UangTeman Raih Izin Permanen dari OJK
Perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) resmi mendapatkan izin permanen dari OJK. Izin tersebut diperoleh setelah UangTeman melengkapi serangkaian penilaian audit pada hampir semua area proses bisnis UangTeman. Sebelumnya, UangTemen bersama 108 pemberi pinjaman online yang diatur saat ini, berstatus terdaftar untuk sementara di OJK selama dua tahun terakhir berdasarkan POJK 77 tahun 2016.
PLN Siap Gunakan B30 untuk PLTD
PT PLN Perser mengaku siap menggunakan biodiesel 30% (B30) sebagai bahan bakar pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD). Saat ini, setidaknya terdapat 4.435 unit PLTD yang telah memakai B20 dan siap ditingkatkan menjadi B30. Plt Direktur Utama PLN Djoko Abdumanan menuturkan bahwa penggantian bahan bakar pembangkit listrik menjadi B30 dapat dilakukan kapan saja. pasalnya, PLTD yang ada telah dapat menggunakan bahan bakar biodiesel hingga B60. Di seluruh Indonesia, terdapat 4.435 unit PLTD dengan total kapasitas 4.077 megawatt (MW) yang telah menggunakan B20. Saat ini, total kebutuhan biodiesel perseroan untuk seluruh pembangkit ini mencapai 2,2 juta kiloliter. Jika hanya menghitung unsur nabatinya total kebutuhan sekitar 451.723 kiloliter.
Industri Petrokimia Dasar, Pabrik Caprolactam Beroperasi 2022
Idonesia bakal memiliki pabrik caprolactam pertama setelah selama ini menjadi net importir. Pabrik tersebut diproyeksikan mulai beroperasi pada 2022. Caprolactam merupakan bahan baku nilon yang dpat digunakan untuk memproduksi benang tekstil dan tire cord untuk ban kendaraan. Saat ini investor bernama PT Elsoro Multi Pratama berencana membangun pabrik caprolactam yang pertama di Indonesia dengan total kapasitas 120.000 ton per tahun. Pabrik yang akan dibangun, berada di kawasan industri Java Integrated Industrial & Ports Estate (JIIPE) Gresik, Jawa Timur. Pabrik tersebut akan membutuhkan bahan baku amoniak sebesar 80.000 ton per tahun dan benzena sebesar 124.000 ton per tahun. Untuk membangun pabrik ini, investor menggelontorkan dana US$620 juta. Investor yang akan membangun pabrik caprolactam tersebut saat ini sedang dalam tahap pembebasan lahan.
Kemenperin mencatat, industri petrokimia turut memberikan kontribusi cukup signifikan bagi perekonomian nasional. Pada 2018, investasi di sektor industri kimia dan farmasi mencapai RP39,31 triliun. Selain itu, kelompok industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia menorehkan nilai ekspor sebesar US$13,93 miliar. Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) sebelumnya menyatakan bahwa untuk menarik lebih banyak investor di sektor petrokimia, dunia usaha menunggu insentif berupa super deductible tax untuk vokasi dan kegiatan research & development, setelah pemerintah mengeluarkan insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance.
Investasi Diyakini Mampu Dongkrak Rasio Pajak
"Salah satu cara untuk mendorong peningkatan tax ratio adalah investasi. Kalau investasi makin besar, tentu yang membayar pajak makin besar. Investasi harus didorong, baik domestik maupun asing", ucap ekonom PT Bank Central Asia Tbk David Sumual. Tax ratio adalah perbandingan antara jumlah penerimaan pajak dengan nilai produk domestik bruto. Ekstensifikasi diperlukan untuk memperluas range pembayar pajak. Karena hingga kin partisipasi wajib pajak masih relatif rendah, sementara dari sisi tarif masih tinggi sehingga banyak upaya-upaya untuk menghindari pajak. Ada dua hal yang diperlukan untuk meningkatkan tax ratio. Pertama, memperbaiki sistem IT dengan membuat sistem IT yang terintegrasi yang tidak membuat Wajib Pajak menginput berulang-ulang lagi bila mempunyai penghasilan diluar pekerjaan. Kedua, mendorong pemanfaatan sistem nontunai (cashless) secara lebih intensif. Dengan sistem ini, setiap transaksi memiliki pencatatan yang jelas dan lebih mudah ditelusuri.
Ekonom: Upaya Pengumpulan Pajak Harus Tetap Menjaga Iklim Usaha
Hal ini bisa dilakukan dengan mempercepat proses restitusi pajak yang bisa menyebabkan iklim usaha lebih baik. Jika dilihat dari sisi permintaan, saat pajak dipotong atau kelebihan bayar pajak dikembalikan maka pengusaha bisa memproduksi dengan biaya lebih murah. Hal ini meningkatkan iklim usaha yang pada akhirnya berujung pada kenaikan pertumbuhan ekonomi. Proses audit yang berlarut-larut dan lama mengakibatkan banyak pengusaha yang tidak berminat restitusi. Dampaknya, hal ini menyebabkan harga produk menjadi lebih tinggi yang akhirnya akan memperlambat roda perekonomian dan pertumbuhan ekonomi.
Apindo Minta Pemerintah Mereformasi Perpajakan
Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Presiden Jokowi memperbaiki iklim investasi di Tanah Air. Tiga langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah konsisten mereformasi perpajakan, memperbaiki regulasi ketenagakerjaan, serta menata secara baik dana promosi yang ada di Kementerian/Lembaga. Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani menegaskan bahwa pengusaha memerlukan stimulus dari pemerintah. Oleh karena itu, pengusaha akan terus mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi perpajakan, khususnya dari segi pemotongan dari tarif PPh Badan dari 25% menjadi 17-18%. Pemangkasan tarif PPh Badan ini sangat mendesak untuk direalisasikan untk mendukung peningkatan daya saing dunia usaha Indonesia. Pengurangan pajak menjadi salah satu insentif yang dapat menurunkan biaya operasional sehingga tercipta harga barang dan jasa yang lebih kompetitif.
