TAIPAN HONG KONG PINDAHKAN ASET
Rencana Pemerintah Hong Kong yang mengizinkan tersangka menghadapi pengadilan di Cina untuk diekstradisi ditujukan untuk menutupi lubang yang dapat membuat penjahat yang diincar Cina menggunakan Hong Kong sebagai tempat aman. Namun demikian kebijakan tersebut telah menuai reaksi keras termasuk yang dilakukan oleh para taipan Hong Kong. Mereka mulai memindahkan aset pribadi ke luar negeri. Beberapa taipan merasa akan terdampak jika undang-undang tersebut diloloskan. Ada kemungkinan pengadilan Cina dapat meminta pengadilan Hong Kong membekukan dan menyita hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka di Cina, termasuk kejahatan narkoba. Negara tujuan favorit pemindahan aset adalah Singapura karena dipandang telah matang dan mempunyai kondisi pasar yang memungkinkan. Diketahui bahwa Hong Kong dan Singapura bersaing ketat menjadi pusat keuangan di Asia. Berdasarkan laporan Credit Suisse 2018 kekayaan yang dimiliki taipan Hong Kong berasal dari 853 individu bernilai lebih dari 100 juta dolar AS atau dua kali lipat dibandingkan Singapura. Infomasi mengenai pemindahan Asset tersebut diungkapkan oleh penasihat keuangan, bankir dan pengacara yang terlibat dalam pelaksanaannya.
Transparansi Data Jadi Tantangan
Rencana memajaki perusahaan teknologi yang memiliki transaksi dari dan ke Indonesia berdasarkan volume transaksi dinilai positif oleh pengusaha Indonesia. Namun, transparansi dalam pengumpulan data menjadi tantangan yang perlu dipertimbangkan.
Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung berpendapat bahwa tantangan dalam memajaki perusahaan teknologi tersebut adalah transparansi data. Pemerintah sebenarnya bisa mengumpulkan data dari pengiklan yang memakai layanan perusahaan raksasa teknologi digital itu.
Dokumen konsultasi publik addressing The Tax Chalenges of The Digitalisation of Economy dari organisasi untuk kerjasama dan pembangunan ekonomi (OECD) menyebutkan dua pilar kebijakan merespons tantangan pajak ekonomi digital. Pilar pertama soal pengalokasian pajak, sedangkan pilar kedua terkait instrumen pencegahan penggerusan basis basis pajak melalui sistem pajak minimum.
Mandatori B30 Kurangi Impor Solar
Mandatori B30 atau Biodiesel 30% dalam setiap liter solar bisa menjadi salah satu solusi mengatasi defisit neraca perdagangan minyak dan gas. Penerapanya diperkirakan mengurangi impor solar sebanyak 8 juta kiloliter sampai dengan 9 juta kiloliter per tahun. Nilainya setara dengan kira-kira Rp 70 triliun.
Kemarin pemrintahmenguji coba mandatori B30 untuk kendaraan. Rencana penerapan mandatori B30 akan dimulai pada 2020. Menurut Menteri ESDM Ignatius Jonan, hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan B30 adalah mesin yang diproduksi produsen otomotif haris dapat menerima solar dengan campuran 30% biodiesel. Selain itu performa kendaraan yang menggunakan B30 juga tidak menurun atau banyak berubah.
Minyak Sawit : Pungutan Ekspor membebani Petani
Serikat petani kelapa sawit keberatan atas usul pengenaan kembali pungutan ekspor produk minyak sawit. Pungutan ekspor produk minyak kelapa sawit sangat membebani dan merugikan petani jika diterapkan pada saat harga sawit masih rendah. Akan tetapi, jika pungutan ekspor produk minyak sawit tetap diberlakukan Serikat Petani Kelapa sawit (SPKS) minta agar besaranya bukan 50 dollar AS per ton, melainkan 25 dollar AS per ton.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono menilai, pengenaan kembali pungutan eksporproduk minyak sawit belum tepat karena harga minyak sawit masih rendah. Harga saat ini berkisar 510 dollar AS-520 dollar AS per ton. Bahkan kemarin harganya 505 dollar AS. Joko menambahkan, saat harga rendah dan banyak tantangan di pasar ekspor kebijakan pemerintah perlu mendukung kinerja sektor perkebunan kelapa sawit.
Cukai Pantau Efek Larangan Iklan Rokok
Ruang bisnis industri rokok semakin terbatas dengan adanya larangan beriklan di internet, baik media sosial maupun gim online. Pembatasan ini akan menekan konsumsi rokok. Ujungnya berdampak pada penerimaan cukai hasil tembakau. Kebijakan serupa pernah diterapkan pada 2014. Saat itu pemerintah mewajibkan kemasan rokok diproduksi dengan gambar bahaya merokok. Hasilnya, penerimaan cukai masih bisa melampaui target. Kendati demikian, pemerintah berupaya mengamankan penerimaan negara melalui pemberantasan rokok ilegal.
