal yang tetap beroprasi. Tekfinilegal gencar berpromosi melalui pesan singkat atau media sosial warga secara acak. Mereka menawarkan proses singkat dan syarat kredit yang mudah dengan mencantumkan tautan aplikasi. 

Dari sejumlah aplikasi pinjaman daring ilegal yang ditelusuri kompas, usaha itu menawarkan dana pinjaman dengan bunga 1-2% per hari atau 30-60% per bulan. Sebagai perbandingan, bunga dari aplikasi tekfin resmi maksimal 0,8% per hari sedangkan bunga perbankan 12% per tahun atau 1% per bulan. 

Download Aplikasi Labirin :