Tekfin Ilegal : Regulasi Lemah Jadi Celah Pelanggaran
Lemahnya regulasi yang mengatur teknologi finansial membuka celah bagi pelaku usaha pinjaman daring ilegal terus beroperasi menjerat konsumen. Celah itu mulai dari penyalahgunaan data pribadi, penerapan bunga tinggi hingga intimidasi terhadap nasabah.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, banyaknya nasabah yang mengalami tekanan akibat perlakuan perusahaan tekfin ilegal menunjukan masih lemahnya regulasi dan pengawasan. Kebutuhan regulasi terkait tekfin terutama menyangkut tingginya bunga dan penyalahgunaan data pribadi. Regulasi yang mengatur mengenai tekfin hanya Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi Informasi. Namun, peraturan tersebut belum mengatur batas maksimal bunga pinjaman dan penyalahgunaan data pribadi.
ketua Umum Asosisasi Industri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Hermawati Setyorinny menuturkan banyak UMKM yang menjadi korban tekfin ilegal. UMKM menjadi korban karena mereka membutuhkan modal usaha dengan cepat dan mudah serta tanpa agunan.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Yenny Silvia Sari Sirait menilai POJK No.77/2016 memang belum menjangkau penanganan persoalan tekfin. Sebab dalam POJK tidak ada penjelasana mengenai mekanisme penyelesaian sengketa konsumen dan pengembalian utang.
Pakar digital forensik Ruby Alamsyah juga menilai, masuknya investor asing menjadi pemain tekfin ilegal di Indonesia memanfaatkan lemahnya regulasi dan rendahnya literasi masyarakat akan keuangan digital. CEO dan Co Founder Crowde Yohanes Sugihtononugroho serta CEO dan Co founder Uang Teman Aidil Zulkifli menilai keberadaan tekfin ilegal memberikan preseden buruk nagi semua tekfin resmi.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komumikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pengarepan menyatakan pemerintah bakal mengembangkan rancangan UU Perlindungan Data Pribadi dengan lebih komprehensif. UU ini sangat mendesak di era digitalisasi agar data pribadi tak disalahgunakan.
Tags :
#Financial TechnologyPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023