Harga Batubara Menekan PNBP Minerba
PNBP berpotensi menurun pada tahun ini. Hal ini mengacu pada tren penurunan harga batubara acuan (HBA) hingga semester pertama tahun ini. Sebenarnya realisasi PNBP minerba masih sesuai target, namun lebih rendah jika dibandingkan dengan realisasi per Juni tahun lalu. Selain itu, penurunan produksi batubara turut menekan PNBP minerba.
Industri Melicinkan Peluang B30
Pemerintah siap menggulirkan penggunaan campuran minyak sawit dalam solar sebesar 30% atau biodiesel 30 (B30). Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) menyambut positif kebijakan ini karena tiga hal. Pertama, penerapan B30 diklaim mampu menekan emisi karbon 29%. Kedua, menjaga defisit neraca dagang. Ketiga, menjaga stabilitas harga minyak sawit. Dukungan juga disampaikan oleh Gabungan Industri Otomotif Indonesia
Produksi Kapal Baru Terganjal Bunga Kredit
Cita-cita pemerintah mewujudkan Negara Poros Maritim masih jauh panggang dari api. Hingga kini Indonesia masih lebih banyak menjadi pasar industri maritim. Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai (Iperindo) mencatat, sejak 2006 sekitar 10.000 kapal utuh masuk ke Indonesia dengan nilai mencapai Rp 100 triliun. Banjir pasokan kapal impor lantaran perusahaan jasa angkutan pelayaran lokal lebih gemar mengimpor kapal baru dan kapal bekas dengan alasan harga miring.
Penyebabnya, industri manufaktur kapal lokal belum optimal. TKDN baru sebesar 30%. Belum lagi bunga kredit perbankan tinggi sebesar 11%-13%. Alhasil, saat ini pelaku industri galangan lebih memilih memacu bisnis perbaikan kapal ketimbang produksi kapal. Iperindo berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan suku bunga single digit atau sama dengan sektor infrastruktur.
Pengusaha Minta Beleid Tenaga Kerja Pro Investasi
Polemik soal revisi UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke depan sepertinya bakal bergulir. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menuding UU 13/2003 tak ramah terhadap industri padat karya. Desakan serupa juga diutarakan Ketua Kamar Dagang dan Industri yang menyoroti sistem pesangon. Menanggapi permintaan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan akan mengkaji revisi aturan tersebut. Kajian itu nantinya akan dikonsultasikan ke pengusaha dan pekerja. Sementara itu, Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) meminta pemerintah menyiapkan kompensasi insentif bagi pekerja. Insentif berupa keringanan biaya bagi pegawai dan keluarga pekerja untuk mengakses kebutuhan pokok, akses kesehatan, pendidikan, serta kepastian adanya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pajak Digital : Pemerintah Ubah Skema Perhitungan
Pemerintah akan mengubah skema penghitungan kewajiban pajak untuk perusahaan digital raksasa berbasis internet (over the top). Penarikan pajak didasarkan pada volume transaksi kegiatan ekonomi, bukan ada atau tidak adanya bentuk usaha tetap. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kewajiban pajak dari perusahaan lintas negara yang menjalankan bisnis di Indonesia seperti Google, Facebook dan Twitter tidak lagi berdasarkan ada atau tidak bentuk usaha tetap (BUT). Namun, seberapa banyak mereka mendapatkan keuntungan di Indonesia.
Indonesia tidak akan menunggu konsensus global karena penerimaan pajak tetap harus ada. Direktorat Jenderal Pajak akan menghitung besaran pajak yang mesti dibayar perusahaan berbasis teknologi yang melakukan transaksi di Indonesia. Besaran pajak dihitung berdasarkan volume transaksi kegiatan mencakup penjualan, iklan atau jejak transaksi lain. Penarikan pajak mengacu pada Undang-Undang pajak penghasilan (PPh). Sejauh ini belum ada rencana revisi aturan pajak.
Keputusan Indonesia mengubah skema perhitungan kewajiban pajak berkaca dari Inggris dan Perancis. Keduanya membuat pendekatan yang mengacu pada volume transaksi.
Pengajar hukum pajak fakultas hukum Universitas Gadjah Mada Adrianto Dwi Nugroho, Jika pemeritah hanya mengubah interpretasi aturan BUT yang ada saat ini justru akan timbul sengketa pajak. Perlu ada aturan main baru yang bukan memodofikasi atau mengubah cara pandang.Direktur CITA Yustinus Prastowo mengatakan, Indonesia peerlu menyadari bahwa opsi terbaik untuk memungut pajak ekonomi digital tidak semata tentang potensi penerimaan terbanyak. Indikator sistem perpajakan seharusnya bersandar pada prinsip keadilan jangka panjang.