Jerat Massal Tekfin Ilegal
Sejak Januari 2018 hingga April 2019, satuan tugas waspada investasi OJK telah memblokir 947 entitas tekfin berjenis pinjaman antarpihak (peer to peer lending) tak berizin. Perusahaan tekfin tersebut dikatakan ilegal karena tidak sesuai dengan peraturan OJK nomor 77 Tahun 2016 tentang layanan umum pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Regulasi itu mengatur perusahaan tekfin wajib mengajukan izin kepada OJK untuk menjalankan usahanya.
Meskipun sudah hampir seribu diblokir, banyak aplikasi tefin ilegal yang tetap beroprasi. Tekfinilegal gencar berpromosi melalui pesan singkat atau media sosial warga secara acak. Mereka menawarkan proses singkat dan syarat kredit yang mudah dengan mencantumkan tautan aplikasi.
Dari sejumlah aplikasi pinjaman daring ilegal yang ditelusuri kompas, usaha itu menawarkan dana pinjaman dengan bunga 1-2% per hari atau 30-60% per bulan. Sebagai perbandingan, bunga dari aplikasi tekfin resmi maksimal 0,8% per hari sedangkan bunga perbankan 12% per tahun atau 1% per bulan.
Pajak Digital : Klikmu Berharga !
Sejumlah negara telah merumuskan berbagai aktivitas yang dikenai pajak antara lain iklan digital, aktivitas perantara, dan penjualan data yang didapat dari pengguna. Alasan pemajakan dalam ketiga aktivitas itu adalah pendapatan muncul ketika aktivitas yang dilakukan pemakai sebagai pelaku utama mengkreasi sebuah nilai. Mereka memastikan pajak itu bakal diterapkan pada tahun depan tanpa menunggu kesepakatan global.
Dua negara yang sangat agresif menyusun pajak digital adalah Inggris dan Perancis. Inggris meminta 2% dari pendapatan perusahaan teknologi global yang didapat dari negeri itu. Mereka memperkirakan pendapatan korporasi mencapai 25 juta pound sterling. Aturan ini bakal berlaku Januari 2020. Perancis akan memajaki 3% untuk pendapatan yang berasal dari iklan digital, aktivitas perantaraan (laman pemasaran) dan penjualan data dari aktivitas pengguna. Perancis hanya akan memajaki perusahaan teknologi dengan pendapatan di atas 750 juta euro secara global atau setara 25 juta euro untuk pendapatan domestik. Aturan ini sudah lolos di National Assembly pada April dan disetujui senat Perancis pada Mei lalu. Pemajakan jasa digital akan efektif pada 1 Januari 2020.
Dengan jumlah penduduk sekitar 260 juta jiwa dan jumlah pengguna internet yang diperkirakan 150 juta jiwa pada 2019, maka aktivitas berselancar di internet bisa menghasilkan pendapatan dalam jumlah besar. Dalam konteks ini, perusahaan teknologi global sebenarnya telah menambang data di Indonesia dan bisa mereka gunakan untuk kepentingan bisnis selayaknya mereka dikenai pajak. Pemerintah dan DPR perlu cepat-cepat mengubah aturan sehingga negara bisa menerapkan pajak digital atau pajak layanan digital dalam waktu dekat.
Rebut Pasar, Persaingan Pembayaran Digital Kian Sengit
Pembayaran digital menjadi bisnis yang menggiurkan dan memiliki potensi yang besar. Sejumlah perusahaan tekfin agresif menggarap bisnis ini. Sebut saja aplikasi Go-Jek yang sudah diunduh lebih dari 108 juta kali dengan 50% transaksi di aplikasi telah menggunakan Go-Pay. Sementara Ovo banyak terdongkrak dari kerja sama dengan Grab dan Tokopedia. Dana, dompet digital besutan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek) juga mencecap gurihnya bisnis pembayaran digital ini. Terbaru, LinkAja, platform pembayaran digital milik pemerintah juga berusaha masuk dengan menyediakan layanan pembayaran kebutuhan dasar seperti pembayaran bahan bakar di SPBU, tol dan tiket kereta api.
Ada Kelonggaran di Kawasan Bebas
Kemkeu menerbitkan PMK 84/2019 yang mempertegas perlakuan perpajakan di kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, dan pembebasan cukai. Pemerintah ingin mendorong kegiatan perdagangan dan industri nasional. Kemkeu berharap aturan ini bisa memperkuat daya saing perusahaan dan meningkatkan investasi serta lebih memberikan kepastian hukum.
Poin penyempurnaan dalam beleid itu ada tiga. Pertama, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan PPh Pasal 22 dalam rangka pengeluaran barang hasil produksi kawasan bebas, adalah nilai pabean sesuai dengan harga jual saat mengeluarkan barang tersebut. Kedua, bahan baku yang diimpor melalui kawasan bebas, dapat bebas dari pungutan apabila diolah di kawasan bebas. Ketiga, barang hasil produksi di kawasan bebas dapat tidak dikenai pungutan, apabila dilakukan oleh pengusaha yang memiliki konversi penggunaan barang atau bahan baku yang berasal dari daerah luar pabean.
Wakil Ketua Kadin Bidang Hubungan Internasional memandang aturan ini memang menguntungkan bagi pelaku usaha. Namun, ia mengingatkan aturan ini justru bisa menjadi celah untuk dimanfaatkan menjadi pintu impor bebas bea.









